Tag: Peracik Narkoba di Lampung Timur

  • Polisi Tangkap Peracik Narkoba di Lampung Timur

    Polisi Tangkap Peracik Narkoba di Lampung Timur

    Lampung Timur, sinarlampung.co Polisi menangkap FP (30), warga Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Lampung Timur atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Selain sebagai pengedar, FP juga diduga membuat narkoba jenis sabu-sabu.

    Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar melalui Wakapolres Kompol Sugandhi Satria Nugraha mengatakan
    tersangka ditangkap di wilayah Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, pada Minggu, 17 Maret 2024.

    “Dalam proses pemeriksaan dan pengembangan, oleh Petugas Kepolisian, selain menjual, tersangka disinyalir juga memiliki kemampuan meracik narkotika jenis sabu,” ujar Rizal saat konferensi pers, pada Kamis, 21 Maret 2024.

    Menurut Rizal, hal tersebut dikuatkan dengan ditemukannya berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan yang biasa digunakan untuk meracik narkotika jenis sabu.

    Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka, Petugas Kepolisian juga turut menyita 2 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan pendukung yang diduga digunakan untuk meracik sabu.

    Pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)