Tag: Perampokan dan Pelecehan Seksual

  • “Gerayangi” Penumpang Dua Supir Taxi Online Dituntut 18 Tahun Penjara

    “Gerayangi” Penumpang Dua Supir Taxi Online Dituntut 18 Tahun Penjara

    Medan (SL) – Kelakuan Deddy (34) dan Fauzi Abdullah alias Doles (24) yang setiap harinya bekerja sebagai supir taxi online kiranya tak pantas ditiru oleh teman-teman seprofesinya. Pasalnya kedua terdakwa ini nekat melakukan perampokan dan peleceh seksual terhadap penumpangnya sendiri, akibat ulahnya, kedua pemuda ini diganjar hukum masing-masing 9 tahun penjara

    Dihadapan majelis hakim diketuai Nazar Efriandi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lince Rosmini menyebutkan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat (1), (2) ke-2 KUHPidana.

    “Memohon Majelis Hakim untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ucap Lince saat membacakan tuntutan dalam berkas terpisah tersebut di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (31/10) sore

    Dalam nota tuntutannya Lince juga menyebutkan, akibat perbuatan kedua terdakwa, korban yakni Nugraha Sri Hutami yang ketika itu takut diperkosa dan dibunuh terpaksa menyerahkan seluruh harta bendanya berupa ATM dan dua unit Handphone bermerek Apple serta uang senilai Rp25 juta “Kami (JPU) menilai perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, menganggu keselamatan korban serta ketertiban di masyarakat,” ucap Lince kepada majelis hakim.

    Menanggapi tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa agar menyasun nota pembelaan yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya. “Udah dengar ya. Nanti dibuat pembelaannya ya. Silakan mau secara lisan atau tulisan diberikan waktunya untuk disusun satu minggu,” ucap Nazar sembari mengetuk palu menutup sidang.

    Diketahui, aksi perencanaan perampokan itu, dilakukan Deddy dan Fauzi terhadap korbannya yang tiba di Bandara Kualanamu, Deliserdang pada Mei 2018. Awal peristiwa, Fauzi mengajak Deddy untuk melakukan aksi perampokan saat Deddy hendak bekerja sebagai sopir taksi online di bandara. Fauzi menawarkan Korban untuk diantarkan oleh Deddy ke lokasi tujuan di Kota Medan.

    Di tengah jalan, Deddy disuruh oleh Fauzi untuk segera beraksi merampok harta benda milik korban. Tak hanya itu Fauzi meraba-raba tubuh korban. Korban pasrah dan memohon agar dirinya tidak diperkosa, dengan menyerahkan seluruh harta miliknya diambil asal tidak diperkosa dan dibunuh karena ketika itu korban telah diancam dengan senjata tajam jenis pisau di dalam mobil Avanza B-1143 RFZ warna putih milik terdakwa yang ditumpangi korban dari Bandara Kualanamu menuju Medan.

    Akhirnya setelah berhasil menguras seluruh harta korban, kedua terdakwa menurunkan korban dipinggir jalan kawasan Sunggal, dan tak lama kemudian keduanya pun tertangkap oleh Petugas Kepolisian setelah korban membuat pengaduan. (Topkota)