Pesisir Barat (SL)-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat telah memanggil oknum Peratin Negeri Ratu Ngambur inisial H perihal informasi awal beredarnya postingan akun Facebook diduga milik H yang mengunggah salah satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
Devisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pesisir Barat Abd. Kodrat membenarkan pihaknya telah memanggil H dan dimintai keterangan. Selain oknum Peratin, Bawaslu juga telah memanggil Bacaleg terkait dan KPU Pesisir Barat.
Saat dimintai Keterangan, H mengakui jika yang memposting gambar Bacaleg di akun media sosial adalah dirinya. Dia beralasan karena adanya euforia saat itu. Selain itu, postingannya bermaksud meminta restu kepada sanak keluarga terkait pencalonan istrinya sebagai salah satu Bacaleg di Dapil 2 Kabupaten Pesisir Barat.
“Gambar Bacaleg tersebut benar istri Peratin H. Dan memang dia sendiri yang memposting,” tutur Kodrat, Jumat 12 Mei 2023.
Ia juga menambahkan alasan Bawaslu Pesisir Barat baru melakukan pemanggilan terhadap oknum Peratin pada hari ini. Sebab Bawaslu masih menunggu dari partai politik pengusung apakah benar mendaftarkan RT sebagai salah satu Bakal Calon Legislatif di Dapil 2.
“setelah kita pastikan apakah benar saudara RT ini merupakan salah satu Bakal Calon yang diusung oleh Partai Politiknya, maka baru kita Panggil,” tambah Kodrat.
Selanjutnya terhadap persoalan ini Bawaslu Pesisir Barat akan melakukan kajian terlebih dulu, untuk menentukan langkah dan tindakan yang tepat.
“Saya harap peristiwa seperti ini tidak terulang kembali, dan menjadi atensi bagi pihak-pihak yang memang harus netral menjelang Pemilu dan Pemilihan mendatang, Peratin, LHP serta Perangkat pekon,” pungkas Kodrat. (Red)