Tag: Perdagangan orang

  • Polres Lamtim Bongkar Kasus TPPO

    Polres Lamtim Bongkar Kasus TPPO

    Lampung Timur, (SL) – Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil membongkar Kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, rabu (21/6/23), menjelaskan bahwa inisial pelaku pada kasus TPPO tersebut adalah RF (51) warga Kecamatan Marga Tiga Lampung Timur, dan IW (47) warga Kota Bekasi Jawa Barat.

    Hasil penyelidikan pihak kepolisian, pelaku bersama sindikatnya, diduga nekat merekrut orang di wilayah Kabupaten Lampung Timur, untuk dijanjikan bekerja ke luar negeri, tanpa melalui prosedur administrasi dan aturan yang benar.

    Beberapa korban yang merupakan warga Kabupaten Lampung Timur, diduga dijadikan pekerja migran ilegal, di negara Hongkong dan Jepang, menggunakan Pasport serta Visa Turis.

    “Dari hasil penelusuran pihak kepolisian, ada 2 korban yang rencananya akan diberangkatkan ke Jepang, sementara saat ini sudah terdata 5 warga yang telah bekerja sebagai buruh migran secara ilegal di negara Hongkong,” terangnya.

    Saat menjalankan aksi, pelaku menjanjikan korban akan menerima gaji sekitar 16 juta rupiah per bulan, dan harus menyetorkan biaya untuk proses pemberangkatan keluar negeri sebesar 50 juta rupiah.

    “Kami juga menerima informasi dari 2 korban calon pekerja migran ilegal, yang telah menyetorkan uang kepada tersangka sebesar 85 juta rupiah, tetapi hingga saat ini, belum diberangkatkan ke luar negeri,” ujarnya.

    Pihak Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk pelaku di kawasan Bekasi Jawa Barat pada selasa (20/6/23) kemarin.

    Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa 2 buku Pasport, Telepon Genggam, dan buku rekening bank, sebagai barang bukti.

    “Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, saat ini juga tengah berkordinasi dengan Tim Divisi Hubungan Internasional, untuk melakukan proses hukum lebih lanjut, di KBRI Hongkong,” pungkasnya. (Red)

  • Bareskrim Bekuk 5 Tersangka Perdagangan Orang, Korban Diiming-imingi Kerja di Luar Negeri Bergaji Fantastis

    Bareskrim Bekuk 5 Tersangka Perdagangan Orang, Korban Diiming-imingi Kerja di Luar Negeri Bergaji Fantastis

    Jakarta (SL)-Bareskrim Polri berhasil membekuk lima tersangka perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional. Para korban terjebak janji palsu para pelaku untuk bekerja ke luar negeri dengan gaji yang fantastis. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan modus pelaku adalah menjanjikan calon korbannya bekerja ke luar negeri dengan gaji tinggi.

    Para korban warga negara Indonesia dijanjikan mendapat pekerjaan sebagai buruh pabrik, customer service, telemarketing ataupun operator komputer di Kamboja dengan bayaran tinggi.

    “Dalam kasus ini yang menjadi modus pelaku adalah dengan cara menawarkan atau menjanjikan pekerjaan di luar negeri yaitu ke negara Kamboja baik melalui media sosial ataupun secara langsung, dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai buruh pabrik, customer service, telemarketing atau operator komputer di Kamboja dengan gaji tinggi,” kata Djuhandani dalam konferensi pers di lobby Gedung Bareskrim. Jumat, 10 Februari 2023.

    Namun pada faktanya, para korban tidak mendapatkan jenis pekerjaan sebagaimana janji tersangka. Alih-alih jadi buruh pabrik atau costumer service, para korban justru dipekerjakan sebagai operator, telemarketing, scamming judi online. “Faktanya para korban yang dijanjikan ternyata tidak mendapatkan pekerjaan ataupun janji sesuai yang ditawarkan,” katanya.

    Selain menangkap lima tersangka di lokasi dan waktu berbeda, Bareskrim Polri juga sejumlah barang bukti. Antara lain 96 paspor, dua lembar tiket pesawat, empat lembar print out Kamboja Tour New Year, dua lembar Surat Perjalanan Laksana Paspor, dua lembar screenshoot bukti transfer, satu lembar print out slip setoran tunai Bank BCA, empat lembar print out rekening koran Bank BCA.

    Kemudian disita pula akta pendirian PT Pena Bakti Internasional, satu unit desktop merek Lenovo warna hitam, satu unit laptop, dua printer, satu buku rekening Bank BCA, tiga unit HP, 27 cap stempel, serta sejumlah formulir pengajuan visa ke beberapa negara. “Cap stempel ini yang digunakan untuk meyakinkan sebagai untuk pengurusan visa. Jadi mereka sudah menyiapkan stempel perusahaan,” ungkapnya.

    Adapun tiga tersangka pertama ditangkap pada bulan September 2022 dan memiliki peran sebagai perekrut korban di daerah asal Jawa Barat.

    Sementara dua tersangka berikutnya ditangkap di Jakarta Selatan dengan peran sebagai perekrut dan membantu pengurusan paspor serta menyediakan tiket perjalanan dan berkomunikasi dengan perekrut di Kamboja.

    Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta, serta dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. (Red)