Tag: Peredaran Ganja

  • Amankan 28 Kg Ganja, Tim Gabungan KSKP Bakauheni Tangkap Sopir Truk Tinja di Depok

    Amankan 28 Kg Ganja, Tim Gabungan KSKP Bakauheni Tangkap Sopir Truk Tinja di Depok

    Lampung Selatan (SL) – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Polres Lampung Selatan menggagalkan peredaran 28 kg ganja kering siap pakai, yang dikemas ke dalam 28 paket warna cokelat  di areal Seafort Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Sabtu 31 Juli 2021, sekitar pukul 14.00 WIB, siang.

    Barang bukti itu dibawa atas pesanan F (40) warga Dusun Bineh Blang, Desa Kampung Raya Kecamatan Seulemeum, Kabupaten Aceh Besar Propinsi Aceh,  menggunakan kendaraan ekspedisi truk boks paket PT Indah Indah Logistik B-9817-FXU. F sehari-hari adalah sopir truk tinja.

    Waka Polres Lampung Selatan, Kompol Firman Sontama didampingi Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika mengatakan dari penangkapan itu tim kemudian melakukanqn pengembangan, dan berhasil menangkap F pada 2 Agustus 2021 pukul 02.00 WIB di Depok.

    “Dia yang menerima ganja tersebut. Dan dari pengakuan tersangka, rencana ganja itu akan diedarkan di daerah Depok Jawa Barat,” kata Firman, saat ekspos di halaman KSKP Bakauheni, Kamis 5 Agustus 2021 siang.

    Menurut Waka, tersangka F (40) dijerat dengan pasal 111 (2) jo pasal 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. “Tersangka dan barang buktinya saat ini sudah diamankan di Polres Lampung Selatan guna penyidikan lebih lanjut,” kata Firman, juga didampingi Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Abadi, dan beberapa pejabat Polres.

    Sementara F membenarkan bahwa ganja tersebut adalah pesanan miliknya. Dia yang sehari hari bekerja sebagai sopir truk angkutan tinja di wilayah Depok. “Ya mas. Dan sehari-hari dia bekerja sebagai sopir mobil tinja,” katanya. (JUN)