Tag: Peredaran Narkoba

  • Satresnarkoba Polres Lampung Selatan Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

    Satresnarkoba Polres Lampung Selatan Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

     

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Satresnarkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jaringan lintas provinsi yang melibatkan pengiriman narkotika dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa dan Bali.

    Pengungkapan ini dilakukan selama empat bulan, dari Juni hingga September 2024, dengan hasil yang sangat signifikan.

    Berkat kerja keras dan sinergi antara personel Polres Lampung Selatan dengan jajaran Polsek di wilayah tersebut, khususnya KSKP Bakauheni, sebanyak 61 kasus narkoba berhasil diungkap.

    Dari kasus-kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 76 tersangka laki-laki dan 3 tersangka perempuan. Selain itu, barang bukti yang diamankan terdiri dari 70,24 kg sabu, 301,15 kg ganja, dan 10 ribu butir ekstasi.

    Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin dalam keterangannya, mengungkapkan bahwa narkoba yang berhasil disita berasal dari berbagai wilayah, termasuk Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Selatan, dengan tujuan utama untuk diedarkan ke beberapa daerah di Indonesia, seperti Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

    Dalam kasus yang paling menonjol, satu tersangka yang merupakan anak di bawah umur telah dilimpahkan ke kejaksaan bersama barang bukti berupa 28 kg sabu.

    Para tersangka diketahui berperan sebagai pengedar dan kurir dalam jaringan narkoba internasional ini.

    Mereka kini menghadapi ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, dan maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari 75 miliar rupiah.

    Barang bukti ini diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

    Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Lampung Selatan dalam memerangi narkoba dan melindungi generasi muda dari ancaman zat-zat berbahaya yang merusak masa depan bangsa. (Red)

  • Tim Walet Polresta Bandar Lampung Amankan Pengedar Tembakau Sintetis

    Tim Walet Polresta Bandar Lampung Amankan Pengedar Tembakau Sintetis

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pengedar Tembakau Sintetis dibekuk Tim Walet Satsamapta Polresta Bandar Lampung saat hendak mapping (istilah transaksi secara online) di Jalan Pangeran M. Nur Tanjung Karang, Kamis dini hari (5 September 2024).

    Kedua remaja MR (18) dan HD (17) diduga sebagai pengedar tembakau sintetis, karena ditemukan puluhan paket tembakau sintetis dalam tas pelaku.

    “Penangkapan keduanya berawal dari kecurigaan petugas saat sepeda motor para pelaku mencoba menghindari patroli yang dilakukan oleh petugas.” Kata Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Sugeng Sumanto.

    Sebelum tertangkap, sempat terjadi aksi kejar kejaran sampai akhirnya petugas berhasil mengamankan dua dari tiga remaja tersebut.

    “Mereka ini gonceng tiga, satu pelaku berhasil melarikan diri, masuk ke dalam gang gang sempit di sekitar lokasi,” Kata Kompol Sugeng.

    Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket sedang tembakau sinte, 21 paket kecil tembakau sinte, ratusan plastik klip, didalam tas yang dibawa kedua pelaku.

    “Keterangan pelaku, mereka ini mau mapping dan sebagian barang ada yang sudah diedarkan,” imbuh Kompol Sugeng.

    Para pelaku ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan membeli secara online seharga 600 ribu rupiah, kemudian dipecah dalam paket kecil untuk diedarkan kembali.

    Selain kedua pelaku, barang bukti berupa 1 paket sedang tembakau sintetis, 21 paket kecil tembakau sintetis, ratusan plastik klip, dua hand phone dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha MX dibawa ke Polresta Bandar Lampung.

    “Untuk kedua pelaku dan barang bukti kita serahkan ke Piket Satnarkoba guna pengusutan lebih lanjut,” tutup Kompol Sugeng.(Red)

  • Drivel Ojol Dapat Orderan Antar Baju Bayi Isi Sabu Lapor BNN Sebut Yang Pesan Polisi?

    Drivel Ojol Dapat Orderan Antar Baju Bayi Isi Sabu Lapor BNN Sebut Yang Pesan Polisi?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Seorang driver ojek online (ojol) Makmuri (29) Warga Telukbetung Timur Bandar Lampung, nyaris menjadi korban jebakan orang yang diduga oknum polisi untuk mengatarkan paket baju yang ternyata berisi narkoba jenis sabu, Rabu 24 Juli 2024 pukul 17.00 sore.

    Makmuri mengatakan awalnya dirinya yang sedang melitas di depan RM Soponyono, mendapat orderan mengantar barang baju dari dengan titik lokasi jemput belakang Puskesmas Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras tujuan Kemiling, Perumahan Bumi Karomah Jaya.

    “Saya saat itu lewat rumah makan ayam bakar Soponyono Jalan Yos Sudarso, Sukaraja, Rabu 24 Juli 2024.  Sekitar pukul 17.00 WIB ada orderan masuk anter barang dari belakang puskesmas Jalan Yos Sudarso, tujuan Kemiling,” kata Makmuri, Kamis 25 Juli 2024.

    Saat itu kata dia, pengirim barang menyerahkan baju bayi untuk diantarkan ke alamat tujuan dari aplikasi tepatnya daerah Kemiling Perumahan Bumi Karomah Jaya. Melihat paket itu, Makmuri tiba-tiba curiga karena baju bayi yang seharusnya diantar dalam keadaan rapih dan baru, namun itu terlihat lusuh atau tidak wajar.

    Karena curiga, lantas Makmuri kembali ke pangkalan untuk membuka barang tersebut dengan disaksikan teman ojek lainnya. “Saat itu saya curiga karena minta antarkan baju tapi keliatannya lusuh dan lecek bajunya pas dibuka didepan temen isinya plastik isinya narkoba Sabu,” ungkapnya.

    Karena panik Makmuri kemudian mendatangi kantor BNN Provinsi Lampung yang memang tak jauh dari lokasinya tempatnya mangkal untuk menyampaikan peristiwa tersebut. Setelah itu dia dan pihak BNN menuju lokasi alamat tempat barang di antar yakni di daerah Kemiling. “Saat itu pengirim barang minta barang dianter cepat karena ingin pergi. Saya sengaja mengulur waktu lama dan saya ngaku lagi dibengkel ganti busi. Padahal saya nunggu mobil BNN datang,” ujarnya.

    Sampai lokasi tim BNN langsung masuk dan Makmuri menunggu jauh dari lokasi yang digerebek. Selesai penggrebekan datang mobil putih. “Terus saya tidak tau karena disuruh menunggu tetapi lepas begitu saja,” katanya.

    Makmuri mengaku tidak mengerti penerima barang tersebut siapa dan darimana karena saat penggerebekan  tidak ada orang yang ditangkap padahal ada barang bukti satu klip berisi narkoba jenis Sabu. “Keterangan pihak BNN bilang ini polisi yang menerima barang dan bilang kepada saya bahwa sampean mau dijebak,” jelasnya.

    Mendengar itu, Makmuri merasa emakin ketakutan. “Saya merasa sangat ketakutan. Saya tidak ingin terlibat dalam kasus narkoba. Saya hanya seorang driver ojol yang mencari nafkah,” ujar Makmuri khawatir.

    Atas kejadian ini, Makmuri bersama rekan-rekan sesama driver ojol berencana untuk melaporkan kasus ini ke Propam Polda Lampung. Mereka berharap agar oknum polisi yang terlibat dalam kasus ini dapat diproses secara hukum. (Red)

  • Amankan 1 Kg Sabu, Polresta Gulung Pengedar Jaringan Aceh

    Amankan 1 Kg Sabu, Polresta Gulung Pengedar Jaringan Aceh

    Bandar Lampung (SL) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung ungkap peredaran gelap narkotika jaringan Aceh jenis sabu sebanyak 1,02 kg. Selain menyita barang bukti sabu, polisi juga mengamankan dua orang pria berinisial B (29), warga Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, dan J (35), warga Jalan Ryacudu, Kelurahan Korpri Raya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

    Kapolresta Kombes Ino Harianto didampingi Kasatresnarkoba Kompol Zainul, menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi pada Sabtu, 2 Oktober 2021, sekitar pukul 17.00 WIB, bahwa di kawasan di Jalan Kamboja, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjungkarang Timur, kerap menjadi tempat transaksi narkoba. “Anggota langsung ke lokasi melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka B dengan barang bukti 20 gram sabu,” kata Ino, Senin, 11 Oktober 2021.

    Selanjutnya, kata Ino, dilakukan pengembangan dan meringkus tersangka lainnya, yaitu J, di Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa 5 Oktober 2021. “Setelah di interogasi terhadap J, anggota melakukan penggeledahan di sebuah indekos Jalan Ryacudu, Kelurahan Korpri Raya, pada 6 Oktober 2021, sekitar pukul 14.30 WIB,” jelasnya.

    Dari penggeledahan, lanjut Ino, petugas menemukan 13 paket sabu seberat satu kilogram, satu buah timbangan kecil, satu paket plastik klip, dan 1 buah tas ransel berwarna hitam.

    Dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut didapatkan kedua tersangka dari bandar besar narkoba yang berada di Provinsi Aceh, berinisial R. “Pelaku ketiga inisial R masih DPO. Masih kita kejar, supaya peredaran gelap narkoba di Bandar Lampung dapat segera kami ungkap. Tersangka juga saat ini masih dilakukan pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.

    Ino menambahkan, pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika tidak terlepas dari informasi masyarakat. Oleh karena itu, Ino berharap masyarakat bisa menginformasikan penyalahgunaan narkotika kepada aparat kepolisian. “Segera lapor kepada kami agar kita lakukan penindakan. Dengan tujuan semua masyarakat Bandar Lampung bebas dari penyalahgunaan narkotika,” pesan Ino. (Ocr)

  • Peredaran Narkoba Semakin Menjadi, Ketua BNM RI : Dudukan Peraturan sesuai UU

    Peredaran Narkoba Semakin Menjadi, Ketua BNM RI : Dudukan Peraturan sesuai UU

    Bandar Lampung (SL) – Ketum Brantas Narkotika dan Maksiat Republik Indonesia (BNM RI) Fauzi Malanda mengatakan, peredaran narkoba semakin hari semakin menjadi-jadi, setiap hari dengar selalu ada penangkapan dimana-nana,

    “Ini kita apresiasi untuk kepolisian dan BNN,” kata Fauzi, Rabu 25 Agustus 2021

    Fauzi Malanda mengatakan, sebagai lembaga penggiat narkoba yang selalu melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, sekalipun saat ini pemerintah sedang melakukan PPKM.

    “Kami tetap melakukan himbauan untuk menjauhi barang haram tersebut,” ucapnya.

    Ia berharap agar dalam penanganan perkara narkoba lebih profesional. “Dudukkan aturan sesuai dengan undang-undang,” ucapnya.

    Kata Fauzi, jika yang tertangkap adalah benar benar pemakai maka lakukan rehabilitasi.

    “Itukan korban maka lakukan rehabilitasi agar tersangka itu sadar dan kembali menjadi orang benar,” imbuhnya.

    “Jangan pemakai semua dijadikan tersangka, dan mari kita hindari suara miring yang beredar di masyarakat tentang bebasnya tersangka karena sesuatu ini terjadi di kalangan pemakai narkoba. Ini sering dilakukan oknum yang mencari kesempatan,” paparnya.

    Kata dia, BNM RI, akan selalu menjadi mitra kepolisian dan BNN, dan akan menurunkan tim investigasi mengawasi jalannya penegakkan hukum, sesuai dengan tujuan suatu lembaga swadaya masyarakat, merupakan sosial control di pemerintahan, kepolisian.

    “Ini kami lakukan semata-mata agar terciptanya keadilan dan penegakkan hukum yang berimbang dan tidak pilih kasih,” paparnya. (red)

  • Bawa Narkotika ke Perkebunan Sawit PT SIP, Dua Warga Indraloka Jaya Ditangkap Polres Tulang Bawang

    Bawa Narkotika ke Perkebunan Sawit PT SIP, Dua Warga Indraloka Jaya Ditangkap Polres Tulang Bawang

    Tulang Bawang (SL) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap dua orang pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.

    Dua pelaku peredaran gelap narkotika ini ditangkap pada Rabu, 18 Agustus 2021, pukul 23.00 WIB, di jalan yang berada di perkebunan sawit PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.

    “Dua pelaku tersebut yakni berinisial DE (38) dan SU (41), mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Tiyuh Indarloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu, 21 Agustus 2021.

    Lanjut AKP Anton, dari tangan para pelaku ini petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram, satu bungkus plastik bekas permen, satu lembar kertas timah rokok, dan dua unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam tanpa bodi dan plat nomor.

    Dari informasi yang didapat, bahwa sebuah jalan yang berada di perkebunan sawit PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Kecamatan Penawartama, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

    “Saat petugas kami tiba di lokasi, disana ada dua orang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

    Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(mardi)

  • Polisi Tanjung Balai Amankan Shabu 15 Kg Dari Oknum Polisi, Ketua PK Golkar dan WN Malaysia

    Polisi Tanjung Balai Amankan Shabu 15 Kg Dari Oknum Polisi, Ketua PK Golkar dan WN Malaysia

    Tanjungbalai (SL) – Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu seberat 15 kilogram jaringan internasional yang akan dibawa ke wilayah Kota Medan, Kamis (20/12/2018). Pelaku peredaran narkoba ini melibatkan oknum anggota Polres Tanjung Balai, oknum Ketua Partai Golkar, dan warga Negara Malaysia.

    Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga dan Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Adi Haryono SH serta sejumlah petinggi di Mapolres Tanjungbalai kepada awak media mengatakan tiga tersangka Brigadir DP (30) merupakan Anggota Kepolisian dan Agusyanto alias Agus (35) yang merupakan salah satu Ketua Partai Golkar di Kecamatan Tanjungbalai Selatan warga Jalan Mayor Umar Damanik dan Nur Famizal Bin Ramdan (23) warga Selanggor Malaysia warga Jalan Teratai Sungai Kajang Baru 45500 Tanjung Karang Selanggor.

    “Penangkapan berawal saat petugas mendapat informasi adanya akan transaksi narkoba dengan dua unit mobil membawa narkoba menuju Medan. Selanjutnya petugas kita berhasil menghentikan satu Mobil Suzuki Vitara BK-1686-SA yang berisi ketiga tersangka yang kurir untuk mengawal narkoba jenis sabu sabu 15 kilogram asal Malaysia,” katanya.

    Kemudian, satu unit mobil Toyota Kijang Inova  BK-1565-TW, yang diduga membawa tas yang berisi narkoba terparkir ditinggal pemiliknya yang saat ini masih dikejar (DPO).

    Nur Famizal, menyatakan dirinya ke Tanjungbalai, ini menggunakan jalur laut dan langsung menjumpai Agus Yanto alis Agus (35) di Tanjungbalai. Warga Negara Malaysia ini mengaku, saat ini belum mendapatkan upah jika barang ini belum sampai ditangan pemilik dan ia mengakui barang  didapatnya  dari Malaysia kepemilikan abang angkatnya atas nama Toni.

    “Saat ini, kita sudah mengantongi nama tersangka yang kabur AL- dan R (DPO) yang berhasil kabur saat pengejaran, kini ketiga tersangka akan dikenakan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau Hukuman Mati”, cetus Irfan Rifai saat konferensi pers. (Poskota)