Tag: Peredaran Uang Palsu

  • Warga Sinacang Diamakan Polisi Karena Edarkan Uang Palsu

    Warga Sinacang Diamakan Polisi Karena Edarkan Uang Palsu

    Sumatera Utara (SL) – Anugrah Hutasuhut (27) warga Blok 1 Lingkungan 5 Kelurahan Sicanang Kecamatan Medan Belawan, ditangkap karna mengedarkan uang palsu di Belawan, Senin (21/1/2019) sekira Pukul 07.00 Wib.

    Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan SH, MH mengatakan, tersangka memeroleh upal dari seorang temannya Zulkifli. “Anugrah menggadaikan sepeda motor Suzuki Satria FU kepada Zul warga Jalan Jawa Gang 5 Kelurahan Belawan 2 Kecamatan Medan Belawan seharga 1.500.000, dan dibayar memakai uang palsu,” kata Kapolres.

    Kemudian personil Polsek Medan Belawan melakukan pengembangan ke rumah Zul d Jalan Jawa gang 5 Kelurahan Belawan 2 Kecamatan Medan Belawan. “Tapi Zul tidak berada di tempat, ucap AKBP Ikhwan SH, MH. Personil Polsek Medan Belawan tidak mau kerjanya sia sia, polisi lalu mengeledah rumah Zul dan menyita satu kotak warna coklat berisikan 18 lembar upal pecahan Rp 100.000. Selain itu, polisi juga menyita 11 lembar upal yang belum dipotong – potong yang disimpan di lemari kamar tidur

    Kemudian, 1 pisau cutter, 1 penggaris terbuat dari besi, 1 lembar list tengah upal, 1 setrika warna biru, 1 dan 1 keping keramik warna putih dan mendapatkan Rindi Antika alias Tika, istri dari Zulkifli yang melarikan diri,” kata Kapolres kembali.

    Menurut Rindi Antika alias Tika, suaminya mendapatkan uang palsu dari Amrun warga belawan dan sudah 2 bulan menjalankan bisnis mengedarkan uang palsu ini. “Sekarang Amrun dan Zulkifli trus kita cari dan masuk dalam daftar DPO,” papar AKBP Ikhwan SH, MH. Rabu,(23/01/19) pukul 11:00 wib.

    Paparan pengedar Uang Palsu (Upal) ini dilaksanakan di Polres Pelabuhan Belawan, dihadiri Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan SH, MH, Wakapolres Kompol Tariono, Kapolsek Medan Belawan Kompol Safaruddin Tama, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico dan puluhan awak media.

  • Polresta Bogor Bongkar Sindikat Peredaran Uang dan Sertifikat Palsu

    Polresta Bogor Bongkar Sindikat Peredaran Uang dan Sertifikat Palsu

    Bogor (SL)-Polresta Bogor Kota membongkar peredaran uang palsu (upal) dan sertifikat palsu. Dua orang tersangka UM dan HS ditangkap. Mereka mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Selain barang bukti printer, tinta, alat perapi uang, petugas juga menyita kertas yang digunakan untuk bahan pembuatan uang, laptop, handphone.

    “TKP di Gunung Sindur pada tanggal 2 Januari 2019 ditangkap dua orang di TKP dan didapatkan uang palsu nilai 100.000 sebanyak 1.500 lembar,” ujar Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (3/2/2018) malam.

    Polresta Bogor Kota Melakukan Konferensi Pers Terkait Peredaran Uang dan Sertifikat Palsu

    Dari kedua tersangka, Polresta Bogor Kota mengamankan barang bukti printer, tinta, alat perapi uang dan STNK motor. “Kita juga berhasil menyita alat pencetak uang, kemudian kertas yang digunakan untuk bahan pembuatan uang, laptop, handphone,” ujar Ulung.

    Menurut Ulung uang palsu tersebut memiliki kadar kemiripan dengan uang asli yang tinggi yakni mencapai 75 persen. Dia meyakini jika diperiksa pada malam hari uang palsu akan sulit terdeteksi.

    “Kalau dilihat kasat mata kadar kemiripan hampir 75 persen mirip yang asli cuma kalau dipegang baru ketahuan bahwa itu palsu,” kata Ulung.

    Setelah dilakukan pemeriksaan, Ulung menambahkan, pelaku diketahui bahwa mereka positif mengkonsumsi narkoba. Meski demikian polisi belum memastikan apakah narkoba tersebut hanya untuk dikonsumsi atau diedarkan sebab saat ini masih tengah dilakukan pendalaman. “Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap otak di balik peredaran uang palsu. Penyebarannya pun kita belum mengetahui pasti tapi yang jelas ada di kota dan kabupaten Bogor,” ujar Ulung.

    Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat undang-undang nomor 7 tahun 2011, pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang tentang mata uang dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 50 miliar. (Inilahonline)

  • Pemilik Warung Gagalkan Pengedar Uang Palsu di Batu Brak Pelaku Lolos

    Pemilik Warung Gagalkan Pengedar Uang Palsu di Batu Brak Pelaku Lolos

    Lampung Barat (SL) – Pemilik warung kelontongan di Pekon Kota Besi, Kecamatan Batu Brak berhasil menggagalkan peredaran uang palsu, Motor pelaku berhasil diamankan warga, namun pelaku berhasil lolos dari amukan massa yang mengepungnya.

    Modus operandi pelaku pura pura membeli rokok duit palsu tersebut pecahan Rp100 ribuan dan dilayani oleh Joni, pemilik warung. Karena uang tak sama dengan uang asli pemilik warung mencurigai dengan tingkah laku pembeli yang juga tidak dikenal dan bergelagat tidak wajar dan sangat mencurigakan.

    Setelah diketahui bahwa uang tersebut palsu pemilik warungpun hendak menangkapnya bersama warga yang kebetulan berada disekitarnya pelaku langsung melarikan diri kekebon kopi dan berhasil melarikan diri namun sepeda motor milik pelaku berhasil di amankan oleh masyarakat dan diserahkan Sekdes

    Sekdes pekon kota besi Okta kepada sinarlampung.com memaparkan saat ditemui diruang kerjanya membenarkan kejadian tersebut, kemudian kendaraan yang digunakan oleh pengedar uang palsu tersebut langsung diserahkan oleh sekretaris desa (SEKDES) kepada babin pekon kota besi Toni

    “iya benar tadi siang ada seorang yang hendak membeli rokok di warung nya Joni tapi sukur warga kita ini sudah pada pintar dan mengetahui bahwa uang pecahan Ro.100 tersebut palsu namun sayang pelakunya berhasil kabur, jadi saya mewakili peeatin pekon kota besi menghimbau agar masyarakat hususnya para pemilik warung kelontongan di pekon kota besi ini lebih waspada”, tutupnya. (gus salim/marlin)