Tag: Perempuan

  • Sebanyak 12,57 Persen Perempuan di Lampung Menikah di Usia 10-16 Tahun

    Sebanyak 12,57 Persen Perempuan di Lampung Menikah di Usia 10-16 Tahun

    Bandar Lampung – Tahukah Anda, masih ada sebesar 12,57 persen perempuan di Provinsi Lampung yang menikah di usia sangat belia antara 10-16 tahun. Kelompok usia 10-16 tahun ini adalah kelompok penduduk yang seharusnya sedang mengenyam pendidikan dasar dan menengah.

    Persentase perempuan yang menikah pada usia sangat belia ini terbilang tinggi, meski berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), sebagian besar perempuan di Provinsi Lampung menikah di atas batas usia
    minimal yakni di atas 18 tahun dengan persentase sebesar 66,26 persen di tahun 2023, dan 39,81 persen diantaranya menikah pada usia ideal yakni minimal 21 tahun.

    Kabar baiknya, jumlah perempuan yang menikah pada usia 10-16 tahun selama periode 2020-2023 menunjukkan trend menurun. Dimulai dari 2020 sebanyak 14,54 persen, 2021 sebanyak 13,81 persen, dan pada tahun 2022 sebanyak 12,66 persen.

    Data lain yang masih bersumber dari Susenas 2020-2022 juga menjelaskan bahwa persentase penduduk yang belum kawin berdasarkan jenis kelamin, lebih banyak penduduk laki-laki dibanding perempuan.

    Sebaliknya, dengan status perkawinan kawin, cerai hidup dan cerai mati, persentase penduduk perempuan lebih tinggi dibandingkan penduduk laki-laki.

    Pada tahun 2022, terjadi peningkatan penduduk berstatus menikah. Peningkatan penduduk menikah ini berkaitan dengan penurunan persentase penduduk yang bercerai.

    Penduduk laki-laki yang bercerai tahun 2022 mencapai 3,11 persen, turun dari tahun sebelumnya sebesar 3,44 persen. Sedangkan penduduk perempuan yang berstatus cerai terjadi penurunan dari 10,00 persen di tahun 2021 menjadi 9,28 persen pada tahun 2022.

    Menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 pada pasal 7 ayat (1) yang telah diperbaharui dalam Undang-Undang No.16 tahun 2019, syarat menikah untuk perempuan harus sudah berusia minimal 19 tahun.

    Sedangkan menurut Undang-Undang Perlindungan Anak usia minimal untuk menikah yaitu sudah berumur 18 tahun.

    Sementara itu, menurut Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) usia pernikahan pertama bagi seseorang idealnya adalah 21-25 tahun.
    (iwa)

  • Gerakan Perempuan Indonesia Lawan Politik Patriarki

    Gerakan Perempuan Indonesia Lawan Politik Patriarki

    Bandar Lampung, (SL) – Puluhan Perempuan yang tergabung dalam Perserikatan Solidaritas Perempuan (PSP) menggelar Konferensi Nasional (Konfernas) Gerakan Perempuan Indonesia, di Hotel Horison, Rabu dan Kamis (2-3/8).

    Para aktivis perempuan Indonesia ini melakukan konsolidasi dan memperluas jaringan, sebagai bentuk perlawanan atas diskriminasi, eksploitasi dan penindasan berlapis pada kaum perempuan.

    Melalui keterangan resmi yang diterima sinarlampung.co, kamis (3/8), Gerakan Perempuan Indonesia dideklarasikan sebagai bentuk perlawanan kaum perempuan atas ketidakadilan politik patriarki.

    Sistem Politik Patriarki dinilai menegasikan eksistensi kaum perempuan dengan kepentingan mendasar dan hak yang melekat.

    Patriarki hari ini disebut telah merealisasikan diri dalam berbagai aspek kehidupan, seperti kapitalisme, militerisme, serta fundamentalisme yang menindas masyarakat miskin yang notabene sebagian besar adalah perempuan.

    Manifestasi dan Ideologi Patriarki telah menjadikan kaum perempuan hanya sebagai objek pembangunan, bukan subjek pembangunan.

    Perempuan tidak memiliki ruang dan kuasa dalam pengambilan keputusan yang akan berdampak pada diri sendiri, keluarga, komunitas dan negara.

    Keterkaitan yang erat antara perempuan dengan alam sebagai sumber kehidupan, menjadikan perempuan mengalami dampak yang lebih spesifik yang tidak dialami oleh kelompok masyarakat lainnya.

    Situasi spesifik seperti itu yang seringkali absen dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring hingga evaluasi pembangunan di Indonesia.

    Sistem yang demikian, telah memiskinkan dan menghilangkan kedaulatan perempuan atas hidup dan kehidupannya.

    Situasi tersebut diperburuk oleh pandemi COVID-19 yang juga memberikan tantangan tersendiri bagi perempuan. Pandemi telah menunjukan pengalaman yang berbeda dari krisis lainnya yang pernah dialami oleh dunia sebelumnya.

    Krisis kali ini telah mengubah dan mengganggu pola serta jaringan sosial dan mobilitas, memutus dikotomi tenaga kerja formal dan informal, serta mendefinisikan kembali konsep pekerjaan perawatan, pekerjaan esensial dan siapa yang melaksanakannya.

    Pada banyak kasus temuan PSP, norma patriarki di berbagai ranah seperti tempat kerja maupun ruang publik semakin kuat.

    Dari lonjakan kekerasan berbasis gender, hilangnya pendapatan dan mata pencaharian perempuan yang sebagian besar dipekerjakan yang secara lepas, harian dan pendek, kemudian peningkatan
    beban perempuan atas pekerjaan perawatan yang tidak berbayar.

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) sendiri dalam laporan yang berjudul “Menilai Dampak COVID-19 terhadap Gender dan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia,” menyebutkan bahwa pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan tapi juga sosio-ekonomi khususnya bagi perempuan sebagai kelompok rentan.

    Senada dengan Survei Komnas Perempuan pada 2020 yang mengungkapkan, meningkatnya kekerasan terhadap perempuan pada saat pandemi.

    Data tersebut juga menunjukkan bahwa beban pekerjaan rumah tangga selama pandemi secara umum masih ditanggung oleh perempuan, dibandingkan laki-laki.

    Dengan kata lain, krisis kesehatan ini berkelindan dengan krisis lainnya seperti krisis ekonomi, krisis sosial, krisis politik, krisis hukum, krisis akibat bencana alam dan ekologis, krisis iklim, sebagai sebuah krisis multidimensi.

    Situasi perempuan yang mengalami krisis berlapis di berbagai dimensi kehidupannya tidak terjadi begitu saja, melainkan terjadi secara sistematis akibat politik ekonomi patriarki yang menjadi pijakan dalam mengeluarkan kebijakan.

    Politik patriarki tercermin dalam regulasi yang dihasilkan maupun langkah yang dilakukan oleh Negara sebagai pemangku tanggung jawab pengakuan, pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia.

    Struktur kuasa yang tidak adil menyebabkan perempuan dengan lapisan identitasnya harus berhadapan dengan relasi kuasa yang timpang, baik berhadapan dengan negara dan perusahaan yang merampas kedaulatan perempuan, maupun dalam struktur sosial patriarkis yang
    masih meminggirkan dan tidak mengakui peran serta posisi perempuan.

    Situasi tersebut telah berkontribusi memperkuat pemiskinan perempuan marginal.

    Pengejawantahan sistem politik patriarkis dihasilkan dari pola pembajakan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) yang menggunakan polarisasi, politisasi agama, maupun
    politik identitas sebagai alat untuk memenangkan kontestasi politik.

    Pemilu dianggap hanya sebatas mendapatkan kuasa dan dijadikan target perolehan suara tanpa membincangkan substansi situasi dan kepentingan perempuan.

    Disebutkan pada Pemilu 2024 adalah momentum politik yang penting untuk mengubah situasi tersebut. Sebuah momentum yang perlu diperjuangkan dan direbut gerakan perempuan, sehingga dapat berkontribusi terhadap transformasi sistem dan struktur yang tidak adil, menuju ke sistem yang adil bagi perempuan dan masyarakat lainnya.

    Konfernas Gerakan Perempuan Indonesia ini, dilakukan untuk mensinergikan gerak pada ragam perjuangan perempuan di berbagai konteks, maupun di berbagai tingkat, baik lokal, nasional, regional maupun internasional.

    Dengan konsolidasi pada konfernas Gerakan Perempuan Indonesia tersebut, para aktivis menyatukan visi mewujudkan kedaulatan perempuan atas hidup dan sumber-sumber kehidupannya, serta menyusun strategi dan perlawanan yang mendorong transformasi sistem. (Red)

  • Pesan Arinal kepada Seluruh Jajaran: Beri Kesempatan Luas kepada Perempuan dalam Pembangunan

    Pesan Arinal kepada Seluruh Jajaran: Beri Kesempatan Luas kepada Perempuan dalam Pembangunan

    Bandar Lampung (SL)-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta seluruh jajaran, termasuk Pemerintah Kabupaten/Kota dan stakeholder memberikan peluang lebih luas bagi perempuan untuk berkiprah dalam pembangunan daerah.

    Pesan Gubernur itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat melakukan Penandatanganan Komitmen Bersama (MoU) Pelaksanaan dan Implementasi Percepatan Pengarusutamaan Gender (PUG) bersama seluruh jajaran pemerintahan Kabupaten/Kota, di Ruang Abung Balai Keratun, Senin (25/11/2019).

    Fahrizal meminta semua pihak bekerja keras agar perempuan lebih berdaya dan lebih berimbang dengan laki – laki.

    “Itu artinya kaum perempuan harus diberikan peluang yang lebih luas untuk berkiprah dalam pembangunan dan semakin berdaya. Semoga perempuan di Provinsi Lampung dan di Seluruh Indonesia semakin berdaya dan semakin baik sehingga itu salah satu pilar dalam Pembangunan Nasional,” ujar Fahrizal.

    Menurut Fahrizal, MoU ini selaras dengan program Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) yang terus berupaya melakukan percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG).

    Fahrizal juga mengajak semua pihak menyatukan komitmen, koordinasi dan sinegritas dalam PUG dengan kerja cepat, kerja keras, dan kerja produktif. Hal itu dilakukan dengan mengubah cara bergerak dan mindset yang menggunakan pola-pola baru sehingga berbagai tugas pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan dengan baik. Diharapkan pada saatnya nanti masyarakat dapat merasakan manfaatnya.
    “Hal ini dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung sebagai strategi guna memastikan semua kelompok masyarakat baik laki-laki, perempuan, penyandang disabilitas, lansia, dan kelompok rentan lainnya agar dapat terlibat dalam proses dan merasakan hasil pembangunan,” kata Sekdaprov Fahrizal.
    Hadir dalam kesempatan tersebut Asisten Deputi Kesetaraan Gender Bidang Ekonomi Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Muhammad Ihsan. Dia menyampaikan bahwa pihaknya perlu melakuakan fasilitas dan pendampingan pelaksanaan PUG di daerah.

    Ihsan menilai untuk melihat atau mengukur kualitas kesejahteraan suatu bangsa dapat dilihat dari aspek kesehatan, pendidikan dan ekonomi.

    Dari aspek kesehatan meliputi umur dan harapan hidup, aspek pendidikan meliputi harapan lama sekolah dan rata-rata lama sekolah, dan aspek ekonomi meliputi pengeluaran perkapita yang disesuaikan.

    Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Theresia Sormin mengatakan tujuan kegiatan ini adalah untuk menetapkan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) terhadap kebutuhan.

    Selain itu, untuk memberikan manfaat bagi perempuan dan laki-laki termasuk dalam menyusun strategi dalam isu-isu keadilan dan kesetaraan gender dalam pembangunan di Lampung. (Humas Prov Lampung)

  • Cabut Perkara, Yoyok Prasetyo Gagal Jadi Perempuan

    Cabut Perkara, Yoyok Prasetyo Gagal Jadi Perempuan

    Surabaya (SL)-Sidang permohonan penetapan ganti kelamin dan ganti nama yang diajukan Yoyok Prasetyo Warga Kedung Tarukan 84D Surabaya memasuki babak akhir. Hakim Dede Suryaman mengabulkan permohonan pencabutan permohonan pria kelahiran Tuban, Jatim ini  menjadi perempuan.

    “Mengadili, mengabulkan permohonan pencabutan perkara 1047/Pdt.P/2018/PN.Sby yang diajukan pemohon atas nama Yoyok Prasetyo,” ucap Hakim Dede Suryaman saat membacakan amar penetapan di ruang sidang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (27/11).

    Dari pantauan diruang sidang, pembacaan penetapan tersebut tidak dihadiri Yoyok Prasetyo maupun kuasa hukumnya. “Ada permohonan pencabutan yang diajukan kuasa hukumnya pada 13 Oktober lalu,” kata Hakim Dede Suryaman usai persidangan.

    Sementara, Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sigit Sutrino menjelaskan, pencabutan permohonan tersebut dikarenakan pihak pemohon melalui kuasa hukumnya gagal memenuhi persyaratan yang diminta Hakim pemeriksa.  Permintaan itu berupa translate surat keterangan dokter yang dikeluarkan Rumah Sakit (RS) Phuket, Thailand yang menyatakan pemohon telah melakukan operasi kelamin.

    “Karena ini bukan peradilan internasional, surat keterangan dokter Rumah Sakit tersebut harus ditranslatkan ke bahasa Inggris dulu lalu ke Indonesia  melalui penterjemah  yang disumpah. Biasanya tranlsater itu dari Gubernur,”kata Sigit Sutriono.

    Untuk diketahui, Pengajuan permohonan ganti kelamin dan ganti nama menjadi Denissia Prasetyo diajukan Yoyok Prasetyo tercatat dalam register PN Surabaya Nomor 1047/Pdt.P/2018/PN Sby tertanggal 21 Oktober 2018. (Rmol)

  • Lampung Kini Punya Satgas Perempuan dan Anak

    Lampung Kini Punya Satgas Perempuan dan Anak

    Bandar Lampung (SL) -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Masalah Perempuan dan Anak (Satgas PPPA) di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

    Keberadaan Satgas tersebut diharapkan dapat menekan kasus kekerasan pada perempuan dan anak.

    Pengukuhan 40 orang Satgas PPA dari seluruh elemen masyarakat se-Provinsi Lampung tersebut oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung Dewi Budi Utami, pada Pelatihan Satgas PPPA, di Bandarlampung, Rabu (29/8/2018).

    Kepala Dinas PPPA Provinsi Lampung menjelaskan, Satgas untuk melindungi secara preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dibentuk oleh Kementerian PPPA.

    Satgas untuk membantu tugas pemerintah, menjangkau kasus-kasus kekerasan pada perempuan dan anak di daerah.

    “Dalam melaksanakan tugasnya satgas juga akan melibatkan sejumlah terkait, seperti aparat kepolisian, jaksa, pekerja sosial,” ujar Dewi Budi Utami.

    Membentuk satgas PPPA hingga ditingkat desa

    Lebih lanjut disampaikannya, satgas penanganan masalah perempuan dan anak memiliki sejumlah fungsi. Di antaranya melakukan penjangkauan dan identifikasi terhadap perempuan dan anak yang mengalami permasalahan, melindungi, menempatkan dan mengungsikan, juga melakukan rujukan atau rekomendasi kepada pihak-pihak terkait.

    “Satgas hadir untuk membantu kinerja P2TP2A dan Dinas PPPA dalam menjangkau dan mengidentifikasi perempuan dan anak korban kekerasan, khususnya untuk didaerah,” ungkap Dewi.

    Melalui pelatihan ini, Dewi berharap agar seluruh anggota satgas dapat bekerja secara aktif di masyarakat bersama pemerintah juga untuk memberikan penanganan dan perlindungan perempuan dan anak.

    Namun demikian, meski telah membentuk satgas pada tingkat kabupaten/kota, Dewi mendorong pemerintah daerah untuk membentuk satgas PPPA hingga ditingkat desa.

    “Sehingga jika nanti ada satgas hingga di desa, upaya preventif dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak akan lebih cepat ditangani,” katanya.

    Pelatihan Satgas yang berlangsung dari tanggal 27-29 Agustus 2018 tersebut juga menghadirkan beberapa narasumber, di antaranya dari Kementerian PPPA dan dari Polda Lampung.

    (net)

  • Partisipasi Perempuan dalam Pilkada 2018

    Partisipasi Perempuan dalam Pilkada 2018

    Bandarlampung (SL) – Kemenangan beberapa kandidat perempuan dalam Pilkada, baik Pilgub, Pilbub dan Pilwakot 2018 menjadi penanda bahwa demokrasi di Indonesia telah mencapai tahap pematangan yang siginifikan dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya.

    Penyelenggaraan Pilkada yang damai, sejuk dan nyaris tidak ditemukan penggunaan isu SARA sebagaimana Pilkada di DKI pada 2017 memberikan optimisme bahwa masyarakat semakin dewasa dalam menggunakan hak pilih.  Masyarakat juga semakin memiliki kebebasan dalam menentukan figur yang dianggap sesuai untuk memimpin daerahnya, termasuk keberanian untuk mendukung calon perempuan.

    Terpilihnya perempuan Nahdiyin seperti Khofifah Indar Parawansa sebagai Gubernur Jatim, Chusnunia Chalim sebagai Wakil Gubernur di Lampung , Ana Muawanah sebagai Bupati Bojonegoro, melengkapi perempuan-perempuan lain yang sama-sama terpilih sebagai kepala daerah pada Pilkada 2018. Dan ini sungguh membanggakan Indonesia patut berbangga bahwa partisipasi perempuan dalam politik di tanah air meningkat secara signifikan dan bahkan memimpin di kawasan.

    Sebagai negeri Muslim terbesar di dunia, kemunculan para perempuan sebagai pemimpin politik ataupun kepala daerah menunjukkan bahwa Islam dan demokrasi bukan hanya kompatibel, tapi Islam di Indonesia memiliki wajah yang patut menjadi referensi bukan hanya bagi negara-negara Muslim tapi bahkan negara sekuler sekalipun.

    Secara khusus, saya mengucapkan selamat dan sukses kepada para perempuan-perempuan santri dari kalangan Nahdiyin yang telah memenangkan pertarungan di Pilkada 2018. Tak kurang nama seperti ibu Khofifah Indar Parawansa, mantan Ketua Umum PB KOPRI PMII dan ketua umum Muslimat `NU, Chusnunia (Nunik) kader Fatayat dan mantan sekjen Perempuan Bangsa PKB, yang juga perempuan pertama terpilih sebagai Bupati di provinsi Lampung, Ana Muawanah pengurus Muslimat NU dan mantan ketua umum Perempuan Bangsa PKB, Ibu Umi yang terpilih sebagai Bupati kabupaten Tegal Jawa Tengah, beliau juga dari keluarga besar NU dan diusung oleh PKB, mereka adalah figur-figur perempuan perkasa yang memiliki tekat kuat untuk menjadikan pembangunan ssbagai ruang partisipasi yang memungkinkan kelompok-kelompok yang selama ini relatif ditinggalkan, bisa menjadi bagian yang turut menentukan maju dan berkembangnya pembangunan di daerah.

    “Secara khusus, saya juga percaya, figur perempuan santri seperti Chusnunia yang terpilih secara demokratis sebagai wakil Gubernur perempuan pertama di Lampung bisa menjadi cahaya baru yang akan membawa Lampung berjaya. Nunik diusianya yang masih sangat muda, akan menjadi inspirasi bagi banyak kaum perempuan dan terutama generasi muda untuk berani ambil kepemimpinan politik dan menggerakkan seluruh potensi yang dimiliki untuk membawa kemajuan, kemakmuran, keadilan dan kemaslahatan bersama. Selamat bekerja, jangan lupa untuk senantiasa mencintai rakyat dengan tulus dan memberikan pelayanan terbaik untuk memenuhi hak konstitusional rakyatnya.” ungkap Lulu Nur Hamidah Sekjen DPP Perempuan Bangsa. (Red)

  • Mayat Wanita Jadi Tengkorak di Pantai

    Mayat Wanita Jadi Tengkorak di Pantai

    Lampung Selatan (SL)-Warga Kalianda digemparkan dengan penemuan mayat perempuan yang tinggal tulang benulang di Pantai Ketang, Kalianda Lampung Selatan pada Jumat (17/11/2017). Mayat kemudian dievakuasi ke RSUD Bob Bazar Kalianda.

    Mayat yang belum diketahui identitasnya tersebut tergeletak dalam posisi tertelungkup di semak-semak kawasan pantai Ketang. Kapolsek Kalianda Iptu Refri saat dimintai keterangannya belum mau memberikan penjelasan terkait penemuan tersebut. “Nanti saja tanya langsung ke Kapolres. Kita masih akan mengevakuasi mayat untuk dibawa ke rumah sakit,” terang Kapolsek di lokasi penemuan.

    Polisi masih terus mendalami kasus penemuan sesosok mayat yang tinggal menyisakan tulang belulang di kawasan Pantai Ketang, Kalianda, Jumat (18/11) sore. “Permasalahannya masih kita selidiki. Tapi untuk jenis kelaminnya perempuan,” ujar Kapolres Lampung Selatan AKBP Adi Ferdian Saputra, Sabtu (18/11/2017). (nt/jun)