Tag: Perindo

  • Caleg Perindo Edarkan Uang Palsu

    Caleg Perindo Edarkan Uang Palsu

    Kotamobogu (SL) – Jajaran Polsek Bolaang, Polres Kotamobagu menangkap MM alias Man, calon legilatif (Caleg) dari Partai Perindo karena diduga mengedarkan uang palsu, Rabu (21/11/2018). Selain mengamankan pecahan lima puluh ribu uang palsu berjumlah 13 lembar, tersangka juga mencoba menyuap petugas saat ditangkap.

    Barang bukti berupa uang palsu pecahan 50 ribu. MM diketahui sebagai warga Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow merupakan Caleg Kabupaten Kepulauan Talaud. Aksi mengedarkan uang palsu ini diketahui ketika pelaku mengisi bahan bakar di SPBU Desa Tadoi. Karyawan SPBU yang curiga dengan uang tersebut mencoba memangil pelaku namun tersangka langsung kabur .Setelah dilakukan pengejaran akhirnya pelaku ditangkap di wilayah Poigar.

    Saat dilakukan pemeriksaan di Polsek Bolaang, tersangka mencoba menyuap petugas. Menurut Kapolsek Bolaang IPTU Angga Maulana SIK, dari tanggan tersangka mereka berhasil mengamankan tiga belas lembar uang palsu pecahan lima puluh ribu, kartu anggota partai, SIM, serta kendaraan yang digunakan tersangka.

    Angga menjelaskan, kasus ini terungkap ketika pelaku membeli BBM di SPBU Tadoy saat membayar. Karyawan SPBU curiga dengan uang yang digunakan tersangka. “Saat dipanggil oleh karyawan pelaku langsung kabur. Petugas di SPBU langsung menghubungi anggota Polsek dan melakukan pengejaran, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di wilayah Poigar,” jelas Angga.

    Tersangka juga yang diketahui sebagai Caleg dari Partai Perindo mencoba menyuap petugas saat akan di lakukan penangkapan dengan memberikan sejumlah uang. Setelah dilakukan pengeledahan, petugas menemukan 13 lembar uang palsu pecahan lima puluh ribu, yang diduga sebagian uang telah beredar.

    Selain mengamamankan pelaku dan barang bukti, petugas juga mengeledah rumah pelaku untuk mengetahui apakah masih ada uang palsu tersebut namun diduga telah habis diedar.

    Hingga kini polisi terus mendalami kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan para pelaku akan bertambah. Apalagi tahun 2019 merupakan tahun politik. (swamedium)

  • Bawa ‘Sabu’ Dua Kader Partai Politik Berbeda Diciduk Polisi

    Bawa ‘Sabu’ Dua Kader Partai Politik Berbeda Diciduk Polisi

    Pesisir Barat (SL) – Dua kader Partai Politik, dari partai berbeda, Saidi, Partai Perindo dan Astari Partai Golkar di Pesisir Barat, diciduk Polisi karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu.

    Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung mengaku mendapat informasi dari masyarakat, dibantu anggota Sat Shabara dan Polsek Bengkunat Pesisir Barat, menangkap kedua kader Parpol.

    Penangkapan Saidi Muhtar (46) warga Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras yang merupakan kader Partai Golkar dan Astari (46) warga Pardasuka kecamatan Negara, Pesisir Barat, Sabtu (5/5), sekitar Pukul 09.30 di Pekon Sukarame, kecamatan Ngaras Pesisir Barat.

    Kapolres Lampung Barat, AKBP Tri Suhartanto melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Junaidi, mengatakan bahwa sebelum melakukan penangkapan terhadap dua kader Parpol tersebut, pihaknya berbekal laporan warga menangkap Sirajuddin (40) warga Pekon Bandar Jaya, Kecamatan Ngaras.

    “Penangkapan Saidi dan Askari berbekal pengakuan Sirajuddin yang telah diamankan terlebih dahulu, dengan barang bukti berupa satu plastik klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat dua plastik klip narkotika jenis sabu dan satu unit HP merk strawberry berwarna merah,” jelasnya.

    Berdasarkan keterangan Siradjudin, kata Junaidi, barang tersebut dibeli dari Saidi dengan harga Rp600 ribu. Berbekal keterangan tersebut polisi berhasil mengamankan Saidi di Pekon Padang Dalam Kecamatan Ngaras, sekitar pukul 10.00.

    “Setengah jam setelah mengamankan tersangka pertama (Siradjudin), kami berhasil mengamankan tersangka kedua (Saidi) dengan barang bukti satu wadah bekas minyak rambut gatsby yang didalamnya berisi sembilan plastik klip narkotika jenis sabu, satu unit HP merk samsung,” ujarnya.

    Berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka Saidi, kata Junaidi, sekitar pukul 14.00 wib, tersangka ketiga yakni Astari berhasil diamankan di Pasar Ulu Kecamatan Pesisir Tengah. “Dari tangan Astari berhasil disita satu buah plastik klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat 14 buah plastik klip berisi narkoba jenis sabu, satu klip berisi dua buah ekstacy warna hijau berlogo niku,” kata dia.

    Lanjutnya, saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Lambar bersama barang bukti. Sementara berdasarkan keterangan bahwa barang haram tersebut berasal dari SD sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

    “Tiga tersangka yang sudah tertangkap, barang bukti Narkoba, hp dan uang Rp2.800.000 sudah diamankan di Mapolres sementara satu tersangka DPO,” tandasnya. (ntz/eva)