Tag: Perlindungan PMI

  • Mirza Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja Migran Lampung

    Mirza Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja Migran Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Provinsi Lampung tercatat sebagai daerah pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbesar kelima di Indonesia, dengan jumlah mencapai 24.375 orang. Atas dasar itu, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mendorong peningkatan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian serta lembaga terkait guna memperkuat perlindungan dan kesejahteraan PMI.

    Hal ini disampaikan oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy, saat menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Kamis, 27 Februari 2025.

    Menurut Fredy, koordinasi antar lembaga sangat penting agar proses penempatan PMI sesuai dengan harapan dan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. Dalam kunjungan ini, juga dibahas masukan untuk penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

    Membacakan amanat Gubernur Mirza, Fredy mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan optimal dalam melindungi PMI, termasuk mencegah praktik penempatan yang tidak sesuai prosedur. Perlindungan ini dilakukan secara berkesinambungan, mulai dari tahap pra-penempatan, selama bekerja, hingga pasca-penempatan.

    Secara nyata, Pemprov Lampung telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

    “Tujuan utama perlindungan PMI adalah menjamin dan menegakkan hak asasi manusia sebagai warga negara serta memberikan perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial bagi PMI serta keluarganya. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mencegah praktik pemberangkatan PMI secara non-prosedural,” jelas Fredy.

    Dengan jumlah PMI yang besar, tantangan yang dihadapi pun semakin kompleks, mulai dari tahap pra-penempatan, saat bekerja, hingga masa purna-penempatan. Oleh karena itu, koordinasi lintas lembaga menjadi sangat penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai harapan dan meningkatkan kesejahteraan PMI.

    Sementara itu, Wakil Ketua Tim Baleg DPR RI, Ahmad Iman Sukri, menyampaikan bahwa RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 18 Tahun 2017 telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025, dengan nomor urut 21.

    Menurutnya, perubahan UU ini penting karena negara memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh rakyatnya, termasuk PMI, baik sebelum berangkat, saat bekerja, maupun setelah kembali ke tanah air.

    Secara sosiologis, Imam menilai bahwa tata kelola perlindungan PMI masih perlu diperbaiki dan dioptimalkan, terutama dalam hal penguatan kelembagaan, peningkatan perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial, serta perbaikan layanan administrasi calon PMI agar seluruh proses dapat berjalan sesuai prosedur.

    Direktur Jenderal Penempatan Kementerian Perlindungan PMI, Ahnas, menambahkan bahwa tujuan penyusunan RUU ini adalah memperkuat perlindungan bagi PMI melalui peningkatan peran kementerian, penguatan sumber daya manusia (SDM) pelaksana perlindungan PMI, serta pengembangan sistem informasi terkait perlindungan PMI. (Red/*)