Tag: Perppu Cipta Kerja

  • Serikat Buruh Geruduk DPRD Lampung Tuntut Tolak Perppu Cipta Kerja

    Serikat Buruh Geruduk DPRD Lampung Tuntut Tolak Perppu Cipta Kerja

    Bandar Lampung (SL)-Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) dan Serikat Buruh mendatangi kantor DPRD provinsi Lampung untuk menuntut penolakan Perppu cipta kerja, Selasa 14 Maret 2023.

    Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Kadisnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu, Kabid Disnaker Soleha, dan perwakilan dari DPRD Provinsi Lampung, Kabag Perundangan Suhartini.

    Mewakili MPBI, Sulaiman Ibrahim menyebut ada tiga poin tuntutan yang diharapkan dapat disampaikan kepada Presiden RI dan DPR RI melalui Gubernur Lampung dan Ketua DPRD Provinsi Lampung.

    Adapun tuntutan itu diantaranya, Pertama tolak pengesahan omnibus law UU Ciptaker. Kedua, meminta mengesahkan segera RUU PPRT dan ketiga audit forensik penerimaan pajak negara.

    “Copot Dirjen Pajak dan selesaikan secara hukum, penjarakan semua aparat dan oknum yang terlibat dalam kejahatan penggelapan dan korupsi uang pajak,“ kata Sulaiman di ruangan Bapemperda DPRD Lampung.

    Menyikapi hal tersebut, Kadis Naker Agus Nompitu menerima semua aspirasi yang disampaikan untuk dapat mencukupi hak-hak buruh. Menurutnya, aspirasi tersebut merupakan suara para buruh.

    “Tentunya aspirasi itu merupakan suara yang disampaikan oleh federasi atau majelis pekerja buruh Indonesia di provinsi Lampung, jadi usulan tersebut akan kita sampaikan kepada pihak yang berwenang,” ujarnya.

    Agus mengatakan bahwa dirinya mendukung perlindungan bagi buruh di negara Indonesia terutama di Lampung.

    “Kita juga mendukung bagi perlindungan dan kesejahteraan, pemerintah provinsi Lampung dalam hal ini pak Gubernur tentu akan mendukung upaya agar hak-hak buruh dapat terpenuhi dan juga utamanya untuk mencapai kesejahteraan,” tambahnya.

    Kepala Disnaker Provinsi Lampung juga meminta agar perusahaan dapat memberikan pemenuhan jaminan untuk buruh.

    “Sesuai dengan undang-undang sistem jaminan sosial nasional maka pemenuhan oleh perusahaan terhadap jaminan-jaminan sosial seperti kesehatan, keselamatan kerja, kematian, hari tua, pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan itu harus dipenuhi oleh perusahaan termaksud waktu kerja,” tegasnya.

    Disnaker Provinsi Lampung juga terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan di Provinsi Lampung untuk dapat memenuhi kebutuhan buruh seperti yang terkandung dalam undangan-undangan sistem jaminan sosial nasional. (Red)