Tag: Pers

  • Diskusi AMSI Lampung, Wahyu: Media Digital Harus Berkualitas & Bisnis Yang Sehat

    Diskusi AMSI Lampung, Wahyu: Media Digital Harus Berkualitas & Bisnis Yang Sehat

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membuka acara diskusi publik sekaligus deklarasi Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Lampung.

    Deklarasi itu berlangsung di Novotel, Bandar Lampung pada Kamis (7/3).

    Mewakili Gubernur Arinal, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Lampung Ahmad Syaefullah menyampaikan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membawa perubahan besar dalam paradigma media.

    Dia meyakini kehadiran AMSI Lampung dunia jurnalistik khususnya di provinsi ini akan semakin berkembang dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan daerah.

    “Saya sangat mengapresiasi peran dan kontribusi yang telah diberikan oleh media siber dalam menyebarkan informasi yang akurat, terpercaya, dan berimbang kepada masyarakat,” kata dia, di Novotel Lampung, Kamis (7/3).

    Menurutnya, media siber memiliki peran penting dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi publik dalam proses pembangunan.

    Di sisi lain, AMSI juga memang sebuah organisasi media yang sudah terverifikasi dan menjadi konstituen dewan pers.

    “Sekali lagi saya mengapresiasi kepada AMSI Lampung yang telah berperan aktif dalam membangun ekosistem industri media siber yang berkualitas,” ucapnya.

    Ketua Umum AMSI Nasional Wahyu Dhyatmika menyampaikan ucapan selamat datang kepada 18 media digital di Lampung.

    “Semoga, ke depan kita bisa bersama-sama berjuang membesarkan asosiasi media siber ini,” kata dia secara virtual.

    CEO Tempo.co itu mengatakan ada dua prinsip penting yang menjadi mimpi bersama. Pertama bagaimana media digital memiliki konten yang berkualitas.

    Kemudian prinsip yang lainnya adalah bagaimana menjalankan bisnis yang sehat dan berkesinambungan.

    “Itu yang menjadi langkah kita di AMSI. Dua prinsip itu harus ditegakkan,” kata dia.

    Dalam kesempatan itu Wahyu menilai ada beberapa problem pengurus AMSI yang ada di daerah, yaitu pendapatan bisnisnya tunggal atau tidak bervariasi.

    Kemudian manajemen perusahaan masih kurang tertata, sehingga masih ada beberapa yang belum profesional.

    “Jadi, untuk mengatasi persoalan itu pihaknya telah memonitoring memberikan solusi dengan mendatangi daerah,” tutupnya. (*)

  • Liput Proyek BMBK Lampung, Wartawan Diintimidasi Preman

    Liput Proyek BMBK Lampung, Wartawan Diintimidasi Preman

    Mesuji, (SL) – Aksi Kekerasan Terhadap Wartawan kembali terjadi dengan korban Ishar Wartawan Independen Post.

    Pemukulan dan Intimidasi terhadap Wartawan itu dilakukan oleh Preman alias keamanan proyek pembangunan jalan provinsi pada ruas pertigaan Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, milik Dinas Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung.

    Intimidasi dilakukan Preman lantaran tidak terima saat Wartawan mengunjungi lokasi pekerjaan tersebut untuk meliput kegiatan proyek.

    Ishar mengatakan Kejadian kekerasan terhadap wartawan itu terjadi pada Kamis 9 Agustus 2023 lalu, di lokasi Stock File material pembangunan jalan, di Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji.

    “Bermula saat saya menghampiri lokasi stock file material untuk mencari informasi mengenai pembangunan jalan tersebut.” Kata Ishar yang juga anggota PWI Mesuji itu, senin (14/8).

    Di lokasi tersebut Ishar menemui Mulyadi salah satu pengawas dari Dinas BMBK Provinsi Lampung, untuk mengonfirmasi data volume jalan dan juknis mengenai pembangunan.

    “Setelah ngobrol dengan pak Mulyadi, selanjutnya saya mengambil gambar dan video alat berat yang sedang merapikan material untuk pembangunan jalan.” Imbuh Ishar.

    Selanjutnya Ishar kembali menemui pak mulyadi untuk izin mempublikasikan pembangunan jalan tersebut.

    “Nah saat saya sedang berbincang dengan pak Mulyadi datang dua orang, yang satu mengaku bernama Tapeng langsung menghardik sembari menarik tangan saya menyuruh saya pergi.” Jelas Ishar.

    Dirinya tentunya heran, kenapa dirinya diperintahkan oleh Preman yang mengaku atas nama Tapeng itu untuk pergi dengan bahasa yang kasar. Karena dirinya merasa tidak ada yang salah dalam melakukan kegiatan jurnalistik.

    “Ngapain kamu ngeliput disini, gak usah kamu usik usik proyek ini. Kamu tahu, saya Tapeng, ini kerjaan saya, saya yang ngamanin proyek ini. Jadi gak usah kamu sok sok mau cari masalah. Kamu lebih baik cepet pergi dari pada saya tambah emosi liat kamu, nanti kamu mati disini sembari menarik saya ke motor.” Kata Ishar menirukan ucapan Tapeng.

    Tidak sampai disitu, setelah dirinya diintimidasi dan diusir dari lokasi proyek. Tidak berselang lama datang teman preman itu dan langsung melakukan pemukulan di bagian belakang tubuh Ishar.

    “Saat saya diatas motor, tiba tiba sambil mengoceh tidak jelas, rekan Tapeng memukul punggung bagian belakang saya. Saat hendak memukul yang kedua kalinya saya langsung menarik gas motor jadi tidak kena. Kemudian keluar satu orang lagi dari rumah membawa parang apa kayu saya kurang jelas melihat hendak mencegat saya, namun saya tancap gas pergi dengan motor.” Papar Ishar.

    Atas kejadian tersebut, Ishar yang merasa terancam lantas melaporkan kejadian kekerasan terhadap wartawan itu ke Polres Mesuji dengan registrasi laporan Nomor : STPL/112/VIII/2023/SPKT/RES MESUJI/POLDA LAMPUNG.

    “Saya berharap agar kiranya Polres Mesuji dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut.” Harap Ishar. (Red)

  • Mobil Rombongan Wartawan Ditembak Orang Tak Dikenal

    Mobil Rombongan Wartawan Ditembak Orang Tak Dikenal

    Lampung Selatan, (SL) – Mobil rombongan wartawan ditembaki orang tak dikenal saat melintas di Jalan Lintas Sumatera Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, Minggu (23/7) siang.

    Akibat penembakan tersebut, kaca mobil minibus Kijang LGX warna silver plat BE-2794-JA, bagian belakang kiri tembus ke kaca tengah bagian kanan.

    Selain itu, ditemukan lempengan logam warna kuning di jok belakang mobil milik Asbah (37) seorang wartawan.

    Sebelum kejadian, mobil rombongan mendahului kendaraan pelaku Mitsubishi Xpander, dari Kecamatan Sidomulyo menuju Kota Bandarlampung.

    Lalu pelaku
    Sambil memotong kendaraan, mobil pelaku menembak ke arah pengendara rombongan korban dan ormas tersebut tepat di depan POM Bensin Sidomulyo.

    Korban diketahui sudah melaporkan kasus penembakan tersebut ke Polsek Katibung.

    Tim Unit Jatanras, Tekab 308 Presisi, dan Inafis Polres Lampung Selatan serta Reskrim Polsek Katibung memeriksa lokasi dan kondisi kendaraan sang wartawan yang tinggal di Karang Anyar, Jati Agung.

    Belum diketahui motif penembakan apakah terkait pemberitaan atau motif kejahatan.

    Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin dikutip dari Helo Indonesia mengatakan peristiwa tersebut diduga curas dengan ancaman pelanggaran Pasal 53 juncto 365 KUHP. (Red)

  • Novi Balga Ingatkan Wartawan Wajib Miliki Kemampuan Mutlak Ini

    Novi Balga Ingatkan Wartawan Wajib Miliki Kemampuan Mutlak Ini

    Bandar Lampung (SL)-Salah satu pemateri Diklat Penguatan Kompetensi Wartawan Muda PWI se-Provinsi Lampung 2023, Novi Balga mengingatkan individual wartawan harus memiliki kemampuan mutlak, seperti kemampuan menulis, wawancara, investigasi, pengamatan, penelitian, ilustrasi, dan seni atau instrumental.

    “Adapun syarat menjadi wartawan yaitu suka menulis, memiliki sikap skeptis, selalu update informasi terbaru sampai tuntas”, kata Novi Balga pada acara Pendidikan dan Latihan (Diklat) Penguatan Kompetensi Wartawan Muda PWI Se-Provinsi Lampung 2023 dengan tema “Wartawan Kompeten Jalan untuk Meningkatkan Mutu dan Martabat Pers” di Balai Wartawan H. Sofyan Ahmad Jalan A. Yani Bandar Lampung. Sabtu, 24 Juni 2023

    Kemudian syarat lainnya, Lanjut Novi adalah cinta bahasa dan memiliki kemampuan bahasa yang baik, peduli dan cinta pada hal-hal mikro seperti kemiskinan dan gizi buruk. Suka bergaul dengan hal-hal makro dengan cara mendekatkan diri dengan orang-orang besar dan isu besar.

    “Kita harus jujur mengungkap fakta serta memiliki rasa empati. Terakhir, memiliki dedikasi tinggi,” papar wanita campuran Lampung Palembang itu.

    Sedangkan, jelas novi, jurnalistik adalah serangkaian aktifitas untuk menyebarkan informasi melalui media massa (media cetak, elektronik, dan siber) berdasarkan kaidah dan kode etik jurnalistik (KEJ), imbuh Novi.

    Tak hanya itu, wartawan melakukan tugas jurnalistik untuk disiarkan melalui media massa secara rutin.

    “Tahapan yang harus dilakukan yakni peliputan, melaporkan, menulis, editing dan publishing,” tegas Novi pengurus PWI Provinsi Lampung Bidang Pendidikan.

    Novi juga menambahkan beberapa fungsi media serta jenis media yang ada saat ini. Fungsi media sebagai kontrol sosial, sarana informasi, sarana pendidikan serta sarana hiburan. Lalu jenis media yaitu media cetak termasuk koran, majalah, tabloid dan jurnal. Media Elektronik seperti radio dan televisi. Kemudian media siber atau online, ujar Novi

    “Jadilah jurnalis yang jujur dan berkompetensi. Profesi jurnalis dapat menjadi bagian penting dalam pembangunan karakter bangsa sebagai ujung tombak informasi bagi masyarakat,” pungkas Novi. (Heny)

  • Syahroni Yusuf Didapuk Pemateri Diklat Wartawan, Paparkan Peran Penting Foto Jurnalistik 

    Syahroni Yusuf Didapuk Pemateri Diklat Wartawan, Paparkan Peran Penting Foto Jurnalistik 

     

    Bandar Lampung (SL)-Salah satu materi yang juga dibedah pada Pendidikan dan Latihan (Diklat) wartawan muda di Balai Balai Wartawan H Sofyan Ahmad pada Sabtu 24 Juni 2023, adalah Foto Jurnalistik. Materi ini disampaikan secara gamblang oleh salah satu wartawan senior dan juga pemilik portal online journalsumatera.com, Syahroni Yusuf.

    Dia mengatakan, foto jurnalistik memiliki peran penting dalam pengajian informasi agar mudah dipahami masyarakat. Oleh karenanya, wartawan harus mengenal dan memahami foto-foto jurnalistik yang menjadi gambaran nyata dari sebuah peristiwa.

    “Foto merupakan visualisasi dari sebuah peristiwa. Karya tulis dan foto merupakan unsur paling utama dalam sebuah karya jurnalistik,” tegas pria akrab disapa Roni itu.

    Roni mengaskan, foto jurnalistik terkandung etika yang harus dijunjung tinggi serta nilai-nilai kejujuran yang berlandaskan fakta objektif. Menurut Roni, salah satu keunggulan foto jurnalistik adalah mampu mengatasi keterbatasan manusia pada huruf dan kata.

    “Aspek terpenting harus memenuhi unsur fakta, informatif, mampu bercerita, juga memperhatikan nilai estetika dan sentuhan seni yang menjadi nilai tambah,” tegas Roni.

    Dihadapan para peserta Diklat, wartawan yang menggeluti dunia foto selama 23 tahun itu memaparkan tujuh jenis foto jurnalistik, diantaranya foto spot , foto berita umum (General News Foto), foto feature (Feature Foto), foto esai (Essay Foto/Story Foto), foto sosok (People in the News Foto), foto human interest dan foto sport.

    Pertama, foto spot merupakan terjadi saat itu juga tanpa perencanaan bersifat mendadak dan tidak terduga. Misalnya peristiwa bencana alam, kebakaran, dan kecelakaan”, kata Roni.

    Kedua, foto berita umum yang telah direncanakan, biasanya berkaitan dengan kegiatan formal pemerintah.

    Ketiga, foto feature bersifat faktual dan pelengkap untuk menggambarkan suatu keadaan jadi bisa dinikmati setiap saat. Seperti foto kesenian dan upacara adat, Roni menyebutkan.

    Keempat, foto esai yaitu rangkaian kejadian yang menceritakan suatu peristiwa berupa perayaan ulang tahun, perkawinan dan liburan.

    Kelima, foto sosok dari tokoh, pelaku, korban, atau saksi dalam suatu berita. Seperti foto presiden dalam sebuah acara.

    Keenam, foto human interest atau Daily Life Foto tentang kehidupan sehari-hari yang menarik. Contohnya foto tukang sol sepatu, dan foto pengemis renta.

    Terakhir, foto sport merupakan momentum dramatis yang terjadi pada olahraga, imbuh pria asli Lampung Tulang Bawang ini.

    Pria yang pernah menjadi peserta Angkatan pertama UKW 2011 itu juga menyampaikan tentang delapan poin nilai foto jurnalistik serta tiga hal tentang anatomi foto jurnalistik. Tiga anatomi foto dimaksud yakni, bentuk visual dari sebuah objek, nama fotografer, serta keterangan atau caption foto. Anatomi foto ini harus disertakan dalam karya jurnalistik.

    Roni berpesan agar wartawan membekali diri tentang foto jurnalistik karena bagian penting dari karya jurnalistik.

    “Wartawan juga mempunyai integritas dan menjunjung tinggi profesi ini yang baik bagi kita dan masyarakat. Profesi wartawan sebagai kontrol sosial,” pungkas Roni.

    Diketahui acara Diklat Penguatan Kompetensi Wartawan Muda se-Provinsi Lampung 2023 yang diinisiasi PWI Lampung itu diikuti ratusan wartawan dari kabupaten/kota se-Lampung. (Heny)

  • Nizwar: Pers Lembaga Sosial Komunikasi Massa

    Nizwar: Pers Lembaga Sosial Komunikasi Massa

    Bandar Lampung, (SL) – Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Hal ini dikatakan Nizwar pada acara Pendidikan dan Latihan (Diklat) Penguatan Kompetensi Wartawan Muda PWI Se-Provinsi Lampung 2023 dengan tema “Wartawan Kompeten Jalan untuk Meningkatkan Mutu dan Martabat Pers” di Balai Wartawan H. Sofyan Ahmad Jalan A. Yani Bandar Lampung. Sabtu, 24 Juni 2023

    Nizwar menambahkan, kegiatan jurnalistik yaitu mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik harus ada perusahaan pers badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers.

    Usaha pers meliputi media cetak, media elektronik, kantor berita serta perusahaan lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi. “Kegiatan jurnalistik di perusahaan pers dilakukan oleh wartawan.” papar asesor UKW sejak 2011 itu.

    Kemudian Nizwar melanjutkan, dalam kerja pers maka lahirlah UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). “Kini ada peraturan tambahan seperti Pedoman Penulisan Ramah Anak (PPRA) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) dan lainnya.” tegas pria Aceh ini.

    Lalu, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur prinsip, ketentuan dan hak penyelenggara pers di Indonesia dengan tujuan mengatur asas dan ketentuan pers Indonesia.

    Undang-undang ini terdiri dari 10 bab dan 21 pasar yang berisi aturan dan ketentuan tentang pembredelan, penyensoran, asas, fungsi, hak dan kewajiban perusahaan pers, hak wartawan, serta Dewan Pers. “Dewan Pers merupakan Lembaga negara yang mengatur dan bertanggung jawab pada kegiatan jurnalistik di Indonesia.” kata Nizwar.

    Tak hanya itu, UU Pers menyebutkan bahwa subjek dan objek jurnalistik memiliki tiga keistimewaan hak dan diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

    “Pertama, hak tolak merupakan hak yang dimiliki wartawan karena profesinya untuk menolak untuk mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan. UU Pers pasal 1, pasal 4, dan pasal 7. Pedoman Dewan Pers Nomor: 01/P-DP/v/2007 tentang Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Perkara Jurnalistik.” ucap Nizwar yang juga Pemimpin Umum Harian Kandidat.

    Nizwar melanjutkan, kedua, hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. UU Pers pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15. KEJ pasal 5.

    Terakhir, ke tiga, hak koreksi yaitu hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun orang lain. “UU Pers pasal 1, pasal 5, pasal 6, pasal 11, dan pasal 15. KEJ pasal 5”, tambah Nizwar.

    Sementara itu, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dengan 11 komponen merupakan himpunan etika profesi wartawan dengan tujuan agar wartawan bertanggungjawab menjalankan profesinya, menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, ujar Nizwar.

    Selain itu, “wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan public dan menegakkan integritas serta profesionalisme”, tegas Nizwar lagi.

    Adapun fungsi KEJ meliputi lima hal. Sedangkan asas KEJ terdiri dari empat yakni asas demokratis, asas profesionalitas, asas moralitas dan asas supremasi hukum, imbuh Nizwar.

    Wartawan adalah profesi mulia dan punya tanggung jawab kepada khalayak. Untuk itu, wartawan harus punya spirit mewujudkan profesionalitas dan terus berupaya meningkatkan wawasan sehingga bisa menghasilkan karya tulis atau berita yang berkualitas, pesan Nizwar.

    Nizwar berharap, wartawan di provinsi Lampung punya attitude dan berpijak pada 11 Pasal KEJ dalam menjalankan kerja-kerja persnya, pungkas Nizwar.

    Diketahui, materi Undang Undang dan Peraturan Terkait Pers dengan moderator Aryadi Ahmad Wakil Sekretaris PWI provinsi Lampung. (Heny)

  • Menkominfo: Saya Yakin, Pers Tidak Akan Pernah Mati

    Menkominfo: Saya Yakin, Pers Tidak Akan Pernah Mati

    Surabaya (SL) – Pembukaan Konvensi Nasional media massa digelar di Hotel Sheraton Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/2/2019). Kegiatan ini adalah termasuk bagian dari rangkaian acara HPN 2019. setidaknya,acara konvensi yang mengangkat tema “media massa ditengah terpaan”, banyak dihadiri pers dari berbagai media cetak, elektronik maupun online.

    Dalam kegiatan konvensi juga hadir ketua dewan pers, ketua PWI, Kemenkominfo dan perusahaan media luar maupun dalam negeri. Dalam acara ini, Menkominfo mengatakan, “Saya yakin, pers tidak akan pernah mati, sebab insan pers senantiasa meningkatkan diri. Kompetensi wartawan selalu diuji. Industri pers itu tidak tergantung pada digital atau tidaknya, tapi tergantung pada insan persnya,” demikian dikatakan Menkominfo saat membuka Pameran Karya Pers dan Teknologi Informasi dalam rangka Hari Pers Nasional 2019 di Hotel Sheraton Surabaya, Jawa Timur.

    Menurutnya, dalam perkembangan era digital saat ini, selama industri pers menjalankan etika dan profesionalisme, digitalisasi tidak akan mempengaruhi. “Pers dan digitalisasi, hadir bersamaan. Digitalisasi tidak mengadakan konten atau substansinya, tetapi digitalisasi hanya sebuah medium atau cara saja,” ujarnya. (red)

  • Kapuspen Kemendagri: Pers dan Masyarakat Berperan Menangkal Politik Uang

    Kapuspen Kemendagri: Pers dan Masyarakat Berperan Menangkal Politik Uang

    Jakarta (SL) – Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar meminta bantuan rekan pers dan semua lapisan masyarakat mampu menangkal dan mengantisipasi adanya politik uang. Pasalnya, masyarakat masih terfokus pada penyelenggaraan Pilpres dibandingkan Pileg. Padahal potensi politik uang lebih besar dilakukan di lapangan pada proses pileg sesuai hasil temuan penelitia August Melazt Sindikasi Politik dan Demokrasi serta temuan penelitian Burhanuddin Muhtadi Indikator Indonesia.

    “Kita semua harus memiliki sensitivitas untuk mengungkap cara-cara baru penerapan Politik uang. Kepekaan ini juga termasuk harus dimiliki Pemerintah, pemda, parpol, masyarakat, Penyelenggara Pemilu dan pers. Politik uang akan mungkin lebih terasa karena sistem proporsional terbuka memungkinkan adanya pertarungan antar caleg dalam satu partai dan dalam satu Dapil yang sama” hal ini dikatakan Bahtiar pada acara Kemendagri Media Forum edisi Jumat (8/02/2019) di Press Room Kemendagri, Jakarta Pusat.

    Dikatakan Bahtiar, kemungkinan ada metode baru untuk menggaet pemilih dengan berbagai cara dan tidak selalu dengan uang cash. Dicontohkan Bahtiar, money politik bisa saja dilakukan pendekatan dengan kelompok tertentu untuk menawarkan jasa/barang.

    “Semakin rawan dan rumit karena money politic tak lagi berbentuk uang cash, tetapi bisa dalam bentuk barang atau jasa. Praktek dilapangan itu biasanya sudah jauh2 hari ada upaya menanam jasa pada pemilih di Dapil, yang biasanya sudah mengikat kelompok atau elit yang dianggap mampu menghasilkan jumlah massa, misalnya saja kelompok tani, kelompok nelayan dan lain2. Praktek money politikpun kemungkinan terjadi inovasi baru yg lebih sulit dideteksi. Andai hal tersebut benar2 terjadi maka berdampak pada rusaknya sistem politik demokrasi yg sehat, bermartabat dan akuntabel. Oleh karena itu Mendagri Tjahyo Kumolo menyebutkan bhw politik uang adalah salah satu Racun Demokrasi yg mampu melumpuhkan peradaban demokrasi” ungkapnya.

    Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), August Mellaz yang menjadi narasumber dalam Kemendagri Media Forum juga memaparkan, potensi kerawanan politik uang akan kembali terjadi dan meningkat pada Pemilu 2019. Hal ini didasarkan pada jumlah daerah pemilihan (Dapil) di DPR yang semakin banyak, yaitu 80 dengan jumlah caleg yang juga bertambah. Selain itu, menurut August, jika dilihat dari Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) tahun 2014, masih didominasi oleh penerimaan dari Caleg. Hal ini juga dimungkinkan akan terjadi pada tahun 2019 mengingat sistem yang digunakan masih proporsional terbuka. “Dari total Rp. 2,1 Trilliun LPSDK terdapat 82,65 persen penerimaan dari Caleg, Perseorangan 8,34 persen, Partai Politik 7,60 persen. Badan Usaha 1,15 persen dan Kelompok 0,26% . Artinya, sumbangan dana kampanye masih lebih besar dibandingkan partai politik. Sistem proporsonal terbuka inilah yang menyebabkan kampanye makin bersifat personal, bukan partai sehingga politik uangpun seolah tak dapat dihindari” papar August.

    Di sisi lain Direktur Eksekutif Indikator, Burhanuddin Muhtadi mengungkapkan minimnya pengawasan dan perubahan daerah pemilihan turut memengaruhi meningkatnya potensi politik uang “Faktornya yang bertarung di Pileg jauh lebih banyak dibandingkan 2014, karena Dapil nambah kursi juga nambah,” tuturnya.

    Padahal, Burhanuddin muhtadi menyebut target politik uang ini belum tentu efektif karena adanya potensi miss targeting dan agency loss. Namun ia tetap meminta semua pihak mewaspadai politik uang karena masih ada kelompok yang cenderung terpengaruh politik uang, seperti kelompok yang memiliki kedekatan dengan partai politik, tokoh atau kelompok partisan. “Sudah pasti ada ketidakefektifan dalam politik uang. Potensi terjadinya uang disunat koordinator itu besar terjadi. Itu agency loss. Ada juga miss targeting karena terlalu banyak di kalangan yang dapat uangpun mereka belum tentu mau ke TPS apalagi nyoblos” jelas Burhanuddin muhtadi. (rls)

  • Terkait Kasus Toro, Pers Jangan Gentar Bongkar Kasus Korupsi di Bengkalis

    Terkait Kasus Toro, Pers Jangan Gentar Bongkar Kasus Korupsi di Bengkalis

    Riau (SL) – Direktur Eksekutif Riau Media Watch (RMW) Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H., meminta segenap Pers di Riau tidak gentar memberitakan kasus-kasus korupsi khususnya di Negeri Junjungan Kabupaten Bengkalis.

    Ada banyak kasus dugaan korupsi di Bengkalis, saat ini. Pers mestinya bisa berperan sebagai investigator membantu pemerintah membongkar kasus korupsi di sana. Wahyudi menyampaikan hal itu dalam keterangannya dalam acara jumpa Pers di Lick Latte Kafe Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, Selasa (8/1) siang. “Ini pernyataan saya, sebagai bentuk kecaman terhadap tuntutan JPU 1 tahun 6 bulan penjara kepada rekan kita Toroziduhu Laia,” kata Anggota Dewan Kehormatan PERADI Pekanbaru itu.

    Sebelumnya, Toro didakwa dengan Pasal Pidana hanya karena memberitakan dugaan korupsi Bupati Bengkalis, Amril Mukminin secara berulang-ulang. Yang paling urgen kata Wahyudi, jangan sampai proses hukum terhadap Toro yang terkesan dipaksakan itu membuat surut langkah wartawan memerangi korupsi. “Toro juga mesti tetap tegar. Ini salah satu resiko wartawan, ini sikap terhormat. Ketimbang jadi penjilat koruptor dan merugikan masyarakat,” katanya.

    Pers kata Wahyudi harus berani melawan semua bentuk rekayasa hukum yang bertujuan mengebiri kemerdekaan wartawan berburu informasi kebenaran. Semua bentuk rekayasa hukum itu pula katanya, yang diduga diperankan aparat yang ingin turut menidas wartawan.

    Dari kasus kriminalisasi terhadap Toro. Ini bukan hanya rekayasa besar yang terungkap di persidangan. “Juga munculnya kelompok wartawan yang berpihak pada pelapor. Mereka mihak ‘Pelaku Kriminalisasi Pers’ tersebut,” kata Wahyudi yang juga Direktur Pekanbaru Journalist Center itu.

    Khusus kepada Toro Wahyudi berpesan agar tetap bersemangat dan berdoa agar vonnis hakim, nantinya berpihak pada kebenaran. “Jangan takut kawan! Tidak satupun manusia yang bisa melawan kebenaran. Karena di mana ada kebenaran, di sana Tuhan melindunginya,” katanya.

  • Solidaritas Pers Indonesia Akan Giring ke Pidana Kasus Dugaan Kriminalisasi Pers Harian Berantas

    Solidaritas Pers Indonesia Akan Giring ke Pidana Kasus Dugaan Kriminalisasi Pers Harian Berantas

    Riau (SL) – Atensi Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Riau terhadap kasus dugaan kriminalisasi Pers yang di alamatkan kepada Pemimpin Redaksi Harian Berantas, terus mengalir. Terlihat pada hari ini, Kamis (27/9/2018) puluhan Wartawan yang tergabung hadir di PN Pekanbaru untuk liputan persidangan ke 11 kalinya tanpa dihadiri oleh pelapor, Amril Mkminin (Bupati).

    Yang mengundang pertanyaan sejumlah pihak, dimana Bupati Amril Mukminin selaku pelapor, sejak kasus dugaan pelanggaran undang-undang ITE yang dituduhkan kepada Pimred Harian Berantas di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru hingga kini tak pernah hadir dalam persidangan sebagai saksi untuk memberikan keterangan didepan majelis hakim, sehingga jadi pertanyaan bagi Solidaritas Pers Indonesia yang disampaikan salah satu Korlap Solidaritas, Feri Sibarani kepada awak media.

    ,”Ini patut kita pertanyakan kepada majelis hakim, mengapa sejak kasus ini di sidangkan di PN, saksi pelapor atau Amril Mukminin tidak pernah hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan. Ini kan aneh dan kita Solidaritas Pers harus terus bergerak untuk menguak semua “permainan” dibalik dugaan kriminalisasi ini,”kata Feri di ruang tunggu Pengadilan Negeri.

    Berdasarkan informasi yang berhasil di rangkum oleh tim Solidaritas Pers terkait dugaan kriminalisasi ini adalah bahwa Toro Laia Pimred Harian Berantas secara gamblang menyampaikan semua indikasi kuat adanya kejanggalan sejak kasus ini ditangani oleh penyidik Polda Riau, yang diduga dipaksakan oleh oknum penyidik yang diduga bekerjasama dengan beberapa oknum pengacara dan orang dekat Amril (RZ), dimana sejak awal diketahui kedua orang tersebut berupaya keras membawa kasus kode etik jurnalistik ini ke ranah pidana, yang konon menyimpang dari aturan dalam UU Pers No. 40 tahun 1999.

    ,”Sejak awal saya sudah mencium aroma “permainan” yang dilakukan oleh oknum pengacara dan orangnya Amril (RZ) untuk membawa perihal ini ke jalur pidana, dan berbagai bukti-bukti itu sudah saya amankan untuk saya laporkan ke Kapolda Riau, Propam Polda Riau, Irwasda Polda Riau, kemungkinan besar ke Kompolnas, dan Mabes Polri, karena ini melibatkan penyidik Polda Riau,” terang Toro dihadapan awak media.

    Menurut Toro, kedua oknum tersebut dibantu oleh beberapa orang koleganya sengaja tidak mengindahkan PPR Dewan Pers yang telah dikeluarkan oleh Dewan Pers, bahkan Toro menyebut beberapa orang itu dengan sengaja mengkangkangi UU Pers No. 40 untuk memaksakan keinginannya dengan meyakinkan penyidik Polda Riau agar mengenakan UU ITE tentang transaksi elektronik yang konon undang-undang itu lebih berfokus pada dunia medsos di online yang tidak bertanggung jawab menyebarkan isu-isu yang merugikan orang lain.

    ,”Kasus ini kuat dugaan saya di kriminalisasi oleh salah seorang oknum pengacara dan seorang teman dekat Amril serta dibantu oleh beberapa orang koleganya, untuk “merekayasa” kasus ini, dan ada bukti pada saya, sehingga penyidik Polda riau dengan sengaja atau tidak telah turut terlibat dalam rekayasa kasus ini,” lanjut Toro.

    Hal senada juga disampaikan oleh beberapa korlap Solidaritas Pers.

    Menanggapi pernyataan terdakwa Toro laia tersebut, Feri Sibarani, Ilen, Ismail dan Suriani kompak mengatakan pihaknya akan melaporkan Amril Mukminin ke Polda Riau, karena telah diduga kuat berdasarkan bukti-bukti yang di miliki oleh Toro Laia terkait kriminalisasi dan rekayasa kasus tersebut.

    Bahkan pihak majelis hakim disebutkan telah menghimbau kepada kuasa hukum Toro Laia dan Solidaritas Pers agar segera membawa dugaan rekaya kasus ini ke jalur hukum.

    ,”Sesuai dengan anjuran dari pihak hakim PN Pekanbaru, dan kuasa hukum pak Toro Laia agar dugaan rekayasa kasus ini kami bawa secepatnya ke ranah hukum, dan kami semua insan Pers yang tergabung ke Solidaritas ini akan segera bersiap untuk melaporkan Amril Mukminin dan semua yang kami duga terlibat dalam rekayasa kasus Toro ini,” lanjut Feri dan kawan-kawanya. *