Pringsewu (SL)-Menindak lanjuti Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nomor : B-1686/E/Enz/06/ 2022 tanggal 29 Juni 2022.
Kepala Kejari Kabupaten Pringsewu Ade Indrawan meresmikan Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa pertama di lampung bertempat di Jl. Kejaksaan Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, Jumat 01 Juli 2022.
Melalui via zoom Menko Polhukam RI bersama Jaksa Agung meresmikannya pada hari yang sama di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
” Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Pringsewu merupakan yang dibuka dan diresmikan pertama di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung,”ujar Ade.
Hal ini juga merupakan bagian dari implementasi Pedoman Kejaksaan Agung RI tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif yang merupakan bagian dari Prinsip Advokasi Dominus Litis Jaksa,
Acara dilanjutkan dengan pengguntingan pita di depan pintu masuk Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa dan diakhiri dengan pemasangan prasasti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu dan Penjabat Bupati Pringsewu.
Acara berakhir pada pukul 15.30 Wib dengan dihadiri Forkopimda Kabupaten Pringsewu, Dandin 0424 Tanggamus yang diwakilkan, Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung, jajaran Lembaga Anti Narkotika DPD Lampung, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta seluruh Kasi, Kasubbag Pembinaan dan para pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Pringsewu. (Eri/Red)