Tag: Perusahaan Pers

  • Biang Kerok Polemik MoU Perusahaan Pers di Diskominfo Tubaba Mulai Terkuak

    Biang Kerok Polemik MoU Perusahaan Pers di Diskominfo Tubaba Mulai Terkuak

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co Pemicu dugaan kerja sama dengan perjanjian atau Memorandum of Understanding (Mou) bermasalah antara Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dengan perusahaan media pers setempat kini mulai terkuak.

    Setelah digali cukup jauh, ternyata dalam menjalin kerja sama dengan perusahaan pers, Diskominfo Tubaba diduga tidak melalui kontrak MoU, tetapi menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) yang tertuang dalam E-katalog elektronik Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ). Metode ini menjadi dasar pihak Dinas Kominfo Tubaba untuk melakukan belanja.

    Sebagaimana ditegaskan Kepala Bidang Hubungan Media Diskominfo Tubaba, Deswanto, bahwa tidak ada kontrak MoU antara Diskominfo dengan perusahaan media, melainkan menggunakan SPK.

    “Kalau untuk proses kontrak, kami ini kan melakukan belanja menggunakan Surat Perintah Kerja di UKPBJ melalui e katalog yang di tandatangani,” ujar Deswanto, Kamis, 4 April 2024.

    Ketika kembali ditanyakan proses kontrak MoU yang diberlakukan pihak Diskominfo, Deswanto mengaku bahwa pihaknya hanya melakukan belanja menggunakan Surat Perintah Kontrak (SPK) melalui E-katalog.

    “Kami ini kan melakukan belanja ada surat perintah kerja di UKPBJ E-katalog itu yang kami print dan ditandatangani,” ujarnya.

    Deswanto menambahkan, terkait adanya perbedaan order yang diberlakukan kepada perusahaan media ditentukan berdasarkan kebutuhan, anggaran, dan informasi yang akan disebarluaskan.

    “Kami belanja menyesuaikan kebutuhan, anggaran dan informasi yang akan di sebarluaskan, kami belanja di e-katalognya andai grade A 500 ribu satu kali klik, sesuai di kontrak kalau klik 5 kami bayar 2.500 ribu sudah sesuai standar satuan harga acuan kami,” elak Deswanto. (Red/Rls)

  • Dukung Jurnalisme Berkualitas, Dewan Pers Beri Perhatian Kepada Perusahaan Pers Berskala Kecil

    Dukung Jurnalisme Berkualitas, Dewan Pers Beri Perhatian Kepada Perusahaan Pers Berskala Kecil

    Jakarta, sinarlampung.co Dewan Pers akan memberikan perhatian kepada “Perusahaan Pers berskala kecil” agar dapat menjalin kerjasama dengan perusahaan platform digital dalam kerangka Perpres 32/2024 tentang kewajiban platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

    Demikian disampaikan anggota Dewan Pers Sapto Anggoro dalam pertemuan antara Dewan Pers dan Konstituen Dewan Pers yang diselenggarakan di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat petang, 8 Maret 2024.

    Rapat dipimpin Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan dihadiri hampir semua anggota Dewan Pers baik secara langsung maupun secara virtual.

    Sejumlah pimpinan Konstituen Dewan Pers juga hadir secara langsung, seperti Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa, Ketua Umum Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) Santoso, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch. Bangun, dan Wakil Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Maryadi serta Wakil Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Yono Hartono.

    “Dewan Pers akan melakukan pendampingan kepada perusahaan pers agar mereka dapat menjalin kerjasama dengan Perusahaan Platform Digital,” ujar Sapto.

    Dia mengatakan, perhatian Dewan Pers akan lebih banyak diberikan kepada Perusahaan Pers berskala kecil. Karena mereka inilah yang masih membutuhkan bantuan. “Kalau Perusahaan Pers berskala besar sudah bisa jalan sendiri,” ujarnya.

    Huruf f Pasal 5 Perpres yang ditandantangani Presiden Joko Widodo tanggal 20 Februari itu mengatakan Perusahaan Platform Digital bekerjasama dengan Perusahaan Pers.

    Sempat berkembang kekhawatiran di sementara kalangan bahwa Perusahaan Platform Digital akan lebih memilih menjalin kerjasama dengan Perusahaan Pers berskala besar saja. Adapun Perusahaan Pers berskala kecil tidak dilirik karena dinilai belum memiliki trafik yang cukup menjanjikan.

    Di dalam Perpres itu juga tidak disebutkan peranan organisasi Perusahaan Pers yang menjadi konstituen Dewan Pers dalam menjembatani kerjasama antara Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers.

    Sapto mengatakan, di dalam Perpres tersebut memang tidak disebutkan kerjasama antara Perusahaan Platform Digital dan Perusahaan Pers dapat dilakukan secara bersama-sama atau melibatkan organisasi tempat Perusahaan Pers berhimpun.

    Karena itu pula Dewan Pers akan memberikan perhatian serius, sehingga Perusahaan Pers berskala kecil dapat menjalin kerjasama dengan Perusahaan Platform Digital.

    Hal ini akan dipastikan di dalam Komite pelaksana yang menurut Pasal 9 Perpres tersebut dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

    Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, Komite yang beranggotakan maksimal sebelas orang itu adalah semacam badan pelaksana atau excecuting body, bukan badan pembuat aturan atau regulating body. Artinya, seluruh aturan yang menjadi pedoman kerja Komite akan diputuskan oleh Dewan Pers.

    Saat ini Dewan Pers telah membentuk panitia seleksi anggota Komite.

    Di dalam ayat (1) Pasal 14 Perpres 32/2024 disebutkan bahwa Komite terdiri atas perwakilan dari unsur Dewan Pers yang tidak mewakili Perusahaan Pers, Kementerian, dan pakar di bidang Layanan Platform Digital yang tidak terafiliasi dengan Perusahaan Platform Digital atau Perusahaan Pers.

    Sementara pada ayat (2) Pasal 14 disebutkan bahwa perwakilan unsur Dewan Pers sebanyak maksimal 5 orang, perwakilan Kementerian sebanyak 1 orang, dan perwakilan dari unsur pakar sebanyak 5 orang.

    Perlakuan yang Adil

    Di dalam Pasal 5 Perpres 32/2024 juga disebutkan kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan layanan platform digital.

    Selain itu, pada pasal yang sama juga disebutkan bahwa Perusahaan Platform Digital melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab. (*)