Tag: Pesangon

  • Diputus Kontrak Sepihak, F BS KIKES Tuntut PT Rexson Indonesia Berikan Pesangon ke Wandi

    Diputus Kontrak Sepihak, F BS KIKES Tuntut PT Rexson Indonesia Berikan Pesangon ke Wandi

    Serang (SL) – Menindak lanjutin laporan dan pengaduan permasalahan yang terjadi pada manajemen PT Rexson Indonesia di Jl. Otonom Junti, Kampung Ajeg, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, yang diduga melanggar ketentuan; 1. Undangan-undang RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan., 2. Peraturan Pemerintah No. 88 tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja., 3. Undang-undang No. 40 tahun 2004 tenang Dasar Hukum., 4. Undang-undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial., 5. Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2015 tentang Program Jaminan Kecelakaan Kerja., 6. Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Panji Abdillah, S.E., selaku Sekjen Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Kimia, Industri Umum, Farmasi dan Kesehatan ( DPC F SB KIKES) di kantor sekretariat, Jumat, 27 Agustus 2021.

    Abdillah mengatakan bahwa PT. Rexson Indonesia telah memutus secara sepihak karyawannya.

    “PT Rexson Indonesia itu sudah melakukan pemutusan kerja secara sepihak dengan salah satu karyawannya yang bernama Wandi yang beralamat di Kampung Batu Kurung RT 006/001, Desa Panamping, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang-Banten, yang mana Wandi itu sudah mengabdikan diri bekerja di perusahaan tersebut selama 4 tahun”, papar Abdillah.

    Sambung Abdillah bahwa perusahaan harus memberikan haknya Wandi sesuai aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

    “Jika Wandi diberhentikan, perusahaan wajib memberikan pesangon sesuai perhitungan berdasarkan undang-undang No. 13 tahun 2003 pasal 156 ayat 2,3 dan 4. Yang mana jika kita hitung dari: masa kerja 4 tahun = 5 X 4.000.000 = 20.000.000.

    Penghargaan masa kerja = 2 X 4.000.000 =8.000.000,

    Pengganti hak 15℅ = 4.200.000.,
    Total = 32.200.000”, jelas Abdillah.

    Di tempat yang sama, Suyono selaku Ketua DPC F SB KIKES mengatakan bahwa atas nama Wandi selaku karyawan PT Rexson Indonesia yang diduga telah diputuskan kerja sepihak oleh PT Rexson Indonesia telah memberikan surat kuasa kepadanya.

    “Saudara Wandi semalam menceritakan keluh kesahnya kepada kami dan meminta bahwa permasalahan dirinya terkait dugaan diputuskannya kerja oleh perusahaan, maka saudara Wandi pada tanggal 26 Agustus 2021 telah memberikan surat kuasa kepada kami untuk mewakili, mendampingi dan memberi bantuan hukum sesuai dengan pengaduannya tersebut. Sehingga kami diberikan hak untuk bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk dan atas nama pemberi kuasa menghadiri, berbicara dan menghadiri semua perundingan yang berhubungan mengenai permasalahan pemutusan hubungan kerja sepihak tersebut, memberikan keterangan baik tertulis maupun lisan, mengajukan jawaban atau tanggapan, replik, duplik, dalam konpensi maupun rekonpensi dan menerima jawaban atau tanggapan dan segala macam tanggapan termasuk saksi-saksi dan ahli yang diajukan pihak lawan, mengadakan perdamaian dan pembayaran, meminta dilakukan penyitaan putusan Pengadilan serta berhak pula menjawab dan seterusnya terhadap gugat balik tergugat dalam rekonpensi, selanjutnya melakukan segala tindakan-tindakan yang diperoleh oleh hukum dalam rangka kepentingan pemberi kuasa”, papar Suyono selaku penerima kuasa.(suryadi)

  • 7 Tahun Bekerja, Iqbal Mega Tak Terima Pesangon dari Koperasi Sehati Tulang Bawang

    7 Tahun Bekerja, Iqbal Mega Tak Terima Pesangon dari Koperasi Sehati Tulang Bawang

    Tulang Bawang (SL) – Igbal Mega setelah tujuh tahun bekerja di KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Sehati, dipaksa mengundurkan diri, dibohongi dan tak diberi pesangon.  Hal itu dikatakan Igbal kepada media di Kabupaten Tulang Bawang Lampung, Senin (14/06/2021).

    Igbal menjelaskan, sebelumnya dia bekerja pada suatu perusahaan leasing yang bergerak bidang pembiayaan kendaraan bermotor.

    “Walau saya telah bekerja di perusahaan pembiayaan. Saya sering kali mendapatkan tawaran pekerjaan dari perusahaan lain, diantara KSP Sehati”, ungkapnya.

    Lanjutnya, karena diiming-imingi gaji lebih besar, maka sejak tahun 2012 dirinya mulai bergabung di KSP Sehati dan terhitung dari tahun 2013 dipercaya ikut membesarkan KSP Sehati dengan menduduki jabatan sebagai Kepala Cabang di Kabupaten Tulang Bawang.

    “Karena adanya suatu hal di luar dugaan saya. Kelalaian saya dalam bekerja, akhirnya pada bulan November tahun 2019 saya agak dipaksa untuk membuat surat pengunduran diri dari pekerjaan saya di KSP Sehati”, terangnya.

    Jelas Igbal, dalam menuju proses menulis surat pengunduruan diri yang dimaksud, ia dijanjikan secara lisan oleh salah satu pimpinan bahwa pesangon akan segera dapat diurus bila telah ada surat pernyataan mengundurkan diri.

    “Akan tetapi hingga saat ini pesangon belum juga saya terima, telah beberapa kali saya tanyakan kepada pimpinan perusahaan KSP Sehati yang ada di Tulang Bawang, Ahmad Teguh Sasmita dan pimpinan Sehati yang ada Bandar Lampung Suhaidi, didapatkan hanya janji-janji dan adanya kesan saling lempar tanggung jawab diantara petinggi perusahaan,”jelasnya.

    Demi memperjuangkan haknya Igbal Mega hanya bisa pasrah, dia tidak punya kemampuan untuk melawan orang kuat yang ada di perusahaan itu.

    “Saya hanya bisa berharap kepada pihak yang berkompeten dapat membantu saya agar hak saya dapat segera dibayar perusahaan KSP Sehati”, pungkas Igbal Mega.

    Igbal Mega menambahkan, kantor pusat perusahaan KSP Sehati ada di JL. Raya Kranggan No.120 RT/001 RW/007 Jati raden Kec. Jatisampurna Kota Bekasi Jawa Barat dan membuka cabang yang tersebar di berbagai daerah.

    “Bila pengalaman saya dialami karyawan lainnya maka betapa banyak yang akan dan telah kehilangan haknya, apalagi saat ini jaman serba sulit akibat dampak pandemi covid-19”, pungkas Igbal Mega.

    Hingga berita ini dipublis pihak perusahaan KSP Sehati, dan pihak yang berkompeten, Departemen Tenaga Kerja, Penegak Hukum, Lembaga Bantuan Hukum, Lembaga Pemantau, dan pihak lain belum bisa dihubungi. (red)