Tag: Pesisir Barat

  • Pemerintah Pekon Way Redak Salurkan BLT-DD Tahap Pertama kepada 36 KPM

    Pemerintah Pekon Way Redak Salurkan BLT-DD Tahap Pertama kepada 36 KPM

    Pesisir Barat, sinarlampung.co – Pemerintah Pekon Way Reda, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap pertama tahun Anggaran 2025 kepada 36 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di balai pekon setempat, pada Senin, 21 April 2025.

    Dalam sambutannya, Peratin Pekon Way Redak, Tamzirulloh, berpesan agar masyarakat pekon Way Redak hendaknya selalu menjaga kesehatan dengan cara menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal masing-masing, mengingat saat ini sedang mengalami musim pancaroba.

    Selain itu, Peratin juga meminta kepada 36 KPM penerima BLT DD pekon Way Redak agar bisa mengunakan dana bantuan sebaik mungkin.

    “Manfaatkan dan pergunakan Bantuan ini sebaik mungkin. Mudah-mudahan bantuan yang bersumber Dari Dana Desa ini akan bisa sedikit membantu ekonomi masing-masing KPM,” kata peratin.

    Pada kesempatan yang sama, Taswin Parizullah, selaku Tenaga Ahli Kabupaten atau TAPM, juga menyampaikan bahwa nama-nama KPM penerima BLT-DD Pekon Way Redak, telah mengacu pada data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ektrim (P3KE), yang ada di kementrian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Republik Indonesia.

    “Kita berharap ke depannya angka kemiskinan Ektrim yang ada di Kabupaten Pesisir Barat Khususnya dan di Indonesia umumnya perlahan bisa turun, karena kalau kita memperhatikan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) angka kemiskinan ektrim dari tahun ke tahunnya selalu menunjukkan trend penurunan,” ungkapnya.

    KPM Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Pekon Way Redak masing masing KPM menerima Rp 900 ribu untuk bantuan periode tiga bulan pertama tahun 2025 yakni : bulan Januari, Februari dan Maret.

    Hadir dalam kegiatan penyaluran BLT DD Way Redak tahap pertama itu, Peratin pekon Way Redak Tamzirulloh, Lembaga Himpunan Pekon (LHP), TAPM, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), Bhabinkamtibmas dan seluruh Aparatur Pekon Way Redak. (Andi)

  • 39 KPM Pekon Seray Terima BLT-DD Tahap Satu Tahun Anggaran 2025

    39 KPM Pekon Seray Terima BLT-DD Tahap Satu Tahun Anggaran 2025

     

    Pesisir Barat, sinarlampung.co – Sebanyak 39 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Pekon Seray, Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat, menerima Bantuan Lansung Tunai Dana Desa (BLT-DD) katagori Keluarga miskin Ekstrim dan Penyakit Menahun, tahap satu tahun anggaran 2025 di balai Pekon setempat, Selasa, 15 April 2025.

    Hadir dalam acara itu Camat Kecamatan Pesisir Tengah, Pendamping Desa (PD), LHP, Babinkamtibmas dan seluruh Aparatur Pekon Seray.

    Peratin Pekon Seray, Listoni, melalui Sekrataris Desa (Sekdes) Pekon Seray, Hendra Hidayat, mengatakan bahwa bantuan BLT-DD yang bersumber dari DD tahun 2025 itu, bertujuan untuk membantu ekonomi masyarakat KPM. Oleh sebabnya, pihaknya sangat berharap agar bantuan dimaksud benar-benar bisa di manfaatkan oleh KPM dengan baik.

    “Harapan kita bantuan ini bisa di pergunakan sebaik-baiknya untuk membeli kebutuhan bahan pokok, seperti beras dan yang lainnya,” katanya.

    Di jelaskannya, dari 39 KPM tersebut masing-masing menerima Bantuan BLT-DD tiga bulan sekaligus, yaitu Januari , Febuari dan Maret, dengan nilai dana yang diterima KPM RP900.000/ KPM nya.

    “Semoga bantuan BLT-DD ini akan bisa sedikit membantu ekonomi masyarakat KPM”, tandas Hendra Hidayat. (Andi)

  • JPKP Desak Dinas PSDA Lampung Cek Proyek Tebing Sungai Way Sindi Hanuan

    JPKP Desak Dinas PSDA Lampung Cek Proyek Tebing Sungai Way Sindi Hanuan

     

    Pesisir Barat, sinarlampung.co – Ketua DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), Kabupaten Pesisir Barat, MH.Bangsawan, mendesak Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung untuk segera turun dan mengambil sikap tegas terkait Pembangunan Tebing Sungai Way Sindi Hanuan yang disinyalir tidak sesuai Spesifikasi Rencana Anggaran Belanja (RAB).

    Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2024 yang terletak di Dusun Bumi Ayu, Pekon Way Sindi Hanuan Kecamatan Karya Penggawa Kabupaten Pesisir Barat itu dinilai sarat penyimpangan karena diduga tidak memenuhi standar yang telah di tetapkan.

    “Dinas terkait dalam ha! ini PSDA Provinsi Lampung, harus turun dan bersikap tegas terhadap rekanan nya, jangan sampai pekerjaan yang tidak berkualitas seperti itu diterima saat Provisional Hend Over (PHO)”, tegas Bangsawan saat dimintai tanggapan nya, Kamis 03 Oktober 2024.

    Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga meminta kepada Pj.Gubernur Lampung untuk mengevaluasi kinerja Dinas PSDA Provinsi Lampung.

    “Dalam hal ini juga, kami minta kepada bapak Pj.Gubernur Provinsi Lampung untuk mengevaluasi kinerja Dinas PSDA.
    Yang menurut kami tidak maksimal dalam mengawasi proyek yang sudah menelan anggaran hampir milyaran dari APBD Provinsi Lampung itu. Sehingga hasilnya tidak sesuai aturan dan harapan dari masyarakat, karena disinyalir sengaja dijadikan ajang Korupsi oleh pihak kontraktor”, tandasnya. (Andi)

  • Gempa Guncang Pesisir Barat

    Gempa Guncang Pesisir Barat

    Pesisir Barat, sinarlampung.co – Gempa berkekuatan Magnitudo 5.3 terjadi di 133 Km Barat Daya Pesisir Barat Provinsi Lampung berpusat di laut dan tidak berpotensi tsunami.

    “Lokasi gempa berada 6.33 LS,103.57 BT pada kedalaman 10 KM, Senin 5 Agustus 2024 pukul 19:44 WIB,” tulis Info BMKG.

    Guncangan gempa dirasakan Liwa, Bengkunat, Pesisir Barat dan Kota Agung. Sampai saat ini belum ada informasi soal dampak dari gempa yang terjadi. (*)

  • Peratin Pekon Sukarame Pesisir Barat Sarhidi Ditangkap Narkoba

    Peratin Pekon Sukarame Pesisir Barat Sarhidi Ditangkap Narkoba

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Oknum Peratin (Kepala Desa,red) Pekon Sukarame, Kecamatan Ngaras, Sarhidi (38), ditangkap Polisi karena terlibat kasus penyalah gunaan narkoba. Sarhidi ditangkap Tim Satnarkoba Polres Pesisir Barat (Pesibar) di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Rabu 24 Juli 2024.

    Dari pelaku, polisi mengamankan satu buah plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dibungkus satu buah tisu warna putih, dalam kotak rokok. “Ditangap atas laporan masyarakat. Dilakukan penyelidikan, dan dilakukan penangkapan,” kata Kapolres Pesibar AKBP Alsyahendra, didampingi Kasat Narkoba Iptu Arif Budi Aji, Kamis 25 Juli 2024.

    Menurut Kapolres, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, sekira pukul 07.00 WIB, tersangka SI (38) berikut barang bukti berupa satu buah kotak rokok berisikan satu buah plastik klip diduga narkotika jenis sabu dibungkus satu buah tisu warna putih.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 4-12 tahun penjara. “Tersangka bersama barang bukti langsung kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. (Red)

  • Dikondisikan Sejak Awal Proyek Jalan Lemong Yang Rugikan Negara itu Dikerjakan Anak Pejabat?

    Dikondisikan Sejak Awal Proyek Jalan Lemong Yang Rugikan Negara itu Dikerjakan Anak Pejabat?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Proyek pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang – Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022 Rp4,1 miliar yang kini sedang diusut Pidsus Kejati Lampung, diduga dikondisikan sejak awal tender. Pasalnya proyek tersebuh Proyek itu diduga dikerjakan oleh anak salah satu pejabat di Lampung.

    Baca; Korupsi Proyek Jalan Lemong Pesisir Barat Mandek Pejabat Mulai Lobi-Lobi Kejati?

    Ketua LSM Republik, Arista mengatakan haril temuanya timnya menyebutkan proyek tersebut diduga sudah terkondisi. Karena sebelum surat perintah mulai kerja (SPMK) terbit sejumlah alat berat milik perusahaan sudah masuk ke lokasi proyek. “Jadi dari pengakuan sumber kepada kami, bahwa memang proyek itu terkondisi. Karena alat alat berat milik perusahaan yang mengerjakan proyek sudah masuk duluan, padahal SPMK belum keluar. Disini jelas melanggar aturan,” kata Arista, Minggu 14 Juli 2024.

    Kejanggalan lain dari proyek tersebut, kata Arista, yakni dugaan tidak adanya pihak BPK yang melakukan audit terhadap proyek tersebut. Bahkan kata dia, ada sumber yang menyebutkan kepada lembaganya bahwa proyek tersebut informasinya diduga kuat milik mantan anak sekda di salah satu kabupaten di Lampung. “Kejanggalan lain yang kami dapat, bahwa diduga proyek itu tidak diaudit oleh BPK. Pelaksananya anak Sekda disalah satu kabupaten,” ujarnya.

    Menurut Arista dengan adanya dugaan sejumlah kejanggalan tersebut lembaganya meminta Kejati Lampung untuk serius mengusut dan tuntas kasus dugaan korupsi pada proyek pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang – Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022 tersebut. “Kita minta jajaran kejati Lampung jangan lembek, ayok usut tuntas kasus ini. Jangan sampai dihentikan atau malah hilang seperti kasus-kasus dana hibah KONI atau kasus perjas DPRD Tanggamus,” katanya.

    Untuk diketahui dalam kasus ini penyidik Kejati Lampung sudah memerika sejumlah saksi termasuk dari pihak pelaksana proyek, dari dinas sampai dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesisir Barat.

    Sebelumnya Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menjelasan, penyidik kejadi Lampung sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print – 02/L.8/Fd/04/2024 Tanggal 3 April 2024.

    Enam saksi yaitu DS selaku Direktur CV RN, BS selaku pengelola LPSE Pemkab Pesisir Barat, AF selaku Direktur CV MJP, serta AI, LS, N selaku Tim Pokja.Dikatakannya dalam proses pemeriksaan, ditemukan dugaan perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi terhadap dokumen hasil pekerjaan dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara.

    “Indikasi Potensi Kerugian Keuangan Negara di Pelaksanaan Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kec. Lemong tahun 2022 tersebut sebesar Rp925.713.448,90, tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara akan bertambah,” katanya,” ujar Ricky Ramadhan beberapa waktu lalu. (Red)

  • Korupsi Proyek Jalan Lemong Pesisir Barat Mandek Pejabat Mulai Lobi-Lobi Kejati?

    Korupsi Proyek Jalan Lemong Pesisir Barat Mandek Pejabat Mulai Lobi-Lobi Kejati?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Satu bulan Lebih pasca pemeriksaan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesisir Barat Kasmir., S.Sos., MM dan beberapa pihak dari Perusahaan CPP di Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin 3 Juni 2024 lalu, kasusnya mulai redup. Kabar tersiar pejabat dan pihak rekanan mulai melakukan loci-loci di Kejaksaan Tinggi Lampung.

    Baca: Korupsi Proyek Pembukaan Jalan Kecamatan Lemong Rp4,1 Miliar Kejati Lampung Kembali Panggil Enam Saksi Dua Rekanan Pengeloa LPSE Hingga Tim Pokja

    Baca : Korupsi Proyek Jalan Lemong Kepala BPKAD Pesisir Barat Diperiksa Kejati

    Baca: Kejati Lampung Mulai Sidik Korupsi Proyek Pembukaan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan di Lemong Rp4,1 Miliar

    “Pasca pemeriksaan Kepala BPKAD Pesisir Barat dan pihak perusahaan, kasusnya mulai meredum. Kami dapat info ada pejabat Pesisir Barat, dan pihak merusahaan mulai melakukan lobi-lobi ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Ini harus kita awasi, jangan sampai penegak hukum masuk angin,” kata Ketua Pematank Lampung Suadi Romlie, kepada sinarlampung.co.

    Menurut Suadi Romlie, bulan Mei-Juni 2024 awal, Kejaksaan Tinggi sangat bersemangat melakukan proses proses penyidikan terhadap beberapa kasus korupsi. Bahkan terlihat dari ekspose oleh Penkum Kejati, atas progres penanganannya. “Tapi sekarang mulai melempem. Padahal begitu banyak kasus korupsi yang masuk dan ditangani,” katanya

    Sebelumnya, kata Suadi Romli, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022.

    Kasis Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesisir Barat dan beberapa pihak dari Perusahaan CPP dipanggil ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin 3 Juni 2024. “Mereka dimintai keterangannya terkait dugaan Tipikor Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang– Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022,” kata Ricky dalam keterangan persnya, Senin

    Menurut Ricky, pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang– Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp4,1 miliar lebih.

    Dalam proses pemeriksaan, ditemukan Adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi terhadap dokumen hasil pekerjaan dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara.

    “Indikasi Potensi Kerugian Keuangan Negara pada Pelaksanaan Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kec. Lemong tahun 2022 tersebut sebesar Rp925.713.448,90, tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara akan bertambah,” katanya. (Red)

  • Ketua KNPI Pesibar Tolak Pembangunan PLTMH di Pekon Bambang dan Pagar Dalam, Ini Alasannya 

    Ketua KNPI Pesibar Tolak Pembangunan PLTMH di Pekon Bambang dan Pagar Dalam, Ini Alasannya 

    Pesisir Barat, sinarlampung.co Salah satu tokoh pemuda dan intelektual serta Ketua DPD KNPI Kabupaten Pesisir Barat Apt. Nopiyansyah, menolak dengan tegas pembangunan PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro) oleh PT Graha Hidro Nusantara di Pekon Bambang dan Pekon Pagar Dalam.  Proyek ini direncanakan akan

    digelar di sumber air Way Melesom Pekon Bambang dan Pekon Pagar Dalam, Pesisir Barat

     

    Hal penolakan tersebut disampaikan Apt. Nopiyansyah. Menurut dia masyarakat akan mendapat ancaman kehilangan sumber daya air dan ketersediaan air irigasi hingga kekeringan.

     

    “Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) adalah teknologi untuk memanfaatkan debit air yang ada di sekitar kita untuk diubah menjadi energi listrik. Caranya dengan memanfaatkan debit air untuk menggerakkan turbin yang akan menghasilkan energi mekanik,” ungkapnya, Rabu (11/10/2023).

     

    Menurut dia, hal ini dapat berdampak negatif bagi masyarakat pada waktunya. Volume atau debit air yang masuk ke irigasi mengecil bahkan mengalami kekeringan. Sebab, posisi bendungan berada di atas pintu irigasi dan mengingat kondisi air Way Melesom sangat kecil. Hal ini besar kemungkinan terjadinya kekeringan irigasi tidak berfungsi dengan maksimal. Selain itu akan berdampak pada lahan pertanian masyarakat dan terjadinya krisis pangan di Pekon Bambang dan Pagar Dalam.

     

    Sehingga hal itu menjadi landasan dasar Nopiyansyah menolak pembangunan PLTMH di Pekon Bambang dan Pagar Dalam Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat.

     

    “Pembangunan pembangkit listrik tersebut tentunya akan menjadi sebuah ancaman terhadap keberadaaan sarana air bersih bagi masyarakat. Di mana masyarakat Pekon Pagar Dalam dan Pekon Bambang memiliki sarana air bersih untuk memenuhi kebutuhan sekitar 250 Kepala Keluarga. Mereka memanfaatkan sarana air bersih tersebut yang bersumber dari mata air yang lokasinya berada di bawah bendungan Way Melesom yang merupakan satu-satunya sumber air bersih yang dimiliki Pekon Bambang dan Pagar Dalam dalam memenuhi kebutuhan air bersih,” paparnya.

     

    Ia menyampaikan masyarakat Pekon Bambang dan Pagar Dalam seharusnya diajak berdiskusi dan sosialisasi terkait rencana pembangunan PLTMH Way Melesom tersebut. Namun faktanya, masyarakat tidak pernah diajak diskusi terkait pembangunan dan masyarakat tidak pernah tahu sejauh mana kajian yang dilakukan perusahaan, terlebih serta soal izin-izin yang dimiliki perusahaan. Meskipun posisi saat ini perusahaan sudah melakukan pembebasan lahan dan melakukan pembangunan dengan adanya aktivitas pembukaan lahan untuk pembuatan jalan dan pembangunan Power House.

     

    Pelaksanaan pembangunan oleh PT Graha Hidro Nusantara menuai masalah dengan masyarakat karena pembangunan PLTMH tersebut merusak hampir 25 titik saluran pipa air bersih serta menurunnya debit air untuk irigasi pertanian masyarakat.

     

    Selama ini irigasi tersebut diperuntukkan untuk kebutuhan sawah milik masyarakat Pekon Pagar Dalam dan Pekon Bambang yang mengakibatkan masyarakat kedua Pekon ini sering mengalami putus air hingga lebih dari 2 hari.

     

    “Pentingnya menjaga lingkungan, wajib harus kita tanamkan sejak dini. Penebangan hutan secara liar/pembalakan hutan, polusi air dari limbah industri dan pertambangan, polusi udara, dan masalah mengenai rusaknya lingkungan kita khususnya di Indonesia bukan merupakan masalah yang baru lagi, yang seharusnya dibenahi segera mungkin. Jangan korbankan potensi keaslian alam hanya untuk investasi mengatasnamakan kepentingan rakyat sesaat, perlu analisa dampak lingkungan dan sosialisasi kepada masyarakat,” pungkas Nopiyansyah. (*)

  • Tony Eka Chandra Jadi Salah Satu Tokoh Peraih Satya Lencana

    Tony Eka Chandra Jadi Salah Satu Tokoh Peraih Satya Lencana

    Pesisir Barat, sinarlampung.co Ketua DPD Gerakan Anti Narkoba Nasional (Granat) Lampung, Tony Eka Chandra menjadi salah satu tokoh yang menerima Satya Lencana Adhitya Karya Mahatva Yodha Utama.

    Penghargaan itu ia terima langsung dari Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi pada Event HUT Karang Taruna Indonesia ke-63 Tahun 2023 dan Bulan Bakti Karang Taruna (BBKT) Lampung yang berpusat di komplek halaman Perkantoran Bupati Pesisir Barat, Selasa (3/10/2023).

    Terlihat hadir dalam acara tersebut, Bupati Pesisir Barat, Bupati Pesawaran, dan Kepala Daerah se-Provinsi Lampung lainnya.

    Tony Eka Chandra dianggap layak menerima penghargaan itu karena sebagai Penggiat anti narkoba, dia telah berkontribusi dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika.

    “Beliau patut dan dinilai sangat layak mendapatkan penghargaan tersebut atas perjuangan, dedikasi, pengabdian, loyalitas tanpa batas dan bantuan serta dukungan dan kerjasamanya sebagai Penggiat Anti Narkoba dalam usaha Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor lainnya di Provinsi Lampung,” ujar Ketua Karang Taruna Indonesia Lampung, Dendi Ramadhona.

    Ucapan selamat dan apresiasi juga diberikan Gubernur Lampung dan Bupati Pesisir Barat, serta undangan lainnya yang hadir dalam acara tersebut.

    Sementara itu, Tony mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengurus Granat Lampung atas perjuangan, dedikasi, dan pengabdiannya secara ikhlas tanpa pamrih.

    “Dengan telah menyumbangkan segenap waktu, tenaga dan pikiran untuk membantu dan mendukung segala upaya pemerintah dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, serta terus berjuang menjalankan fungsi sosial sebagaimana amanah Ketua Umum DPP GRANAT, Prof Henry Yosodiningrat, perang terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba di Bumi Ruwa Jurai ini,” tutup Tony.

    Diketahui, selain Tony Gubernur Lampung juga memberikan penghargaan serupa kepada beberapa tokoh-tokoh di Provinsi Lampung, baik dari Lembaga Pemerintah dan Lembaga Non Pemerintah, sekaligus menyematkan secara langsung kepada para Tokoh penerima Satya Lencana Utama. (*)

  • Telan Rp1,4 Miliar, Proyek Kantor Puskesmas Way Krui Tak Sesuai RAB?

    Telan Rp1,4 Miliar, Proyek Kantor Puskesmas Way Krui Tak Sesuai RAB?

    Pesisir Barat, sinarlampung.co Proyek pembangunan Kantor Puskesmas Way Krui, di Pemangku Kejadian, Pekon Gunung Kemala Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat, diduga tidak sesuai juklak juknis dan spesifikasi Rencana Anggaran Belanja (RAB).

    Pasalnya, menurut beberapa warga, proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Pesisir Barat tahun 2023 itu, pada bagian pondasi bangunan tidak tertanam di dalam tanah, melainkan hanya ditempel di atas permukaan tanah.

    “Kalau bangunan seperti itu gimana akan bisa bertahan lama. Masa pondasinya saja nggak digali dulu seperti itu, ya harus dibongkarlah dan harus diulang lagi,” ungkap warga yang ingin menyebut namanya, Selasa (3/10/2023)

    Warga ini berharap Puskesmas Way Krui bisa dibangun dengan kualitas sebaik mungkin karena telah menghabiskan anggaran cukup besar, yakni Rp1,4 miliar lebih.

    “Saya sebagai warga setempat kalau lihat bangunan itu kurang nyaman. Kan anggarannya itu dari pemerintah sudah cukup besar, seharusnya bangunannya bagus dong,” katanya.

    Saat media sinarlampung.co kroscek ke lokasi pekerjaan, mendapati di bagian samping pondasi memang tampak sengaja tidak digali melainkan hanya menempel di atas permukaan tanah saja.

    Kuat dugaan, hal itu sengaja dilakukan oleh pihak rekanan untuk keuntungan pribadi tanpa memikirkan keselamatan masyarakat banyak

    Sementara, Fatul, selaku pihak pelaksana kontraktor saat dikonfirmasi melalui telpon WhatsApp perihal adanya kejanggalan dalam pekerjaan proyek tersebut, tidak banyak memberi komentar. “Ya nanti itu kita perbaiki,” ucapnya singkat.

    Diketahui dari papan informasi proyek, pembangunan Kantor Puskes Way Krui dikerjakan oleh pihak pemborong CV. SATTYA ALAM KENCANA, dengan anggaran Rp1.494.863.377.50 yang bersumber dari APBD Kabupaten Pesisir Barat tahun 2023. (Andi)