Tag: Pesisir Barat

  • Warga Keluhkan Antrian Pengisian BBM Gunakan Jerigen di SPBU Lintik Pesisir Barat

    Warga Keluhkan Antrian Pengisian BBM Gunakan Jerigen di SPBU Lintik Pesisir Barat

    Pesisir Barat (SL)-Penguna kendaraan keluhkan pelayanan SPBU 23.345.09  Lintik, Kecamatan Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, yang mengutaman pelayanan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan jerigen. Sehingga antrian kendaraan mengular akibat padatnya pembeli menggunakan jerigen, Senin 1 Juni 2020.

    “Ini bagaimana SPBU, kita ngantri lama, mau mengisi bahan bakar mobil khususnya premium dan pertalite terkesan lama. Padahal hanya sekedar untuk jalan sehari hari dan bagai mana bagi pengendara yang lain yang hanya sekali lintas aja, tolong bagi pengelola di tertibkan lagi,” katanya, diamini warga lainnya yang ngantri.

    Padahal, katanya, bukankah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen. Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

    Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Apalagi untuk bahan bakar seperti Premium yang cepat terbakar. Jika dibandingkan dengan bahan bakar lain yang oktannya lebih tinggi, Premium lebih cepat terbakar. Karena, semakin kecil nilai oktannya maka akan semakin cepat terbakar.

    Wadah alias jerigen yang digunakan untuk menampung bahan bakar itu harus berbahan yang tidak mudah mengantarkan listrik statis, seperti aluminium. Itupun dengan catatan, bahan bakar yang dibeli memiliki kadar oktan tinggi, seperti Pertamax, Pertamax Turbo, atau Pertamina Dex.

    Penyusuran sinarlampung.co menyebutkan dalam aturan dan syarat dilarangnya SPBU dan konsumen mengisi BBM di SPBU menggunakan jirigen.

    Pertama, larangan pengisihan BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.

    Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil). Terkait dengan pengisian BBM Premium oleh SPBU ke konsumen gunakan jerigen jelas melanggar peraturan yang sudah ditetapkan dan harus menjaga keselamatan bersama.

    Kedua, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.

    Ketiga, pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

    Keempat, konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

    Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.

    Pada dasarnya kegiatan usaha Pertamini boleh dilakukan kalau punya izin dan jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana dengan Pasal 53 UU 22/2001:

    Setiap orang yang melakukan:

    a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

    b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

    c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

    d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

    Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

    Aturan Menggunakan Jerigen Izin Pemerintah Setempat

    Jika komsumen ingin membeli BBM menggunakan jerigen ada aturannya. Misalnya sudah punya surat izin dari pemerintah setempat. Adapun jenis BBM lain diperbolehkan namun dengan ketentuan khusus. Misalnya, Pertalite dan Pertamax boleh pakai jeriken tapi harus bermaterial logam. Adapun untuk Dexlite boleh pakai jeriken plastik asalkan dengan spesifikasi khusus.

    Berikut peraturan mengenai penggunaan jerigen di SPBU Pertamina:

    1. SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar (Bersubsidi/PSO) untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemasan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen.
    2. Penjualan Bahan Bakar Khusus Jenis Gasoline Series (Pertalite, Pertamax, Petamax Turbo) dapat dilayani menggunakan wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari maerial dari unsur logam.
    3. Penjualan bahan Bakar Khusus Jenis Diesel Series (Pertamina Dex, Dexlite) dapat dilayani dalam wadah kemasan/jerigen yang terbiat dari bahan/material dari unsur logam atau bahan HDPE (High Density polyethylene) sejenis thermoplastic khusus yang terdapat simbol HDPE2 pada kemasannya

    Sementara pengelola SPBU yang akan di konfirmasi terkait keluhan konsumen sedang tidak ada di tempat. “bos sedang tidak,” kata petugas SPBU. (red)

  • Dukung Krui Pro 2020, Gubernur Arinal Langsung Telepon Kementerian Pariwisata

    Dukung Krui Pro 2020, Gubernur Arinal Langsung Telepon Kementerian Pariwisata

    Bandar Lampung (SL) – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mendukung penuh pelaksanaan Krui Pro 2020, 13-19 April 2020 di Kabupaten Pesisir Barat. Gubernur itu langsung menghubungi Kementerian Pariwisata (Kemenpar) untuk berkoordinasi saat menerima audiensi dari panitia World Surf League (WSL) dalam rangka persiapan event “Indonesia The Surf Capital Of The World” Krui Pro 2020 di Ruang Kerja Gubernur, Selasa (25/2/2020).

    “Saya siap support Krui Pro karena ini potensi luar biasa dan sudah mendunia,” ujar Gubernur Arinal. Arinal mengatakan siap berkoordinasi dengan Kemenpar untuk mendukung dan menyukseskan kegiatan tersebut karena Krui Pro telah masuk dalam kalender event nasional 2020.

    Saat audiensi tersebut, Arinal langsung menghubungi pihak Kemenpar untuk memastikan dukungan tersebut. “Nanti pihak Pemerintah Pesisir Barat bersama Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengajukan surat kepada Kemenpar, untuk kita bersama-sama menghadap apa yang perlu dikerjasamakan,” katanya.

    Arinal menuturkan bahwa pelaksanaan Krui Pro ini juga harus bisa menangkap peluang-peluang untuk membangun perekonomian masyarakat, seperti home industri di wilayah pantai untuk menyuguhkan ciri khas dari Provinsi Lampung seperti coklat dan kopi Lampung. “Jadi kita bisa bangun ekonomi kreatif dan ekonomi kerakyatan, saya akan bantu,” ujarnya.

    Pada bagian lain, untuk memajukan pariwisata di Pesisir Barat, Arinal meminta untuk terus berkoordinasi terkait infrastruktur apa saja yang perlu dipersiapkan. Selain itu, Arinal juga meminta Pemerintah Pesisir Barat untuk menyiapkan tata ruang mengingat sebagai langkah kesiapan dalam mendatangkan investor yang ingin berinvestasi di Pesisir Barat. “Kami akan terus berkoordinasi, karena semua berkepentingan untuk memberikan kontribusi terhadap kemajuan pariwisata di Provinsi Lampung,” katanya.

    Taraf Internasional

    Sementara itu, Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal mengatakan event Krui Pro ini merupakan kegiatan surfing internasional kelas tertinggi didunia. “Ini bertaraf internasional hanya ada di Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, Indonesia,” ujar Agus.

    Agus mengatakan perlu adanya dukungan serta bantuan dari Gubernur Lampung dan pemerintah pusat dalam hal ini Kemenpar untuk suksesnya kegiatan tersebut.  “Untuk persiapannya sudah sangat siap, hotel sudah kita siapkan, jalur penerbangan sudah ada, tinggal dukungan dari Bapak Gubernur dan Kemenpar agar kegiatan ini nantinya bisa berjalan sukses,” katanya.

    Selain pelaksanaan surfing, Agus menyebutkan jika memungkinkan ada tambahan kegiatan lainnya seperti lomba layang-layang dan voli pantai. Agus menargetkan wisatawan baik mancanegara maupun domestik yang akan hadir pada kegiatan tersebut mencapai puluhan ribu orang.

    Menurut Agus, pariwisata yang merupakan keunggulan dari Pesisir Barat, untuk itu seluruh unsur harus terlibat untuk memajukannya. “Banyak upaya-upaya kita untuk memajukan sektor pariwisata di Lampung khususnya di Pesisir Barat,” ujarnya.

    Di tempat yang sama, Sekjen Persatuan Selancar Ombak Indonesia (PSOI) Tipi Jabrik mengapresiasi Gubernur Lampung begitu antusias memajukan sektor pariwisata dan olahraga surfing di Pesisir Barat. Ia mengatakan untuk tahun 2020 ini merupakan tahun keempat dalam pelaksanaan Krui Pro. “Ini sudah tahun ke empat, saya rasa tinggal memantapkan yang sudah ada. Tinggal perlu dukungan dan konsistensi promosi wisata jangan sampai putus,” ujar Tipi.

    Tipi mengatakan Krui, tepatnya di Pantai Tanjung Setia, menjadi salah satu ombak terbaik di dunia. “Kenapa kita konsisten ke Pesisir Barat? Karena sudah jelas itu adalah salah satu ombak terbaik didunia,” katanya. Untuk Krui Pro 2020 ini, Tipi menyebutkan akan datang 150 orang peserta peselancar baik dari dalam maupun luar negeri.

    Menurutnya, jumlah tersebut akan meningkat diluar jumlah peserta mengingat masyarakat dunia sangat antusias akan pelaksanaan olahraga surfing. Kedatangan ini juga yang nantinya mampu mengangkat perekonomian di Pesisir Barat.

    “Tahun ini kita mencanangkan total 150 orang belum lagi jika ditambah kehadiran temannya, fotografer dan pelatih. Mereka akan tinggal di Krui minimum 5 hari, maksimum 14 hari, ini bisa memberikan impact/dampak ekonomi daerah setempat langsung,” ujarnya.(iwa/Adpim)

  • Kabupaten Pesisir Barat Raih Penghargaan Terbaik III Data Award FOILA

    Kabupaten Pesisir Barat Raih Penghargaan Terbaik III Data Award FOILA

    Pesisir Barat (SL) – Kabupaten Pesisir Barat Berhasil mendapatkan penghargaan sebagai Terbaik III (ketiga) Data Award FOILA (Forum Investasi Lampung) yang digagas oleh Bank Indonesia dan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dengan semangat untuk mendorong investasi di Kabupaten/Kota Provinsi Lampung.

    Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menerima penghargaan tersebut pada Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2018 dan Lampung Economic Outlook 2019 atas Pengembangan Objek Wisata Pulau Pisang dan diterima oleh Bapak Bupati Kabupaten Pesisir Barat, DR. Drs. H. AGUS ISTIQLAL, SH., MH., yang dalam hal ini diwakili oleh ibu Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat, ERLINA, SP., MH. pada Selasa 18 Desember 2018 di lantai 4 Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Lampung oleh Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung, Lukmansyah mewakili Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo.

    piagam penghargaan Pesisir Barat

     

    Kegiatan tersebut mengusung tema Sinergi untuk Ketahanan dan Pertumbuhan Ekonomi di Provinsi Lampung dengan dihadiri sejumlah Kepala Daerah, Instansi Pemerintah, dan tamu undangan lainnya.

    Kabupaten/Kota yang memperoleh penghargaan adalah Kabupaten/Kota yang telah berkontribusi besar dalam mendorong peningkatan investasi di Provinsi Lampung. Adapun terbaik pertama diraih oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung atas Pengelolaan PLTSA TPA Bakung dan terbaik kedua diraih oleh Pemerintah Kabupaten Pesawaran atas Pengelolaan Objek Wisata Pulau Tangkil.

    Data award diberikan atas Data Projek Investasi yang diajukan dengan faktor penentuan anugerah Data Award ini meliputi Kelengkapan Data, Status Lahan, Prospek atau Peluang Investasi dan Aspek Kelayakan Investasi. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris ISEI Lampung, Dr. Usep Syaipudin selaku salah satu Tim Juri dan Selanjutnya adalah bagaimana menindaklanjuti Data Projek Investasi itu menjadi siap jual kepada Investor. (kejarfakta)

  • Penyebab RAPBD Pesibar 2019 Tak Mencapai Kata Sepakat

    Penyebab RAPBD Pesibar 2019 Tak Mencapai Kata Sepakat

    Pesisir Barat (SL) – Kejadian belum sepakatnya antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam pembahasan RAPBD Tahun 2019, yang disebabkan tidak disetujuinya tiga program yang telah tercantum pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) APBD Tahun 2019 oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD, mulai mendapat berbagai respon dari berbagai kalangan masyarakat.

    Seperti halnya yang disampaikan sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (1/12), bahwa pembangunan gedung Bupati dan DPRD sudah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangan Menengah Daerah (RPJMD) yang sudah dikukuhkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor Tahun 16 Tahun 2016. “Karena ketersediaan APBD yang terbatas sehingga kebutuhan anggaran pembangunan komplek perkantoran itu dianggarkan secara bertahap,” ungkapnya.

    Karenanya menurut dia, anggaran pembangunan gedung Bupati dan pengadaan meubelair DPRD tersebut jika tidak disetujui oleh DPRD akan menimbulkan dampak negatif yang cukup berat. “Dengan tidak disetujui anggaran untuk pembangunan gedung bupati bisa berakibat mangkraknya kelangsungan pelaksanaan pembangunan gedung bupati. Bangunan konstruksi bisa mengalami kerusakan yang juga tidak menutup kemungkinan hancurnya konstruksi tersebut,” tuturnya.

    Dia melanjutkan, sedangkan untuk gedung DPRD yang pembangunannya selesai tahun ini, jika tidak dianggarkan pengadaan meubelairnya juga bisa berdampak rusaknya gedung DPRD yang sudah jadi namun tidak terawat.

    Dia juga mengatakan terkait argumentasi anggota Banggar untuk memprioritaskan gedung SMPN 1 Krui, faktanya prioritas tersebut sudah masuk dalam RKA Tahun 2019. “Begitu juga dengan argumentasi mengenai pembangunan beberapa ruas jalan yang diusulkan anggota legislatid (Aleg), realisasinya prioritas tersebut langsung diakomodir, bahkan dengan mengurangi besaran anggaran kelanjutan pembangunan gedung Bupati dan meniadakan program umroh gratis,” jelasnya.

    Masih kata dia, dalam kejadian Jumat (30/11) kemarin, berkaitan dengan jadwal rapat paripurna dimaksud, pada dasarnya tidak ada undangan yang diedarkan sebagai pemberitahuan akan dilangsungkannya rapat paripurna dengan agenda pengesahan RAPBD Tahun 2019. “Kalaupun ketua DPRD sudah menandatangani undangan paripurna yang merupakan hasil Banmus, itu merupakan internal DPRD, dalam hal ini belum ada kesepakatan dalam pembahasan RAPBD Tahun 2019 sehingga paripurna dengan agenda pengesahan tidak dapat dilanjutkan,” pungkasnya. (JPnews)

  • Bupati Pesibar Sidak 2 Lokasi Pembangunan

    Bupati Pesibar Sidak 2 Lokasi Pembangunan

    Pesisir Barat (SL) – Bupati Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Agus Istiqlal, melanjutkan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) dibeberapa lokasi pembangunan yang masih berlangsung.

    Kamis (29/30), Agus Istiqlal didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Tedi Zadmiko, dan Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), AKBP. Syaikul Anwar, mengawali kunjungannya ke lokasi rehabilitasi dan pembangunan Puskesmas Biha Kecamatan Pesisir Selatan yang dikerjakan oleh CV. Dwi Baskoro dengan menelan anggaran sebesar Rp. 3.010.000.000 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi Bidang Kesehatan.

    Di lokasi Bupati memeriksa pengerjaan bangunan yang sudah mencapai sekitar 80 persen itu hingga ke seluruh bagian bangunan. Bupati meminta agar pelaksana proyek tersebut bisa melakukan penambahan shift kerja, dengan maksud agar pelaksanaan pembangunan tersebut bisa selesai sesuai dengan kontrak.

    Masih di Puskesmas Biha, Agus pun menyempatkan diri membesuk pasien yang sedang menjalani pengobatan di puskesmas tersebut. Salah satunya, sosok berkumis tipis itu membesuk pasien yang baru saja selesai melahirkan. Dalam kesempatan itu Bupati membayar biaya melahirkan, mengingat pasien tersebut belum termasuk sebagai peserta BPJS Kesehatan.

    Usai memeriksa di Puskesmas Biha, Agus langsung melanjutkan lawatannya ke lokasi pembangunan gedung kantor Cabjari Krui di Pekon Wayredak Kecamatan Pesisir Tengah senilai Rp1.967.577.000 yang dilaksanakan oleh PT. Flamboyan.

    Agus juga langsung meneruskan kunjungannya ke lokasi pembangunan baru Puskemas Krui Kecamatan Pesisir Tengah yang menelan anggaran sebesar Rp5.184.000.000 yang bersumber dari DAK Afirmasi Bidang Kesehatan dengan pelaksana PT. Haberka Mitra Persada.

    Terakhir Bupati mengunjungi Rumah Sakit Tipe D Pratama di Pekon Waysuluh Kecamatan Krui Selatan. Dihadapan petugas kesehatan Bupati meminta agar memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat tanpa membeda-bedakan golongan.

    Secara keseluruhan dalam kunjungannya hari ini terhadap pembangunan yang masih berlangsung itu, agar dilakukannya penambahan shift kerja dan penerapan sistem lembur. Hal itu bermaksud agar pengerjaan pembangunan yang sudah memasuki tempo itu bisa selesai sesuai kontrak. “Contohnya kantor Cabjari Krui harus selesai sesuai kontrak. Karena tahun depan pegawai Cabjari Krui harus sudah berkantor di kantor yang baru, mengingat bangunan lamanya akan dirobohkan karena masuk dalam lokasi pembangunan komplek perkantoran Bupati,” tukasnya. (jpnews)

  • Jalinbar KM20 Kembali Normal Sejak Dinihari Tadi

    Jalinbar KM20 Kembali Normal Sejak Dinihari Tadi

    Pesisir Barat (SL)-Jalan lintas barat (Jalinbar) Lampung-Bengkuku di Kilometer 20 Pekon Mandiri Sejati  Kecamatan Krui Selatan, Pesisir Barat (Pesbar) sudah bisa dilintasi sejak pukul 02.00 WIB, Selasa (13/11). Jalur penghubung dua Provinsi itu sempat lumpuh diterjang banjir sejak Senin (12/11) malam, sekitar 19.00 WIB.

    Kapolsek Pesisir Tengah Kompol.M.Daud, mendampingi Kapolres Lambar AKBP Doni Wahyudi, S.Ik., melalui Kanitlantas Bripka Hardi mengatakan, saat kondisi genangan banjir dan laut pasang mulai surut di lokasi jalan alternatif tersebut, langsung dilakukan penimbunan dengan pasir laut menggunakan alat berat yang memang disediakan di lokasi.

    “Arus lalulintas sementara ini sudah kembali berjalan lancar dan kemacetan kendaraan sudah terurai sejak dini hari tadi,” katanya, Selasa (13/11) pagi. (radarlampung)

  • Setelah Direndam Gelombang Pasang, Jalan Penghubung Lampung – Bengkulu Kembali Bisa Dilalui

    Setelah Direndam Gelombang Pasang, Jalan Penghubung Lampung – Bengkulu Kembali Bisa Dilalui

    Pesisir Barat (SL) – Jalan lintas barat yang selama ini dalam tahap perbaikan, sempat kembali terputus tadi malam, Rabu, 30/10/2018, hal ini di duga akibat dari gelombang pasang pantai barat, sehingga membuat laju kendaraan baik dari arah Lampung maupun Bengkulu sempat tertunda semalaman.

    Saat berlangsungnya pasang pantai barat, salah satu pengemudi roda 4 memaksakan diri untuk menyebrang, akhirnya mobil pengendara tersebut terperangkap dalam genangan air laut pasang.

    Melihat kejadian tersebut, dengan sigap warga sekitar mengevakuasi kendaraan roda 4,sehingga mobil tersebut terselamat dari terjangan gelombang laut.

    Melalui pantauan pagi ini seluruh kendaraan baik roda empat dan roda kembali berjalan normal dengan dikerah kan nya alat berat yang telah standbay di lokasi tersebut.

    Menurut saksi mata warga sekitar, “kejadian ini akibat intensitas curah hujan terlalu tinggi serta terjadi nya laut pasang sehingga menerpa jalan darurat/sementara, sehingga mengakibatkan jalan tersebut terputus kembali,” ujar warga sekitar.

    Di tempat terpisah Bapak Agus selaku kontraktor pengerjaan jembatan tersebut mengatakan. ”kami selaku kontraktor berusaha semaksimal mungkin agar pengerjaan ini tepat waktu sebagaimana yang di jadwalkan bulan Desember ini. Pengerjaan jembatan penghubung Lampung – Bengkulu ini sebentar lagi selesai dan mudah mudahan alam bersahabat agar kedepan nya tidak ada hambatan yang berakibat patal dalam pengerjaan nya nanti. “imbuh nya.

    Sementara itu,dari pihak keamanan sendiri pun yakni Polsek Pesisir Tengah Krui sampai saat ini masih berada di lokasi guna melakukan pengamanan dan mengatur lalulintas di sekitar jalan yang rusak.

    Saat di hubungi melalui via telpon, Kapolsek Pesisir Tengah Krui Kompol M DAUD.SH mengatakan, “Saat terputus nya jalan penghubung di mandiri sejati tersebut saya langsung perintah kan anggota saya untuk ke lokasi guna pengamanan agar tidak terjadi hal hal yang tidak kita inginkan serta membuat rasa aman bagi para pengemudi .”terangnya.

    Terakhir Kapolsek menyampaikan, “Saat ini sebagian anggota saya masih berada di sana untuk mengatur lalulintas di lokasi.”pungkas nya. (net)

  • Sejumlah Daerah di Pesisir Barat Terendam Banjir Akibat Hujan Lebat

    Sejumlah Daerah di Pesisir Barat Terendam Banjir Akibat Hujan Lebat

    Pesisir Barat (SL) – Hujan lebat yang mengguyur Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Rabu (31/10), menyebabkan banjir di sejumlah lokasi di Pesibar.

    Di Kecamatan Krui Selatan, Pekon Mandirisejati, air Sungai Way Mahnai meluap merusak badan jalan dan jembatan yang terbuat dari batang pohon kelapa. Arus lalulintas dari arah Bandarlampung-Bengkulu atau sebaliknya tersendat. 

    Begitu juga di Pekon Gunung Kemalainduk dan Kemala Timur. Air dua sungai juga meluap mengakibatkan banjir di wilayah sekitar. Di Gunung Kemalainduk puluhan rumah warga terendam akibat meluapnya Sungai Way Gunung. 

    Selain itu, banjir akibat meluapkan air Sungai Way Krui, menghayutkan tiga ekor sapi milik warga, dan mengakibatkan beberapa beronjong rusak dan ambrol. 

    “Kami berharap beronjong di Pemangku Ulokbambam,Pekon Gunungkemala Timur ini segera dibangun agar jika terjadi banjir besar tidak merusak pemukiman warga,” terang Yurhasan warga setempat. (net).

  • Pendapatan Daerah Pesisir Barat Diproyeksi Rp921 Miliar

    Pendapatan Daerah Pesisir Barat Diproyeksi Rp921 Miliar

    Pesisir Barat (SL) – Pendapatan Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, pada tahun anggaran 2019 diproyeksi mencapai Rp921,8 miliar lebih.

    Hal tersebut dikatakan Bupati  Pesisir Barat Agus Istiqlal pada rapat paripurna DPRD setempat dengan agenda penyampain Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2019, Senin (29/10/2018).

    Rapat paripurna dipimpim Wakil Ketua I DPRD Pesibar M Towil itu dihadiri 14 dari 22 anggota DPRD setempat.

    Bupati Agus Istiqlal memamparkan, proyeksi pendapatan daerah tersebut terdiri dari: pendapatan asli daerah Rp30,1 miliar lebih, dana perimbangan Rp696,7 miliar lebih dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp194,9 miliar lebih.

    Selanjutnya, belanja daerah diproyeksi mencapai Rp948,8 miliar lebih. Alokasi belanja daerah terdiri dari: belanja langsung Rp533,1 miliar lebih.

    Alokasi belaja langsung meliputi: belanja pegawai  Rp68,09 miliar lebih, belanja barang dan jasa Rp172,06 miliar lebih, belanja modal Rp292,9 miliar lebih.

    Berdasarkan kondisi tersebut, RAPBD tahun anggaran 2019 mengelami defisit Rp27 miliar. Devisi tersebut ditutupi dengan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya yang mencapai Rp30 miliar dikurangi pengeluaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2019 Rp3 miliar. Sehingga silpa tahun berkenaan nol rupiah.

    “Demikian penjelasan yang dapat saya sampaikan sebagai pengantar nota keuangan atas rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2019,” kata  bupati.

    Dia menambahkan, penyusunan RAPBD tahun anggaran 2019 merujuk pada sejumlah aturan yang berlaku:Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, serta Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor: 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD. (harianmomentum.com)

  • Berkomitmen Sejahtrakan Dan Cerdaskan Masyarakat, Pemkab Pesibar Sosialisasikan Internet Sehat

    Berkomitmen Sejahtrakan Dan Cerdaskan Masyarakat, Pemkab Pesibar Sosialisasikan Internet Sehat

    Pesisir Barat (SL) – Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal mengatakan pemkab memiliki komitmen yang tinggi untuk mensejahterakan dan mencerdaskan masyarakat di kabupaten setempat, diantaranya melalui sosialiasi memberikan pemahaman penggunaan teknologi informasi jaringan atau internet.

    “Internet menjadikan dunia tanpa batas, berbagai informasi perkembangan dunia dengan cepat dapat diakses. Seperti pedang bermata dua, ada sisi positif dan negatifnya, sisi positifnya akan membawa kebaikan bagi penggunanya sebagai sumber transfer informasi ilmu pengetahuan dan kabar positif. tetapi sebaliknya, internet juga memiliki sisi negatif apabila tidak dipergunakan secara bijak dan cerdas oleh para netizen,” kata bupati pada acara sosialisasi iternet sehat dan aman kabupaten Pesisir Barat, di Gedung TP PKK Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Selasa (16/10/2018).

    Apalagi kata dia, saat ini kerap ditemukan internet sebagai implementasi dari kemajuan teknologi informasi, tidak dipergunakan secara bijak sehingga menimbulkan efek negatif bagi sumber daya manusia yang memanfaatkannya.

    “Dampak negatif dari internet, seperti hoaks, ujaran kebencian, pornografi, judi online dan sebagainya akan terus mengancam masyarakat Pesisir Barat. Sebab itu butuh upaya membentengi diri masing masing individu, dengan pengetahuan dan iman yang kuat,” tambahnya.

    Bupati berpesan kepada para peserta sosialisasi internet sehat dan aman kabupaten pesisir barat tahun 20018 agar dapat mengikuti kegiatan dengan baik dan sungguh-sungguh sehingga nantinya dapat berbagi informasi, pengetahuan dan menjadi garda terdepan sebagai duta insan Pesisir Barat. (penaberlian.com)