Tag: Pesta Sabu

  • Polisi Ringkus Empat Tersangka Pesta Sabu di Sidoarjo

    Polisi Ringkus Empat Tersangka Pesta Sabu di Sidoarjo

    Sidoarjo (SL)  – Empat pria, diciduk polisi lantaran hendak menggelar pesta sabu-sabu (SS). Mereka adalah Gilang, 25, warga Keboananom, RT 1 RW 3, Gedangan; Eko S, 45, warga asal Tulungagung; Samsu Hariyadi, 31, Warga Desa Ganting RT3 RW1, Gedangan; dan M. Ali, 25, warga Jalan Pasar Kembang Wonorejo Gang IV No.22, Tegalsari, Surabaya.

    Keempat tersangka diringkus polisi saat asyik menyiapkan pesta SS di rumah Samsu Hariyadi, Kamis (29/11). Kanit Reskrim Polsek Gedangan Ipda Supratman menuturkan, penggerebekan keempat pria tersebut bermula dari laporan masyarakat yang masuk terkait penyalahgunaan SS. “Informasinya di tempat tersebut sering digelar pesta SS,” sebut Supratman.

    Tak mau kehilangan kesempatan, polisi langsung bergerak memantau lokasi tersebut. Di lokasi, polisi mencurigai ada empat pria yang masuk ke dalam kamar sebuah rumah namun lama tidak keluar. “Kita curiga mereka menggelar pesta, jadi kita periksa,” sambung Supratman. Hasilnya, keempat tersangka berhasil diamankan polisi. Mereka langsung digelandang ke Mapolsek Gedangan untuk penyelidikan lebih lanjut.

  • 14 Pemuda Diamankan Tim Pemburu Preman Saat Pesta Shabu

    14 Pemuda Diamankan Tim Pemburu Preman Saat Pesta Shabu

    Jakarta (SL) – Tim Pemburu Preman (TPP) Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, menggerebek rumah di kawasan Gang Venus RW 03 dan di Jalan Kebon Sayur, RW 04 Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora Jakarta Barat.

    Dari penggerebekan itu, tim yang dipimpin langsung Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manosoh SH, mengamankan tangan empat belas pemuda yang kedapatan  pada saat pesta sabu. “Tadi pagi kita lakukan Operasi Cipta Kondisi dengan sasaran pelaku pengedar dan kelompok pengguna narkoba di Wilayah Polsek Tambora. Dalam operasi tersebut, kita melakukan razia dan penggeledahan tempat atau rumah yang diduga digunakan sebagai tempat pesta narkoba maupun peredarannya,” kata Kompol Iver, Kamis (29/11/2018).

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin menerangkan, dari empat belas orang yang diamankan antara lain: TG (30), FR (20), DK (21), ZL (31), DA (19), ES (32), (AD (26), HD (27), NF (23), DS (23), DS (19), AS (30), EP (35), dan MD (30 ).

    Dalam operasi cipta kondisi ini, melibatkan Panit Narkoba Iptu Subartoyo  Panit Reskrim Iptu Eko, Para Perwira, Tim Pemburu Preman (TPP) sejumlah 15 personil, dan juga Anggota Polsek Tambora sejumlah 37 personil.

    “Barang bukti yang diamankan, lanjut Supriyatin, narkoba jenis shabu sekitar tiga paket dengan berat Brutto 0.56 gram, komponen bong alat hisap shabu, plastik pembungkus shabu, dan puluhan HP berbagai merk,” kata Subartoyo.

    Dari hasil test urine yang dinyatakan positif narkoba sebanyak 12 orang dari 14 orang yang di amankan. Dan pihak kepolisian akan lakukan pengembangan terkait 14 orang yang diamankan. (braind.id)

  • Pesta Sabu, Oknum Polisi dan 3 Wanita Digerebek Polsek Mandau

    Pesta Sabu, Oknum Polisi dan 3 Wanita Digerebek Polsek Mandau

    Bengkalis (SL) – Satu lagi kasus polisi mencemarkan kesatuannya sendiri. Kali terjadi Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Senin (19/11/2018) dini hari, sekitar pukul 04.20 WIB, Tim gabungan Polsek Mandau, menggerebek sebuah rumah di Jl Lintas Duri-Dumai, Duri XIII Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.

    Berdasarkan laporan singkat Polres Bengkalis yang diterima Bagian Humas Polda Riau, Selasa (20/11/2018), dari dalam rumah tersebut terdapat 7 orang yang sedang menggelar pesta sabu. Salah seorang dari mereka merupakan oknum personil Polres Bengkalis.

    Oknum polisi yang dimaksud adalah inisial BG yang berdinas di Polsek Rupat. Sementara enam kawannya adalah Sy (48) warga Dumai, IG (34) warga Dumai, Su (40) warga Dumai. Lalu 3 wanita, yaitu WW (21) warga Dumai, Nu (45) warga Dumai dan EPN (32) warga Dumai.

    Selain meringkus tujuh tersangka, aparat juga mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dengan harga sekitar Rp1 miliar, kemudian oil ekstasi 47 butir dan tiga paket kecil ganja. Dalam laporan singkat tersebut juga dipaparkan kronologis penangkapan yang dipimpin oleh Kapolsek Mandau Kompol Ricky Ricardo SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Firman Fadhila SIK.

    Sebelumnya, team Opsnal Polsek Mandau melakukan pengintaian selama dua pekan di TKP untuk memastikan adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu. Setelah beberapa informasi akurat dan hasil penyelidikan, pada hari Senin tanggal 18 November 2018 pukul 04.20 WIB team Opsnal Polsek Mandau melakukan penangkapan di rumah yang sudah menjadi target.

    Pada saat dilakukan penggerebekan dijumpai 7 orang antara lain 4 orang laki-laki dan 3 orang perempuan sedang melaksanakan pesta Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian team melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah, dari hasil penggeledahan ditemukan Barang Bukti tersebut di atas dan seluruh barang bukti ditemukan di dalam rumah. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut. (Terasriau)

  • Asik Pesta Sabu, Tiga Pemuda Sumenep Dibekuk Polisi

    Asik Pesta Sabu, Tiga Pemuda Sumenep Dibekuk Polisi

    Sumenep (SL) – Tiga pemuda Sumenep ini dibekuk aparat Satreskoba Polres setempat saat asyik pesta sabu.

    Ketiga pemuda itu masing-masing bernama Sahiruddin (23), warga Desa Moncek Timur, Kecamatan Lenteng, kemudian Hendra (31), warga Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, dan Sofyan(25), warga Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto.

    “Saat digerebek, ketiga tersangka itu sedang duduk bersila sambil pesta sabu di kamar Sahiruddin,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Senin (19/11/2018).

    Ketiika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,24 gram, dan seperangkat alat hisap yang terdapat sisa sabu.

    Selain itu juga ditemukan sebuah kotak rokok yang di dalamnya berisi 1 kantong plastiik klip kecil berisi sabu seberat 1,67 gram.

    “Sabu itu ditaruh di kotak permen dari plastik di atas lemari milik tersangka Sahiruddin. Dan tersangka mengakui kalau itu miliknya,” ujar Heri.

    Ia mengungkapkan, ketiga tersangka itu diamankan di Polres Sumenep, dan dilakukan tes urine. “Selain itu, BB juga dibawa ke labfor Polda Jatim,” terangnya.

    Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 132 ayat (1) undang-undang nomoe 35 tahun 2009 tentang narkotika.

  • Mantan Kades Dayamurni Tulang Bawang Digelandang Polisi Saat Pesta Sabu di Karaoke

    Mantan Kades Dayamurni Tulang Bawang Digelandang Polisi Saat Pesta Sabu di Karaoke

    Tulang Bawang (SL) – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap Da (40) warga Tiyuh Dayamurni yang merupakan mantan kepala desa (kades). Selain itu, ikut digelandang dua pria yakni AH (41) warga Gunungbatin ilir, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah dan Su (44) warga Kelurahan Negara Ratu, Kecamatan Muara Sungkai, Lampung Utara.

    Ketiganya digelandang ke sel Mapolres lantaran kedapatan pesta sabu di Karaoke Julian Jalan PU Tiyuh Daya Asri, pada Senin (12/11/2018) pukul 16.00 WIB.

    Menurut Kasat Narkoba Polres Tulangbawang Iptu Boby Yulfia, penangkapan para pelaku berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan para pelaku sering bertransaksi narkotika jenis sabu di Karaoke Julian.

    “Setelah dipastikan pelaku berada di salah satu kamar Karaoke Julian, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan. Dari para pelaku ditemukan barang bukti berupa pirex,” kata Boby Yulfia, Sabtu (17/11/2018).

    Selain itu, barang bukti yang disita bungkus kotak rokok yang didalamnya terdapat pirex sisa bakar, korek api gas, plastik klip kecil bekas, dan pipet. “Setelah dilakukan tes urine hasilnya positif,” kata Iptu Boby. Kini para pelaku ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dijerat Pasal 114 (1) Sub 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Lampungpro)

  • Pesta Sabu di Kosan, Oknum PNS Siak Ditangkap Polisi

    Pesta Sabu di Kosan, Oknum PNS Siak Ditangkap Polisi

    Siak (SL) – Asik pesta sabu di kamar kosan, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) di lingkungan Pemkab Siak, diamankan tim Satres Narkoba Polres Siak, Jumat siang (9/11/2018) kemarin.

    Pelaku diketahui berinisial FA (34) tahun, warga Siak. Ia diamankan dari sebuah kamar rumah di Jalan Sultan Syarif Kasim Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Siak.

    Dari tangan pelaku, tim menemukan salah satu paket Sabu yang tersimpan di saku baju miliknya dan dua buah alat penghisap sabu (bong) dari dalam kamarnya serta lainnya.

    Merasa cukup bukti, atas perbuatanya, pelaku FA dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Siak, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

    Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga, saat dikonfirmasikan Sabtu malam (10/11/2018), membenarkan adanya oknum PNS Siakl yang diamankan petugas saat nyabu di kamar kosan di Jalan Sultan Syarif Kasim Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Siak.

    “Penangkapan itu berkat adanya informasi dari masyarakat. Guna menindaklanjuti informasi tersebu, tim Opsnal pun diturunkan atas perintah Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani, yang dipimpin Kanit II Satres Narkoba Polres Siak Aipda Johan Wahyudi,” pungkas Dedek Prayoga.

    Saat digeledah lanjut Dedek, ditemukan satu paket Sabu di dalam saku baju miliknya, dan dilakukan penggeledahan di kamar, ditemukan barang bukti lainnya.

    “Kini pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Siak, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Bripka Dedek Prayoga. (Okeline)

  • Pesta Sabu, Empat Warga Bukit Kemuning Ditangkap Polisi

    Pesta Sabu, Empat Warga Bukit Kemuning Ditangkap Polisi

    Empat warga Bukit Kemuning ditangkap saat pesta sabu.

    Lampung Utara (SL)-Satuan Rerserse Narkoba Polres Lampung Utara menangkap empat orang pemuda yang kedapatan sedang berpesta shabu-shabu. Keempatnya ditangkap di kediaman salah seorang tersangka di Kecamatan Bukit Kemuning, Rabu dini hari, (24/1/2018), sekitar pukul 01.00 WIB.

    “Mereka diamankan karena sedang mengonsumsi narkoba di salah satu rumah tersangka,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Andri Gustami, Rabu (24/1/2018).

    Adapun identitas masing – masing tersangka, yakni Angga Apriadi (25), warga Desa Sidokayo Kecamatan Abung Tinggi; Junaidi (46), warga LK IV Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning; Hendra Harianto (29), warga Dusun II Skipi, Kecamatan Abung Tinggi; dan Asnawai (41) warga Desa Ulak Rengas Kecamatan Abung Tinggi.

    “Informasi kami dapatkan berawal dari anggota Polsek Bukit Kemuning dan ditindaklanjuti dengan menyamar sebagai pembeli,” terangnya.

    Setelah anggota berhasil masuk ke dalam rumah tersangka untuk bertransaksi, pihaknya segera melakukan penyergapan terhadap tersangka. Ternyata di dalamnya sudah ada ketiga tersangka lainnya yang diduga sedang mengonsumsi narkoba.

    “Satu paket sabu berikut peralatan hisap dan empat unit ponsel kami amankan sebagai barang bukti,” jelas dia.

    Barang bukti sabu itu dibeli tersangka seharga Rp700 ribu dari seseorang yang berinisial E. Sayangnya, saat akan ditangkap di rumahnya, E telah keburu melarikan diri. Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

    “Para tersangka akan dijerat dengan ‎pasal 112 dan 132 dalam Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman minimalnya 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya. (rls/ardi)