Tag: Pidana

  • Registrasi Prabayar Simcard dengan Identitas Palsu Dapat Dipidana

    Registrasi Prabayar Simcard dengan Identitas Palsu Dapat Dipidana

    Jakarta (SL) – Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama dengan Kemenkominfo sosialisasi terkait Surat Edaran BRTI Nomor 01 tahun 2018 tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak dan Atau Melawan Hukum Untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi bertempat di Gedung Telkomsel Smart Office, Kamis (6/12/2018).

    Dittipidsiber Bareskrim Polri menganggap perlu melakukan sosialisasi terkait surat edaran BRTI karna selama ini masyarakat masih banyak yang mendaftarkan kartu prabayarnya pada operator seluler dengan menggunakan dokumen kependudukan yang bukan atasnamanya, hal ini merupakan perbuatan melawan hukum, karena banyak pelaku kejahatan yang menggunakan media telekomunikasi dan identitasnya didaftarkan atasnama orang lain.

    Surat Edaran BRTI yang terbaru ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi, juga memberikan rasa kemanan, dan kenyamanan bagi masyarakat.

    Apabila dalam meregistrasikan SIMCARD / MSISDN mengatasnamakan identitas orang lain, maka terhadap pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 95A Undang-undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

    Dengan diberlakukannya Surat Edaran BRTI tersebut diharapkan masyarakat tidak lagi dirugikan dengan identitas NIK dan KK nya digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dalam melakukan Registrasi SIM CARD, dan dapat dengan segera melakukan Registrasi Ulang sesuai dengan operator seluler yang dipilihnya.

    Dan kepada pihak operator seluler guna terwujudnya keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan Registrasi SIM CARD untuk segera melaksanakan surat edaran BRTI tersebut. (kabarpolri)

  • Debt Collector Tidak Punya Hak Untuk Sita Barang, ini Tipsnya?

    Debt Collector Tidak Punya Hak Untuk Sita Barang, ini Tipsnya?

    Bandarlampung (SL) – Debt collector tidak boleh melakukan pengancaman ataupun kekerasan dalam bentuk apapun saat menagih utang. (Pasal 362 KUHP) Debt collector tidak punya hak apapun untuk menyita barang. Sebab penyitaan pada prinsipnya hanya bisa dilakukan berdasarkan putusan dari pengadilan. Debt collector tidak boleh main hakim sendiri. (Pasal 363 KUHP, 365 KUHP)

    Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. Jadi, apabila mau mengambil jaminan harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri. Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang.

    “Itu sebabnya polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata. Tetapi kasus ini menjadi kasus pidana kalau para penagih utang merampas barang, meneror, atau menganiaya. Berkonsultasi hukumlah kepada lembaga perlindungan konsumen, komnas perlindungan konsumen dan pelaku usaha, atau badan penyelesaian sengketa konsumen,” kataya.

    Jika berhadapan dengan Debt collector, Inilah enam jurus sakti dalam menghadap debt collector alias penagih utang saat cicilan sepeda motor, mobil, perumahan, bank, BPR, koperasi, kartu kredit, atau cicilan utang Anda macet. Berikut tips dalam menghadapi mereka:

    1. Sapalah dengan santun dan minta mereka menunjukkan identitas dan surat tugas. Tanyakan kepada mereka, siapa yang menyuruh mereka datang dan minta nomor telepon yang memberi tugas para penagih utang ini. Jika mereka tak bisa memenuhi permintaan Anda dan Anda ragu pada mereka, persilakan mereka pergi. Katakan, Anda mau istirahat atau sibuk dengan pekerjaan lain.

    2. Jika para penagih utang bersikap santun, jelaskan bahwa Anda belum bisa membayar karena kondisi keuangan Anda belum memungkinkan. Sampaikan kepada penagih utang bahwa Anda akan menghubungi yang terkait langsung dengan perkara utang piutang Anda. Jangan berjanji apa-apa kepada para penagih utang.

    3. Jika para penagih utang mulai berdebat meneror, persilakan mereka ke luar dari rumah Anda. Hubungi pengurus RT, RW, atau polisi. Sebab, ini pertanda buruk bagi para penagih utang yang mau merampas mobil, motor, atau barang lain yang sedang Anda cicil pembayarannya.

    4. Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan Anda. Katakan kepada mereka, tindakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335. Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan.

    Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri. Ingatkan kepada mereka, kendaraan cicilan Anda misalnya, adalah milik Anda, sesuai dengan STNK dan BPKB. Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang. Itu sebabnya, polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata.

    Kasus ini menjadi kasus pidana kalau para penagih utang merampas barang cicilan Anda, meneror, atau menganiaya Anda. Untuk menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan leasing, bank, atau koperasi akan melaporkan Anda dengan tuduhan penggelapan.

    5. Jika para penagih utang merampas barang Anda, segera ke kantor polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi Anda. Tindakan para penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.

    6. Jangan titipkan mobil atau barang jaminan lain kepada polisi. Tolak dengan santun tawaran polisi. Pertahankan mobil atau barang jaminan tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi dari pengadilan. Berkonsultasi hukumlah kepada Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.(kompas)