Tag: Pileg 2019

  • Pindah Parpol Empat Anggota Dewan Pesibar Mundur Dari Wakil Rakyat

    Pindah Parpol Empat Anggota Dewan Pesibar Mundur Dari Wakil Rakyat

    Bandarlampung (SL) – Pindah keanggotaan partai politik (parpol) dan kembalin mencalonkan diri, empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menyatakan mundur dari wakil rakyat. Hal tersebut disampaikan Kepala bagian risalah dan persidangan DPRD Pesibar, Ismail kepada harianmomentum.com, Kamis (2/7).

    “Empat orang mundur, kemudian ada dua wakil rakyat yang diberhentikan oleh partai pengusungnya saat mencalonkan diri pada pemilu sebelumnya,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, keempat anggota legislator mengundurkan diri karena pindah partai politik untuk maju bakal calon legislatif (Bacaleg) pada pemilu 2019. Keempat anggota DPRD tersebut adalah Supardalena dan Juliansah keduanya keduanya merupakan wakil rakyat yang yang duduk dari partai Golkar, Hida Winda Yuhani dari PDIP perjuangan dan Jumiati dari PKPI.

    Sedangkan, dua anggota DPRD yang diberhentikan oleh parpol yakni I Gusti Kadi Aryawan Gerindra dan Heri Gunawan dari PKPI. “Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota DPRD telah diterima dan selanjutnya akan disampaikan ke pimpinan untuk diteruskan ke eksekutif dalam hal ini ke bupati Pesisir Barat, dan surat pemecatan dari parpol juga sudah kami terima namun untuk Heri Gunawan dari PKPI memang sudah diberhentikan pada Juni 2017, serta telah keluar SK Gubernur pada Februari 2018 bahkan sempat masuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Ismail.

    Selanjutnya, proses akan disampaikan ke Gubernur Lampung melalui bupati Pesisir Barat dengan jangka waktu selama tujuh hari. Karena itu, untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) terutama empat anggota DPRD yang mengundurkan diri dan satu anggota DPRD yang diberhentikan parpol itu nanti menunggu proses tindaklanjut dari Gubernur Lampung. “Jika sisa akhir masa jabatan anggota DPRD itu kurang dari enam bulan maka tidak bisa dilakukan PAW, sedangkan jika lebih dari enam bulan baru bisa di PAW,” kata ismail.

    Selain itu, Ismail juga menjelaskan bahwa, anggota DPRD Pesisir Barat ini akhir masa jabatannya hingga Agustus 2019 mendatang. Terkait dengan anggota DPRD yang mengundurkan diri untuk maju sebagai bacaleg itu memang sesuai aturan karena pindah parpol. 

    Mengenai persoalan Heri Gunawan, hingga kini belum ada perintah secara tertulis dari pimpinan DPRD untuk tindaklanjutnya meski sudah ada SK Gubernur dan juga sudah ada pengganti antar waktu (PAW) masih menjadi pertimbangan pimpinan. “Semuanya menunggu keputusan dari pimpinan DPRD Pesisir Barat dan untuk tindaklanjutnya itu nanti sesuai perintah pimpinan,” paparnya.

    Ia menjelaskan, bagi anggota DPRD baik yang mengundurkan diri sebagai anggota DPRD maupun di berhentikan oleh parpol, tentu masih mendapat hak protokoler dan keuangan anggota DPRD.

    Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD. Diperkuat dengan surat edaran Menetri Dalam Negeri nomor : 160/3385/SJ, perihal penjelasan hak-hak anggota DPRD yang mengundurkan diri.

    “Pada peraturan tersebut salah satunya dijelaskan bahwa peresmian pemberhentina anggota DPRD berlaku sejak ditetapkan oleh Mendagri bagi anggota DPRD Provinsi dan oleh Gubernur bagi anggota DPRD kabupaten/kota,” katanya.

    Mengacu peraturan tersebut, pemberhentian hak protokoler dan keuangan anggota DPRD berlaku sejak ditetapkan keputusan peresmian pemberhentian khususnya DPRD Kabupaten Pesisir Barat ini oleh Gubernur Lampung.

    Wakil Ketua I DPRD Pesisir Barat, M.Towil didampingi Wakil Ketua II AE.Wardhana Kusuma menyampaikan persoalan Heri Gunawan tersebut secepatnya akan dimusyawarahkan dengan pimpinan untuk tindaklanjutnya. “Kita akan musyawarahkan terlebih dahulu dengan pimpinan sehingga nanti ada tindaklanjutnya terkait dengan persoalan Heri Gunawan tersebut,” singkatnya. (net)

  • PDI-P Loloskan 13 Eks Napi Korupsi di Pileg 2019

    PDI-P Loloskan 13 Eks Napi Korupsi di Pileg 2019

    Jakarta (SL) – PDI Perjuangan diketahui mencalonkan 13 eks narapidana korupsi di Pileg 2019 tingkat kabupaten/kota atau DPRD. DPP PDIP mengatakan, pihaknya padahal sudah sangat selektif mencari caleg-caleg.
    “Kami sudah sangat selektif. Instruksi kami ke DPD dan DPC sudah jelas. Ternyata masih ada bacaleg yang lolos, yang rekam jejaknya tidak terdeteksi. Sebelumnya, beberapa yang sudah terdeteksi secara persuasif kami minta untuk mundur,” ujar Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno, Jumat (27/7/2018).
    Hendrawan menegaskan, sikap PDIP tegas tidak mencalonkan mantan narapidana koruptor. Namun, dia menyebut, masih ada saja yang bisa lolos.
    “Komitmen kami sudah jelas dan tegas. Mereka yang maju harus memiliki kredibilitas yang teruji, yang tidak maju sebagai calon wakil rakyat dengan bekal keinginan untuk mengelabui publik, berpartisipasi dalam kekuasaan yang koruptif-konspiratif tanpa idealisme untuk melakukan perubahan mental dan struktural,” sebut Hendrawan.
    “Itu sebabnya ada tes psikologis, ada sekolah partai, ada sekolah bacaleg, dll. Semua ditujukan untuk membangun postur dan profil bacaleg yang aspiratif dan korelatif dengan harapan masyarakat dan tantangan zaman,” sebutnya.
    Berikut ini jumlah bacaleg yang teridentifikasi sebagai eks napi korupsi:
    – PKB: 8
    – Gerindra: 27
    – PDIP: 13
    – Golkar: 25
    – NasDem: 17
    – Partai Garuda: 6
    – Partai Berkarya: 16
    – PKS: 5
    – Perindo: 12
    – PPP: 7
    – PSI: 0
    – PAN: 12
    – Hanura: 15
    – Partai Demokrat: 12
    – Partai Aceh: 0
    – Partai Sira (Aceh): 1
    – Partai Daerah Aceh: 0
    – Partai Nanggroe Aceh: 0
    – PBB: 11
    – PKPI: 7- 5 bacaleg tak diketahui parpolnya.
    (detik.com)
  • Empat Pemred Media ‘Turun Gunung’ Nyaleg di Lampung

    Empat Pemred Media ‘Turun Gunung’ Nyaleg di Lampung

    Lampung (SL) – Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 benar-benar menjadi momentum tokoh insan pers turut meramaikan kancah perpolitikan Indonesia.

    Khusus Lampung, ada empat jurnalis yang telah menduduki posisi penting strategis di perusahaan media masing-masing. Bahkan harus mundur dari pucuk pimpanan seperti yang dilakukan Wirahadikusumah, Pemred sekaligus Deputy GM Radar Lampung.

    Jurnalis yang sudah menekuni profesinya 10 tahun itu menulis pengunduran dirinya lewat rubrik medianya. Di mana, tulisan pengunduran dirinya diberi judul “Titik Dari Sebuah Berita”.

    Wirahadikusumah menyatakan mundur dari profesi yang dicintainya terhitung Selasa (17/8). Menurut dia, keputusan mundur konsekuensi terjun ke dunia yang berbeda dari jurnalistik, yaitu dunia politik.

    “Saya punya tanggung jawab menjaga SKH Radar Lampung dan jurnalisme agar tetap berjalan di track-nya, yakni mengabarkan informasi yang benar, memenuhi hak masyarakat untuk tahu tanpa harus masuk dalam kepentingan politik praktis,” katanya.

    Wirahadikumah resmi terdaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Lampung dari Partai Demokrat untuk daerah pemilihan Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Mesuji.

    Ada pepatah bijak bilang, katanya, hidup adalah pilihan. Ibarat menulis berita, ini adalah titik yang menjadi akhir cerita. Sudah saatnya saya menulis di lembaran baru. Dengan kisah yang baru pula.

    Dia mengakhiri tulisan dengan mengucapkan terima kasih, minta maaf, sekalgus mohon doa restu kepada medianya dan pembaca setia SKH Radar Lampung.

    Langkah itu pun disusul Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung Supriyadi Alfian. Selain mengajukan cuti dari organisasi serta Pemimpin Umum dan penanggung jawab Surat Kabar Harian Momentum dan media online harianmomentum.com pasca penetapan calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019.

    “Saya akan cuti dari jabatan Ketua PWI Lampung dan aktivitas di media Harian Momentum maupun media online harianmomentum.com tersebut,” kata dia.

    Hal tersebut disampaikan Ketua PWI Lampung saat menanggapi surat edaran PWI Pusat nomor 184/PWI-P/LXXII/2018 tertanggal 17 Juli 2018 tentang kewajiban cuti pengurus PWI saat menjadi calon anggota legislatif.

    Keputusan cuti itu memang sudah seharusnya, nenurut dia, meskipun tidak ada surat edaran tetap akan mengajukannya setelah ditetapkan sebagai Caleg pada Pemilu mendatang.

    “Kalau saat ini kan, statusnya masih daftar calon sementara (DCS) alias bakal calon. Nanti, saat ditetapkan tentunya memang harus izin cuti selama pencalonan legislatif,” paparnya.

    Ia juga menyebutkan, siap mengabdikan diri untuk masyarakat Provinsi Lampung ke depannya. “Saya sudah mengabdi di dunia jurnalistik selama kurang lebih 31 tahun dan 10 tahun dalam organisasi PWI Lampung,” kata dia.

    Untuk itulah, masih kata Supriyadi, ilmu yang ada selama bergaul selama ini akan diabdikan kepada masyarakat Lampung. “Saya berharap dengan maju sebagai calon anggota legislatif dapat mengabdikan diri untuk masyarakat, khususnya di daerah pemilihan (dapil) VI Provinsi Lampung yaitu Kabupaten Tulangbawang, Tulangbawang Barat serta Mesuji,” paparnya

    Ketua PWI Lampung itu menambahkan, sebagai putra daerah di Tulangbawang sudah semestinya mencalonkan diri demi mendukung kemajuan wilayahnya. “Itulah alasan untuk maju dan ikut mendukung pembangunan di Provinsi Lampung, terutama di tiga kabupaten tersebut,” kata dia

    “Saya mohon izin dan doa restunya dari seluruh masyarakat Lampung untuk turut serta dalam upaya pembangunan ini, jadi besar harapan bisa lolos seleksi dan ditetapkan sebagai Caleg hingga anggota DPRD Provinsi Lampung ke depannya,” ujar pria yang akrab disapa Bang Yadi itu.

    Kemudian, Pemred Kupas Tuntas Donald Harris Sihotang yang maju dapil Bandarlampung dari Partai Demokrat untuk kursi DPRD Provinsi Lampung.

    Terakhir, Askadiv Content Enrichment Media Indonesia sekaligus mantan Pemred Lampung Post, Sabam Sinaga mendapat tugas untuk mengabdikan diri maju sebagai wakil rakyat di Kota Bandarlampung daerah pemilihan (Dapil) II yang meliputi Kecamatan Sukarame, Sukabumi, dan Tanjungseneng melalui Partai NasDem dalam Pemilu 17 April 2019 mendatang. (net)

  • Identifikasi Bawaslu Empat Bacaleg Lampung Mantan Napi Korupsi

    Identifikasi Bawaslu Empat Bacaleg Lampung Mantan Napi Korupsi

    Bandarlampung (SL) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ri merilis hasil identikasi bakal calon legislatif (bacaleg) sebagai mantan narapidana (napi) korupsi, Rabu (25/7/2018). Para bacaleg itu teridentikasi di DPRD, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

    Berdasarkan data Bawaslu RI itu, ada empat bacaleg asal Lampung yang teridentikasi mantan napi kasus korupsi. Keempatnya yakni, Sukono bacaleg Partai Demokrat di Lampung Barat, Rusli Isa (Perindo, Lampung Selatan), Al Hazar Shahyan (Gerindra, Tanggamus), dan Khoiri Jaya (Partai Persatuan Pembangunan, Tulangbawang Barat). Keempatnya merupakan bagian dari 193 bacaleg yang teridentikasi di 9 provinsi, 92 kabupaten, dan 11 kota.

    Menanggapi hal ini, Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung, Iskado P. Panggar, mengatakan data tersebut berasal dari seluruh Indonesia. “Untuk Lampung, datanya berasal dari hasil identikasi yang kita lakukan bersama berdasarkan pendaftaran ke KPU Provinsi,” kata Iskardo kepada Wartawan,  dilangsir Lampungpro.com, Kamis (26/7/2018).

    Awal Juli 2018, KPU resmi melarang mantan narapidana kasus korupsi ikut pemilihan legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Larangan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 tahun mantan napi kasus narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak yang tidak boleh ikut pemilihan legislatif.

    “Nanti KPU yang akan menetapkan apakah mereka boleh ikut menjadi caleg atau tidak,” kata Iskandar P. Panggar, menjawab Lampungpro.com terkait sah tidaknya mereka mencalonkan diri. (lpr/net)

  • PDIP Lampura Sudah Daftarkan Bacaleg ke KPU

    PDIP Lampura Sudah Daftarkan Bacaleg ke KPU

    Lampung Utara (SL) – Sekretaris Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Lampung Utara, Wirtajaya Putra menjelaskan jika pihaknya telah mendaftar di KPU pada Selasa (17/7/2018) sekitar pukul 22.00 WIB, dan saat itu, lanjutnya, KPU meminta pihaknya untuk mengakses data Silon, namun proses terhambat karena adanya gangguan.

    “Kami sudah mendaftar di KPU. Saat itu disuruh akses Silon, namun sistemnya mengalami gangguan. Kami tidak tahu penyebab gangguannya. Karena itu, kami masih menunggu apa keputusan KPU. Yang pasti kami sudah mendaftar,” kata Wirta saat dikonfirmasi Lampung Visual melalu via telpon, Jumat (20/7/2018)

    Lanjut Wirta, dari hasil keputusan KPU Lampura menyatakan bahwa bacaleg dari PDIP sudah terdaftar di silon KPU pusat. Dan hari ini kami telah merima surat tanda terima bahwa PDIP sudah mendaftarkan bacaleg nya ke KPU.

    “Alhamdulillah, Bacaleg dari partai PDIP Lampura sudah mendaftar ke KPU. Dan kemarin yang sempat menjadi kendala karena silon tidak bisa dibuka. Akhirnya setelah bisa dibuka bacaleg PDIP Lampura sudah terdaftar,” kata dia.

    Mudah-mudahan dari kejadian kemarin bisa membuat PDIP Lampung Utara bisa kembali menjadi partai pemenang seperti pada pemilihan legislatif tahun 2014 kemarin. (*/ardi)

  • PDIP Lampura Dikabarkan Tidak Mendaftarkan Bacaleg dalam Kontestan Pileg 2019

    PDIP Lampura Dikabarkan Tidak Mendaftarkan Bacaleg dalam Kontestan Pileg 2019

    Lampung Utara – Hingga penutupan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Kabupaten Lampung Utara, Selasa (17/7/2018), pukul 00.00, tercatat hanya 15 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 mendaftar calegnya di KPU setempat.

    Dikatakan Ketua KPU Lampura, Marthon, satu parpol peserta pemilu yang belum mendaftarkan calon anggota legislatifnya itu adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

    Sampai dengan pukul 00.00, pihak Komisi Pemilihan Umum Lampura belum menerima berkas dari parpol pemenang pemilu 2014 lalu dengan raihan 8 kursi di DPRD setempat. Sehingga dalam aturan telah dijelaskan, bila sampai batas waktu tersebut tidak mendaftar, maka dianggap tidak mengikuti pileg tingkat kabupaten.

    “Satu partai yang belum mendaftarkan calegnya sampai tadi malam,” kata Ketua KPU Lampura, Marthon, saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (18/7/2018).

    Dijelaskannya, sampai batas waktu penutupan, pihaknya belum juga menerima berkas pendaftaran caleg partai besutan Megawati Soekaroputri itu. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, mereka terkendala dengan sistem silon yang tidak dapat dibuka.

    “Sampai hari ini kami belum menerima, katanya silonnya tidak dapat dibuka, ” jelas Marthon seraya melambaikan tangan tidak ingin memberi keterangan tambahan lainnya.

    Sebelumnya, Ketua KPU Lampura, Marthon mengatakan pihaknya akan meneliti seluruh berkas bacaleg yang didaftarkan oleh partai yang telah mendaftarkan calonnya itu. Mulai dari data dalam silon sampai dengan kartu identitasnya. Sehingga tidak masalah, ketika ditetapkan sebagai calon anggota legislatif.

    “Pendaftaran ini akan kita buka sampai, Selasa (17/7/2018) pada pukul 24.00. Bagi yang sudah mendaftar namun belum lengkap dapat mengajukan sampai batas waktu ditentukan tersebut,” kata dia, Kamis (12/7/2018). (*/ardi)

  • Surat Pengunduran Diri ASN Nyaleg Tak Bisa Ditarik

    Surat Pengunduran Diri ASN Nyaleg Tak Bisa Ditarik

    Jakarta (SL) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau aparatur sipil negara (ASN) yang hendak nyaleg berpikir masak-masak. Sebab, surat pengunduran diri ASN yang nyaleg tidak bisa ditarik kembali.

    “Sebelum memutuskan maju sebagai caleg, ASN perlu mempertimbangkan matang-matang, sebab surat pengunduran diri ASN tidak dapat ditarik kembali,” ujar Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin dalam keterangannya, Minggu (8/7/2018).

    Menurut Bahtiar, hal tersebut tercantum dalam Pasal 240 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri. Begitu juga Anggota TNI dan Polri aktif, serta ASN.

    Aturan ini berlaku untuk karyawan, direksi dan BUMN dan BUMD atau badan lain yang sumber anggarannya dari keuangan negara. Saat Pemilu 2019, ASN diwajibkan netral. Maka dari itu, ASN harus mengundurkan diri jika nyaleg.

    Seperti diketahui, pendaftaran calon anggota legislatif dilakukan pada 4-16 Juli 2018 pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan hari terakhir tanggal 17 Juli 2018 dibuka pada pukul 08.00 sampai 24.00 WIB. (net)

  • DPR RI Hearing Dengan Penyelenggara Pilkada Bersama Menkumham Dan Kemendagri Terkait Caleg Koruptor

    DPR RI Hearing Dengan Penyelenggara Pilkada Bersama Menkumham Dan Kemendagri Terkait Caleg Koruptor

    Jakarta (SL) – Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan pertemuan KPU, Bawaslu, Menkumham, Kemendagri, dan Kejagung hanya untuk meminta penjelasan PKPU mengenai larangan caleg koruptor dalam pemilu 2019.

    “DPR hanya memberikan catatan jika PKPU itu melanggar UU. Bahwa seseorang tidak boleh di hukum dua kali. Kalau dia sudah pernah di hukum kemudian di hukum lagi secara politik bagaimana?” tegas Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (5/7).

    Menurut politisi Golkar itu, dalam UUD 1945, negara menjamin hal dasar warganya untuk dipilih dan memilih. Ketentuan tersebut bisa dicabut hanya melalui keputusan pengadilan yang mencabut hak politik seseorang.

    “Jadi, itulah beberapa catatan yang akan kita konsultasikan, karena bagi DPR ini adalah menjadi preseden buruk bagi perjalan bangsa ini ke depan,” pungkasnya.

    Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berpendapat, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa KPU memang memiliki kemandirian dalam membuat PKPU. Sehingga, sah saja katanya, jika memang KPU menghendaki untuk melarang mantan napi koruptor menjadi caleg.

    Hanya saja lanjut politisi PDIP itu, jika ada pihak-pihak yang tak sepakat dengan ketentuan tersebut silakan gugat ke Mahkamah Agung (MA). Dimana ada mekanisme hukum yang diberikan negara untuk menggugat PKPU.

    Pada dasarnya pakta integritas kata Tjahjo, adalah komitmen dari seluruh partai politik untuk mencalonkan kader terbaiknya. “Jadi, kalau ada pakta integritas. Kalau saya pengalaman jadi sekjen partai tidak ada yang mantan-mantan napi itu dicalonkan. Nggak ada. Inikan hanya mengingatkan kembali,” pungkasnya. (Lintaslpg)

  • Ahmad Yani : Dan Pendosa Pun Memiliki Hak Meraih Masa Depan Yang Cerah

    Ahmad Yani : Dan Pendosa Pun Memiliki Hak Meraih Masa Depan Yang Cerah

    Lampung Utara (SL) – Setiap insan tidak terlepas dari masa lalu yang suram. Juga tidak ada seorang pendosa pun yang tidak memiliki masa depan.

    Hal ini disampaikan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Golkar, Ahmad Yani, yang akan maju dalam bursa kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang guna meraih kursi DPRD Kabupaten Lampung Utara.

    “Sebagai sesama insan, kita tak luput dari kealpaan dan kesalahan. Namun, hal tersebut tidak lantas menutup diri kita untuk semakin terjerumus ke jurang kenistaan. Sebaliknya, kita harus kembali berdiri tegar dengan mengakui kesalahan yang pernah dilakukan serta berkomitmen untuk tidak mengulangi kembali peristiwa buruk yang sudah terjadi,” ujar Ahmad Yani Syahrie, saat diwawancarai, Rabu, (04/07/2018).

    Diketahui, medio 2014 lalu, Ahmad Yani tidak mampu menghindar dari bujuk rayu penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

    “Ketika itu, saya terjerat pidana khusus akibat penyalagunaan narkotika jenis shabu. Akibat kesalahan yang saya lakukan itu dan berdasarkan putusan pengadilan, saya pun harus menjalani kehidupan sebagai seorang pesakitan selama 1 tahun,” tutur Ahmad Yani, yang saat ini menduduki jabatan sebagai Ketua DPD AMPG Kab. Lampura.

    Pengalaman pahit yang diterima politikus handal satu ini menjadi satu pembelajaran berharga bagi dirinya untuk kembali berbuat yang terbaik bagi keberlangsungan pembangunan di Bumi Ragem Tunas Lampung.

    “Tidak ada yang tidak diperkenankan bagi sesiapapun untuk kembali berbuat yang terbaik bagi kemaslahatan masyarakat. Apa yang sudah saya alami di masa lalu menjadi sebuah motivasi bagi saya agar berbuat lebih baik. Kita semua memiliki masa depan yang cerah. Inilah saatnya kita menggapainya. Say no to drugs,” tegas Ahmad Yani seraya menyatakan jika dirinya saat ini begitu menyesalkan atas kekhilafan yang sudah dilakukan.

    Kini, usai menebus kesalahan yang pernah dilakukannya di mata hukum, Ahmad Yani kembali menjalani kehidupannya sebagai seorang pengusaha konstruksi dan aktif dalam berbagai kegiatan sosial yang mengampanyekan anti-penyalahgunaan narkotika. (ardi)

  • DPD PAN Bandarlampung Targetkan Jadi Pemenang di Pileg 2019

    DPD PAN Bandarlampung Targetkan Jadi Pemenang di Pileg 2019

    Bandarlampung (SL) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bandarlampung menargetkan menjadi pemenang di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.

    “Ini bukan mimpi, kedepan kami (PAN) ingin menjadi partai pemenang di kota Bandarlampung. Karena ditahun 2014 kemarin, kita menjadi pemenang kedua dengan raihan 7 kursi di DPRD kota Bandarlampung. Insya Allah kedepan bisa mencapai 9 kursi,” kata Sekretaris DPD PAN Kota Bandarlampung, Muswir, Senin (9/4/2018).

    Keoptimisan ini terlihat dari animo masyarakat yang mendaftar sebagai Bacaleg melalui PAN Kota Bandarlampung sudah melebihi kuota tersedia. “Artinya cukup besar masyarakat Kota Bandarlampung yang ingin bergabung dan membesarkan PAN,” tegasnya.

    Selain itu, ia tidak mempermasalahkan adanya beberapa partai baru, seperti Perindo, Garuda dan sebagainya serta turut serta ikut dalam pemilu bakal mempengaruhi suara yang ada. Karena, Anggota DPRD Provinsi Lampung ini menganggap kehadiran beberapa partai baru ini bukanlah untuk sebuah persaingan, tetapi sebagai dinamika politik.

    “Kita tidak khawatir ada partai lain yang hadir di pemilu 2019. Karena kami memiliki  segmen suara tersendiri dan modal dasar suara 64 ribu dari pileg kemarin,”ungkapnya.

    Ia berharap, Dengan kesolidan dan sering konsolidasi bisa membawa PAN sebagai partai pemenang dengan menempatkan banyak kader di kursi DPRD Kota Bandarlampung pada pileg 2019 mendatang. “Kami optimis dengan kekompakan dan kebersamaan, Insya allah ini bukan sekedar ucapan atau mimpi saja, tetapi mencoba mewujudkan cita cita yang diinginkan tersebut,” pungkasnya.