Tag: Pilgub Lampung 2018

  • Bawaslu RI Juga Mentahkan Gugatan Ridho-Bachtiar

    Bawaslu RI Juga Mentahkan Gugatan Ridho-Bachtiar

    Bandarlampung (SL) – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait Pilgub Lampung pada Jumat 10 Agustus 2018, hal yang sama juga terjadi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI). Pada hari yang sama, Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) menolak gugatan pasangan M Ridho Ficardo – Bachtiar atas putusan Bawaslu Lampung.

    Ridho-Bachtiar menggugat putusan Bawaslu Lampung karena mementahkan gugatan mereka terkait dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan pasangan Arinal Djunaidi – Chununia. Namun, Bawaslu RI juga mengeluarkan keputusan yang sama dengan keputusan Bawaslu Lampung. Yaitu, menolak keberatan pelapor, Ridho-Bachtiar serta menguatkan keputusan Bawaslu Lampung pada 19 Juli 2018.

    Putusan itu teruang dalam surat Status Laporan Nomor 004/KB/BWSL/VII/2018 yang diputuskan pada Rapat Majelis Pemeriksa Bawaslu pada Jumat, 10 Agustus 2018. Putusan Bawaslu RI menolak gugatan Ridho-Bachtiar itu, sudah diperkirakan sebelumnya. Alasannya, tidak ada fakta baru dalam gugatan tersebut.

    Sebelumnya, Kuasa Hukum Arinal Djunaidi – Chusnunia, Andi Syafrani optimistis Bawaslu RI akan bersikap sama dengan Bawaslu Lampung terhadap memori keberatan yang diajukan Ridho-Bachtiar.

    Andi menegaskan, bahwa memori keberatan register nomor 003/KB/BWSL/VII/2018 dengan pelapor M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri tidak terdapat sesuatu yang baru. “Tidak ada yang baru dan berbeda dari fakta yang sudah dipaparkan dalam putusan Bawaslu Lampung. Harusnya Bawaslu RI menetapkan putusannya sama seperti putusan Bawaslu Lampung kemarin,” tandasnya. (rls/rel)

  • Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Cagub Kalah Ridho-Bahtiar dan Herman-Sutono

    Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Cagub Kalah Ridho-Bahtiar dan Herman-Sutono

    Jakarta (SL) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri dan Herman HN – Sutono atas putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2018. Putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman menyatakan menolak semua permohonan nomor 41 atas nama M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri dan permohonan 46 atas nama Herman HN – Sutono.

    Kuasa hukum Arinal Djunaidi – Chusnunia, Andi Syafrani mengatakan telah dibacakan Hakim MK yang dipimpin Ketuanya Anwar Usman mulai pukul 10.05 hingga pukul 10.30 WIB. “MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan karena para pemohon tidak memiliki legal standing sesuai ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 tentang ambang batas persentase selisih hasil perolehan suara pemohon dengan pihak terkait,” ungkap dia Jumat, 10 Agustus 2018.

    Dengan putusan ini, kata Andi, harusnya tidak ada lagi alasan yuridis untuk mempersoalkan hasil Pilkada Lampung. “Paslon Arinal-Nunik telah sah secara hukum sebagai paslon terpilih dalam Pilgub Lampung. Setelah ini, KPU Lampung akan mengeluarkan SK Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih 2019 – 2024,” ujarnya.

    Menurutnya, tinggal menunggu jadwal pelantikan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung setelah periode Gubernur sekarang berakhir berdasarkan SK Presiden melalui mendagri. “MK tolak permohonan Ridho dan Herman. Ini menang merupakan kemenangan Rakyat Lampung. Lupakan Pilgub. Ayo bersama Arinal Nunik membangun Lampung ke depan,” tuturnya.

    Ketua MK Anwar Usman dalam amar putusannya menolak permohonan termohon M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri. “Permohonan nomor 41 dan 46 tidak sesuai dengan persyaratan ambang batas perselisihan hasil pemilihan Pemilihan Kepala Daerah dan dinyatakan tidak dapat diterima permohonan termohon,” ucapnya. (rls/red)

  • Sekretaris KPUD Pesawaran Dilaporkan ke Polisi oleh 11 PKK

    Sekretaris KPUD Pesawaran Dilaporkan ke Polisi oleh 11 PKK

    Pesawaran (SL) – 11 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ada di Kabupaten Pesawaran, tak takut gertakan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat, Budi Utomo. PPK sepakat segera melaporkan Budi ke aparat penegak hukum.

    “Kami kemarin sempat mendatangi kantor sekretariat KPUD untuk mengklarifikasi, terkait akan diberikan laptop dan printer. Namun, itu tidak masuk dalam RKA (Rencana Kerja Anggaran). Jadi, kami keberatan. Kami minta duitnya saja untuk pembayaran sewa laptop dan printer sebesar Rp 450 ribu per bulan selama lima bulan yang sudah kami talangi duluan,” ungkap PPK Gedong Tataan Sulamudin, mewakili 11 PPK, ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu (8/8)

    Karena itu pula, dalam waktu dekat pihaknya segera melaporkan  ke aparat penegak hukum apabila tidak ada keputusan terkait pembayaran anggaran dana kegiatan PPK dan PPS untuk sewa laptop dan printer dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur Lampung 27 Juni 2018 lalu. Sebab, ini ada unsur tindak pidana korupsi.

    “Kalau hitungan globalnya Rp 2 juta, dengan rincian 144 desa ditambah 11 Kecamatan. Jadi, 155 dikali Rp 2 juta,” jelasnya.

    Sebelumnya, tokoh masyarakat Pesawaran Mualim Taher mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Pesawaran untuk segera menindaklanjuti dan melakukan pemanggilan terhadap Sekretaris KPUD Pesawaran Budi Utomo.

    “Ini kan sudah jelas ada unsur tindak pidana korupsinya. Saya mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Pesawaran agar menindaklanjuti permasalahan ini dan segera melakukan pemanggilan terhadap Sekretaris KPUD Kabupaten Pesawaran,” ungkap tokoh Panitia Pelaksana Persiapan Kabupaten Pesawaran (P3KP) tersebut ketika dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (7/8).

    Sementara itu, Sekretaris KPUD Budi Utomo ketika dikonfirmasi terkait pemotongan biaya sewa laptop, enggan berkomentar. Sebab, menurutnya, apabila dibuka semua akan labas ke ranah hukum.

    “Kalau saya tidak ada masalah, karena saya masih punya bukti otentik transferan. Silahkan PPS minta jawaban terhadap PPK atas pertanyaan biaya sewa laptop tersebut. Karena kalau saya yang menjawab bisa labas permasalahan ini dan hati-hati kalau saya sudah mengeluarkan bukti tersebut, bisa penuh penjara Polres Pesawaran itu,” ungkapnya.

    Dirinya juga menegaskan, segala urusan mengenai biaya, selain dari anggaran honor para PPS dan PPK, dirinya memiliki hak sepenuhnya.

    “Yang harus diingat, saya memiliki kuasa penuh untuk masalah anggaran. Jadi, kalau mereka (PPK dan PPS) ingin kebijakan saya, saya juga harus mengeluarkan kebijakan yang menurut saya baik. Dan saya mohon maaf, kebijakan yang saya keluarkan, komisioner tidak bisa diganggu gugat,” pungkasnya.

    Senin (6/8) lalu, puluhan orang perwakilan dari PPK dan PPS se-Kabupaten Pesawaran menggelar demo di Kantor KPUD setempat. Mereka mempertanyakan kejelasan penggunaan anggaran sewa komputer (laptop) dan printer yang tidak ada dalam RKA PPK dan PPS, dalam pelaksanaan Pilgub Lampung.

    Medsoslampung.co menelusuri, pihak Sekretriat KPUD Pesawaran memotong anggaran PPK dan PPS untuk sewa laptop selama lima bulan. Padahal, hal itu tidak ada dalam RKA. Besaran anggarannya mencapai  Rp 450 ribu per bulan.

    “Kami sudah tanya ke kabupaten lain, anggaran sewa laptop untuk Pilgub kemarin itu tidak ada. Jadi, kami datang ini mau menuntut kejelasan anggaran untuk sewa laptop ini. Karena uang itu dipotong dari anggaran operasional kami,” ungkap Paktut.

    Senada dikatakan anggota PPK Way Lima. Bahwa, sewa laptop tidak ada dalam RKA, tapi tiba-tiba kenapa ada sewa laptop.

    “Penyewaannya juga bukan dari awal tahapan, tapi dilakukan diakhir-akhir tahapan Pilgub Lampung , yang sudah tidak lagi memerlukan laptop,” terangnya. (net)

  • Tidak Ada Kewenangan Pansus Memanggil Purwanti Lee

    Tidak Ada Kewenangan Pansus Memanggil Purwanti Lee

    Lampung (SL) – Pembentukan Pansus DPRD Provinsi Lampung terkait dugaan money politik Pilgub Lampung 2018 tampaknya tidak berjalan dengan mulus dikarenakan Pansus melampaui kewenangan Penyelenggara Pemilu yang telah diatur oleh Undang-Undang.

    Pansus yang terbentuk oleh DPRD Provinsi Lampung dalam sidang Paripurna pada tanggal 6 Juli 2018 tersebut hingga kini masih mengalami kebuntuan, bahkan Pansus yang didominasi anggota DPRD dari Parpol yang kalah dalam Pilgub Lampung tersebut mengusulkan untuk memanggil paksa Nyonya Purwanti Lee Vice Presiden PT. SGC untuk dimintai keterangan terkait dukunganya kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih Arinal-Nunik pada Pilgub Lampung 2018.

    Menanggapi hal tersebut, Anggota Pansus yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung H. Tony Eka Candra saat diwawancarai awak media, mengaku heran dengan adanya upaya Pansus untuk memanggil paksa Purwanti Lee dan dinilai sudah keluar dari koridor Pansus dan diluar wilayah kewenangan DPRD.

    “Kehadiran Ibu Purwanti Lee dalam kampanye pasangan calon Kepala Daerah Arinal-Nunik merupakan hak politik, hak demokrasi, dan hak konstitusional dari yang bersangkutan, juga merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia yang bebas untuk memilih dan dipilih sesuai keyakinan politiknya yang dilindungi oleh Undang-Undang,” kata Tony, Rabu (8/8/2018).

    Menurut Politisi senior Partai Golkar Lampung tersebut menerangkan, hak politik setiap warga negara tercermin dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan bagian dari Hak Asasi yang dijamin oleh Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 6 A ayat (1), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 22 C ayat (1) UUD 1945, dijelaskan dengan sangat jelas bahwa Negara wajib memenuhi segala bentuk Hak Asasi setiap warga negara dalam Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia.

    Tidak hanya itu, Ketua PD VIII FKPPI Provinsi Lampung ini menambahkan, didalam International Convenant On Civil And Political Right (ICCPR 1996) Pasal 25 menyebutkan, setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk tanpa pembedaan apapun dan tanpa pembatasan yang tidak wajar untuk berpartisipasi dalam menjalankan segala urusan umum baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas, selanjutnya untuk memilih dan dipilih pada pemilihan berkala yang bebas dan dengan hak pilih yang sama dan universal serta diadakan melalui pengeluaran suara tertulis dan rahasia yang menjamin para pemilih untuk menyatakan kehendak mereka dengan bebas, dan untuk mendapatkan pelayanan umum dinegaranya sendiri pada umumnya atas dasar persamaan.

    “Ketentuan tersebut ditujukan untuk menegaskan bahwa, hak politik memilih dan dipilih merupakan hak asasi setiap warga negara,” terangnya.

    Kemudian Tony menjelaskan, didalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 23 ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih.

    “Dari penjelasan tersebut sangat tegas menunjukan adanya jaminan yuridis yang melekat bagi setiap warga negara Indonesia untuk melaksanakan hak memilihnya,” imbuhnya.

    Pemegang Sabuk Hitam tertinggi DAN VI Karateka ini juga menerangkan, berdasarkan aturan Perundang-Undangan tersebut tidak ada dasar hukum sama sekali untuk melakukan pemanggilan terhadap Ibu Purwanti Lee.

    “Kehadiran Ibu Purwanti Lee dalam kampanye pasangan calon Kepala Daerah adalah hak asasi setiap warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang 1945, Peraturan Perundang-Undangan serta tidak ada larangan sama sekali untuk itu,” jelas Ketua Pengda BKC Provinsi Lampung ini.

    Tony yang juga Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung ini menambahkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara No. 16/PUU-XVI/2018 menerima gugatan inkonstitusional Pasal 73 ayat 3,4,5,6 tentang mekanisme pemanggilan paksa setiap orang yang mangkir dari pemanggilan DPR, UU Nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD atau UU MD3, maka Tony menegaskan bahwa DPRD Provinsi Lampung tidak ada kewenangan untuk melakukan pamanggilan paksa.

    “Jadi saya tegaskan tidak ada kewenangan Pansus memanggil Ibu Purwanti Lee, dan tidak ada kewajiban sama sekali bagi ibu Purwanti Lee untuk menghadiri panggilan Pansus,” tegas Tony.

    Tony juga beberapa waktu lalu telah mengingatkan, bahwa penyelenggaraan Pilkada merupakan Rezim hukum yang berada diluar kewenangan DPRD. Karena kemandirian Penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan Pilkada dijamin didalam Undang-Undang Dasar 1945, Khususnya Pasal 22 E ayat (5): Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, serta Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 135 A ayat (2), yang memberikan kewenangan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menerima, meriksa, dan memutus pelanggaran administrasi. Sehingga fungsi dan kewenangan DPRD tidak boleh melampaui kewenangan penyelenggara pemilu, karna akan bertentangan dengan UUD 1945 dan UU tentang Pilkada.

    “Sehingga sekali lagi saya tekankan, tidak ada kewenangan Pansus memanggil apalagi sampai memanggil paksa Ibu Purwanti Lee, dan tidak ada kewajiban bagi Ibu Purwanti Lee menghadiri Panggilan Pansus, apabila upaya pemanggilan apalagi pemanggilan paksa tersebut terus dilakukan, maka Pansus telah melanggar peraturan Perundang-Undangan,” pungkas Tony.(*)

  • Kuasa Hukum Arinal-Nunik Kaji Kewenangan MK Soal Aduan Cagub Kalah di Pilgub Lampung

    Kuasa Hukum Arinal-Nunik Kaji Kewenangan MK Soal Aduan Cagub Kalah di Pilgub Lampung

    Jakarta (SL) – Kuasa hukum Arinal Djunaidi-Chusnunia menyampaikan empat poin keterangan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018 dengan agenda keterangan termohon (KPU Lampung) dan pihak terkait di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 31 Juli 2018.

    Arinal Djunaidi – Chusnunia selaku pihak terkait yang menguasakan kepada tim kuasa hukumnya, Andi Syafrani mengatakan bahwa mahkamah konstitusi tidak berwenang untuk mengadili dan memutus permohonan pemohon (pasangan calon M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri dan Herman HN – Sutono) karena dalil-dali yang diajukan oleh pemohon tidak terkait dengan kewenangan mahkamah konstitusi.

    “Tapi merupakan kewenangan Bawaslu dan KPU Provinsi Lampung yang sudah dan semuanya telah diperiksa dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Tidak ada satupun dalil yang diajukan oleh pemohon terkait dengan hasil akhir perolehan suara atau setidaknya sesuai dengan perolehan suara pemohon baik di level TPS maupun dalam perhitungan suara di setiap tingkat hingga ke provinsi,” ungkap dia saat sidang di MK yang langsung dipimpin majelis hakim Ketua MK Anwar Usman Selasa, 31 Juli 2018.

    Andi melanjutkan bahwa Herman HN – Sutono selaku pemohon tidak memiliki legal standing karena selisih perolehan suara Herman HN – Sutono dengan pihak terkait (Arinal Djunaidi – Chusnunia) sebesar 493.860 suara, lebih besar daripada ambang batas selisih suara yang dibolehkan oleh peraturan perundang-undangan, yakni maksimal 1 persen jumlah total suara sah yakni 40.993.

    “M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri selaku pemohon juga tidak memiliki legal standing karena selisih perolehan suara M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri 504.840 suara lebih besar daripada ambang batas selisih suara yang dibolehkan oleh peraturan perundang-undangan, yakni yakni maksimal 1 persen jumlah total suara sah yakni 40.993,” bebernya.

    Akademisi Universitas Islam Negeri Hidayatullah Jakarta ini menerangkan “dalil-dalil pemohon (M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri dan Herman HN – Sutono) dalam pokok perkara adalah dalil-dalil yang telah diajukan, disidang, dan diputus oleh Bawaslu Provinsi Lampung dalam putusan 001/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/VII/2018 dan 002/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/VII/2018 dan sedang diajukan keberatan oleh pemohon sendiri ke Bawaslu RI. Oleh karenanya beralasan secara hukum bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” tuturnya.

    Menurutnya, keterangan dari KPU Lampung pada dasarnya semua jawaban serupa. “Menegaskan bahwa permohonan para pemohon (M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri dan Herman HN – Sutono) bukan kewenangan MK dan pemohon tidak memiliki legal standing terkait pasal 158 tentang selisih suara,” jelasnya.

    Masih kata dia, dalil-dalil tentang money politic juga telah diperiksa dan diputus Bawaslu Lampung dan dalam proses keberatan di Bawaslu RI. “Bahkan kita menuduh balik bahwa yang berpotensi melakukan kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif justru pemohon petahana (M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri) dengan bukti beberapa laporan ke Bawaslu atau Panwaskab seperti adanya ASN yang berpihak pada mereka,” tandasnya. (red)

  • Sidang Dugaan Money Politic : Tidak Sinkron, Diributkan Nomor 3, Nomor 1 yang Menang

    Sidang Dugaan Money Politic : Tidak Sinkron, Diributkan Nomor 3, Nomor 1 yang Menang

    Bandarlampung (SL) – Tim Kuasa Hukum perkara money politic mengaku tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfansyah dan M. Randy Al Kaisya.

    Usai jalani sidang, tim Kuasa Hukum Gunawan Raka mengatakan, sidang yang dilanjutkan dengan agenda saksi ini baru diajukan dua orang saksi dari Pengawas Pemilu (Panwaslu). Pada pokoknya, lanjut Gunawan, saksi tidak mengetahui peristiwa itu secara pasti lantaran Panwas hanya memperoleh informasi berdasarkan sumber media sosial (Medsos).

    “Itu juga tidak rinci bagaimana perbuatan itu disampaikan dan bagaimana kontruksi perbuatan rangkaian pidana yang dilakukan terdakwa. Kita tahu ada putusan MK yang namanya video dan foto copy cetakan itu bukan alat bukti dalam peradilan seperti ini. Bahkan hakim tidak mau ketika JPU akan memutarkan video karena memang tidak ada nilai pembuktiannya. Tinggal persoalannya nanti apakah dakwaannya itu betul atau tidak,” terangnya, Rabu (25/7/2018).

    Ia menambahkan, perbuatan terdakwa tidak ada hubungannya dengan Pilkada. Karena menurutnya, terdakwa memberikan uang hanya untuk membeli roko dan tidak ada iming-imingannya.

    “Cuma pada saat diperiksa oleh Panwas terdakwa memilih siapa ia menjawab memilih Paslon 3. Dan saat ditanyai terkait uang itu, terdakwa mengatakan tidak ada apa-apa. Bahkan usai Pemilu saya tanya yang menang nomor urut 1. Sedangkan pasangan yang diributkan hanya mendapatkan suara sebanyak 10. Jadikan tidak singkron,” jelasnya.

    Diketahui, empat terpidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandarlampung, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung.

    Mereka jalani sidang perdananya terkait perkara money politic saat pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur (Cagub Cawagub) Lampung 2018.

    Keempat napi dengan kasus pembuhan bernama Apin (33) warga Jalan Takuban Perahu, Telukbetung, kasus narkoba bernama Suhaimi (36) warga Jalan Cut Nyak Dien, Kaliawi dan Mawardi (45) warga Jalan Hayam Wuruk, Tanjungkarang Timur. Sedangkan kasus tindak pidana korupsi bernama Intan Darmawan (46) warga Kemiling, Bandarlampung. (red)

  • Pengamat Hukum: Konsekuensi Putusan PN Kota Agung Adalah Diskualifikasi Ridho-Bachtiar

    Pengamat Hukum: Konsekuensi Putusan PN Kota Agung Adalah Diskualifikasi Ridho-Bachtiar

    Bandarlampung (SL) – Pengamat Hukum Universitas Lampung Satria Prayoga, S.H., M.H., menyatakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung terhadap Kepala SMAN 1 Pardasuka Drs. Suyadi, M.M., seharusnya akan berpengaruh terhadap sidang yang digelar Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lampung.

    Sidang putusan dugaan money politicsterstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dialamatkan kepada  pasangan calon (Paslon) nomor 3 Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Nunik), pada Kamis (19/7), seharusnya gugur.

    Bahkan, Paslon nomor 1 M. Ridho Focardo-Bachtiar Basri, seharusnya didiskualifikasikan. Sebab, paslon ini terbukti nyata melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan secara sah memiliki keputusan hukum.

    Apa dasarnya? Satria menjelaskan, adanya putusan pada pengadilan Negeri Kota Agung terhadap adanya pelanggaran pidana pemilihan yang telah dinyatakan bersalah kepada Drs. Suyadi.M.M., selaku ASN (aparat Pemerintah) sebagai terlapor, diatur dalam Pasal 14 huruf A jo Pasal 15 Peraturan Bawaslu RI Nomor 13 Tahun 2017.

    “Sedangkan terhadap hukum acara dalam penanganan tindak pidana pemilihan diatur dalam Pasal 145 sampai dengan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Jo. Undang-Undang No 8 Tahun 2015 Jo. undang -undang No 10 Tahun 2016 Tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota,” ucapnya.

    Pengajar Ilmu Hukum Administrasi Negara Universitas Lampung ini menjelaskan terhadap adanya putusan Pengadilan Negeri tersebut sudah berlaku mengikat jika sudah tidak ada upaya hukum lagi, dan tentunya akan berpengaruh terhadap keputusan Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Lampung.

    “Apakah Paslon nomor 1 Ridho-Bachtiar dinyatakan di diskulifikasi atau tidak? Kemudian ada hubungannya juga terhadap proses persidangan yang sedang dilakukan Bawaslu Provinsi Lampung, karena Bawaslu sedang menyidangkan laporan TSM Paslon 1 dengan terlapor Paslon 3 tentunya sangat berbanding terbalik dengan adanya putusan yang ada di Pengadilan Negeri Kota Agung,” bebernya.

    Dia menyampaikan agar Bawaslu Lampung memutuskan dengan melihat fakta persidangan dan prinsip kehati-hatian.

    “Untuk itu kita sama-sama berharap agar nantinya Bawaslu dalam mengambil sebuah keputusan pelanggaran adminstrasi TSM harus memegang teguh hukum acara dan prinsip kehati-hatian. Jangan sampai keputusan yang diambil nantinya adalah putusan yang batal demi hukum yaitu putusan yang sejak semula dijatuhkan, putusan itu dianggap tidak pernah ada, tidak mempunyai kekuatan dan akibat hukum, serta tidak memiliki daya eksekusi,” paparnya.

    Karena logika hukumnya, kata dia, bagaimana bisa paslon nomor 1 diterima laporan TSMnya, jika nantinya ada putusan Inkrah mereka sendiri telah terbukti melakukan tindak pidana pemilihan.

    “Pelanggaran pidana pemilihan juga konsekuensinya diskualifikasi paslon, sejajar pidana pemilihan, dengan pelanggaran administrasi TSM,” tandasnya.

    Kepala SMAN 1 Pardasuka, Pringsewu Drs. Suyadi, MM divonis satu bulan penjara dengan subsidair satu bulan penjara karena mengarahkan pengajar di sekolahnya untuk memilih pasangan calon Gubernur Lampung dan calon Wakil Gubernur Lampung M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri.

    Sidang yang berlangsung di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Kota Agung, Tanggamus ini dengan Hakim Ketua Ratriningtias Ariani dan kedua anggotanya Faridh Zuhri serta Joko Ciptanto. Majelis hakim menyatakan terdakwa Suyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja selaku pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. Suyadi, MM tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” ucap Hakim Ketua Ratriningtias Ariani dalam pembacaan putusannya, Senin (16/7).

    Putusan yang diberikan Suyadi lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum Akhmad Adi Sugiarto, SH dan Ali Mashuri, SH yakni dua bulan pidana penjara dan denda sebesar Rp1.000.000.- (satu juta rupiah) subsidair 2 (bulan) bulan kurungan penjara.

    Pengadilan juga menyita barang bukti berupa 4 (empat) helai baju kaos warna putih bergambar pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung No 1 yaitu Ridho-Bachtiar, 3 (tiga) botol minuman plastik berwarna biru bertuliskan nama pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung No 1 yaitu RIDHO dan BACHTIAR dan di bawahnya tertulis Coblos No 01. Drs. Suyadi, M.M., diangkat menjadi Kepala Sekolah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung tentang Pengangkatan Kepala Sekolah SMAN 1 Pardasuka a.n. SUYADI Nomor: 821.23/303/VI.04/2017 yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung M. RIDHO FICARDO Tanggal 27 April 2017.

    Untuk diketahui, Suyadi selaku ASN dan kepala sekolah mengarahkan pilihan terhadap M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri disertai pembagian bahan kampanye dalam kegiatan briefing mingguan dihadapan para guru SMAN 1 Pardasuka di ruang guru sekolah tersebut pada tanggal 21 Mei 2018 sekitar pukul 07.15 – 08.00 WIB. Calon petahana M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri tak hanya sekali melakukan tindakan pengarahan langsung maupun melalui pejabat di instansi terkait kabupaten/kota di Lampung.

    Ridho juga sempat mengumpulkan kepala kampung di Lampung Tengah bersama Pejabat Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto di Bandar Lampung pada 17 April 2018. Tak hanya itu saja, saat kampanye di Lampung Tengah pelajar SMA dan SMK juga dimobilisasi untuk mengikuti kegiatan kampanye paslon nomor satu pada 3 Mei 2018. (net)

  • Kader PMII Laporkan Rakhmat Husein ke Polda Lampung

    Kader PMII Laporkan Rakhmat Husein ke Polda Lampung

    Bandarlampung (SL) – Koordinator Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih (KRLUPB), Rakhmat Husein, dilaporkan oleh kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STKIP PGRI Bandarlampung Sapri Irawan.

    Sapri melaporkan Rakhmat Husien, terkait dugaan pelanggaran UU IT, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-/012/VII/2018/SPKT, pada Jumat tanggal 13 Juli 2018, yang diterima oleh KA Siaga SPKT I Kompol Indris Bustaman.

    Laporan Sapri Irawan ke Polisi terkait pernyataan Rakhmat Husein, di media Online Pelitanusantara tanggal 10 Juli 2018 dengan judul “Khoir Berani Ungkap Kejahatan Pilkada Paslon No.3 ?”

    Dalam berita tersebut kata Sapri Irawan, saat dimintai penjelasannya, Rabu (18/7/2018), Rakhmat Husein yang juga menjadi juber Calon Gubernur No.2 Herman HN, mengkait-kaitkan Kedekatan Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah dengan Calon Wakil Gubernur Chusnunia Chalim.

    Kata Rakhmat Husein, menjadi faktor tak terbantahkan jika hubungan sesama mantan aktivis PMII berpotensi menggangu konsistensi Ketua Bawaslu Lampung dalam upaya penegakkan supremasi hukum khususnya mengungkap kejahatan Pilkada yang diduga dilakukan oleh Paslon nomor tiga.

    Dengan membawa-bawa PMII inilah, kata Sapri Irawan, setelah melalui proses diskusi dengan rekan-rekan di PMII Komisariat STKIP dan para seniornya, maka sebagai kader PMII dia melaporkan Rakhmat Husein ke Polda Lampung terkait dugaan pelanggaran UU IT.

    “Jadi kami sebagai kader PMII menilai janggal apa yang dikemukan Rakhmat Husein dalam berita tersebut. Pilkada kan urusannya politik. Tapi Rakhmat Husein selalu mengkait-kaitkan PMII. Seolah-olah PMII Partai Politik padahal PMII hanya sebuah organisasi mahasiswa,” kata Sapri.

    Terkait pernyataan Rakhmat Husein di media tersebut, maka sebagai kader PMII Sapri Irawan meminta kepada terlapor (Rakhmat Husein) meminta maaf kepada warga PMII seluruh Indonesia dalam waktu 1x 24 jam. Dia juga meminta kepada Polda Lampung agar memeriksa Rakhmat Husin atas laporan No. LP/B-/012/VII/2018. (Red)

  • Terbukti Dukung Cagub di Pilkada 2018 Kepala SMAN 1 Perdasuka Divonis 1 Bulan Penjara

    Terbukti Dukung Cagub di Pilkada 2018 Kepala SMAN 1 Perdasuka Divonis 1 Bulan Penjara

    Bandarlampung (SL) – Kepala SMAN 1 Pardasuka, Pringsewu Suyadi divonis satu bulan penjara dengan subsidair satu bulan penjara karena mendukung pasangan calon Gubernur Lampung dan calon Wakil Gubernur Lampung M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri.

    Sidang yang berlangsung di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Kotaagung, Tanggamus ini dengan Hakim Ketua Ratriningtias Ariani dan kedua anggotanya Faridh Zuhri serta Joko Ciptanto. Majelis hakim menyatakan terdakwa Suyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja selaku pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” ucap Hakim Ketua Ratriningtias Ariani dalam pembacaan putusannya, Senin, 16 Juli 2018.

    Putusan yang diberikan Suyadi lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum Akhmad Adi Sugiarto, SH dan Ali Mashuri, SH yakni dua bulan pidana penjara dan denda sebesar Rp1.000.000 subsidiair  2 bulan kurungan.

    Untuk diketahui, Suyadi selaku ASN dan kepala sekolah mengarahkan pilihan terhadap M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri disertai pembagian bahan kampanye dalam kegiatan briefing mingguan dihadapan para guru SMAN 1 Pardasuka di ruang guru sekolah tersebut pada 21 Mei 2018 sekitar pukul 07.15 – 08.00 WIB. (nt/red)

  • Kuasa Hukum Arinal-Nunik Serahkan Berkas Ratusan Halaman Kesimpulan TSM Tak Terbukti

    Kuasa Hukum Arinal-Nunik Serahkan Berkas Ratusan Halaman Kesimpulan TSM Tak Terbukti

    Bandarlampung (SL) – Kuasa hukum Arinal Djunaidi – Chusnunia menyerahkan ratusan halaman kesimpulan dari jalannya persidangan pemeriksaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Bawaslu Provinsi Lampung di Sentra Gakkumdu Senin, 16 Juli 2018.

    Adapun pihak pelapor juga memberikan berkas kesimpulannya kepada majelis hakim yang diketuai oleh Fatikhatul Khoiriyah bersama dua anggotanya Adek Asyari dan Iskardo P Hanggar. Pelaksanaan sidang berlangsung cepat sekitar 10 menit.

    Majelis hakim tiba, sidang dibuka dengan langsung berkas kesimpulan pelapor dari kuasa hukum M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan Herman HN- Sutono diserahkan. Hal yang sama juga dilakukan oleh Andi Syafrani selaku tim kuasa hukum Arinal Djunaidi-Chusnunia sebagai pihak terlapor.

    Andi Syafrani saat diwawancarai awak media mengatakan dalam jalannya persidangan selama ini banyak saksi-saksi yang dihadirkan pelapor (M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan Herman HN-Sutono) tidak mengetahui kejadiannya. “Banyak saksi-saksi de auditu, yang tidak melihat dan menyaksikan secara langsung kejadian,” ungkap dia Senin, 16 Juli 2018.

    Masih kata dia, dalil yang diutarakan juga tidak sesuai. “Banyaknya pernyataan saksi yang mengada-ada. Menurut kita unsur TSM tidak terbukti,” tuturnya.

    Dia menegaskan bahwa tidak ditemukan sama sekali dalam fakta persidangan dari saksi baik dari terstruktur, sistematis dan masif. “Hanya sedikit kasus yang sama sekali tidak ada bukti yang ditemukan berhubungan ke kita,” bebernya.

    Andi menambahkan dirinya juga memberikan catatan kesimpulan kepada majelis hakim bahwa tidak terbukti unsur TSMnya. “Buat kesimpulan yang totalnya hampir 200 halaman juga dalam fakta persidangan tidak ditemukan sama sekali (TSM),” tutupnya.

    Adapun sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi TSM akan dilanjutkan pada Kamis, 19 Juli 2018 dengan pembacaan putusan. Sementara diluar kantor Sentra Gakkumdu polisi melakukan penjagaan ketat terhadap gangguan kerawanan.(rel)