Way Kanan (SL) – Terkait Kinerja KPU Way Kanan tidak maksimal pada perhelatan Pemilihan Gubernur (Pilgub) yang berlangsung 27 Juni 2018 menuai komentar dari ketua PWI Way Kanan. Carut marutnya kinerja KPU Way Kanan diantaranya masih banyak terdapatnya Daftar Pemilih Tetap ( DPT) yang carut marut, dan juga masih adanya nama pemilih yang sudah meninggal tetapi masih dicantumkan, serta banyaknya pemilih potensial yang tidak mendapatkan undangan untuk memilih (C 6) nama yang ada dalam DPT, serta banyak persoalan lainnya yang terungkap pada saat pemilihan Hari-H pencoblosan.
Hamsyah menceritakan, kejadian ini dialami oleh dirinya sendiri, dimana nama saudaranya yang sudah tidak berdomisli lagi dan sudah memisahkan diri/mempunyai Kartu Keluarga (KK) sendiri dan sudah tidak berdomisli di rumahnya saat ini, ternyata masih tercantum dalam DPT pada Pilgub kemarin.
Hamsah mengatakan dalam Proses Pemilu selalu ada yang namanya pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar nama yang ada di Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap ( DPT).
Akan tetapi saya tidak pernah kedatangan tamu dari unsur KPU yang mendata secara faktual kerumah menanyakan siapa saja anggota keluarga yang memenuhi syarat untuk mencoblos dalam perhelatan Pilgub nanti. tambah Hamsyah lagi.
Ia juga menjelaskan Pilgub ini kan ada dananya untuk proses Coklit ini, tapi kenapa masih saja ada ditemui masalah yang seperti ini, seperti tidak didatanya calon pemilih dalam sebuah keluarga, masih tercantumnya daftar anggota keluarga yang sudah tidak berdomisili, dan tidak mendapatkannya undangan anggota keluarga yang ada dirumah dan vtercantum dalam DPT Pilgub .
Hamsah selaku Ketua PWI Way Kanan menilai carut marutnya pelaksanaan Pilgub di Kabupaten Way Kanan berbanding terbalik dengan pernyataan Ketua KPU Way Kanan yang menerangkan bahwa kinerja KPU Way Kanan masuk 5 dafrtar terbaik KPU se- Provinsi Lampung, kalau masih terdapat banyaknya persoalan seperti ini, bagaimana dengan daerah yang lainnya mungkin lebih carut marut lagi persoalan yang timbul di lapangan pada saat pelaksanaan pencoblosasn.
Masih kata Ketua PWI Way Kanan Pada hari H pencoblosan, mereka yang tidak mendapatkan undangan (C 6) dipersilahkan untuk datang ke TPS menunaikan haknya sebagai warganegara memilih/mencoblos, akan tetapi peklaksanaan pencoblosannya baru bisa dilakukan diatas pukul 12.00 WIB, menjelang waktu yang ditentukan suasana TPS lengang pun, panitia yang ada di TPS belum memperbolehkan mereka yang datang hanya menggunakan KTP untuk memilih, akibatnya mereka kelamaan menunggu dan merekapun pulang tanpa menunaikan hak memilih (Golput), karena lamanya waktu yang ditetapkan oleh KPU untuk mereka yang rtidakb mendapatkan undagan memilih (C 6).
“Seharusnya panitia TPS itu fleksibel dan dinamis saja”, terus Hamsyah, “Kalau melihat kondisi yang ada di lapangan (TPS), suasana TPS sudah lengang dan sepi, maka jika ada pemilih yang tercantum dalam DPT dan mereka tidak mendapatkan undangan serta ingin menunaikan haknya untuk mencoblos, menggunakan KTP yah dipersilahkan saja walaupun saat itu waktu belum menunjukkan pukul 12,00 WIB, jadi tingkat partisipasi pemilih bisa lebih tinggi lagi tidak seperti saat ini yang hanya mencapai kisaran 70% an saja partidsipasi pemilih yang ada di Way Kanan”.
Tingkat partisipasi pemilih hanya di kisaran 70 %, akan tetapi dana untuk soisialisasi maupun publikasi dan juga dana yang diperuntukkan untuk item kegiatan coklit tetap terserap sebanyak 100%, inikah yang namanya kinerja KPU yang baik dan masuk dalam 5 KPU terbaik dalam kinerja dalam Pilgu ini , ujar Hamsyah seraya mempertanyakan kinerja KPU Way Kanan yang konon 5 KPU Way Kanan terbaik dalam hal kinerja. (Hambali)