Tag: Pilgub Lampung 2018

  • Andi Syafrani : Dugaan Money Politic Terlalu Mengada-ada

    Andi Syafrani : Dugaan Money Politic Terlalu Mengada-ada

    Bandarlampung (SL)- Kuasa Hukum Arinal Djunaidi-Chusnunia menyimpulkan dugaan money politic atau politik yang disampaikan Pasangan M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri (pelapor 1) dan Herman HN-Sutono (pelapor 2) terlalu mengada-ada.

    Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Arinal-Nunik, Andi Syafrani usai menyerahkan kesimpulan sidang pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilgub Lampung, di Kantor Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

    Andi menyimpulkan, dari proses persidangan selama beberapa hari, terlihat adanya skenario yang disampaikan pelapor 1 dan 2 tentang dugaan pelanggaran money politic.
    Karena itu, dia menilai, dugaan pelanggaran money politik yang dituduhkan kepada Pasangan Arinal – Nunik terlalu mengada-ada.

    “Terkait adanya dugaan money politic, kita melihat berdasarkan persidangan, ada semacam skenario yang dilakukan para pelapor untuk mengada-adakan fakta-fakta ini,” terang Andi kepada harianmomentum.com

    Menurut dia, hal itu terbukti dari adanya saksi-saksi yang diintimidasi untuk mengakui bahwa menerima uang dari pasangan calon nomor urut tiga.

    “Saksi-saksi kita diintimidasi dan dipaksa untuk mengaku menerima uang. Padahal fakta di lapangan tidak seperti itu,” tambahnya.

    Tidak hanya itu, dia mengatakan, dalam kesimpulan pasangan nomor urut tiga juga menyatakan bahwa pelanggaran TSM tidak terbukti.

    “Tiga unsur ini sifatnya kumulatif sebagai mana yang disampaikan saksi ahli kita, dalam persidangan tidak terbukti seperti yang dilaporkan para pelapor,” jelasnya.

    Dia menerangkan, dalam pembuktian TSM, unsur terstruktur tidak mampu dibuktikan dalam persidangan.

    “Pada aspek terstruktur tidak ada sama sekali fakta bahwa kita melibatkan ASN (Aparatur Sipil Negara),” jelasnya.

    Kemudian, unsur sistematis juga tidak mampu dibuktikan selama persidangan berlangsung. Terkahir, masif juga tidak terbukti.

    Menurut dia, dari sebaran wilayah tidak ada satupun yang menyajikan fakta tentang masif.

    “Kita bisa bayangkan kami dituduh melakukan money politic dengan 49 fakta. Namun dalam persidangan, hanya empat hingga lima kasus saja,” tuturnya. (adw/rel)

  • Kuasa Hukum Arinal-Nunik Serahkan Berkas Ratusan Halaman Kesimpulan TSM Tak Terbukti

    Kuasa Hukum Arinal-Nunik Serahkan Berkas Ratusan Halaman Kesimpulan TSM Tak Terbukti

    Bandarlampung (SL) – Kuasa hukum Arinal Djunaidi – Chusnunia menyerahkan ratusan halaman kesimpulan dari jalannya persidangan pemeriksaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Bawaslu Provinsi Lampung di Sentra Gakkumdu Senin, 16 Juli 2018.

    Adapun pihak pelapor juga memberikan berkas kesimpulannya kepada majelis hakim yang diketuai oleh Fatikhatul Khoiriyah bersama dua anggotanya Adek Asyari dan Iskardo P Hanggar. Pelaksanaan sidang berlangsung cepat sekitar 10 menit.

    Majelis hakim tiba, sidang dibuka dengan langsung berkas kesimpulan pelapor dari kuasa hukum M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan Herman HN- Sutono diserahkan. Hal yang sama juga dilakukan oleh Andi Syafrani selaku tim kuasa hukum Arinal Djunaidi-Chusnunia sebagai pihak terlapor.

    Andi Syafrani saat diwawancarai awak media mengatakan dalam jalannya persidangan selama ini banyak saksi-saksi yang dihadirkan pelapor (M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan Herman HN-Sutono) tidak mengetahui kejadiannya. “Banyak saksi-saksi de auditu, yang tidak melihat dan menyaksikan secara langsung kejadian,” ungkap dia Senin, 16 Juli 2018.

    Masih kata dia, dalil yang diutarakan juga tidak sesuai. “Banyaknya pernyataan saksi yang mengada-ada. Menurut kita unsur TSM tidak terbukti,” tuturnya.

    Dia menegaskan bahwa tidak ditemukan sama sekali dalam fakta persidangan dari saksi baik dari terstruktur, sistematis dan masif. “Hanya sedikit kasus yang sama sekali tidak ada bukti yang ditemukan berhubungan ke kita,” bebernya.

    Andi menambahkan dirinya juga memberikan catatan kesimpulan kepada majelis hakim bahwa tidak terbukti unsur TSMnya. “Buat kesimpulan yang totalnya hampir 200 halaman juga dalam fakta persidangan tidak ditemukan sama sekali (TSM),” tutupnya.

    Adapun sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi TSM akan dilanjutkan pada Kamis, 19 Juli 2018 dengan pembacaan putusan. Sementara diluar kantor Sentra Gakkumdu polisi melakukan penjagaan ketat terhadap gangguan kerawanan.(rel)

  • Petugas Kebersihan dan Pemulung “Kritisi” Aksi Demo Tolak Hasil Pilgub Lampung 2018

    Petugas Kebersihan dan Pemulung “Kritisi” Aksi Demo Tolak Hasil Pilgub Lampung 2018

    Bandarlampung (SL) – Petugas kebersihan dan pemulung di Bandarlampung mengkritisi aksi demo menolak hasil Pemilihan Gubernur 2018 yang menghabiskan uang saja. Mereka minta calon kalah intrveksi diri terhadap proses Pilgub Lampung dan belajar legowo.

    Salah satu petugas kebersihan Suherman mengaku sebagai warga Lampung menerima hasil Pemilihan Gubernur 2018. “Sekarang ini gak usah pemilihan, pilihan gubernur, pilihan presiden. Sekarang ini DPR aja, pemimpin daerah, perwakilan daerah kalau lagi sidang itu kan suka nyontohin yang gak baik, kayak anak kecil. Kadang-kadang berantemkan, lucukan. Jadi gak usah dipermasalahin, masing-masing pribadi aja menyadarkan diri,” ucap dia Senin, 16 Juli 2018.

    Menurutnya, yang kalah dalam Pilgub 2018 harus menerima kekalahannya. “Kalau saya terima aja siapa yang menang. Walau kita milih sana sini sama aja istilahnya. Namanya juga orang banyak, gitu aja. Kita dukung yang ini kalah, ya udah terima. Sama yang menang juga harus terima. Harus legowo kalau kata orang Jawa. Saya pan (kan) orang Jawa. Siapa yang menang ya terima aja. Yang posisinya berhak memutuskan yang mana, kan sudah ada yang tugasnya memutuskan,” ujarnya.

    Menurutnya, siapapun pemenangnya tidak berpengaruh terhadap kehidupannya. “Saya masyarakat biasa, siapa yang menang juga, ya tetap aja saya kerjanya begini-begini aja. Menang kita beli beras sendiri, kalah juga kita tetap beli beras sendiri,” tuturnya.

    Suherman menerangkan bahwa yang tidak menang bukan karena memang bukan rezekinya. “Di syukuri aja, kalau yang gak menang berarti belum rezekinya,” imbuhnya.

    Warga Telukbetung ini juga menyayangkan adanya demo yang hanya menghabiskan uang. “Yang demo-demo ya biarin aja, yang modalin berarti ngabis-ngabisin uang, aturankan bisa buat modal usaha, usaha apa gitu. Jadi gak buang-buang uang untuk demo. Mending dikasih ke saya buat modal usaha saya aja. Mending uangnya dimanfaatkan untuk sesuatu yang bermanfaat,” paparnya.

    Hal senada dikatakan oleh Bram yang menuturkan tidak masalah siapa saja yang memimpin Provinsi Lampung. “Masalah pemimpin itu siapa saja masih Indonesia inilah ya. Yang penting itu pemimpinnya jujur ke atas, jujur ke bawah,” ucapnya.

    Ia pun tidak mengerti adanya demo-demo di jalanan. “Kami ini masyarakat bawah tidak mengerti apa yang di demo-demo. Tidak setuju adanya demo-demo di Lampung,” ujarnya.

    Bram yang sehari-hari sebagai pemulung ini menerangkan bahwa demo hanya menghamburkan uang saja. “Demo itukan pakai duit jadi merugikan negara lah. Mending duitnya dimanfaatkan untuk negara, daripada dihambur-hamburkan untuk demo, untuk inilah-itulah,” tutupnya.

    Untuk diketahui, KRLUPB melakukan aksi didepan kantor Sentra Gakkumdu dengan tuntutan menolak hasil Pilgub 2018 selama sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dan masif (TSM) Bawaslu Provinsi Lampung.

    Direncanakan aksi penolakan Pilgub 2018 dengan meminta pembatalan Arinal – Nunik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih 2018 hingga 19 Juli 2018. (rel)

  • BRPL: Jangan Korbankan Rakyat Demi Kepentingan Oknum

    BRPL: Jangan Korbankan Rakyat Demi Kepentingan Oknum

    Bandarlampung – Barisan Rakyat Peduli Lampung (BRPL) menyampaikan jangan mengorbankan rakyat demi kepentingan oknum atau pribadi tak bertanggungjawab, karena isu politik yang berkembang saat ini sangatlah mersahkan masyarakat yang telah menyumbangkan haknya sebagai pemilih.

    “Jangan korbankan masyarakat yang telah memberikan haknya sebagai pemilih,” kata Kordinator Aksi Ica Novita dalam aksinya di depan Kantor Bawaslu, Bandar Lampung, Senin 16 Juli 2018.

    GRPL Aan terus mendukung dan memberikan hak sepenuhnya atas hasil pilkada Lampung kepada penyelenggara pilkada.

    Sebab sekali lagi ditegaskan olehnya bahwa isu politik yang saat ini berkembang sangatlah meresahkan masyarakat yang telah menyumbangkan haknya sebagai pemilih.

    Seluruh pelanggaran saat ini sedang di tangani oleh penyelenggara, jangan sampai kinerja mereka terganggu oleh intimidasi dan propokasi oleh orang orang yang mengatasnamakan rakyat. Karena apa pun keputusan dari penyelenggara haruslah di terima dan di patuhi.

    Ditegaskannya bahwa tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggara Pemilu sudah jelas di atur berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasca Pilkada Provinsi Lampung jangan sampai meninggalkan kesan yang buruk, karena siapapun yang menjadi pemenang haruslah di dukung demi kemajuan lampung.

    “Kita sebagai masyarakat yang cerdas jangan semata-mata hanya cer­das bicara, namun harus ber­tindak cerdas menjaga dan menjalankan demokrasi yang aman dan damai,” ucapnya

    Jangan terjebak pada gerakan emosional yang malah bisa memperkeruh suasana pasca pilkada. Gerakan rakyat peduli lampung juga tetap komitmen untuk meminta masyarakat menjaga ketertiban dan keamanan, dengan melanjutkan berbagi bungat tanda damai serta meminta dukungan tanda tangan kepada masyarakat yang ingin lampung damai tanpa perpecahan.

    “Damai dengan saat ini pihaknya telah mengumpulkan 8000 tanda tangan, serta membagikan bunga sebagai tanda dukungan serta tetap menjaga kedamaian,” ungkapnya. (rls)

  • Kuasa Hukum Mustafa Menilai Gugatan Ridho dan Herman HN di MK Lemah Dalam Syarat Formil

    Kuasa Hukum Mustafa Menilai Gugatan Ridho dan Herman HN di MK Lemah Dalam Syarat Formil

    Bandarlampung (SL) – Kuasa Hukum Mustafa, Sopian Sitepu menyebut gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) lemah dalam syarat formil.

    Hal itu dikomentari Sopian Sitepu melalui salah satu grup di Whatsapp (WA), Sabtu (14/7).

    Saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Sopian mengatakan, dalam pasal 158 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada menyebutkan syarat minimal mengajukan gugatan ke MK adalah selisih suara antar 0,5 hingga 2 persen.

    Sementara, pada Pilgub Lampung perolehan suara antara pasangan Arinal Djunaidi-Chusnunia dengan Herman Hasanusi-Sutono dan M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri lebih dari 2 persen.

    Sehingga, Sopian menilai bahwa syarat formil dalam gugatan ke MK sangat lemah.

    “Dari perolehan suara, tanpa melihat buktinya, gugatan Pilgub Lampung di MK lemah dalam syarat formilnya,” tulis Sopian.

    Karena itu, menurut dia, gugatan Pasangan Ridho-Bachtiar dan Herman-Sutono ke MK sulit diterima.

    “Kecuali kalau keputusan Bawaslu dijadikan alat bukti,” tutupnya. (rls)

  • Hamdan Zoelva : Penyelanggara Pilgub 2018 Tidak Bisa Didikte Pansus!

    Hamdan Zoelva : Penyelanggara Pilgub 2018 Tidak Bisa Didikte Pansus!

    Bandarlampung (SL) – Panitia khusus money politic DPRD Lampung tidak dapat mengintervensi maupun mempengaruhi hasil penyelenggara pemilihan gubernur 2018.

    Hamdan Zoelva mengatakan pembentukan panitia khusus (pansus) yang bekerja untuk mengintervensi penyelenggara pemilu tidak dapat dilakukan. “Pansus ini untuk apa? Penyelenggara pemilu ini tidak bisa didikte karena dijamin konstitusi,” ungkap dia usai memberikan keterangannya sebagai ahli dalam persidangan pelanggaran administrasi TSM di Sentra Gakkumdu Kamis, 13 Juli 2018.

    Masih kata dia, pansus yang dibentuk oleh DPRD Lampung tidak dapat mempengaruhi hasil Pilgub Lampung 2018. “Gak bisa mempengaruhi hasil,” tegasnya.

    Mantan Ketua MK ini menerangkan bahwa penyelenggara pemilu juga tidak dapat dipengaruhi kinerjanya dengan adanya pansus. “Gak bisa mempengaruhi kinerja penyelenggara pilkada,” tandasnya.

    Untuk diketahui, polemik Pilgub 2018 yang dilakukan DPRD Lampung dengan pembentukan pansus beralasan diduga adanya kecurangan dalam pelaksanaannya. Dinamika politik wakil rakyat terbelah oleh dua kubu yang menolak pansus dan mendukung. (red)

  • Hamdan Zoelva : Pembuktian TSM harus 50 % Kabupaten/Kota di Lampung

    Hamdan Zoelva : Pembuktian TSM harus 50 % Kabupaten/Kota di Lampung

    Bandarlampung (SL) – Selama diterbitkan UU Nomor 10 tahun 2016 belum terdapat pelanggaran money politic terstruktur, sistematis dan masif yang terbukti.

    Hal ini disampaikan oleh Hamdan Zoelva kepada awak media Kamis, 12 Juli 2018.

    Menurutnya, UU No 10 tahun 2016 diundangkan belum pernah ada TSM ini yang terbukti. “Terakhir di Kota Mobago Sulawesi Utara itu kan putusan tidak ada masalah,” ucapnya.

    Masih kata dia, pembuktian TSM harus 50 persen dari masing-masing kabupaten/kota. “Pertanyaan pokoknya adalah untuk yang harus dibuktikan apakah terstruktur gak. Terstruktur itu melibatkan aparat dengan komando dari atas. Terorganisir sistematis itu, terorganisir dari atas gak. Ada gak orientasinya memenangkan itu dengan cara money politic,” jelasnya.

    Mantan Ketua MK ini menerangkan bahwa TSM itu meluas dalam kabupaten kota atau tidak money politicnya. “Itu masif gak, meluas untuk di 50 kabupaten/kota itu masing-masing TSM. Jadi 50 persen kabupaten/kota itu harus memenuhi TSM gak,” tutupnya. (red)

  • BRPL : Masyarakat  Lampung Jangan Terprovokasi dan Dibodohi Oknum Politik

    BRPL : Masyarakat Lampung Jangan Terprovokasi dan Dibodohi Oknum Politik

    Bandarlampung (SL) – Barisan Rakyat Peduli Lampung (BRPL) Provinsi Lampung mengharapkan masyarakat jangan sampai terprovokasi dan dibodohi oleh elit-elit politik yang tidak bertanggung jawab serta bisa memecah belah persatuan di wilayah ini.

    “Saat ini banyak muncul persoalan isu-isu politik yang didasarkan oleh rasa kurang puas terhadap hasil pilkada yang telah diperoleh,” ungkap Kordinator Aksi Ica Novita, Bandarlampung, Jumat 13 Juli 2018.

    Tentunya yang dilakukan oleh oknum tersebut tidak memikirkan dampak yang ditimbulkan oleh berbagai isu yang oknum ciptakan, masyarakat hari ini yang telah memilih dikorbankan para elit politik demi kepentingan pribadi maupun kelompok.

    Sampai saat ini telah banyak berbagai gerakan yang mengatasnamakan masyarakat yang seolah-olah, tidak percaya terhadap penyelenggara pilkada dan pengawas Pilkada seperti Bawaslu serta Gakkumdu.

    Padahal mereka telah bekerja secara profesional dan tidak berpihak pada paslon lain tentu karena Undang-Undang jelas mengatur kinerjanya. Dalam kesempatan ini Barisan Rakyat Peduli Lampung mengajak seluruh lapisan terap menjaga keamanan dan ketertiban.

    “Pilkada Lampung telah usai dan hasil pleno kita sebagai masyarakat yang telah melayani hak pilih tinggal menunggu penetapan pemenang. Mari kita tunggu hasil yang akan diputuskan oleh penyelenggara pilkada tanpa adanya intimidasi dan intervensi yang yang bisa mengganggu penyelenggara,” ungkapnya.

    Pihaknya juga meminta kepada DPRD Provinsi Lampung untuk bekerja sesuai UU yang ada jangan memaksakan kehendak demi kepentingan kelompok yang akhirnya menimbulkan opini yang memecah belah masyarakat, yang telah menentukan pilihan.

    Sebab apa yang dilakukan DPRD hari ini jelas bertentangan dengan UU pilkada yaitu UU no. 8 tahun 2015 serta UU no 7 tahun 2007 tentang pemilu. Dalam UU tersebut sangat jelas jika pilkada adalah urusan pemerintahan pusat serta pilkada diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu yaitu KPU, Bawaslu dan Gakkumdu, DKPP, sehingga sangat jelas pembentukan Pansus oleh DPRD Provinsi Lampung telah memaksakan kehendak. (red)

  • Hamdan Zoelva : Gugatan MK Paslon 1 dan 2 Jauh dari Persyaratan

    Hamdan Zoelva : Gugatan MK Paslon 1 dan 2 Jauh dari Persyaratan

    Bandarlampung (SL) – Gugatan yang dilakukan oleh pasangan calon satu (M. Ridho Ficardo – Bachtiar Basri) dan pasangan calon dua (Herman HN – Sutono) ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pilkada jauh memenuhi syarat dari aturan perundang-undangan.

    Adapun sesuai dengan pasal 158 UU Pemilu, pengajuan gugatan ke ke MK bisa dilakukan apabila memenuhi syarat provinsi dengan jumlah penduduk kurang dari 2 juta maka maksimal selisih suara 2 persen. Lalu, provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta maka maksimal selisih suara 1,5 persen. Kemudian, provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta maka maksimal selisih suara 1 persen. Terakhir, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen.

    Dalam hal ini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menanggapi gugatan yang dilakukan oleh M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri dan Herman HN – Sutono bahwa usaha tersebut jauh sekali. “Selisihnya (12 persen) jauh sekali,” ungkapnya.

    Menurutnya, gugatan tersebut hanya bagian dari tahapan proses Pilkada. “Ya itu (gugatan) menyangkut tahap ya,” tuturnya.

    Hamdan menegaskan kembali bahwa selisih suara dari paslon terdekat kedua Herman HN – Sutono tidak masuk dalam aturan pasal 158 UU Pemilu. “Jauh sekali,” tandasnya. (red)

  • Gugatan yang Diajukan Oleh Paslon 1 dan 2 Dipastikan Tidak Mengubah Hasil Pilgub Lampung

    Gugatan yang Diajukan Oleh Paslon 1 dan 2 Dipastikan Tidak Mengubah Hasil Pilgub Lampung

    Bandarlampung (SL) – Gugatan yang diajukan M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan Herman HN-Sutono ke Mahkamah Konstitusi (MK) hampir bisa dipastikan tidak akan mengubah hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung yang berlangsung pada 27 Juni 2018 lalu.

    Alasannya, gugatan kedua paslon yang didaftarkan ke MK pada Rabu, 11 Juli 2018, tidak memenuhi syarat formil maupun materiil untuk sebuah gugatan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

    Demikian disampaikan Satria Prayoga, dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), menanggapi gugatan sengketa pilkada yang diajukan Ridho-Bachtiar dan Herman-Sutono.

    “Gugatan pasangan nomor urut 1 (Ridho-Bachtiar) dan 2 (Herman-Sutono) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentu harus memenuhi syarat formil dan materil sebuah gugatan, sebagaimana ketentuan Pasal 158 Ayat 1 Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016,” kata Satria, Rabu, 11 Juli 2018.

    Selanjutnya, kandidat Doktor Ilmu Hukum di Universitas Sriwiyaja, Sumatera Selatan itu menjelaskan, berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di Lampung di atas enam juta lebih jumlah penduduk maka dipakai ketentuan Pasal 158 Ayat 1 Huruf C.

    “Yaitu, permohonan pembatalan dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi paling banyak satu persen,” katanya mengutip Pasal 158 Ayat 1 huruf A sampai dengan D UU Nomor 10 Tahun 2016.

    “Jadi menurut saya, sudah tidak bisa di tafsirkan lain lagi. Kalau selisih persentase sudah terlalu jauh, sudah tidak memenuhi syarat materil. Belum lagi jika dilihat secara formil,” Satria menegaskan.

    Dia pun mempertanyakan: “Bagaimana bisa gugatan yang diajukan ke MK tidak menyertai putusan di tingkat administrasinya. Seharusnya apa yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi adalah hasil yang telah ditetapkan KPU yang dalamnya ada keputusan Bawaslu tentang perselisihan adminstrasi”.

    Terkait diterimanya gugatan pasangan nomor 1 dan 2 ke Mahkamah Konstitusi yang telah teregistrasi, menurut dia, hal itu merupakan hal biasa, karena semua gugatan selayaknya diterima sesuai kompetensi absolutnya MK yaitu menerima gugatan atas penetapan KPU.

    “Tapi apakah memenuhi syarat formil dan materilnya, itu yang akan menjadi hasil putusannya majelis persidangan di MK,” kata dia.

    Namun yang tidak kalah penting dan harus menjadi bahan pemikiran bagi seluruh masyarakat Lampung adalah memahami seluruh aturan yang ada.

    Karena syarat formil dan materil suatu gugatan harus dibuat dengan baik. “Jangan (sampai) ketika putusan ditolak karena tidak memenuhi syarat formil dan materil, kemudian lantas menafsirkan pengadilan dianggap tidak bersih”.

    “Itu yang sering terjadi di negara kita. Pengadilan terkadang memutus menolak atau tidak menerima gugatan bukan karena substansi atau materi gugatan, melainkan melainkan karena kurang baiknya dalam pembuatan gugatan atau syarat fromil beserta melewati tahapan-tahapan sebagaimana hukum acaranya peradilan yang berlaku,” demikian Satria. (rls).