Tag: Pilgub Lampung 2018

  • Fakta Persidangan YS Dipaksa Tandatangani Surat Pernyataan Terima Uang

    Fakta Persidangan YS Dipaksa Tandatangani Surat Pernyataan Terima Uang

    Bandarlampung – Saksi YS mengungkap bahwa dirinya dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan menerima uang dari MI.

    Hal ini terungkap dalam persidangan pemeriksaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif di Sentra Gakkumdu, Selasa, 11 Juli 2018.

    SY yang memberikan kesaksian dihadirkan oleh kuasa hukum terlapor Arinal Djunaidi – Chusnunia mengatakan bahwa dipaksa menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh temannya MI.

    “Saya tanggal 26 Juni 2018 Selasa pukul 12.00 WIB dijemput dari rumah sama kakaknya MI diajak dirumah temannya. Sampai disana saya dipegangi uang Rp50 ribu dari saku kantong MI,” ucapnya.

    Masih kata dia, rumah temannya (MI, ed) di Gadingrejo Induk, Gadingrejo, Pringsewu. “Yang buat pernyataan temennya MI saudara I. Saya kenal dirumahnya (I). Saya dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan dan difoto bersama uang Rp50 ribu,” bebernya.

    Persidangan yang dimulai pukul 19.30 WIB ini diketuai oleh majelis hakim Fatikhatul Khoiriyah. Adapun sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terlapor. (red)

  • Laporan Dana Kampanye Cagub-Cawagub Lampung ke KPU

    Laporan Dana Kampanye Cagub-Cawagub Lampung ke KPU

    Lampung (SL) – Ingar bingar kampanye Pilgub Lampung telah usah. Pasca-Pilgub Lampung, para paslon pun melaporkan dana kampanye yang sudah dikeluarkan selama masa kampanye kepada KPU Lampung.

    Berdasarkan data yang dilaporkan ke KPU dikethui bahwa Herman HN-Sutono mengeluarkan dana kampanye terbesar, mencapai Rp 9.844.900.000. Sedangkan pasangan Arinal-Djunaidi-Chusnunia yang kampanye lebih heboh dan masih total dana kampanyenya lebih sedikit dibanding Herman HN-Sutono, yakni Rp9.084.992.771.

    Berikut data dana kampanye yang dlaporkan cagub-cawagub Lampung ke KPU Lampung:

    Paslon 1: Ridho Ficardo – Bachtiar Basri
    Total Dana Kampanye: . Rp. 4.636.841.700

    Kegiatan Kampanye:

    Rapat umum 1 kali

    Kampanye terbatas 36 kali

    Tatap muka/dialogis 349 kali

    Kampanye bentuk lain 59 kal

    Debat publik 3 kali
    Total 447 kali

    Paslon 2 Herman HN – Sutono
    Total Dana Kampanye:Rp 9.844.900.000

    Kegiatan Kampanye:

    Rapat umum 0

    Kampanye terbatas 80 kali

    Tatap muka/dialogis 134 kali

    Kampanye bentuk lain 112 kali

    Debat publik 3 kali
    Total 330 kali

    Paslon 3 Arinal Djunaidi – Chusnunia
    Total Dana Kampanye: Rp9.084.992.771

    Bentuk Kegiatan:

    Rapat umum 2 kali

    Kampanye terbatas 85 kali

    Tatap muka/dialogis 1.697 kali

    Kampanye bentuk lain 50 kali

    Debat publik 3 kali
    Total 1.836 kali

    Paslon 4 Mustafa – Ahmad Djajuli
    Total Dana Kampanye: Rp. 2.510.598.000

    Bentuk Kegiatan Kampanye:

    Rapat umum 0

    Kampanye terbatas 7 kali

    Tatap muka/dialogis 11 kali

    Kampanye bentuk lain 161 kali

    Debat publik 3 kali
    Total 182 kali.
    (net)

  • Keterangan Saksi Lemah, Akademis Hukum Unila : Harusnya Mentah karena Diluar Substansi Hukum

    Keterangan Saksi Lemah, Akademis Hukum Unila : Harusnya Mentah karena Diluar Substansi Hukum

    Bandarlampung (SL)  – Persidangan yang menghadirkan saksi dari pelapor cagub-cawagub Lampung M Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri hingga belasan tidak memenuhi substansi laporan tidak dapat mendukung putusan.

    Hal ini disampaikan oleh Akademisi Hukum Universitas Lampung Ahmad Saleh Rabu, 11 Juli 2018.

    Menurutnya, kalau dalam persidangan kehadiran saksi dalam memberikan keterangan tidak sesuai subtansi dan dalil laporan menjadikan keterangan tersebut tidak berarti. “Ya keterangan itu menjadi mentah,” ungkapnya.

    Masih kata dia, Bawaslu Lampung juga baru pertama kali melakukan sidang untuk pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). “Inikan pertama kalinya jadi Bawaslu juga harus bisa secermat mungkin dalam menjalankan tahapan persidangan. Kalau memang saksinya tidak memenuhi substansi laporan harusnya mentah,” ujarnya.

    Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Lampung ini juga menerangkan bila kesaksian tetap dihadirkan untuk memberikan keterangan juga tidak akan bisa mempengaruhi dan harus melihat substansi hukumnya. “Keterangan jadi lemah,” imbuhnya.

    Dia menambahkan bahwa keterangan saksi yang lemah tidak bisa jadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan. “Karena keterangan lemah itu tidak sesuai dengan laporan dan substansi hukumnya. Ya gak bisa masuk unsur hukumnya kalau ingin mengungkap adanya fakta hukum,” tandasnya.

    Untuk diketahui, sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Sentra Gakkumdu menghadirkan 16 saksi. Belasan saksi tersebut dimintai keterangannya dari pukul 09.30 WIB hingga pukul 17.30 WIB. (red)

  • Anggota Dewan Fraksi PDIP Pringsewu Jemput Paksa Saksi Dugaan Money Politic

    Anggota Dewan Fraksi PDIP Pringsewu Jemput Paksa Saksi Dugaan Money Politic

    Pringsewu (SL) –  Pihak calon gubernur nomor 2 dari Fraksi PDIP terus mencari dan memaksa saksi dugaan money politics Pilgub Lampung.

    Salah seorang warga Pekon Kresnomulyo Pringsewu Lina, dijemput paksa oleh anggota Dewan Fraksi PDIP DPRD Pringsewu inisial R, Selasa (10/7/2018) malam.

    Anehnya, saat menjemput Lina anggota Dewan itu mengatasnamakan Polsek Pringsewu. Karena Lina kata anggota Dewan itu akan diperiksa di Polsek Pringsewu.

    Tapi pihak keluarga merasa curiga karena sampai Rabu (11/7/2018), siang Lina belum pulang. Akibatnya pihak keluarga lapor ke Kepala Desa perihal belum pulangnya Lina.

    Anggota Polsek Pringsewu langsung mengkroscek ke Kepala Pekon Kresnomulyo. Diperoleh informasi dari Kakon Kresnomulyo Suroyo, menjelaskan bahwa Lina sampai Rabu siang belum pulang.

    Sementara itu, Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sidik, saat dimintai keterangannya membenarkan ada warga Pringsewu bernama Lina yang dijemput oleh seseorang. Mendapat informasi itu pihaknya memerintahkan anggotanya untuk mengecek kebenarannya. Anggota Polsek sudah mengkroscek ke Kepala Pekon dan menghimpun informasi mengenai keberadaan Lina.

    Kapolsek Kompol Andik menyanggah kalau ada penculikan. Ibu Lina dijemput oleh seseorang dan sudah diketahui oleh suami dan anaknya. Tapi yang menjadi masalah Ibu Lina belum pulang ke keluarganya. Sehingga suami dan pihak keluarga datang ke Polsek karena yang menjemput mengatakan Ibu Lina akan dimintai keterangan di Polsek Pringsewu. (red)

  • Gugatan Paslon 1 dan 2 ke MK Soal Hasil Pilgub Lampung Dipastikan Kandas

    Gugatan Paslon 1 dan 2 ke MK Soal Hasil Pilgub Lampung Dipastikan Kandas

    Bandarlampung (SL) – Gugatan yang diajukan paslon nomor urut 1, M. Ridho-Bachtiar dan paslon nomor urut 2, Herman HN-Sutono ke Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal sengketa hasil Pilgub Lampung dipastikan kandas. Dikarenakan berdasarkan pasal 158 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada dijelaskan gugatan hanya bisa diproses bila selisih suara antara 0,5 % sampai dengan 2% saja.

    Sementara selisih suara Paslon nomor urut 3, Arinal-Nunik unggul 12% lebih. “Kalau pokok gugatannya adalah perselisihan hasil suara, saya rasa gugatan tidak tepat karena dipasal 158,” kata pengamat politik dari Universitas Lampung (Unila), Roby CahyadiRabu 11 Juli 2018 malam.

    Akademisi Fisip Unila ini memaparkan, nomor registrasi yang diterima tim penggugat hanya sebatas pendaftaran karena ditutup pada 11 Juli tepatnya pukul 24:00 malam. Proses selanjutnya meliputi sidang pendahuluan, berisi pembacaan gugatan, jawaban tergugat yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas hasil rekap suara pilgub, dan jawaban pihak terkait yaitu paslon nomor urut 3, Arinal-Nunik.

    Lalu langsung sidang putusan dismisal process, berupa keputusan lanjut atau tidak ke pokok perkara dan sidang materi. “Menurut saya tidak akan lanjut karena kena pasal 158 mengenai selisih suara maximum untuk lanjut pokok perkara,” paparnya.

    Sebelumnya, Paslon M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Pilgub Lampung 2018 ke MK. Ridho mendaftarkan gugatan diwakili kuasa hukumnya, Ahmad Handoko dan Rekan. Gugatan ini didaftarkan ke MK, Rabu, 11 Juli 2018 pukul 10.01 WIB.

    Merujuk daftar gugatan perkara pilkada serentak di MK, yang dipublikasikan melalui website resmi MK, disebutkan gugatan Ridho-Bachtiar terdaftar dengan APPP Nomor 47/1/PAN.MK/2018. Sementara pasangan calon gubernur Herman HN-Sutono mendaftarkan gugatan ke MK pukul 12.28 WIB. Gugatan Herman belum memiliki nomor registrasi. Kuasa hukum Herman-Sutono yang mendaftarkan gugatan adalah Sirra Prayuna dan Rekan. (Red)

  • Kuasa Hukum Arinal-Nunik Apresiasi  Majelis Hakim dalam Sidang Pelanggaran  Admistrasi TSM

    Kuasa Hukum Arinal-Nunik Apresiasi Majelis Hakim dalam Sidang Pelanggaran Admistrasi TSM

    Bandarlampung (SL) – Kuasa hukum Arinal Djunaidi-Chusnunia mengapresiasi Bawaslu Lampung dalam menjalani proses persidangan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

    Andi Syafrani mengatakan majelis hakim yang diketuai oleh Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah sangat baik dalam memimpin jalan sidang. “Hingga hari keempat ini kami sangat apresiasi meskipun semalem sempat menyesalkan langkah majelis yang memberikan kesempatan saksi pelapor untuk menyampaikan keterangannya karena tidak berkorelasi dalam sidang ini,” ungkap dia Selasa, 11 Juli 2018.

    Masih kata dia, majelis juga lebih aktif dalam melakukan pemeriksaan saksi. “Hari pertama memang belum begitu aktif tapi hari kedua dan seterusnya majelis banyak menggali lebih keterangan saksi. Bahkan dari pelapor (kuasa hukum cagub-cawagub M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan kuasa hukum Herman HN-Sutono) tidak aktif bertanya,” ujarnya.

    Menurutnya, hal ini juga menjadikan terang benderang keterangan saksi banyak yang tidak mengetahui uang pemberian tersebut asalnya. “Majelis kan sudah menanyakan kalau yang menerima uang tidak ada saksinya dan tidak tahu uangnya dari mana asalnya,” tuturnya.

    Kuasa hukum Arinal-Nunik lainnya, Abdul Kodir menegaskan bahwa kemampuan majelis hakim dalam menggali fakta dari saksi menjadi semakin jelas keterangannya mengada-ada. “Saksi yang kita tolak sempat dihadirkan kembali dan ini juga memberikan kesempatan kepada saksi dari pelapor tapi tidak berkorelasi. Jadi majelis sudah lebih cermat dalam menjalani sidang ini,” tuturnya.

    Abdul menerangkan bahwa majelis hakim selalu konsisten dalam sidang. “Keaktifan Ketua bersama kedua anggotanya juga menjadikan fakta dan keterangan jadi lebih dalam dan jelas. Kami sangat apresiasi proses sidang ini,” imbuhnya.

    Mellisa Anggraini menambahkan pelapor diberikan kesempatan untuk menggali lebih dalam namun tidak dilakukan. “Majelis hakim yang aktif membuat sidang jadi terlihat faktanya bahwa saksi tidak bisa melakukan pembuktian. Sidang yang dilakukan maraton juga memberikan kesempatan kepada pelapor dalam menghadirkan saksi tapi banyak yang tidak sesuai dan majelis bertindak cermat,” ucapnya.

    Mellisa menambahkan pelaksanaan sidang ini diharapkan sesuai dengan fakta persidangan. “Majelis hakim sudah paham dalam menjalankan sidang meskipun baru pertama kali melakukannya. Jadi jangan sampai diluar dalil dan aturan,” harapnya. (Red)

  • Kuasa Hukum Arinal-Nunik : Saksi Terlapor Malah Menyudutkan Paslon 1 dan 2

    Kuasa Hukum Arinal-Nunik : Saksi Terlapor Malah Menyudutkan Paslon 1 dan 2

    Bandarlampung (SL) -Para kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Gakumdu menyatakan juga menghadiri undangan pasangan calon nomo 1 dan nomor 2. Bahkan Saksi yang dihadirkan oleh pasangan calon nomor satu menyatakan bahwa paslon nomor dua Herman HN-Sutono juga melakukan politik uang.

    Kepala desa yang menjadi saksi dari paslon nomor satu menyatakan juga diundang oleh pasangan Herman HN dan Sutono. Begitu juga dengan undangan dari calon petahana (M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri). Kepala desa tersebut mengakui melakukan hal itu agar supaya netral, dan menghadiri undangan semuanya. “Kita hadiri semua undangan dari calon karena kita kan harus netral,” ucap salah kepala desa dalam persidangan, dugaan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di Sentra Gakkumdu, Selasa, 10 Juli 2018.
    Terkait hal itu, Kuasa hukum pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi – Chusnunia, Andi Syafrani mengatakan bahwa saksi yang memberikan keterangan jelas sekali menyudutkan pasangan calon satu dan dua. “Mereka kepala desa diundang juga ikut dateng ke paslon satu dan dua. Semua paslon mereka hadiri. Inikan makin terlihat bahwa saksi tersebut ikut kampanye ke paslon satu dan dua,” kata Syafrani.
    Andi menuturkan bahwa saksi juga tidak mengetahui adanya pemberian uang berasal dari tim Arinal – Nunik untuk memilih. “Dari kepala desa tidak mengetahui uang itu dari tim Arinal-Nunik. Tadi kan sudah dijelaskan dalam sidang mereka hanya berdasarkan informasi bukan mengetahuinya sendiri. Malah terkuak kalau paslon satu dan dua juga mengumpulkan mereka untuk memilih,” urainya.
    Andi Syafrani menjelaskan bahwa persidangan dugaan money politic ini masih menghadirkan saksi dari pelapor. “Sudah ada 7 saksi dari mereka yang memberikan keterangan. Dan tahu sendiri, tidak ada satupun yang dapat memberikan keterangan yang menunjukkan money politic,” kata Andi, kepada wartawan Selasa, 10 Juli 2018.
    Menurut Andi, pihaknya sudah menyiapkan 30 sampai 40 saksi yang akan memberikan keterangannya dalam membantah dugaan money politic. “Pasangan Arinal-Nunik menang tidak memberikan uang kepada pemilih. Hasil kemenangan Arinal – Nunik adalah rakyat Lampung yang menginginkan bukan karena diberi uang. Kita yakin dan percaya itu,” tuturnya.
    Alumnus Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah ini juga akan menghadirkan saksi yang dapat membantah tudingan terhadap pasangan Arinal – Nunik. “Buat apa menghadirkan saksi banyak-banyak kalau saksi mereka tidak bisa membuktikan dan hanya keterangan yang mengada-ada saja. Jadi tergantung saksi dari mereka,” imbuhnya.
    Andi menambahkan rakyat Lampung memilih berdasarkan hati nuraninya. “Berdasarkan hitung semua lembaga survei menang, dan hasil KPU juga menang. Jadi tidak ada karena pemberian uang pasangan Arinal-Nunik menang. Nanti kita buktikan,” tandasnya. (rls)
  • Saksi Pelapor : Cagub Ridho dan Herman Pernah Undang dan Ketemu Langsung Kades se-Lamsel

    Saksi Pelapor : Cagub Ridho dan Herman Pernah Undang dan Ketemu Langsung Kades se-Lamsel

    Bandarlampung (SL) – Dalam persidangan di Sentra Gakkumdu dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pelapor, terungkap Cagub Ridho dan Cagub Herman HN undang kades se-Lampung Selatan.

    Hal ini terungkap dalam persidangan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Selasa, 10 Juli 2018. Beberapa saksi yang dihadirkan merupakan Kades di Lampung Selatan.

    Salah satu Kades Tulung Terang, Kecamatan Kalianda Selatan, Mukhlis mengatakan Cagub Herman HN pernah mengundang para kades se-Lamsel di Bandarlampung.

    Dalam pertemuan itu, Herman HN memberikan pesan, kata Mukhlis, untuk membantunya. “Tolong diketahui, saya ini Cagub. Bantu saya”,” ucap dia menirukan perkataan Herman HN.

    Setelah pertemuan itu, lanjut dia, setiap kades yang hadir diberikan uang sebesar Rp900 ribu. “Ya dikasi uang, kurang dari sejuta, Rp900 ribu,” ucap Mukhlis menjawab pertanyaan Majelis Pemeriksa soal apakah ada calon-calon lain juga mengundang kades-kades dalam masa Pilgub Lampung.

    Selain itu, terungkap juga bahwa M Ridho Ficardo selaku Cagub pernah menghadiri undangan Apdesi yang mengundang seluruh kades se-Lampung. “Habis acara itu kita dikasi uang Rp500 ribu setiap orang,” jawab Mukhlis terkait fakta pertemuan tersebut.

    Tim Paslon nomor 4 juga pernah mengundang kades-kades Lampung Selatan, sambungnya. Meski lupa kapan kejadiannya, Mukhlis ingat di pertemuan itu seorang tim Paslon nomor 4 menyatakan bahwa meski ada masalah, tapi jangan lemah. “Setelah pertemuan dengan tim Paslon Nomor 4, kami diberi uang 700 ribu rupiah,” bebernya.

    Menanggapi keterangan saksi Pelapor dari Paslon Nomor Urut 1 ini, kuasa hukum Paslon Arinal-Nunik, Andi Syafrani, menyatakan bahwa keterangan saksi pelapor ini justru memberatkan diri mereka sendiri. “Keterangan saksi atas nama Mukhlis ini membuka fakta baru tentang adanya dugaan pidana yang langsung dilakukan oleh Cagub Ridho Ficardo dan Herman HN. Karena menurut keterangan saksi Pelapor sendiri, yang hadir dalam pertemuan itu adalah Cagub langsung,” ujar Andi.

    Dia menambahkan harusnya keterangan saksi Mukhlis ini bisa jadi temuan baru Bawaslu karena disampaikan langsung di dalam persidangan dan di bawah sumpah. “Kita masih mempertimbangkan fakta hukum baru ini untuk ditindaklanjuti. Mestinya ini bisa langsung jadi temuan karena baru terungkap sekarang di persidangan,” ujarnya.

    Andi menegaskan bahwa saksi dari pelapor hari ini menyudutkan paslon mereka sendiri.”Yang jelas drama sidang hari ini justru terlihat saksi pelapor menyudutkan posisi mereka sendiri, khususnya Cagub Ridho Ficardo dan Herman HN. Terkesan saksi pelapor tim Ridho Ficardo menyerang Cagub Herman HN,” tutupnya. (red)

  • Gakumdu Pringsewu Gelar Sidang Perdana Kasus Kepsek SMA 1 Padasuka Mendukung Cagub

    Gakumdu Pringsewu Gelar Sidang Perdana Kasus Kepsek SMA 1 Padasuka Mendukung Cagub

    Pringsewu (SL)-Berkas Perkara ASN tidak netral di Pilkada dinyatakan P21 oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), Panwaslu Pringsewu. Proses hukum dugaan pelanggaran ASN dalam Pilkada, dengan terlapor H. Suyadi, MM, Kasus Kepala sekolah SMA N 1 Pardasuka, kini ditangani Pengadilan Negeri Kota Agung Kabupaten Tanggamus, dan masuk persidangan.

    Koordinator hukum dan penindakan pelanggaran Panwaslu Kabupaten Pringsewu M. Fathul Arifin, S. Pd.I mengatakan hari ini (red) Senin (9/7), pihanya sedang mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung Kabupaten Tanggamus.

    “Agenda hari ini minta keterangan saksi-saksi sebanyak 15 orang. Dalam sidang pelanggaran terhadap Drs. H. Suyadi, MM karena sebagaimana yang di maksud dalam Undang-Undang No. 10 tahun 2016 pemilihan gubernur, bupati dan Walikota pasal 71 yang berbunyi “pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah, di larang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” katanya, diruang kerjanya, Senin, (9/7/2018).

    Menurut dia, tanggal 24 Mei 2018. Panwascam Pardasuka sedang menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN.  Diketahui bahwa pada hari Selasa tanggal 22 mei 2018 Panwascam Padasuka menerima informasi mengenai kegiatan di SMA N 1 Pardasuka yang di laksanakan pada hari Senin tanggal 21 Mei 2018 yang di duga terdapat unsur pelanggaran netralitas ASN dalam penyeIenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi lampung Tahun 2018.

    Pada kegiatan tersebut, yaitu kegiatan brefing mingguan yang di pimpin oleh Kepala Sekolah SMA N 1 Pardasuka. Hi. Suyadi. M.M., diduga terdapat sosialisasi oleh Kepala Sekolah SMA N 1 Pardasuka kepada tenaga Pendidik dan Kependidikan agar memilih salah satu pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung nanti.

    Selain sosialisasi dan arahan, diduga Kepala Sekolah SMA N 1 Pardasuka juga membagikan bahan kampanye berupa kaos dan alat minum serta selebaran jadwal sholat yang bergambar salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Lampung pada pemilihan tahun 2018 ini.

    Berdasarkan informasi awal yang didapat, maka Panwascam Pardasuka kemudian melakukan klarifikasi kepada Kepala Sekolah SMA N 1 Pardasuka pada hari Rabu tanggal 23 Mei 2018 pukul 10.00 WIB sd selesai bertempat di Sekretariat Panwascam Pardasuka. Klarifikasi juga dilakukan terhadap 2 (dua) orang tenaga pengajar dan 1 ( satu) orang tenaga keamanan yang hadir saat brefing mingguan pada hari senin tanggal 21 Mei 2018.

    Ketua Panwascam Pardasuka Febri Kurniawan sangat menyayangkan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN di wilayahnya. Karena jauh sebelumnya Panwascam Pardasuka telah mengirimkan surat edaran tentang Netralitas ASN kepada Seturuh Instasi Pemerintah dan Pemerintah Pekon yang ada di Kecamatan  Pardasuka, termasuk KepaIa Sekolah SMA N1 Pardasuka.

    Dalam  rangka pencegahan pelanggaran oleh ASN, Kepala Pekon dan aparat Pekon dalam Pelaksananaan Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur Provinsi Lampung tahun 2018. Maka apabila masih terjadi pelanggaran netralitas ASN, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah di sosialisasikan oleh Panwascam Pardasuka melalui surat edaran tersebut.

    Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2018 Panwascam Pardasuka mengkaji hasil klarifikasi dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Apabila memenuhi unsur unsur pelanggaran netralitas ASN, maka Panwascam Pardasuka akan meneruskan hasil temuan dugaan pelanggaran tersebut ke Panwaskab Pringsewu untuk ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku, ungkap Febri Kurniawan.

    Di tempat terpisah saat wartawan mengkonfirmasi di sekolah SMAN 1 PARDASUKA hanya di temui oleh pegawai TU, Yeni diruang kerjanya sabtu (26/5) mengatakan kepala sekolah sedang rapat di Bandarlampung, “Nanti saya sampaikan dengan keterkaitan pemberitaan ini,” ucapnya. (Wagiman)

  • Massa Koalisi Peduli Daerah Tolak Keberadaan Pansus Money Politic di Lampung

    Massa Koalisi Peduli Daerah Tolak Keberadaan Pansus Money Politic di Lampung

    Bandarlampung (SL) – Puluhan massa Koalisi Peduli Daerah menolak keberadaan pansus money politic dengan menggelar aksi di DPRD Lampung Senin, 9 Juli 2018.

    Koordinator lapangan Koalisi Peduli Daerah Apriansyah mengatakan penetapan hasil pemilihan Gubernur Lampung tahun 2018 sudah ditetapkan oleh KPU Provinsi Lampung pada tanggal 8 Juli 2018.

    “Adapun yang memperoleh suara tertinggi dan dinobatkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih 2018-2023 yakni Ir. H. Arinal Djunaidi-Chusnunia. Meskipun Ir. H. Arinal Djunaidi-Chusnunia sudah ditetapkan oleh KPU Provinsi Lampung sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih 2018-2023, tetapi masih ada persoalan yang saat ini harus di waspadai dan diawasi agar tidak menambah rentetan panjang keruhnya persoalan demokrasi di Lampung yakni keberadaan pansus dugaan pidana Pilkada Provinsi Lampung 27 Juni 2018 yang beberapa hari ini menjadi perdebatan baik mahasiswa, OKP/ORMAS/LSM, akademisi dan praktisi terkait keberadaan Pansus ini karena diduga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”  bebernya.

    Oleh karenanya, lanjut dia, menjadi sangat penting sebagai bagian dari rakyat yang memilih para anggota DPRD Lampung sebagai wakil rakyat tersebut.  “Kita harus mengawal kinerja pansus dugaan pidana Pilkada Provinsi Lampung 27 Juni 2018 yang terbentuk dipaksakan ini agar tidak terus-terusan menabrak peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

    Apriansyah menjelaskan pansus ini akan menjadi sangat “liar” dan dapat menghambat proses demokrasi jika tidak dipantau dan diawasi karena rekomendasi yang akan diputuskan oleh pansus dapat saja bertentangan dengan apa yang diputuskan oleh KPU dan Bawaslu Lampung. “Saat ada perbedaan keputusan yang diambil antara pansus dugaan pidana Pilkada Provinsi Lampung 27 Juni 2018 dengan KPU dan Bawaslu Lampung. Hal ini akan menjadi polemik baru di tengah masyarakat dan dapat berbuntut panjang yakni mengganggu keputusan-keputusan yang telah diambil secara hukum oleh KPU-Bawaslu Lampung,” jelasnya.

    Menurutnya, pansus dugaan pidana Pilkada Provinsi Lampung 27 Juni 2018 akan mempersoalkan banyak hal, bukan saja hanya terkait isu praktik money politic yang diduga dipaksakan laporannya dari beberapa daerah yang seolah Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM).

    “Tetapi juga akan melakukan evaluasi atas pelaksanaan Pilkada Lampung Tahun 2018 secara menyeluruh mulai dari awal hingga akhir, termasuk dugaan pembiayaan terhadap salah satu pasangan calon di Pilkada Lampung yang akan dibongkar oleh Pansus Dugaan Pidana Pilkada Provinsi Lampung 27 Juni 2018,” terangnya.

    Koalisi Peduli Daerah menyatakan sikap bahwa pada dasarnya tetap menolak keberadaan pansus dugaan pidana Pilkada Provinsi Lampung 27 Juni 2018 karena bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. “Oleh karena pansus dugaan pidana Pilkada Provinsi Lampung 27 Juni 2018 sudah terbentuk dan terkesan dipaksakan, maka kami sebagai elemen tetap akan mengawasi dan mengawal pansus ini agar tidak merusak tatanan demokrasi yang telah diputuskan oleh KPU-Bawaslu Lampung sebagai pelaksana Pilkada sebagaimana amanah undang-undang,” imbuhnya.

    Koalisi Peduli Daerah menolak segala bentuk dugaan rencana busuk Pansus Dugaan Pidana Pilkada Provinsi Lampung 27 Juni 2018 yang dapat menghambat proses demokrasi dan merusak citra sebagai lembaga yang bermartabat untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. (Rilis)