Tag: Pilgub Lampung 2018

  • Tokoh Agama Himbau agar Masyarakat Tak Terpancing Tindakan Anarkis dalam Pilgub Lampung

    Tokoh Agama Himbau agar Masyarakat Tak Terpancing Tindakan Anarkis dalam Pilgub Lampung

    Bandarlampung (SL) – Tokoh agama mengimbau masyarakat tidak terpancing bertindak anarkis dalam menyikapi dugaan pelanggaran Pilkada 27 Juni 2018.

    Menurut Kiai Syamsul Hadi, pelaksanaan Pilgub 2018 telah usai. Karena itu, dia meminta para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan seluruh lapisan masyarakat untuk tidak memperkeruh keadaan. “Wakil rakyat juga harus memberikan suasana sejuk tidak harus saling menghujat,” ungkap dia Senin, 9 Juli 2018.

    Beberapa hari ini, lanjut Pimpinan Pondok Pesantren Al Atsna, Seputihmataram, Lampung Tengah ini, terjadi aksi massa yang menolak hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2018.

    “Janganlah sampai terpecah belah karena pilgub. Wakil rakyat yang juga sempat bersitegang karena pembentukan pansus dan ngotot-ngototan. Ini kan tidak baik, apalagi sampai menggerakkan massa. Seluruh masyarakat Lampung, sudah seharusnya bersama-sama bergandengan tangan membangun daerah,” bebernya.

    Syamsul Hadi menerangkan bahwa massa juga harusnya dapat lebih cerdas dalam menyampaikan aspirasinya. “Jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum yang hanya menginginkan kepentingannya sendiri,” katanya.

    Dia menyayangkan, jika benar informasi yang diterima, ada yang melibatkan ibu-ibu jemaah pengajian ikut aksi menolak pilgub dengan turun ke jalan.

    “Kan itu tidak bagus. Sudah berlebihan dalam menanggapi proses politik Pilgub Lampung. Lebih baik, misalnya, menjaga semangat beragamannya dengan melakukan aktivitas yang memberikan manfaat bagi kemaslahatan umat,” katanya. (rls).

  • Toni Eka : Terimakasih kepada Masyarakat Lampung Sudah Memberikan Hak Pilihnya

    Toni Eka : Terimakasih kepada Masyarakat Lampung Sudah Memberikan Hak Pilihnya

    Bandarlampung (SL) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung tahun 2018 dalam Rapat Pleno Terbuka di Novotel, Bandarlampung, Minggu (8/7/2018).

    Rapat pleno terbuka KPU Lampung dengan agenda membacakan hasil rekapitulasi perolehan suara di 15 kabupaten/kotamadya di Lampung ini dihadiri oleh KPU Kabupaten.

    Toni Eka Candra, Ketua Tim Pemenangan paslon 3, Arinal-Nunik menyatakan apresiasi dan rasa terima kasih atas seluruh elemen penyelenggara pilkada Lampung, KPU, Panwaslu dan aparat keamanan TNI/Polri. “Di tempat yang sama, kita juga sudah lakukan hitung cepat, angka tidak berubah. Terima kasih rakyat Lampung yang sudah memberikan hak pilih, juga kepada semua pihak yang menyelenggarakan pilkada dengan damai,” kata Toni Eka Candra.

    Ketua Panwaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah menyatakan tidak ada catatan dalam penyelenggaraan pilkada Lampung. Hanya saja, ada masukan soal adanya daftar nama pemilih tambahan yang perlu masuk dalam daftar pemilih tambahan untuk Pemilu 2019.

    “Tidak ada catatan, kita sudah memantau dan mendengarkan apa yang disampaikan saksi masing-masing paslon. Hanya mohon nanti soal daftar pemilih tambahan masuk untuk data Pemilu 2019,” kata Fatikhatul Khoiriyah.

    Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono menyatakan sesuai agenda pleno rekapitulasi, KPU Lampung menanda tangani 8 eksemplar, berita acara agenda rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018 termasuk sertifikat perolehan suara yang diberikan kepada 4 saksi masing-masing paslon lalu untuk KPU RI dan arsip.

    “Penetapan hasil rekapitulasi inilah yang kita tandatangani, masih ada waktu apabila ada sengketa di MK. Ini yang kita tanda tangani,” kata Nanang Trenggono. (rls)

  • Arinal-Nunik Resmi Unggul Dengan 37,78% Suara Pilgub Lampung 2018

    Arinal-Nunik Resmi Unggul Dengan 37,78% Suara Pilgub Lampung 2018

    Bandarlampung (SL) – Hasil Pilkada Provinsi Lampung 2018 sudah final dimenangkan oleh pasangan Nomor 3, Arinal-Chusnunia (Nunik) dengan perolehan suara sebanyak 1.548.506 atau 37,78 persen dari 4.179.405 surat suara. Arinal-Chusnunia (Nunik) mengalah Pasangan Nomor 1, petahana Gubernur Ridho-Bachtiar yang hanya memperoleh 1.043.666 suara atau 25,46%.

    Sementara Pasangan Nomor 2 Herman HN-Sutono 1.054.646 suara atau 25,73%; dan pasangan Nomor 4, Mustafa-Jajuli 454.452 suara atau 11,04%. Data Rekapitulasi Perolehan Kabupaten-Kota Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018 ini diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung di Bandar Lampung, Minggu (8/7).

    Sebaran suara di 15 Kabupaten dan Kota di Seluruh Provinsi Lampung menunjukkan Pasangan Arinal dan Nunik unggul di 8 dari 15 Kabupaten dan Kota mengalahkan Pasangan Nomor 1, petahana Gubernur Ridho-Bachtiar; Nomor 2 Herman HN-Sutono; dan pasangan Nomor 4, Mustafa-Jajuli. Delapan Kabupaten dan kota yang dimenangkan Arinal dan Nunik itu adalah Kabupaten Lampung Selatan sebanyak 185.590 suara atau 38,32%; Kabupaten Pringsewu sebanyak 91.716 suara atau 43,82%; Kabupaten Lampung Timur sebanyak 304.931 suara atau 58,95%; Kota Metro sebanyak 28.620 suara atau 38,30%; Kabupaten Lampung Tengah sebanyak 305,980 suara atau 46,68%; Kabupaten Tulang Bawang sebanyak 79,916 suara atau 47,87% dan Kabupaten Mesuji sebanyak 41.187 suara atau 41,49%.

    Jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) sebanyak 5.768.061. Jumlah surat suara yang masuk sebanyak 4.179.405 atau 72,46%. Jumlah suara sah sebanyak 4.099.272. Jumlah suara tidak sah 80.133. Dengan demikian KPU Lampung telah menetapkan bahwa pasangan Arinal Djunaidi dan Chusnunia akan menjabat sebagai Gubernur Lampung periode 2019-2024.

    “Dengan ini kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Lampung yang telah memberikan kepercayaan dan memlih Arinal dan Nunik untuk memimpin Provinsi Lampung 5 tahun ke depan. Kami juga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bawaslu dan KPUD Lampung yang telah menyelenggarakan Pilkada Lampung dengan damai dan aman sampai penetapan pengumuman hasil Pilkada Lampung hari ini,” kata Ketua Tim Pemenangan Arinal-Nunik Tony Eka Candra kepada wartawan, usai pengumuman KPUD Lampung tersebut. (rls)

  • KPU Tetapkan Rekapitulasi Hasil perhitungan Suara Pilgub Lampung 2018

    KPU Tetapkan Rekapitulasi Hasil perhitungan Suara Pilgub Lampung 2018

    Bandarlampung (SL) – Komisi Pemilihan Umum Lampung menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung tahun 2018 dalam Rapat Pleno Terbuka di Novotel, Bandarlampung, Minggu, 8/7/2018.

    Rapat pleno terbuka KPU Lampung dengan agenda membacakan hasil rekapitulasi perolehan suara di 15 kabupaten/kotamadya di Lampung inj dihadiri oleh KPU Kabupaten.

    Toni Eka Candra, Ketua Tim Pemenangan paslon 3, Arinal Nunik menyatakan apresiasi dan rasa terima kasih atas seluruh elemen penyelenggara pilkada Lampung, KPU, Panwaslu dan aparat keamanan TNI/Polri.

    “Di tempat yang sama, kita juga sudah lakukan hitung cepat, angka tidak berubah. Terima kasih rakyat Lampung yang sudah memberikan hak pilih, juga kepada semua pihak yang menyelenggarakan pilkada dengan damai,” kata Toni Eka Candra.

    Ketua Panwaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah menyatakan tidak ada catatan dalam penyelenggaraan pilkada Lampung. Hanya saja, ada masukan soal adanya daftar nama pemilih tambahan yang perlu masuk dalam daftar pemilih tambahan untuk Pemilu 2019.

    “Tidak ada catatan, kita sudah memantau dan mendengarkan apa yang disampaikan saksi masing-masing paslon. Hanya mohon nanti soal daftar pemilih tambahan masuk untuk data Pemilu 2019,” kata Fatikhatul Khoiriyah.

    Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono menyatakan sesuai agenda pleno rekapitulasi, KPU Lampung menanda tangani 8 eksemplar, berita acara agenda rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018 termasuk sertifikat perolehan suara yang diberikan kepada 4 saksi masing-masing paslon lalu untuk KPU RI dan arsip.

    “Penetapan hasil rekapitulasi inilah yang kita tandatangani, masih ada waktu apabila ada sengketa di MK. Ini yang kita tanda tangani, ” kata Nanang Trenggono. (rel)

  • Pagi Ini KPU Lampung Gelar Rapat Pleno Penghitungan Suara Pilgub 2018

    Pagi Ini KPU Lampung Gelar Rapat Pleno Penghitungan Suara Pilgub 2018

    Bandarlampung (SL) – KPU Lampug menggelar Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Lampung 2018 di Ball Room Hotel Novotel,Bandarlampung, Minggu pagi (8/7/2018).

    Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono dan dihadiri komisioner KPU kabupaten/kota se-Lampung serta sekertarisnya. Hadir pula seluruh anggota KPU se-Provinsi Lampung, para komisioner Bawaslu Lampung, dan para saksi cagub-cawagub, Wakapolda Lampung, dan Kapolres Bandarlampung.
    Penjagaan oleh aparat keamanan cukup ketat. Mulai pertigaan Jalan Slamet Riyadi-Jl Gatot Subroto polisi  melakukan penjagaan.

    Penjagaan yang ketat itu disebabkan akan adanya aksi massa yang cukup besar.  “Izinnya ke kami akan ada aksi yang melibatkan 40 ribu massa yang akan hadir di Novotel,” kata seorang aparat keamanan kepada Teras Lampung. (net)

  • Ketua Bawaslu Lampung Nyatakan Tak Ada Catatan dalam Penyelenggaraan Pilgub 2018

    Ketua Bawaslu Lampung Nyatakan Tak Ada Catatan dalam Penyelenggaraan Pilgub 2018

    Bandarlampung  (SL) – Ketua Badan Pengawasn Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah menyebutkan bahwa tidak ada catatan dalam penyelenggaraan pada Pilgub Lampung 27 Juni lalu.

    Hanya ada masukan soal nama-nama pemilih tambahan yang perlu masuk daftar pemilih tambahan untuk pemilu 2019 mendatang.

    “Tidak ada catatan, kita sudah memantau dan mendengarkan apa yang disampaikan saksi masing-masing paslon. Dan kami ucapkan kepada jajaran Panwas juga sudah ikut dalam pengawasan Pilgub ini. Hanya saja, kami mohon nanti soal daftar pemilih tambahan masuk untuk data Pemilu 2019,” tegas Khoir sapaan akrabnya, saat menanggapi pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pilgub yang disampaikan KPU Lampung dalam Rapat Pleno Terbuka di Novotel, Bandarlampung, Minggu (8/7/2018).

    Sedangkan, Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono, menjelaskan sesuai agenda pleno rekapitulasi, KPU Lampung menandatangani 8 eksemplar berita acara agenda rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Lampung 2018, termasuk sertifikat perolehan suara yang diberikan kepada 4 saksi masing-masing paslon lalu untuk KPU RI dan arsip.

    “Penetapan hasil rekapitulasi inilah yang kita tandatangani, masih ada waktu apabila ada sengketa di MK. Ini yang kita tanda tangani, ” kata Nanang.

    Ditambahkan Nanang, jika merujuk pada Undang-undang nomor 9 tahun 2018, bahwa saksi yang menandatangi sepanjang saksi itu bersedia.

    “Itu tidak menjadi persoalan (saksi tidak menandatangani berita acara) dalam pleno rekapitulasi karena esesensinya menghitung dan menjumlahkan saja hasil 15 kabupaten/kota menjadi tingkat Provinsi Lampung, agar mudah proses penghitungan. Jadi enggak pengaruhi proses pleno rekapitulasi penghitungan suara, ” ungkapnya.

    Hasil rekapitulasi perolehan perhitungan suara di Pilgub Lampung dan menetapkan pasangan nomor 3, Arinal-Chusnunia (Nunik) dengan perolehan suara sebanyak 1.548.506 atau 37,78 persen dari 4.179.405 surat suara.

    Paslon Arinal-Chusnunia (Nunik) mengalah Pasangan Nomor 1, petahana Gubernur Ridho-Bachtiar yang hanya memperoleh 1.043.666 suara atau 25,46%; Pasangan Nomor 2 Herman HN-Sutono 1.054.646 suara atau 25,73%; dan pasangan Nomor 4, Mustafa-Jajuli 454.452 suara atau 11,04%. Berdasarkan quick count (hitung cepat) dan rekapitulasi hasil penghitungan suara perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung yang digelar KPU Lampung. (Rel)

  • Data Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Lampung 2018 Diumumkan oleh KPU

    Data Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Lampung 2018 Diumumkan oleh KPU

    Bandarlampung (SL) – Data rekapitulasi hasil penghitungan suara perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung pada Pilgub Lampung 27 Juni 2018 diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung di Bandar Lampung, Minggu (08/07/2018). Hasil rekapitulasi KPU Lampung itu pasangan nomor 3, Arinal-Chusnunia (Nunik) dengan perolehan suara sebanyak 1.548.506 atau 37,78 persen dari 4.179.405 surat suara.

    Namun saksi Paslon nomor urut 1 dan saksi Paslon nomor urut 2 tidak menandatangani Berita Acara Pleno Rekapitulasi Suara Pilgub Tingkat Provinsi Lampung. Saksi Paslon 1 (pasangan M. Ridho Ficardo – Bachtiar Basri), Amaludin mengatakan, pihaknya tidak menandatangani berita acara karena mereka masih menunggu proses hukum yang saat ini tengah ditangani oleh Bawaslu dan Gakkumdu Lampung.

    Sedangkan saksi Paslon 2 (pasangan Herman HN- Sutono), Watoni Noerdin mengatakan, pihaknya juga sama dengan paslon 1, menunggu selesai proses dugaan tindak pidana money politics yang sedang diproses di Bawaslu Lampung. “Secara redaksional proses yang berlaku memang sudah kita lewati dan sudah berjalan. Tapi masalah hasil pilgub kita tidak tandatangani ibaratnya, fisik sehat, namun rohani sakit,” tegasnya.

    Intinya, kata Anggota DPRD Lampung ini, pihaknya baik paslon 1 dan 2 lagi memperjuangkan proses hukum di Gakkumdu saat ini yang tengah berjalan. Sementara itu, saksi paslon 4 Nurul Hidayat dan saksi paslon 3 Tony Eka Candra menandatangani berita acara.

    Diketahui, Paslon Arinal-Chusnunia (Nunik) mengalah Pasangan Nomor 1, petahana Gubernur Ridho-Bachtiar yang hanya memperoleh 1.043.666 suara atau 25,46%; Pasangan Nomor 2 Herman HN-Sutono 1.054.646 suara atau 25,73%; dan pasangan Nomor 4, Mustafa-Jajuli 454.452 suara atau 11,04%. Berdasarkan quick count (hitung cepat) dan rekapitulasi hasil penghitungan suara perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung yang digelar KPU Lampung. (Rel)

  • KPU Pastikan Tidak Masalah Walaupun Saksi Palson Tidak Menandatangani Hasil Pleno

    KPU Pastikan Tidak Masalah Walaupun Saksi Palson Tidak Menandatangani Hasil Pleno

    Bandarlampung (SL) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak masalah jika saksi Paslon tidak menandatangani hasil pleno berita acara rekapitulasi penghitungan suara perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung pada Pilgub Lampung 27 Juni 2018 yang diumumkan KPU Lampung di Bandar Lampung, Minggu (08/07/2018).

    Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan, jika merujuk pada Undang-Undang nomor 9 tahun 2018, saksi yang menandatangi sepanjang saksi itu bersedia. “Dan itu tidak menjadi persoalan (saksi tidak menandatangani) dalam pleno rekapitulasi karena esesensinya menghitung dan menjumlahkan saja hasil 15 kota/kabupaten menjadi tingkat Provinsi Lampung, agar mudah proses penghitungan. Enggak pengaruh (saksi tidak tandatangan),” ujarnya.

    Meski KPU Lampung telah mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan perhitungan suara di Pilgub Lampung dan menetapkan pasangan nomor 3, Arinal-Chusnunia (Nunik) dengan perolehan suara sebanyak 1.548.506 atau 37,78 persen dari 4.179.405 surat suara. Namun KPU Lampung belum menetapkan Paslon Arinal-Nunik sebagai Cagub dan Cawagub Lampung terpilih.

    Nanang berujar, penetapan pasangan cagub dan cawagub terpilih menunggu jika ada paslon lain yang menggugat di MA selama tiga hari untuk mengajukan registrasi berkas ke MK. “Jika tidak ada gugatan ke MK tiga hari kemudian kita tetapkan gubernur  dan wagub terpilih. Namun syarat mendaftarkan gugatan ke MK jika selisih suara 1 persen,” paparnya.

    Nanang mengaku, Pilgub kali ini tingkat partisipasi masyarakat ikuti pilgub Lampung mencapai 72 persen, sedangkan pada pilgub 2014 mencapai  76 persen. “Target kami angka partisipasi pikgub 77 persen,” ucapnya.

    Diketahui, Paslon Arinal-Chusnunia (Nunik) mengalah Pasangan Nomor 1, petahana Gubernur Ridho-Bachtiar yang hanya memperoleh 1.043.666 suara atau 25,46%; Pasangan Nomor 2 Herman HN-Sutono 1.054.646 suara atau 25,73%; dan pasangan Nomor 4, Mustafa-Jajuli 454.452 suara atau 11,04%. Berdasarkan quick count (hitung cepat) dan rekapitulasi hasil penghitungan suara perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung yang digelar KPU Lampung. (Rel)

  • Sosiolog Abdul Syani: Pansus DPRD Jangan Rusak Piil Pesenggiri Rakyat Lampung

    Sosiolog Abdul Syani: Pansus DPRD Jangan Rusak Piil Pesenggiri Rakyat Lampung

    Bandarlampung (SL) – Upaya elit politik dari partai-partai politik di nasional untuk menolak hasil Pilkada Lampung 2018 dipastikan akan memecah belah persatuan dan persaudaraan rakyat Lampung yang akan berujung pada konflik. Oleh karena itu sudah saatnya rakyat Lampung menegakkan kembali piil pesenggiri yaitu kehormatan yang menjadi pedoman hidup berbasiskan adat istiadat rakyat Lampung.

    “Hasil pilgub adalah buah demokrasi yang melibatkan 4 jutaan suara rakyat Lampung. Seharusnya diterima bukan justru dipertentangkan. Kalau ada persoalan seharusnya diselesaikan dengan menegakkan piil pesenggiri dengan mengutamakan persaudaraan dan persatuan. Bukan dengan memecah belah masyarakat dengan membuat Pansus DPRD,” demikian sosiolog Unila, Drs. Abdul Syani, M.IP. di Bandar Lampung, Jumat (6/7) menanggapi pertentangan kalah menang dalam Pilkada Politik Lampung yang berujung lahirnya Pansus di DPRD.

    Pendiri Jurusan Sosiologi di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Lampung ini mengingatkan bahwa hasil suara Pilkada 2018 harus dijaga karena itu merupakan pilihan rakyat Lampung agar mendapatkan pemimpin yang benar-benar membawa kesejahteraan bagi rakyat Lampung.

    “Upaya menggagalkan hasil pemilihan suara dalam Pilkada 2018 akan melanggar piil pesenggiri yang menjadi pedoman hidup rakyat Lampung. Ini tidak boleh,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa Pilkada adalah urusan dan pilihan rakyat Lampung yang harus dihormati dan tidak boleh diintervensi oleh kepentingan kepentingan perorangan atau kelompok.

    “Apalagi kepentingan elit-elit partai di Jakarta sehingga memecah belah dan merusak piil pesenggiri sebagai pedoman hidup rakyat Lampung,” ujarnya.

    Setiap persoalan menurutnya bisa dijawab dengan kearifan lokal adat istiadat rakyat Lampung yaitu dengan nemui-nyimah, yaitu bertemu dan musyawarah dengan azas kekeluargaan menyelesaikan persoalan.

    “Musyawarah dibuka dengan menegaskan kembali piil pesenggiri yaitu kita semua bersaudara dan wajib bersatu yang menjadi kehormatan rakyat Lampung. Jangan membiarkan orang lain memecah belah persaudaraan kita,” ujarnya.

    Mantan aktifis 78 lulusan UGM di Yogyakarta ini mengingatkan, setelah dalam nemui nyimah semua sepakat menegakkan persaudaraan dalam piil pesenggiri, barulah persoalan dibuka dan diperiksa bersama untuk mencari kebenaran dan jalan keluarnya.  “Jadi bukan dengan saling menyalahkan, mempertajam dengan demonstrasi, kemudian membentuk pansus yang akan mempertajam persoalan. Kita semua bersaudara jangan mau dikipas kepentingan dari luar. Lampung ini milik kita,” ujarnya.

    Syani juga menegaskan nengah-nyapur yaitu secara keterbukaan dan toleransi untuk bersaudara dengan siapa saja tanpa melihat latar belakang sosial, ras atau agama seseorang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Lampung.
    “Sehingga Pilkada bukan soal menang atau kalah, tapi soal bermufakat bersama untuk bergantian memimpin Lampung menuju lebih baik. Kalau ada salah saling bermaaf-maafan. Bukan mencari kesalahan untuk menjatuhkan atau merusak atau bahkan menggagalkan hasil pemilihan pemimpin yang melibatkan suara jutaan rakyat,” ujarnya.

    Mantan aktifis 78 lulusan UGM di Yogyakarta ini juga berharap pemimpin baru yang dipilih masyarakat Lampung dapat menegakkan kembali pedoman piil pesenggiri dalam pemerintahan di masa depan.

    “Sehingga kearifan lokal tidak sekedar menjadi slogan dan pemanis demokrasi tetapi menjadi pedoman yang hidup dalam kehidupan rakyat Lampung,” ujarnya. (rls)

  • Ratusan Massa Aksi Damai Penuhi Depan Kantor Panwaslu Tubaba

    Ratusan Massa Aksi Damai Penuhi Depan Kantor Panwaslu Tubaba

    Tulang Bawang Barat (SL) – Ratusan peserta aksi  damai melakukan unjuk rasa di depan kantor sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tiyuh Candra Mukti kabupaten Tubaba. Jum’at (6/7/18).

    Dihadapan ratusan peserta aksi damai Ahmad Huzaini Koordinator Lapangan Koalisi Rakyat Menggugat Pilkada Lampung 27 juni 2018 lalu menyampaikan orasinya.

    “Panwaslu sudah lihat, penegak hukum sudah melihat, KPU sudah melihat, masyarakat sudah melihat kecurangan yang dilakukan oleh Pasangan Calon nomor Urut 3, money politik yang terang-terangan, Arinal-Nunik sudah harus di diskualifikasi dari peserta Pilgub Lampung,” teriak Huzaini.

    Dikatakannya, perusahaan gula Sugar Group Company (SGC) bukan hanya campur tangan dalam Pilgub Lampung kemarin. Melainkan, terang Huzaini, Nyonya Lee sudah secara terang-terangan mendanai pasangan calon Arinal-Nunik untuk menangkan keduanya menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dengan cara-cara yang sudah melenceng jauh dari norma-norma demokrasi.

    “SGC atas nama Nyonya Lee sudah terlihat jelas merusak pesta demokrasi di Lampung, menciderai kehidupan demokrasi rakyat Lampung. Kami juga meminta kepada Panwaslu, KPU, dan Aparat Penegak Hukum untuk tetap menjaga profesional, usut tuntas dana kampanye Arinal-Nunik, usut tuntas uang pajak SGC,” koar Ponco Nugroho, Penanggung Jawab Aksi.

    Aksi pun berlanjut dengan penandatanganan Kain Kafan oleh masyarakat yang diserahkan oleh Ponco Nugroho kepada Panwaslu Tubaba beserta selembaran dokumen tuntutan. Dihadapan seluruh yang ada di halaman Sekretariat Panwaslu Tubaba, Midiyan, Ketua Panwaslu mengatakan pihaknya tetap profesional dalam menjalankan tugas sebagai pengawas Pemilu.

    Midiyan juga membenarkan adanya temuan-temuan dugaan pelanggaran Pilkada Lampung di Kabupaten Tubaba yang mana pelanggaran tersebut telah disampaikannya kepada Bawaslu Lampung.

    “Kami yakin dan percaya jika kami profesional. Untuk pelanggaran-pelanggaran Pilkada Lampung yang kami temukan dan atas laporan telah kami sampaikan kepada atasan kami (Bawaslu). Kami tegaskan, semua pelanggaran Pilkada sudah tidak ada lagi yang tersisa di Panwas, semua sudah kami sampaikan ke Bawaslu,”cetusnya. (Robert)