Tag: Pilgub Lampung 2018

  • Kesal Terima Panggilan Kedua Bawaslu, Anak Alm. Hi. Samijo Lapor Polisi

    Kesal Terima Panggilan Kedua Bawaslu, Anak Alm. Hi. Samijo Lapor Polisi

    Lampung Timur (SL) – Joni Riswanto, anak almarhum (Alm) Hi. Samijo, akhirnya melaporkan perbuatan tidak menyenangkan terhadap orang tuanya, ke Polres Lampung Timur (Lamtim), Jumat (6/7) sore.

    Sebabnya, warga Dusun 1 Desa Toto Projo, Kecamatan Way Bungur, Lamtim, ini kesal setelah menerima surat panggilan kedua dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung.

    Di dalam surat itu tertulis, Hi. Samijo diminta hadir untuk menjadi saksi ihwal dugaan pidana money politic yang dilakukan salah satu pasangan Calon Gubernur dan Cawagub Lampung pada Pilgub Lampung 27 Juni 2018 lalu.

    Joni tak terima atas perbuatan yang dilakukan seseorang terhadap  orang tuanya yang telah meninggal, namun dibawa-bawa pada dugaan politik uang.

    “Kalau cuma dipanggil satu kali, saya tidak terlalu pusing. Tapi ini kok Bawaslu mengirimkan panggilan sampai dua kal. Makanya, saya sebagai putera kedua almarhum tidak terima dengan perlakuan pelapor atas nama Subur yang juga warga Totoprojo,” ucap Joni.

    Menurutnya, hal itu bermula dari pengembangan laporan Subur kepada Bawaslu Lampung, beberapa waktu lalu. Dalam laporannya, Subur menyebutkan Hi. Samijo menyaksikan atau sebagai penerima dugaan politik uang.

    Sebelumnya, Bawaslu Lampung memanggil Hi. Samijo, yang telah wafat dua tahun lalu untuk memberikan keterangan terkait pembagian uang yang dilakukan oleh Siti Puriha.

    Dalam panggilan tersebut, Bawaslu Lampung meminta yang bersangkutan hadir pada Senin (2/7). Adapun keterangan waktu tidak disebutkan dalam panggilan klarifikasi tersebut.

    Hal ini disampaikan oleh Supriyanto, keponakan Alm. Hi. Samijo,  Senin lalu.

    “Iya, saya menerima surat dari Bawaslu Lampung yang ditujukan kepada Bapak Hi. Samijo. Kami pihak keluarga tidak terima, orang yang sudah meninggal dibawa-bawa,” ungkapnya.

    Masih kata dia, surat tersebut bernomor 184/K.I.A/PM.06.01/VII/2018. “Kita tidak ada yang kesana (Bawaslu Lampung). Saya sangat keberatan dalam pemanggilan tersebut,” jelasnya.

    Terpisah, Ketua Laskar Merah Putih Lampung Timur Amir mengatakan terdapat keanehan dalam pemanggilan Hi. Samijo. Sebab, yang bersangkutan telah meninggal.

    “Hi. Samijo meninggal 24 Agustus 2016, dua tahun lalu. Saya ditanyain keluarganya karena mereka minta pendapat. Ini aneh pemanggilannya,” tuturnya.

    Masih kata dia, anak(almarhum) terus konsultasi dengan panggilan ini. “Ya, aneh ini. Kalau yang laporan itu benar, kan saksinya juga benar ada. Lha ini saksinya sudah meninggal kan aneh. Jangan hanya asal saja laporan,” tegasnya.

    Amir menambahkan kasihan pihak keluarga atas pemanggilan almarhum. “Ini kan melukai perasaan keluarganya. Harusnya bisa di-cross check terlebih dahulu sebelumnya,” tandasnya. (net)

  • Petani Lampung Bangga Mendapatkan Gubernur dari Pertanian

    Petani Lampung Bangga Mendapatkan Gubernur dari Pertanian

    Jakarta (SL) – Quick count  dan real count pemilihan Gubernur Lampung 2018 telah selesai dilakukan, hasilnya memenangkan pasangan Arinal-Nunik. Pendukung pasangan Arinal-Nunik pun menyambut baik kemenangan ini dan berharap Arinal-Nunik dapat memajukan pertanian Lampung.

    Salah satunya adalah Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Lampung yang mendukung Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung Arinal-Nunik. Ketua AEKI Lampung, Juprius mengatakan petani kopi dan pengusahanya mendukung Lampung memiliki gubernur yang berasal dari pertanian.

    “Kami petani kopi bangga mendapatkan gubernur dari pertanian. Karena selama ini belum pernah ada gubernur dari petani,” kata Juprius dalam keterangan tertulis, Kamis (5/7/2018).

    Menurut Juprius, program yang akan dijalankan pasangan Arinal-Nunik ini dapat menjadikan petani berjaya. “Kami yakin dengan adanya Kartu Petani Berjaya dapat mensejahterakan petani kopi. Sekarang petani kopi belum sejahtera dan masih kesulitan untuk mendapatkan hasil yang melimpah,” ujarnya.

    Juprius menambahkan bahwa petani kopi yang ada di Lampung sangat antusias untuk menerima program dari Arinal-Nunik. “Kita berharap Arinal Djunaidi yang berasal dari pertanian dapat membuat petani kopi di Lampung berjaya,” katanya.

    Mantan anggota DPRD Lampung ini berpesan untuk menghilangkkan perbedaan dan persaingan saat Pilgub 2018. Setelah pilgub selesai, dirinya mengajak masyarakat untuk bersama-sama membangun Lampung.  (dtk)

     

  • Dugaan Pelanggaran di Pilgub Lampung, Serahkan ke Bawaslu

    Dugaan Pelanggaran di Pilgub Lampung, Serahkan ke Bawaslu

    Jakarta (SL) – Hitung cepat pemilihan Gubernur Lampung 2018 telah selesai dilakukan, hasilnya memenangkan pasangan Arinal-Nunik. Dengan hasil hitung cepat yang sudah memenangkan pasangan Arinal-Nunik tersebut, ada beberapa pihak yang masih belum puas.

    Menanggapi hal tersebut, Pengamat Ilmu Politik Universitas Lampung, R. Sigit Krisbintoro meminta semua pihak agar dapat menyerahkan masalah dugaan pelanggaran pemilihan Gubernur Lampung 2018 kepada Bawaslu. Selain itu Sigit juga mengajak seluruh pihak untuk membiarkan Bawaslu melakukan tugasnya.

    “Mari kita sama-sama hormati tugas Bawaslu Lampung untuk menjalankan tugasnya. Apapun keputusan dari Bawaslu nantinya merupakan sebagai kewajiban atas tugasnya. Jadi jangan sampai mengorbankan rakyat Lampung yang sudah berpartisipasi,” kata Sigit dalam keterangan tertulis, Jumat (6/7/2018).

    Sigit juga menambahkan bahwa menurutnya metodologi survei merupakan penerapan keilmuan.

    “Secara politik terdapat tiga parpol pengusung Golkar, PKB, dan PAN dalam mendukung Arinal – Nunik dengan 25 kursi. Berdasarkan hasil lembaga survei M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri 1.000.172 suara (25,17 persen), Herman HN-Sutono 1.028.436 suara (25,88 persen), Arinal-Nunik 1.502.801 suara (37,82 persen), dan Mustafa-Ahmad Jajuli 441.982 suara (11,12 persen) dari 96,39 persen (14465 dari 15006). Pak Arinal dan Ibu Nunik unggul selisihnya 12 hingga 14 persen juga sangat jauh, karena metodologi survei merupakan penerapan keilmuan,” kata Sigit.

    Lebih lanjut, Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Lampung ini menerangkan bahwa dalam gugatan, aturannya 2 persen sehingga menurutnya tidak mungkin terjadi.

    “Laporan yang dialamatkan oleh pemenang Pilgub 2018 karena dugaan money politic juga secara hukum pembuktiannya sangat sulit terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Pemberi dan penerima harus mengakui terus aktornya juga,” tambahnya.

    Dirinya melanjutkan, pembuktian hal tersebut masih belum jelas seperti apa TSM-nya. Menurutnya jangan sampai laporan ini mengorbankan masyarakat.

    “Kalau ada yang melaporkan 100 orang terkait money politic, sisanya apakah menerima masyarakatnya.Jadi jangan sampai mengorbankan masyarakat Lampung yang telah memilih dan memberikan kepercayaan kepada masing-masing calon,” tuturnya.

    Menurut Sigit, jangan sampai justru pertikaian yang terjadi antara elit mengakibatkan terabaikannya nasib 7 juta masyarakat Lampung.

    “Tataran elit ini kan yang mempermasalahkan dan sebaiknya mementingkan rakyat Lampung yang mencapai 7 juta lebih atau pemilih masing-masing calon. Mereka semua pasti menginginkan Lampung lebih baik,” pungkas Sigit. (dtk)

  • Pansus Langgar Konstitusi Anggota Dewan Bisa Terancam Pidana

    Pansus Langgar Konstitusi Anggota Dewan Bisa Terancam Pidana

    Bandarlampung (SL) – Akademisi Universitas Lampung Satria Prayoga, S.H., M.H. menuturkan terbentuknya pansus dugaan pidana pilkada 27 Juni 2018 Provinsi Lampung melanggar konstitusi. Dan dewan tidak bisa memberikan rekomendasi kepada penyelenggara karena UU Pilkada adalah lex spesialis.

    “Tidak bisa DPRD memberikan rekomendasi kepada penyelenggara (KPU dan Bawaslu) untuk mengikuti atau menjalankannya. Pelaksanaan Pilkada berdasarkan undang-undang yang khusus (lex spesialis),” ungkap Pengajar Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung, saat dihubungi Jumat, 6 Juli 2018.

    Terkait deadlocknya rapat paripurna kemarin (Kamis) dalam pembentukan pansus, kata dia, disebabkan adanya penolakan dari 3 partai PAN, PKB dan Golkar. “Itu merupakan suatu bentuk nyata terhadap penegakan hukum, karena paripurna untuk membentuk pansus dalam menanggapi pelaksanaan pemilukada tidak memiliki Legal Standing. Sekali lagi kita harus samakan persepsi terlebih dahulu. Bahwa dalam penyelenggaraan pilkada ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sedikitpun tidak menyebutkan terhadap adanya kewenangan legislatif dalam pilkada,” katanya.

    Yang menjadi pertanyaan bagi masyarakat sekarang adalah output atau produk putusan yang akan dihasilkan nanti sebenarnya untuk apa, sambungnya. “Kalau memang tujuannya hanya untuk memenuhi hasrat politik, ya buat apa? Tidak akan memiliki kekuatan hukum mengikat secara umum,” terangnya.

    Masih kata dia, kalau tujuannya sengaja menghalang-halangi penyelenggara pemilu melaksanakan tugasnya dalam mengambil keputusan akan masuk ke ranah pidana. “Saya rasa akan berkonsekuensi ke ranah pidananya. Untuk itu saya juga berharap aparat penegak hukum dalam hal ini gakkumdu harus jeli dalam melihat permasalahan ini. Agar permasalahan ini tidak terus berlarut-larut,” ujarnya.

    Ketentuan dalam pilkada itu lex spesialis yang ditangani sentra gakkumdu, lanjut dia, terdiri dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan. “Sudah memenuhi unsur pidana kalau memberikan rekomendasi (pembatalan) kalau misalkan dalam diatas kertas membatalkan,” jelasnya.

    Prayoga menegaskan semua yang tergabung dalam pansus dugaan pelanggaran Pilkada 27 Juni 2018 Provinsi Lampung dapat terancam hukuman pidana. “UU No 10 tahun 2016 pasal 198 a setiap orang dengan sengaja menghalangi penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) dalam melaksanakannya dapat dipidana penjara paling rendah 12 bulan dan paling lama 24 bulan. Itu sudah jelas dalam UU jadi silahkan saja bila ingin dilaporkan ke kepolisian. Kita ini negara hukum jadi jangan melakukan cara-cara premanisme yang diluar koridor hukum. Jangan karena hal ini gaduh dan membuat masyarakat antipati,” tandasnya. (red)

  • Tak Terima Almarhum Orang Tuanya Dipanggil Bawaslu Lampung Anak Lapor Polisi

    Tak Terima Almarhum Orang Tuanya Dipanggil Bawaslu Lampung Anak Lapor Polisi

    Lampung Timur (SL) – Joni Riswanto anak almarhum (Alm) H. Samijo warga Dusun 1 Desa Toto Projo Kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur, kesal setelah menerima surat panggilan kedua dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung.
    Alasannya, surat kedua yang ditujukan tersebut untuk mendiang ayahnya, Alm. H. Samijo yang telah wafat dua tahun lalu. Di dalam surat itu tertulis, Alm. H. Samijo diminta hadir untuk menjadi saksi ihwal dugaan pidana money politik yang dilakukan salah satu pasangan Calon Gubernur dan Cawagub Lampung pada Pilgub Lampung 27 Juni lalu.
    Akhirnya Joni Riswanto putera kedua Alm. H. Samijo melaporkan persoalan tersebut ke Polres Kabupaten Lampung Timur Jumat (06/07/2018) sore.  Karenanya, atas perlakuan tersebut Joni Riswanto melaporkan perbuatan yang tidak menyenangkan atas perbuatan yang dilakukan seseorang atas orang tuanya yang telah meninggal namun dibawa-bawa pada dugaan polik uang.
    “Kalau cuma dipanggil satu kali saya tidak terlalu pusing, tapi ini kok Bawaslu mengirimkan panggilan sampai dua kali, makanya saya sebagai putera kedua almarhum tidak terima dengan perlakuan pelapor atas nama Subur yang juga warga Totoprojo,” ucap Joni Riswanto.
    Menurutnya, hal itu bermula dari pengembangan laporan Subur warga Totoprojo kepada Bawaslu Lampung beberapa waktu lalu, dalam laporannya Subur menyebutkan Alm. H. Samijo  menyaksikan atau sebagai penerima dugaan politik uang.
    Sebelumnya, Bawaslu Lampung memanggil warga Totoprojo, Way Bungur, Lampung Timur, H Samijo yang telah wafat dua tahun lalu untuk memberikan keterangan terkait pembagian uang yang dilakukan oleh Siti Puriha.
    Dalam panggilan tersebut Bawaslu Lampung meminta yang bersangkutan hadir pada Senin, 2 Juli 2018. Adapun keterangan waktu tidak disebutkan dalam panggilan klarifikasi tersebut. Hal ini disampaikan oleh pihak keluarga Almarhum H. Samijo, Supriyanto selaku keponakannya Senin, 2 Juli 2018.
    “Iya saya menerima surat dari Bawaslu Lampung yang ditujukan kepada Bapak H. Samijo. Kami pihak keluarga tidak terima, orang yang sudah meninggal dibawa-bawa,” ungkapnya.
    Masih kata dia, surat tersebut bernomor 184/K.I.A/PM.06.01/VII/2018. “Kita tidak ada yang kesana (Bawaslu Lampung). Saya sangat keberatan dalam pemanggilan tersebut,” jelasnya.
    Terpisah Ketua Laskar Merah Putih Lampung Timur Amir mengatakan terdapat keanehan dalam pemanggilan H. Samijo karena yang bersangkutan telah meninggal. “H Samijo udah meninggal 24 Agustus 2016. Dua tahun lalu, saya ditanyain keluarganya karena mereka minta pendapat. Ini aneh pemanggilannya,” tuturnya.
    Masih kata dia, anaknya (almarhum) terus konsultasi dengan panggilan ini. “Ya aneh ini, kalau yang laporan itu benar kan saksinya juga benar ada. Lha ini saksinya sudah meninggal kan aneh. Jangan hanya asal saja lapornya,” tegasnya.
    Amir menambahkan kasihan pihak keluarga atas pemanggilan almarhum. “Inikan melukai perasaan keluarganya. Harusnya bisa di-crosscek terlebih dahulu sebelumnya,” tandasnya. (FR/net)
  • Anggota DPRD Lamteng Sumarsono Minta Pihak Terkait Usut TSM

    Anggota DPRD Lamteng Sumarsono Minta Pihak Terkait Usut TSM

    Lampung Tengah (SL) – Anggota DPRD Lampung Tengah Fraksi PDIP Sumarsono meminta pihak terkait untuk mengusut money politik (TSM) yang terjadi di Bumi Lampung.

    Hal ini ia sampaikan saat melakukan orasi dalam aksi damai di depan masjid Istiqlal Bandarjaya Lampung Tengah, Kamis (5/7/2018).

    “Apa yang sudah dilakukan oleh korporasi yang sudah mencabik-cabik demokrasi ini harus dibongkar, harus dibongkar, dan di bongkar,” kata Sumarsono.

    Sumarsono mengatakan demokrasi saat ini sudah dikuasi oleh orang-orang kaya, dan ini harus segera dibenahi. “Kalau demokrasi ini dikuasi orang kaya, maka hanya orang-orang kaya lah yang akan menjadi pemimpin,” ujarnya.

    Ratusan massa di Kabupaten Lampung Tengah menggelar aksi damai di depan Masjid Istiqlal Bandarjaya. Koordinator aksi, Saubari mengatakan, aksi ini untuk menyampaikan aspirasi terkait Pilgub Lampung. “Kami menuntut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung untuk dapat membatalkan segala bentuk tahapan pilgub yang sudah dilalui. “ujarnya. (Ersyan).

  • Fraksi PAN Menilai Pembentukan Pansus Pilgub Lampung 2018 Tidak Relevan

    Fraksi PAN Menilai Pembentukan Pansus Pilgub Lampung 2018 Tidak Relevan

    Lampung (SL)  – Wacana pembentukan Pansus dugaan money politic pada Pemilihan Gubernur Lampung dalam Pilkada Serentak tahun 2018 oleh pasangan calon tertentu merupakan intervensi terhadap upaya penegakan hukum yang sarat dengan nuansa politis dan fragmatis yang akan mencederai supremasi penegakan hukum dan demokrasi.

    Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho menerangkan, PAN menilai pembentukan Pansus tersebut adalah sangat tidak relevan bahkan lebih dari itu merupakan penyimpangan atas tugas dan fungsi lembaga legislatif.

    “Seharusnya DPRD Provinsi Lampung sebagai lembaga Perwakilan Rakyat mendorong upaya penegakan hukum terhadap dugaan terjadinya Politik uang pada pemilihan Gubernur Lampung dalam pilkada serentak tahun 2018 oleh pasangan calon tertentu dengan memberikan ruang yang seluas luasnya kepada pihak terkait yang berwenang dalam hal ini Bawaslu untuk memproses permasalahan yang ada secara profesional dan objektif sesuai SOP yang berlaku tanpa diintervensi dengan kekuasaan untuk kepentingan subjektif tertentu,” terang Agus, Kamis 5 Juli 2018.

    Terhadap dugaan terjadinya dugaan politik uang pada pemilihan Gubernur Lampung dalam pilkada serentak tahun 2018 oleh pasangan calon tertentu, secara formal telah ditetapkan regulasi yang mengatur prosedur pelaksanaan dan penindakannya, hal mana merupakan upaya penegakan hukum yang menjadi tugas dan wewenang Gakkumdu dan Satgas Money Politic yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun dan dalam bentuk apapaun termasuk olehLembaga Legislatif dengan membentuk Pansus terkait dugaan terjadinya money politic.

    Formulasi yang terdapat dalam pasal 73 ayat 2 secara jelas telah mengatur sanksi administrasi berupa pembatalan pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota bagi pasangan calon atau tim kampanye yang terbukti melakukan politik uang berdasarkan keputusan Bawaslu Provinsi, dan danksi administarsi berupa pembatalan pasangan calon tidak menggugurkan, mengahapuskan pidana bagi siapa saja seperti tim kampanye, anggota paratai politik, relawan, atau pihak lain yang terlibat dalam melakukan politik uang tersebut.

    Di dalam penjelasan Pasal 73 ayat (2) Pembatalan administrasi pemilihan sebagaimana tersebut diatas haruslah
    merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan massif.

    “Yang dimaksud dengan “struktur” adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama. Sistematis adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Terakhir yang dimaksud dengan “massif” adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan sebagian-sebagian,” tandasnya.(rls)

  • Pleno Perolehan Suara Pilgub KPUD Lampung Barat Ridho-Bahtiar Unggul

    Pleno Perolehan Suara Pilgub KPUD Lampung Barat Ridho-Bahtiar Unggul

    Lampung Barat (SL) – Pasangan nomor urut 1, M.Ridho Ficardo-Bahtiar Basri meraih suara tertinggi dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Lampung memperoleh 60,885 suara dari rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub 2018 yang digelar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Kamis (5/7/2018)

    Sementara itu, pasangan nomor urut 3, Arinal Junaidi-Chusnunia Chalim meraih 59,592 suara, pasangan nomor urut 2, Herman HN – Sutono meraih 16,522  suara, dan pasangan nomor urut 4, Mustafa – Ahmad Jajuli meraih 9,133 suara.

    Ketua KPUD Lambar, Imtizal mengatakan, tahapan-tahapan yang telah dilalui sampai hari ini adalah partisipasi semua elemen. “Saya mengucapkan terimakasih kepada Pemkab, Polres Lambar dan Dandim atas dukungannya dalam fasilitasi dan pengamanan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tahun 2018,” Katanya.

    Sementara itu dalam penghitungan surat suara dari 15 Kecamatan, KPUD Lambar menetapkan Paslon no urut 1 atas nama Ridho Ficardo, M.Si dan Bachtiar unggul atas Paslon lainnya dengan rincian :

    1. Kecamatan Air Hitam
    Paslon no 1 (2.991)
    Paslon no 2 (436)
    Paslon no 3 (2.939)
    Paslon no 4 (211)
    Jumlah suara 6.577

    2. Kecamatan Balik bukit
    Paslon no 1 (7.065)
    Paslon no 2 (1.816)
    Paslon no 3 (7.081)
    Paslon no 4 (1.534)
    Jumlah suara 17.496

    3. Kecamatan BNS
    Paslon no 1 (5.923)
    Paslon no 2 (1.957)
    Paslon no 3 (4.896)
    Paslon no 4 (611)
    Jumlah suara 13.387

    4. Kecamatan Batu brak
    Paslon no 1 (3.569)
    Paslon no 2 (581)
    Paslon no 3 (2.419)
    Paslon no 4 (354)
    Jumlah suara 6.923

    5. Kecamatan Batu Ketulis
    Paslon no 1 (2.426)
    Paslon no 2 (591)
    Paslon no 3 (3.901)
    Paslon no 4 (295)
    Jumlah suara 7.213

    6. Kecamatan Belalau
    Paslon no 1 (2.361)
    Paslon no 2 (684)
    Paslon no 3 (2.624)
    Paslon no 4 (229)
    Jumlah suara 5.898

    7. Kecamatan Gedung Surian
    Paslon no 1 (2.728)
    Paslon no 2 (834)
    Paslon no 3 (4.892)
    Paslon no 4 (580)
    Jumlah suara 9.034

    8. Kecamatan Kebun Tebu
    Paslon no 1 (4.832)
    Paslon no 2 (1.140)
    Paslon no 3 (3.655)
    Paslon no 4 (830)
    Jumlah suara 10.457

    9. Kecamatan Lumbok Seminung
    Paslon no 1 (1.850)
    Paslon no 2 (403)
    Paslon no 3 (1.108)
    Paslon no 4 (361)
    Jumlah suara 3.722

    10. Kecamatan Pagar dewa
    Paslon no 1 (6.117)
    Paslon no 2 (880)
    Paslon no 3 (1.452)
    Paslon no 4 (795)
    Jumlah suara 9.244

    11. Kecamatan Sekincau
    Paslon no 1 (3.150)
    Paslon no 2 (1.830)
    Paslon no 3 (3.369)
    Paslon no 4 (404)
    Jumlah suara 8.753

    12. Kecamatan Sukau
    Paslon no 1 (3.691)
    Paslon no 2 (1.164)
    Paslon no 3 (5.646)
    Paslon no 4 (838)
    Jumlah suara 11.339

    13. Kecamatan Sumberjaya
    Paslon no 1 (4.562)
    Paslon no 2 (1.467)
    Paslon no 3 (4.428)
    Paslon no 4 (943)
    Jumlah suara 11.400

    14. Kecamatan Suoh
    Paslon no 1 (3.965)
    Paslon no 2 (1.068)
    Paslon no 3 (4.928)
    Paslon no 4 (388)
    Jumlah suara 10.349

    15. Kecamatan Way Tenong
    Paslon no 1 (5.655)
    Paslon no 2 (1.671)
    Paslon no 3 (6.254)
    Paslon no 4 (760)
    Jumlah suara 14.340

    Jadi dengan ini, total suara :
    Paslon no 1 (60.885)
    Paslon no 2 (16.522)
    Paslon no 3 (59.592)
    Paslon no 4 (9.133)
    Jumlah suara 146.132

    Sumber : Kominfo Lambar

  • Hasil Pleno KPU Lamtim, Arinal-Nunik Tetap Unggul

    Hasil Pleno KPU Lamtim, Arinal-Nunik Tetap Unggul

    Lampung Timur (SL) – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Timur menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan di tingkat kabupaten dalam Pemilihan Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung tahun 2018.

    Data KPUD Lampung Timur secara resmi pada Kamis 5 Juli 2018, telah melakukan rekapitulasi secara manual, membuktikan Pasangan Cagub dan Cawagub nomor urut 3, Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim (Arinal-Nunik) jauh meninggalkan 3 paslon lawan politiknya.

    Dari perolehan suara secara resmi pasangan Arinal-Nunik mendapatkan 304,931 ribu suara, disusul pasangan nomor urut dua Herman HN dan Satono mendapatkan 87,109 ribu suara.

    Sedangkan di posisi ketiga, diisi oleh pasangan petahana M. Ridho Ficardo dan Bahtiar Basri  mendapatkan 73, 858 ribu suara dan yang paling sedikit pasangan nomor urut empat Mustafa-Ahmad Jajuli mendapatkan 52,350 ribu suara.

    Sehingga dalam pemilihan umum secara rekapitulasi manual pasangan Arinal-Nunik jauh unggul meninggalkan lawan-lawan politiknya. Jumlah surat suara sah pada pemilihan umum gubernur Lampung sebanyak 523,674 suara.

    Rapat pleno terbuka yang dimulai dari pukul 13 : 00 dan berakhir pada pukul 21 : 00 wib di aula Kantor KPU di Jalan Sampurnajaya Nomor 03 Desa Negara Nabung Sukadana, Lampung Timur.

    Selain Ketua KPU Andri Oktavia, turut hadir dalam rapat tersebut, tim penwas kabupaten, Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro S, ik, Asisten 1 Tarmizi, Mayor Joko Subroto mewakili Dandim 0411/LT dan disaksikan saksi-saksi dari empat calon yang mengikuti pemilihan Gubernur Lampung 2018.

    Ketua KPUD Lampung Timur Andri Oktavia mengucapkan berterima kasih atas partisipasi masyarakat dalam menyukseskan Pemilihan Umum dalam menentukan pemimpin Lampung. (rls/CL)

  • KPU dan Bawaslu Harus Konsisten dan Berlaku Adil Menetapkan Hasil Pilihan Rakyat

    KPU dan Bawaslu Harus Konsisten dan Berlaku Adil Menetapkan Hasil Pilihan Rakyat

    Bandarlampung (SL) – Maraknya protes atas politik bagi-bagi duit dari Cagub dalam Pilkada yang lalu membuat hingar bingar jagad politik Lampung sehingga menghabiskan energi provinsi ini untuk mempersiapkan diri menyambut Pileg dan Pilpres 2019 dan membangun masa depan Lampung.

    Andi Surya, anggota DPD RI dapil Lampung menyatakan bahwa kondisi polemik ekses bagi2 duit pilkada ini seakan mencoreng adat istiadat orang Lampung yang cinta damai dan hidup dalam toleransi yang tinggi. Karena Lampung dikenal sebagai wilayah yang mampu menjaga kerukunan warga, jarang terjadi konflik perpecahan oleh karena SARA maupun perbedaan pandangan politik, dan Lampung adalah teladan toleransi kehidupan bernegara karena di dalam provinsi ini ada adat istiadat yang menjadi kearifan lokal yang sangat dihormati yang menjadi norma kehidupan masyarakat setempat mau pun para pendatang yang mendorong kedamaian dan toleransi, ujarnya.

    “Saya menyarankan kepada KPU dan Bawaslu agar konsisten dalam melakukan tugas dan fungsinya. Agar teguh dan kuat memegang amanah tugas lembaga. Karena dengan keteguhan itu maka segenap langkah dan keputusan yang diambil berkait kasus money politic akan taat pada aturan, juklak dan juknis pada masing2 lembaga”.

    “Tunjukkan kepada rakyat Lampung kebenaran yang sebenar2nya. Jika politik bagi2 duit tidak terbukti dilakukan oleh pemenang pilkada dengan prosedur pembuktian yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan maka jangan takut dan ragu menetapkan pemenang pilkada dan segera memprosesnya sebagai pemimpin daerah ini”. Ujar Andi Surya.

    “Namun jika laporan bagi2 duit pilkada oleh masyarakat terbukti terjadi terstruktur dan masif maka Bawaslu juga tidak perlu ragu2 utk menetapkan sanksi, pilgub ulang atau diskualifikasi. Tunjukkan bahwa KPU dan Bawaslu benar2 independen dalam kasus ini, rujukannya adalah peraturan KPU dan Bawaslu.”

    “Mari kita semua masyarakat Lampung mengawasi dengan tajam gerak gerik KPU dan Bawaslu agar kedua lembaga ini ada dalam jalur yang benar dan kedua lembaga ini bisa menjadi kebanggaan kita bersama utk berlaku adil menetapkan hasil pemilihan rakyat”.

    “Sebagai orang Lampung, saya berharap banyak kepada Bawaslu menyelesaikan masalah ini agar hasil pilgub lampung ini benar2 adil, dihormati, berwibawa, dan penuh kebanggaan menyambut pemimpin baru provinsi ini.” tutup Andi Surya. (rls)