Lampung Timur (SL) – Joni Riswanto, anak almarhum (Alm) Hi. Samijo, akhirnya melaporkan perbuatan tidak menyenangkan terhadap orang tuanya, ke Polres Lampung Timur (Lamtim), Jumat (6/7) sore.
Sebabnya, warga Dusun 1 Desa Toto Projo, Kecamatan Way Bungur, Lamtim, ini kesal setelah menerima surat panggilan kedua dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung.
Di dalam surat itu tertulis, Hi. Samijo diminta hadir untuk menjadi saksi ihwal dugaan pidana money politic yang dilakukan salah satu pasangan Calon Gubernur dan Cawagub Lampung pada Pilgub Lampung 27 Juni 2018 lalu.
Joni tak terima atas perbuatan yang dilakukan seseorang terhadap orang tuanya yang telah meninggal, namun dibawa-bawa pada dugaan politik uang.
“Kalau cuma dipanggil satu kali, saya tidak terlalu pusing. Tapi ini kok Bawaslu mengirimkan panggilan sampai dua kal. Makanya, saya sebagai putera kedua almarhum tidak terima dengan perlakuan pelapor atas nama Subur yang juga warga Totoprojo,” ucap Joni.
Menurutnya, hal itu bermula dari pengembangan laporan Subur kepada Bawaslu Lampung, beberapa waktu lalu. Dalam laporannya, Subur menyebutkan Hi. Samijo menyaksikan atau sebagai penerima dugaan politik uang.
Sebelumnya, Bawaslu Lampung memanggil Hi. Samijo, yang telah wafat dua tahun lalu untuk memberikan keterangan terkait pembagian uang yang dilakukan oleh Siti Puriha.
Dalam panggilan tersebut, Bawaslu Lampung meminta yang bersangkutan hadir pada Senin (2/7). Adapun keterangan waktu tidak disebutkan dalam panggilan klarifikasi tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Supriyanto, keponakan Alm. Hi. Samijo, Senin lalu.
“Iya, saya menerima surat dari Bawaslu Lampung yang ditujukan kepada Bapak Hi. Samijo. Kami pihak keluarga tidak terima, orang yang sudah meninggal dibawa-bawa,” ungkapnya.
Masih kata dia, surat tersebut bernomor 184/K.I.A/PM.06.01/VII/2018. “Kita tidak ada yang kesana (Bawaslu Lampung). Saya sangat keberatan dalam pemanggilan tersebut,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Laskar Merah Putih Lampung Timur Amir mengatakan terdapat keanehan dalam pemanggilan Hi. Samijo. Sebab, yang bersangkutan telah meninggal.
“Hi. Samijo meninggal 24 Agustus 2016, dua tahun lalu. Saya ditanyain keluarganya karena mereka minta pendapat. Ini aneh pemanggilannya,” tuturnya.
Masih kata dia, anak(almarhum) terus konsultasi dengan panggilan ini. “Ya, aneh ini. Kalau yang laporan itu benar, kan saksinya juga benar ada. Lha ini saksinya sudah meninggal kan aneh. Jangan hanya asal saja laporan,” tegasnya.
Amir menambahkan kasihan pihak keluarga atas pemanggilan almarhum. “Ini kan melukai perasaan keluarganya. Harusnya bisa di-cross check terlebih dahulu sebelumnya,” tandasnya. (net)