Tag: Pilgub Lampung 2018

  • Barisan Rakyat Peduli Lampung Kawal Penyelenggara Pilgub Lampung Bekerja Optimal

    Barisan Rakyat Peduli Lampung Kawal Penyelenggara Pilgub Lampung Bekerja Optimal

    Bandarlampung (SL) – Masa Barisan Rakyat Peduli Lampung melakukan aksi bersama ke Bawaslu dan KPU Lampung.

    Intisari rangkaian aksi adalah memberikan dorongan agar Komisi Pemilihan Umum Lampung dan Bawaslu Lampung bekerja sesuai konstitusi dan rakyat Lampung tidak terpancing atas wacana gaduh yang berasal dari isu politik yang tak jelas kebenarannya.

    Ica Novita, koordinator Barisan Rakyat Peduli Lampung menyatakan hadirnya isu politik yang tak jelas hanya akan memecah belah keutuhan masyarakat.

    “Jangan ada aksi yang hanya memojokan institusi yang resmi dan bekerja maksimal demi terciptanya Pilkada Lampung yang lebih baik,” kata Ica Novita, koordinator lapangan di sela aksi ke KPU dan Bawaslu Lampung.

    Kelompok masa dengan membawa aspirasi agar proses pilkada Lampung berjalan damai, juga memberikan dukungan kepada penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu agar bekerja optimal, bebas intervensi, intimidasi dan tekanan dari pihak manapun.

    “Kita meminta kepada seluruh pendukung dan paslon pilkada Lampung untuk mentaati peraturan perundangan yang ada demi terciptanya hasil pilkada yang damai, ” kata Ica Novita.

    Secara khusus kepada semua lapisan masyarakat dan pasangan calon gubernur, wakil gubernur untuk menjaga keamanan, ketertiban serta menerima apapun hasil yang diputuskan oleh penyelenggara Pilkada Provinsi Lampung.

    “Kita ingin proses penyelenggaraan pilkada berlangsung aman, damai agar rakyat yang sudah memilih bisa mendapatkan pemimpin Lampung agar bisa bangun lebih baik ke depan,” kata Ica Novita. (rls)

  • Forum Masyarakat Pesawaran Unjuk Rasa Di KPU Pesawaran

    Forum Masyarakat Pesawaran Unjuk Rasa Di KPU Pesawaran

    Pesawaran (SL)  – Ratusan masyarakat yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Pesawaran menggugat dan mendatangi KPU Pesawaran, Jumat (6/7/2018) pukul 10 Wib, dan menuntutan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan hasil Pemilukada Gubernur Lampung dan Wakilnya pada 27 Juni 2018.

    Meski tidak terlalu lama berada di KPU Pesawaran salah satu perwakilan langsung di sambut dan di terima oleh salah satu komisioner KPU Yatin di depan halaman sekretariat KPU setempat.

    Menurut Komisioner KPU Yatin yang mewakili Ketua mengatakan, KPU Pesawaran akan menindak lanjuti pemberitahuan tuntutan Forum Masyarakat Pesawaran Menggugat ke KPU Provinsi.

    ” Hari ini kami akan langsung sampaikan ke KPU Provinsi tentang tuntutan yang di sampaikan melalui KPU Pesawaran,” jelas Yatin.

    Sedangkan bunyi tuntutan yang disampaikan oleh Forum Masyarakat Pesawaran menggugat diantaranya meminta agar penegak hukum dan penyelenggara Pemilu mengusut dan menindak tegas atas terjadinya politik uang saat berlangsung Pilkada Gubernur 27 Juni 2018 .

    ” Kami meminta kepada pihak penegak hukum dan penyelenggara pemilu apabila terbukti untuk menggugurkan Paslon Gubernur yang terindikasi melakukan money Politik, ” jelas kordinator unjuk rasa Hipni. (destu)

  • Ridho-Bachtiar Unggul di Pesisir Barat

    Krui (SL) – Pasangan Calon Gubernur-wakil Gubernur Lampung, M Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri unggul di Kabupaten Pesisir Barat berdasarkan hasil rapat pleno terbuka yang digelar KPU Lampura, Kamis (5/7/2018).

    Posisi pertama dibukukan M. Rido Ficardo-Bakhtiar Basri (1) dengan perolehan 26.178 suara, disusul pasangan calon gubernur Arinal Djunaedi-Chusnunia Chalim (3) dengan 23.853. Selanjutnya pasangan Herman HN-Sutono (2) 13.469 dan Paslon (4) Mustafa-Ahmad Jajuli dengan 8.524 suara.

    Berdasarkan data dari KPU Pesisir Baratm jumlah suara sah di Pesisir Barat 72.029 suara dan tidak sah 1.073 suara. Jumlah total suara di kabupaten paling muda di Lampung ada 73.102 suara. (lps)

  • Petani Lampung Bangga Mendapatkan Gubernur dari Pertanian

    Petani Lampung Bangga Mendapatkan Gubernur dari Pertanian

    Jakarta (SL) – Quick count  dan real count pemilihan Gubernur Lampung 2018 telah selesai dilakukan, hasilnya memenangkan pasangan Arinal-Nunik. Pendukung pasangan Arinal-Nunik pun menyambut baik kemenangan ini dan berharap Arinal-Nunik dapat memajukan pertanian Lampung.

    Salah satunya adalah Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Lampung yang mendukung Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung Arinal-Nunik. Ketua AEKI Lampung, Juprius mengatakan petani kopi dan pengusahanya mendukung Lampung memiliki gubernur yang berasal dari pertanian.

    “Kami petani kopi bangga mendapatkan gubernur dari pertanian. Karena selama ini belum pernah ada gubernur dari petani,” kata Juprius dalam keterangan tertulis, Kamis (5/7/2018).

    Menurut Juprius, program yang akan dijalankan pasangan Arinal-Nunik ini dapat menjadikan petani berjaya. “Kami yakin dengan adanya Kartu Petani Berjaya dapat mensejahterakan petani kopi. Sekarang petani kopi belum sejahtera dan masih kesulitan untuk mendapatkan hasil yang melimpah,” ujarnya.

    Juprius menambahkan bahwa petani kopi yang ada di Lampung sangat antusias untuk menerima program dari Arinal-Nunik. “Kita berharap Arinal Djunaidi yang berasal dari pertanian dapat membuat petani kopi di Lampung berjaya,” katanya.

    Mantan anggota DPRD Lampung ini berpesan untuk menghilangkkan perbedaan dan persaingan saat Pilgub 2018. Setelah pilgub selesai, dirinya mengajak masyarakat untuk bersama-sama membangun Lampung.  (dtk)

     

  • Fraksi Golkar DPRD Lampung Komitmen Tolak Terbentuknya Pansus

    Fraksi Golkar DPRD Lampung Komitmen Tolak Terbentuknya Pansus

    Bandarlampung (SL) – Fraksi Golkar DPRD Lampung komitmen menolak terbentuknya Pansus dugaan pidana money politik Pilgub Lampung.

    “Kami menolak Pansus ini (Pansus dugaan pidana money politik). Kita sepakat Pansus ini ditolak,” kata Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Golkar, Ismet Roni, saat menerima perwakilan ormas dan mahasiswa di ruang rapat besar Komisi DPRD Lampung, Kamis 5 Juli 2018.

    “Kita demua sepakat (menolak terbentuknya Pansus) sesuai pernyataan KPU Lampung, pilkada sudah selesai, aman dan damai,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Lampung, Ririn Kuswantari.

    Politisi Partai Golkar Lampung ini berujar,
    dalam menjalankan fungsi DPRD, baik fungsi pengawasan, telah dibentuk alat kelengkapan dewan, dalam Pilgub Lampung kata dia, ada penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu, sebagai mitra DPRD Lampung khususnya Komisi 1, wacana terbentuknya Pansus pidana money politik atas usulan Badan Musyawarah (Bamus).

    “Ketika Bamus merekomendasikan Pansus tidak berkoordinasi dengan Komisi 1. Maka kami anggap cacat hukum dari sisi tata tertib. Pembentukan pansus prematur, KPU dan Bawaslu sangat menghormati DPRD Lampung dalam pelaksanaan Pilgub,” paparnya.

    DPRD Lampung melalui Komisi 1, kata dia, memberi ruang pada Bawaslu agar bekerja profesional, pun DPRD sepakat melakukan rapat dengan KPU dan Bawaslu sehingga pelaksanaan Pilgub Lampung bisa dipertanggung jawabkan.

    “Kita semua yang buat aturan. Pansus tidak tepat karena ada KPU dan Bawaslu dan lembaga lain seperti DKPP, Pengadilan dan lainnya tergantung jenjangnya,” ujarnya. (rls)

  • Tony Eka Chandra : DPRD Melaksanakan Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan

    Tony Eka Chandra : DPRD Melaksanakan Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan

    Lampung (SL) – Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung menyatakan dengan tegas menolak pembentukan Pansus DPRD Provinsi Lampung terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018.

    Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung H.Tony Eka Candra menerangkan, DPRD sebagai lembaga politik yang berkedudukan sebagai salah satu penyelenggara pemerintah daerah yang melaksanakan tugas, kewenangan, dan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman kepada Azas-azas penyelenggaraan pemerintahan daerah, diantaraya yaitu : “Kepastian hukum” dan “Tertib penyelenggaraan negara”, sehingga pelaksanaan fungsi dan kewenangan kelembagaan tidak dapat melampaui kewenangan yang diatur berdasarkan sistem hukum sebagaimana undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

    ” Sehingga dapat saya tegaskan bahwa fungsi dan kewenangan DPRD tidak tak terbatas, tetapi dibatasi oleh aturan perundang-undangan yang melingkupinya” ujar Tony, Kamis (5/7/2018).

    Penegasan terhadap hal tersebut diatas adalah Prinsip Dasar yang harus jadi acuan dan rujukan pembentukan pansus DPRD Provinsi Lampung terhadap Dugaan Pidana Pilgub Lampung, Mengingat penyelenggaraan Pilkada merupakan rezim hukum yang berada diluar wilayah kewenangan DPRD. Kemandirian Peyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan Pilkada dijamin didalam Undang-Undang Dasar 1945, Khususnya Pasal 22 E ayat (5) : Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

    ” Sehingga pembentukan Pansus DPRD Provinsi Lampung tersebut bukan hanya perbuatan melampaui kewenangan, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, serta mengingkari kedaulatan rakyat dan prinsip-prinsip pokok Negara hukum,” imbuhnya

    Politisi Senior Partai Golkar Provinsi Lampung ini juga menjelaskan, Pembentukan Pansus DPRD terhadap Permasalahan Pilkada pada hakekatnya adalah intervensi politik terhadap lembaga-lembaga negara yang menjalankan peran dan fungsinya sebagai Penyelenggara Pemilu, serta menafikan upaya penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh Bawaslu.

    ” Sebagaimana diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dan Peraturan Perundangan perubahanya yaitu Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 135 A ayat (2), yang memberikan kewenangan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menerima, meriksa, dan memutus pelanggaran administrasi, dimana hal tersebut selanjutnya akan menjadi preseden buruk terhadap citra DPRD dalam pembangunan demokrasi yang berkualitas dan bermartabat” jelas Tony.

    Kemudian ia juga menjelaskan, Pembentukan Pansus DPRD disamping dapat mengganggu implementasi Tahapan, Agenda dan Jadwal, tetapi juga mencidrai esensi Pemilu/Pilkada yang merefleksikan arogansi kekuasaan secara terang dan jelas, serta ketidak-dewasaan kita sebagai anggota DPRD dalam menyikapi proses dan hasil kontestasi Pilkada, mengingat mainframe yang dibangun adalah purbasangka berdasarkan asumsi tendensius yang tidak mendasar.

    ” Perlu kita sadari bersama, bahwa kita sebagai anggota DPRD adalah refrensentasi dari partai politik peserta Pilkada yang tidak berhak mencampuri kewenangan peyelenggara Pilkada, dan Pembentukan Pansus DPRD adalah pengingkaran terhadap kecerdasan rakyat Lampung yang telah memilih pemimpinya, dan hal tersebut merupakan pembajakan terhadap amanah dan kedaulatan rakyat yang telah diwujudkan pada tanggal 27 juni 2018. Kami berharap bahwa penyelenggara Pemilu/Pilkada yaitu KPU dan Bawaslu, harus dapat menjaga amanah kedaulatan rakyat, dan tidak boleh dibajak oleh elit-elit politik oleh sebab itu saya dengan tegas menyatakan : Menolak Pembentukan Pansus DPRD Provinsi Lampung terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018.” pungkasnya.(*)

  • Elemen Masyarakat Ormas dan Organisasi Kemahasiswaan Tolak Pansus Pidana Money Politik Pilgub Lampung

    Elemen Masyarakat Ormas dan Organisasi Kemahasiswaan Tolak Pansus Pidana Money Politik Pilgub Lampung

    Bandarlampung (SL) – Berbagai organisasi massa (Ormas) dan organisasi kemasyarakatan pemuda menolak terbentuknya Pansus tindak pidana money politik di Pilgub Lampung 1018.

    Alasannya, karena Pansus tersebut bertentangan dengan hukum, dan sepakat jika Pilgub Lampung 27 Juni 2018 telah selesai.

    Merekapun mendatangi kantor DPRD Lampung menyuarakan aspirasinya dan diterima perwakilan lintas Komisi DPRD Lampung.

    Iskandar perwakilan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menyatakan, pihaknya tidak berafiliasi (sayap) dengan partai politik namun independen. Saat ini kata dia, belum ada penetapan calon gubernur terpilih dari KPU, namun DPRD mewacanakan pembentukan Pansus pidana money politik Pilgub Lampung.

    “Kami harap Pansus ini ditolak. Jika tidak. Kami akan mengambil tindakan yang lebih besar,” kata dia, saat diterima perwakilan Anggota DPRD Lampung lintas Komisi di ruang rapat besar Komisi DPRD Lampung, Kamis 5 Juli 2018.

    Sementara Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Akbar Gemilang menyatakan, tugas DPRD sebagai fungsi pengawasan, anggaran dan legislatif.

    “Tidak ada wewenang untuk membentuk Pansus money politik,” ujarnya.

    Menurutnya, bukan tugas DPRD Lampung, yang menggugurkan Paslon Cagub dan Cawagub namun KPU dan Bawaslu lah berwenang.

    “Anggota DPRD dilarang menghakimi di ranah Pemilu, karena bukan wasit. Pembentukan Pansus melanggar konstitusi, keputusan sah atau tidak sah ada di tangan MA ataupun MK yang setingkat UU. Pansus tidak memiliki dasar hukum,” paparnya.

    Mursaisin perwakilan Nahdatul Ulama (NU) menyesalkan tindakan oknum Anggota DPRD Lampung yang telah ‘menghardik’ pejabat negara (KPU dan Bawaslu) baru-baru ini di ruang rapat DPRD Lampung yang dihadiri jajaran kepolisian, kejaksaan dan lainnya.

    “Sangat tidak layak oknum Anggota DPRD Lampung yang mempermalukan pejabat negara. Jangan karena keinginan tertentu jangan mengorbankan rakyat Lampung. Janganlah mempertontonkan yang membuat rakyat Lampung resah. Berikanlah contoh yang baik, jangan buat rakyat kecil terseret. DPRD harusnya memberi contoh baik agar menjadi pengayom,” sarannya.

    Anton Lironi mantan Sekum PMII Komisariat STKIP Bandarlampung ini menuturkan, sampai hari ini rakyat Lampung sudah tahu siapa gubernur yang terpilih yang baru, meski belum ditetapkan KPU.

    “Rakyat Lampung juga tahu siapa gubernur Lampung yang baru hanya tinggal menunggu penetapan KPU,” ucapnya.

    Fraksi Golkar DPRD Lampung komitmen menolak terbentuknya Pansus dugaan pidana money politik Pilgub Lampung.

    “Kami menolak Pansus ini (Pansus dugaan pidana money politik). Kita sepakat Pansus ini ditolak,” kata Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Golkar, Ismet Roni, saat menerima perwakilan ormas dan mahasiswa. (rls)

  • Hasil Sementara Pleno KPU Lampung Selatan, Arinal-Nunik Raih Posisi Pertama

    Hasil Sementara Pleno KPU Lampung Selatan, Arinal-Nunik Raih Posisi Pertama

    Lampung Selatan (SL) – Hasil sementara pleno KPU Lampung Selatan tentang perhitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018, pasangan calon (Paslon) Arinal – Nunik menempati posisi pertama.

    Pasangan Arinal-Nunik memperoleh suara terbanyak sebanyak 185.690, diposisi kedua yakni paslon Herman HN-Sutono dengan memperoleh suara 150.459, kemudian paslon Ridho-Bachtiar dengan memperoleh suara 107.294, diposisi terakhir pasangan Mustafa-Jajuli dengan perolehan 41.074 suara.

    Hasil tersebut diketahui pasca, KPU kabupaten Lampung Selatan  menggelar Pleno terbuka perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018, di objek wisata Negeri Baru Resot (NBR) Kalianda, Kamis (5/7/18).

    “Total surat suara sah sebanyak 484.517, dari total Daftar Pemilih Tetap di Lamsel yakni, 699.693,” beber Ketua KPU setempat, M. Abdul Hafidz.

    Data diperoleh media ini, berikut rincian perolehan suara perkecamatan:

    Kecamatan Bakauheni

    1. 2542

    2. 2874

    3. 4034

    4. 593

    Kecamatan Candipuro:

    1. 2879

    2. 4238

    3. 19318

    4. 1550

    Kecamatan Jati Agung:

    1. 11630

    2. 23635

    3. 14581

    4. 4111

    Kecamatan Kalianda:

    1. 10558

    2. 13975

    3. 11680

    4. 3898

    Kecamatan Katibung:

    1. 5508

    2. 15727

    3. 7613

    4. 2422

    Kecamatan Ketapang:

    1. 3842

    2. 5434

    3. 12696

    4. 1630

    Kecamatan Merbau Mataram:

    1. 4.315

    2. 8.551

    3. 10.935

    4. 2.517

    Kecamatan Natar:

    1. 30.924

    2. 29.309

    3. 21.196

    4. 8.634

    Kecamatan Palas:

    1. 4463

    2. 4708

    3. 17273

    4. 2974

    Kecamatan Penengahan:

    1. 3.964

    2. 5.040

    3. 9.549

    4. 1.156

    Kecamatan Rajabasa:

    1. 1.192

    2. 3.180

    3. 5.917

    4. 673

    Kecamatan Sidomulyo:

    1. 5.827

    2. 7.552

    3. 12.720

    4. 3.287

    Kecamatan Sragi:

    1. 3.443

    2. 3.222

    3. 8.959

    4. 795

    Kecamatan Tanjung Bintang:

    1. 8329

    2. 14163

    3. 11495

    4. 3806

    Kecamatan Tanjung Sari:

    1. 2817

    2. 4776

    3. 6843

    4. 1851

    Kecamatan Way Sulan:

    1. 2.713

    2. 2.258

    3. 5.628

    4. 621

    (Rls)

  • Dinilai Menodai Nama Baik Lembaga DPRD, Fraksi PKB Menolak Pembentukan Pansus

    Dinilai Menodai Nama Baik Lembaga DPRD, Fraksi PKB Menolak Pembentukan Pansus

    Lampung (SL) – Fraksi PKB DPRD Provinsi Lampung dengan tegas menolak pembentukan Pansus Money Politik karena dinilai melanggar hukum, menodai nama baik DPRD, dan berpotensi merusak esensi demokrasi yang bebas dari intervensi.

    Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Lampung Khidir Ibrahim mengatakan, Lemvaga DPRD tidak memiliki dasar konstitusional dan dasar hukum yang kuat untuk membentuk panitia khusus yang bertugas untuk melakukan investigasi terhadap politik uang yang terjadi di Pilgub Lampung 2018.

    “Pilgub merupakan salah satu sarana demokrasi lokal. Penyelenggara Pilgub termasuk di dalamnya Bawaslu Provinsi merupakan pihak yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengawal pelaksanaannya. Salah satu sifat penting dari kelembagaan penyelenggara pilkada adalah sifat mandiri. Sifat mandiri berarti bebas dari segala bentuk pengaruh atau intervensi pihak lain, yang dapat mengurangi kemampuan penyelenggara pilkada dalam melaksanakan pilkada yang luber dan jurdil. Sifat mandiri juga sering disebut dengan sifat independen. Hanya dengan kemandirian penyelenggaralah, pelaksanaan pilkada yang jujur dan adil dapat dijamin dan terhindar dari kemungkinan arus kuat konspirasi pemilu.” Kata Khidir, Kamis (5/7/2018).

    Pembentukan Pansus dugaan money politic pada Pemilihan Gubernur Lampung dalam Pilkada Serentak tahun 2018 merupakan penyalahgunaan kewenangan yang tidak mempunyai landasan hukum dan jika kita telaah lebih jauh merupakan bentuk intervensi terhadap pelaksanaan pemilhan gubernur yang adil.

    “Oleh karena itu kami dengan tegas menolak pansus dugaan politik uang karena akan melanggar hukum, menodai nama baik DPRD, dan berpotensi merusak esensi demokrasi yang bebas dari intervensi” Tegas Khidir.(TL/*)

  • Hasil Pleno KPU Tanggamus, Pasangan Ridho-Bachtiar Duduki Posisi Teratas

    Hasil Pleno KPU Tanggamus, Pasangan Ridho-Bachtiar Duduki Posisi Teratas

    Tanggamus (SL) – Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Lampung, sidang rapat pleno terbuka KPU Tanggamus di Aula Mapolres setempat berakhir sekitar pukul 17. 00 Wib dengan tertib, aman dan lancar, dengan hasil akhir keunggulan suara dari pasangan calon (paslon) gubernur nomor urut 1 M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri di Tanggamus, dengan suara sebanyak 102.835 suara.

    Diketahui, rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub dimulai sekitar pukul 10.20 Wib, yang mana berawal penyampaian atau pengumuman rekapitulasi suara Pilgub tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Tanggamus, yang berjumlah 20 PPK.

    Dalam sidang rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pilgub ini, hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Tanggamus, menetapkan pasangan calon Gubernur Lampung dan calon Wakil Gubernur nomor urut 1 Ridho-Bachtiar memperoleh suara sebanyak 102.835 suara.
    Nomor urut 2 Herman Hasanusi-Satono memperoleh suara sebanyak 74.918 suara.
    Nomor urut 3 Arinal Djunaidi-Chusnunia msmperoleh suara sebanyak 100.357 suara.
    Nomor urut 4 Mustafa-Ahmad Jajuli memperoleh suara sebanyak 23.776 suara.

    “Dengan jumlah seluruh suara sah 301.886 suara, kemudian suara tidak sah 13.502 dan jumlah suara sah dan tidak sah 315.388 suara.” kata Ketu KPU Tanggamus Otto Yuri Saputra didampingi pimpinan sidang pleno rekapitulasi pilgub Antonius, Kamis (05/07/2018) sore, seusai rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Lampung tingkat Kabupaten Tanggamus di Aula Mapolres Tanggamus.

    Menariknya, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pilgub ini ada catatan yang disampaikan oleh saksi calon gubernur, yang mencermati kinerja rekapitulasi PPK Tanggamus yang ada kekurangan dan kelebihan.

    “Saya sangat mengapresiasi cara kerja dan kinerja PPK Kelumbayan, yang seyogyanya termasuk wilayah terpencil pinggiran Tanggamus, namun memperlakukan dokumen data rekapitulasi suara sangat rapi yang dikemas dalam plastik rapi, ini patut mendapat reward dari KPU, ” kata Afian Ahnaf Riyadi, saksi calon Gubernur Lampung nomor urut 4, Mustafa- Ahmad Jajuli.

    Kemudian, saksi dari calon Gubernur nomor urut 2 Herman-Satono menolak menandatangani rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub KPU Tanggamus, karena ada proses yang menciderai demokrasi.

    “Kami menolak penandatanganan hasil rekapitulasi, sebab ada hal hal yang menciderai demokrasi, dalam hal ini adanya money politic, yang tentunya hasilnya juga ada cacat, ” kata Furqon didampingi Indra saksi Herman-Satono

    Begitu juga dengan saksi pasangan calon Gubernur nomor urut 1 M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri juga menolak tanda tangan, sebab adanya indikasi money politic yang terjadi dalam Pilgub ini.

    “Kami menolak penandatanganan hasil rekapitulasi suara KPU Tanggamus, karena kami indikasikan adanya money politik yang terjadi dalam Pilgub ini, ” ujar Prayitno saksi Paslon Gubernur nomor urut 1 tersebut.

    Kemudian, diketahui sidang rapat pleno dilanjutkan merekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Tanggamus yskni Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus, mulai pukul 17.10 Wib. (rls/wsn)