Tag: Pilgub Lampung 2018

  • Fraksi Golkar DPRD Lampung Komitmen Tolak Terbentuknya Pansus

    Fraksi Golkar DPRD Lampung Komitmen Tolak Terbentuknya Pansus

    Bandarlampung (SL) – Fraksi Golkar DPRD Lampung komitmen menolak terbentuknya Pansus dugaan pidana money politik Pilgub Lampung.

    “Kami menolak Pansus ini (Pansus dugaan pidana money politik). Kita sepakat Pansus ini ditolak,” kata Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Golkar, Ismet Roni, saat menerima perwakilan ormas dan mahasiswa di ruang rapat besar Komisi DPRD Lampung, Kamis 5 Juli 2018.

    “Kita demua sepakat (menolak terbentuknya Pansus) sesuai pernyataan KPU Lampung, pilkada sudah selesai, aman dan damai,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Lampung, Ririn Kuswantari.

    Politisi Partai Golkar Lampung ini berujar,
    dalam menjalankan fungsi DPRD, baik fungsi pengawasan, telah dibentuk alat kelengkapan dewan, dalam Pilgub Lampung kata dia, ada penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu, sebagai mitra DPRD Lampung khususnya Komisi 1, wacana terbentuknya Pansus pidana money politik atas usulan Badan Musyawarah (Bamus).

    “Ketika Bamus merekomendasikan Pansus tidak berkoordinasi dengan Komisi 1. Maka kami anggap cacat hukum dari sisi tata tertib. Pembentukan pansus prematur, KPU dan Bawaslu sangat menghormati DPRD Lampung dalam pelaksanaan Pilgub,” paparnya.

    DPRD Lampung melalui Komisi 1, kata dia, memberi ruang pada Bawaslu agar bekerja profesional, pun DPRD sepakat melakukan rapat dengan KPU dan Bawaslu sehingga pelaksanaan Pilgub Lampung bisa dipertanggung jawabkan.

    “Kita semua yang buat aturan. Pansus tidak tepat karena ada KPU dan Bawaslu dan lembaga lain seperti DKPP, Pengadilan dan lainnya tergantung jenjangnya,” ujarnya. (rls)

  • Tony Eka Chandra : DPRD Melaksanakan Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan

    Tony Eka Chandra : DPRD Melaksanakan Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan

    Lampung (SL) – Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung menyatakan dengan tegas menolak pembentukan Pansus DPRD Provinsi Lampung terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018.

    Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung H.Tony Eka Candra menerangkan, DPRD sebagai lembaga politik yang berkedudukan sebagai salah satu penyelenggara pemerintah daerah yang melaksanakan tugas, kewenangan, dan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman kepada Azas-azas penyelenggaraan pemerintahan daerah, diantaraya yaitu : “Kepastian hukum” dan “Tertib penyelenggaraan negara”, sehingga pelaksanaan fungsi dan kewenangan kelembagaan tidak dapat melampaui kewenangan yang diatur berdasarkan sistem hukum sebagaimana undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

    ” Sehingga dapat saya tegaskan bahwa fungsi dan kewenangan DPRD tidak tak terbatas, tetapi dibatasi oleh aturan perundang-undangan yang melingkupinya” ujar Tony, Kamis (5/7/2018).

    Penegasan terhadap hal tersebut diatas adalah Prinsip Dasar yang harus jadi acuan dan rujukan pembentukan pansus DPRD Provinsi Lampung terhadap Dugaan Pidana Pilgub Lampung, Mengingat penyelenggaraan Pilkada merupakan rezim hukum yang berada diluar wilayah kewenangan DPRD. Kemandirian Peyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan Pilkada dijamin didalam Undang-Undang Dasar 1945, Khususnya Pasal 22 E ayat (5) : Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

    ” Sehingga pembentukan Pansus DPRD Provinsi Lampung tersebut bukan hanya perbuatan melampaui kewenangan, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, serta mengingkari kedaulatan rakyat dan prinsip-prinsip pokok Negara hukum,” imbuhnya

    Politisi Senior Partai Golkar Provinsi Lampung ini juga menjelaskan, Pembentukan Pansus DPRD terhadap Permasalahan Pilkada pada hakekatnya adalah intervensi politik terhadap lembaga-lembaga negara yang menjalankan peran dan fungsinya sebagai Penyelenggara Pemilu, serta menafikan upaya penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh Bawaslu.

    ” Sebagaimana diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dan Peraturan Perundangan perubahanya yaitu Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 135 A ayat (2), yang memberikan kewenangan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menerima, meriksa, dan memutus pelanggaran administrasi, dimana hal tersebut selanjutnya akan menjadi preseden buruk terhadap citra DPRD dalam pembangunan demokrasi yang berkualitas dan bermartabat” jelas Tony.

    Kemudian ia juga menjelaskan, Pembentukan Pansus DPRD disamping dapat mengganggu implementasi Tahapan, Agenda dan Jadwal, tetapi juga mencidrai esensi Pemilu/Pilkada yang merefleksikan arogansi kekuasaan secara terang dan jelas, serta ketidak-dewasaan kita sebagai anggota DPRD dalam menyikapi proses dan hasil kontestasi Pilkada, mengingat mainframe yang dibangun adalah purbasangka berdasarkan asumsi tendensius yang tidak mendasar.

    ” Perlu kita sadari bersama, bahwa kita sebagai anggota DPRD adalah refrensentasi dari partai politik peserta Pilkada yang tidak berhak mencampuri kewenangan peyelenggara Pilkada, dan Pembentukan Pansus DPRD adalah pengingkaran terhadap kecerdasan rakyat Lampung yang telah memilih pemimpinya, dan hal tersebut merupakan pembajakan terhadap amanah dan kedaulatan rakyat yang telah diwujudkan pada tanggal 27 juni 2018. Kami berharap bahwa penyelenggara Pemilu/Pilkada yaitu KPU dan Bawaslu, harus dapat menjaga amanah kedaulatan rakyat, dan tidak boleh dibajak oleh elit-elit politik oleh sebab itu saya dengan tegas menyatakan : Menolak Pembentukan Pansus DPRD Provinsi Lampung terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018.” pungkasnya.(*)

  • Tokoh Agama Anggap Pembentukan Pansus Money Politic Penghinaan Terhadap Masyarakat

    Tokoh Agama Anggap Pembentukan Pansus Money Politic Penghinaan Terhadap Masyarakat

    Bandarlampung (SL) – Tokoh masyarakat menyatakan tidak penting pembentukan pansus DPRD Lampung dalam menangani masalah pelanggaran Pemilihan Gubernur Lampung 2018.

    Hal ini disampaikan oleh Kiai Muslih Selasa, 3 Juli 2018.”Masih banyak yang lebih penting untuk rakyat Lampung dibandingkan membentuk pansus. Karena warga yang telah memilih masing-masing calonnya akan merasa tersinggung bila karena money politic saja disamakan semua. Ini penghinaan terhadap masyarakat dan mengecilkan,” ungkapnya.

    Pengasuh Pondok Pesantren Darul Fattah ini menerangkan tidak semua warga dan masyarakat Lampung memilih dengan landasan uang. “Saya pikir masyarakat Lampung sudah pintar memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernurnya dan bukan berdasarkan uang. Jadi jangan hanya karena segelintir orang saja mengorbankan hak pilihan masyarakat lainnya,” tuturnya.

    Dia menyarankan agar DPRD Lampung lebih memprioritaskan pembahasan pembangunan Lampung kedepan. “Daripada pembentukan pansus lebih baik membahas pembangunan Lampung dari pemerataan sosial, pendidikan yang layak, dan pelayanan kesehatan yang baik,” imbuhnya.

    KH Muslih menambahkan bahwa masyarakat Lampung jangan disamaratakan semua ikut menikmati money politic. “Ibaratnya sakit demam flu tapi dibawa kerumah sakit lalu dioperasi kan tidak sesuai tindakannya. Kalau memang tidak sesuai kan terdapat ruang (lembaga) sampaikan dan percayakan kepada mereka untuk menyelesaikannya,” tutupnya. (red)

  • Abi Hasan Muan : Laporan Paslon 1 dan 2 Tidak Tergambar TSMnya

    Abi Hasan Muan : Laporan Paslon 1 dan 2 Tidak Tergambar TSMnya

    Bandarlampung (SL) -Wakil Ketua DPD Golkar Lampung Bidang Kaderisasi Abi Hasan Muan menyatakan pelaporan paslon 1 dan 2 tidak memenuhi syarat terstruktur, sistematis dan masif (TSM)

    “TSM (terstruktur, sistematis dan masif) dikaitkan dengan pelaporan yang disampaikan paslon 1 dan 2, tidak memenuhi persyaratan TSM, yang mereka laporakan cuman tentang money politik yang terjadi di beberapa kabupaten,” kata Abi Rabu, 4 Juli 2018.

    Kejadian tersebut, kata dia, tidak bisa dikatakan TSM. Kalau merujuk pada beberapa kasus TSM di MK, lanjut dia, gambarannya sebagai berikut, yang dimaksud dengan struktur adalah saat calon melakukan kecurangan struktur yang ada baik itu penyelenggara, penegak hukum dan birokrasi membantu bahkan membiarkan terjadinya kecurangan bahkan sampai digunakan kekerasan oleh calon yang melakukan kecurangan agar rakyat tidak melaporkan kecurangan tersebut. “Sistematis adalah cara kerja yang dilakuan calon yang melakukan kecurangan dilakukan dengan perencanaan dan tahapan, sedangkan masif adalah kecurangan dilakukan secara menyeluruh dikota dan kabupaten,” ujarnya.

    Abi menambahkan dari laporan paslon 1 dan 2 tidak memenuhi. “Kalau dikembalikan pada pelaporan mereka tidak tergambar TSMnya,” tandasnya. (rel)

  • Gara-gara Jadi Saksi Arinal di Pilgub, Lurah Beringin Jaya tak Beri Rekomendasi Billing

    Gara-gara Jadi Saksi Arinal di Pilgub, Lurah Beringin Jaya tak Beri Rekomendasi Billing

    Bandarlampung (SL) – Siapa bilang lurah di Bandarlampung netral dalam Pilgub Lampung 27 Juni lalu. Terbukti salah seorang warga Kelurahan Kecamatan Kemiling menjadi korban kebijakan Lurah karena beda pilihan.

    Ny Fitri Yulmi, warga Kelurahan Beringin Jaya, Selasa (3/7/2018), datang ke kantor kelurahan bersama anaknya AM, tidak mendapat pelayanan layaknya seorang warga. Sampai di kantor kelurahan Ibu Fitri bertemu Lurah Dara. Fitri yang pada Pilgub lalu menjadi Saksi Cagub paslon no.3 Arinal-Nunik mendapat sambutan kurang baik dari lurah setempat.

    “Ibu Fitri mau ngapain. Mau ngurus biling ya. Langsung saja ke Arinal. Jangan mau programnya saja tapi orangnya tidak dipilih,” kata Lurah Dara kepada Fitri.

    Tak cuma pilih kasih dalam memberikan pelayanan warga. Lurah Dara juga menuduh Fitri membagi-bagi uang. Padahal kata Fitri, uang yang dibagi-bagi itu merupakan uang saksi di TPS.

    Usai menghardik dan menuduh warganya, Lurah Dara menyuruh ibu Fitri menemui stafnya ibu Neni untuk mengurus surat pengantar sekokah program billing masuk SMPN.

    Ny Fitri lalu menemui staf Lurah Neni, tapi tidak ada respon. Yang ada malah staf Lurah Neni bicara yang hampir mirip dengan Lurah.

    Neni mengatakan bahwa program billing merupakan program Walikota Herman HN. “Ibu Fitri tau gak biling program siapa? Kata staf lurah ini. Dijawab oleh Ibu Fitri, program Walikota Bandarlampung. Ibu Neni menimpali lagi, mengapa ibu mau menjadi saksi Arinal. Dijawab oleh Ibu Fitri bahwa menjadi saksi calon gubernur nomor urut 3 merupakan hak pribadi dirinya sebagai warga negara.

    Mendengar jawaban Ibu Fitri tersebut, staf lurah Neni mengatakan minta saja ke Arinal. Sudah dipimpong dan diceramahi lurah dan stafnya Ibu Fitri tidak mendapatkan surat pengantar dari lurah. Ibu Fitri memutuskan pulang meninggalkan kantor Kelurahan Beringin Jaya dengan tangan hampa dan raut wajah sedih.

    Merasa tidak mendapat surat pengantar dari lurah, Ibu Fitri mengadukan peristiwa yang dialami ke DPD II Partai Golkar Bandarlampung yang diterima oleh Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Ginda Anshori Wayka, SH, MH.

    Anshori mengatakan apa yang dilakukan Lurah Beringin Jaya kurang tepat. Sebab, program wajar 9 tahun itu merupakan program pemerintah dan bukan program pribadi seorang walikota. Karena itu, tidak pantas seorang lurah berbuat seperti itu gara-gara beda pilihan dalam Pilkada.

    Sementara itu, Lurah Beringin Jaya Dara, saat dihubungi via Hp, Rabu (4/7/2018), tidak mengangkat. Dikonfirmasi via SMS juga tidak membalas. (red)

  • Arinal-Nunik Dipastikan Unggul di Bumi Sai Wawai

    Arinal-Nunik Dipastikan Unggul di Bumi Sai Wawai

    Metro (SL) – Pasangan calonn gubernur-wakil gubernur Lampung Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim dipastikan mendapatkan suara terbanyak di Bumi Sai Wawai. Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung yang digelar KPU Kota Metro, Rabu (4/7/2018).

    Ketua KPU Metro Drs. Sukatno menerangkan, berdasarkan hasil rapat pleno pasangan Ridho Ricardo – Bachtiar Basri mendapatkan 18.391 suara, pasangan Herman HN – Sutono mendapatkan 19.049 suara. Sedangkan pasangan Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim mendapatkan 28.620 suara dan pasangan Mustafa – Jajuli mendapatkan 8.669 suara.

    ”Alhamdulillah rapat pleno berjalan lancar. Perwakilan forkopimda, polres, dan kejaksaan hadi. Saksi perwakilan empat paslon juga hadir, tidak ada sanggahan dan menandatangani. Jumlah suara sah kita 74.729 dan suara tidak sah 2.404. Artinya DPT di Kota Metro berjumlah 77.33 suara. Pasangan nomor urut 3 Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim memperoleh suara terbanyak 28.620,” kata dia usai rapat pleno di Aula KPU Kota Metro, Rabu (4/7/2018).

    Berdasarkan jumlah suara yang masuk, lanjut dia, persentasi partisipasi pemilih di Kota Metro mengalami penurunan jika dibandingkan pemilihan kepala daerah. Di pilwakot jumlah partisipasi pemilihin sebesar 77 persen, sedangkan jumlah partisipasi pada pilgub Lampung sebesar 70, 14 persen.

    ”Kita sudah memaksimalkan sosialisasi untuk memaksimalkan tingkat partisipasi di pilgub ini. Tetapi mungkin beberapa faktor masih menjadi kendala. Seperti pemilih mungkin sedang tidak ada di tempat saat pencoblosan. Atau mereka kurang tertarik melihat paslon yang bukan orang Metro, tidak seperti pemilihan walikota dulu,” imbunya.

    Ia menambahkan, hasil penghitungan rekapitulasi pasangan calon gubernur-wakil gubernur Lampung ini juga diberikan kepada empat saksi pasangan calon, Panwaslu Kota Metro, KPU Provinsi Lampung, dan satu copy sebagai arsib KPU Kota Metro. “Hari ini juga kita langsung kirimkan hasil rapat pleno ini ke KPU Provinsi,” tukasnya. (red)

  • Jangan Takut Intervensi! Koalisi Peduli Daerah Dukung Bawaslu Lampung untuk Jalani Tugasnya

    Jangan Takut Intervensi! Koalisi Peduli Daerah Dukung Bawaslu Lampung untuk Jalani Tugasnya

    Bandarlampung (SL) – Ratusan massa koalisi peduli daerah yang terdiri dari National Corruption Watch (NCW) dan Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera) menggelar aksi di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menyatakan sikap mendukung dalam memproses segala bentuk laporan, Rabu 4 Juni 2018.

    Koordinator aksi Apriansyah dalam orasinya mengatakan Bawaslu tetap bekerja baik dan profesional. Jangan takut terhadap oknum yang memprovokasi dan mencoba memperkeruh keadaan.

    “Bawaslu tidak boleh takut dan tidak boleh terpengaruh oleh isu yang mengatasnamakan rakyat,” ucapnya.

    Menurutnya, proses pemilu berjalan dengan lancar dan aman namun setelah adanya hasil hitung cepat dan diketahui pemenanganya bermunculan laporan

    “Setelah hasil hitung cepat, baru bermunculan laporan yang menyerang paslon yang unggul bahwa melakukan pelanggaran money politik secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM),” imbuhnya.

    Apri biasa dia disapa mendukung langkah Bawaslu untuk memproses laporan yang telah masuk. Pihaknya berharap Bawaslu tegas dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.

    “Bawaslu jangan mau di suap oleh oknum-oknum. Kami mau Lampung bersih tidak ada korupsi atau intimidasi pihak manapun,” kata dia.

    Sementara salah satu orator aksi Indra Bangsawan menyatakan sikap mendukung KPU dan Bawaslu untuk bekerja secara profesional, independen, bebas dari intervensi dan intimidasi dari pihak-pihak tertentu. “Termasuk kelompok-kelompok pendukung Paslon yang dinyatakan kalah secara Quick Count (hitung cepat),” ucapnya.

    Tak lupa, Indra juga mengajak kelompok masyarakat untuk bersama-sama mengawal agar tahapan Pilgub tahun 2018 dapat diteruskan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan isu-isu yang sedang berkembang yang diduga dapat menghambat tahapan proses demokrasi di Provinsi Lampung,” jelasnya.

    Indra juga mengajak rekan-rekan gerakan baik mahasiswa, LSM dan Ormas untuk senantiasa menahan diri. “Ayo kita jaga sama-sama untuk kondusif dan memberikan masukan yang positif dan konstruktif guna menjaga kepentingan yang lebih besar dari kehidupan masyarakat di Provinsi Lampung,” tandasnya. (rls)

  • Robi Cahyadi : DPRD Lampung Salah Alamat Bila Bentuk Pansus dalam Menyikapi Dugaan Money Politik

    Robi Cahyadi : DPRD Lampung Salah Alamat Bila Bentuk Pansus dalam Menyikapi Dugaan Money Politik

    Bandarlampung (SL)  – Pengamat politik dari Universitas Lampung (Unila) Robi Cahyadi menyatakan, DPRD Lampung salah alamat bila membentuk pansus dalam menyikapi dugaan politik uang (money politic) dalam pelaksaan pemilihan gubernur (pilgub) 2018.

    Robi menyebutkan, dalam UU No 23 Tahun 2014, tugas DPRD membuat undang-undang, melakukan pengawasan terhadap eksekutif dan budgeting. “Apakah DPRD Lampung memiliki kewenangan membentuk pansus? Tentu tidak. Karena itu ranah politik. Kayak jeruk makan jeruk jadinya,” ungkap dia, Rabu, 4 Juli 2018.

    Penyelengaraan pemilu kepala daerah, lanjut Robi, berdasarkan UU No 8 tahun 2015 tentang Pilkada. “Dalam aturan (UU No 8 tahun 2015) ranahnya penyelenggara ada KPU, Bawaslu, dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). DKPP kalau ada permasalahan di luar etika,” bebernya.

    Alumnus Universitas Padjajaran ini menjelaskan, konteks pansus yang dibuat DPRD untuk pembatalan pilkada, salah alamat. “Karena ranah pembatalan calon itu ada KPU dan KPU tidak bisa melakukan pembatalan bila tidak mendapat rekomendasi dari Bawaslu,” tuturnya.

    Terkait politik uang, Robi mengatakan bahwa sekarang ini menunggu keputusan dari Bawaslu Lampung. “Pansus tidak memiliki hak membatalkan pasangan calon karena kewenangan membatalkan itu KPU rekomendasi Bawaslu. Jadi salah alamat kalau melakukan kewenangan pembatalan. Lihat lagi tugas DPRD berdasarkan UU No 23 tahun 2014,” paparnya.

    Menurutnya, bila tetap dipaksakan akan menuai reaksi atas massa dari pendukung calon maupun masyarakat. “Saya pikir akan ada yang bereaksi terlebih dari pasangan calon. Pansus itu kepentingan politik, jadi jeruk makan jeruk. Politik itu kan bargaining, ya, silakan parpol bargaining antarparpol tapi demi kemaslahatan umat,” imbuhnya.

    Pengajar Ilmu Politik Universitas Lampung ini menyampaikan agar masing-masing pasangan calon fokus membangun Provinsi Lampung. “Fokus saja untuk membangun Lampung. Kalau soal politik uang, apakah yang melakukam cuma paslon tiga tapi kalau semuanya (paslon) yang rugi siapa? Rakyat yang telah memilih dan anggaran juga akan terkuras kembali,” tuturnya.

    Robi menambahkan pembentukan pansus yang dilakukan DPRD lebih dipaksakan karena unsur politis. “Itu ada unsur politisnya. Pilgub 2018 ini ada kepentingan di pilpres 2019 bagi masing-masing parpol,” tutupnya. (rls).

  • Bawaslu Lampung Pastikan Pemanggilan Warga Yang Meninggal Atas Dasar Laporan Pelapor

    Bawaslu Lampung Pastikan Pemanggilan Warga Yang Meninggal Atas Dasar Laporan Pelapor

    Bandarlampung (SL)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung memastikan pemanggilan warga Lampung Timur yang sudah meninggal dua tahun lalu atas dasar laporan pelapor yang melaporkan dugaan money politik yang dilakukan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim (Arinal-Nunik).

    “Kami kan hanya mengundang apa yang disampaikan pelapor,” kata Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah Senin (02/07/2018) malam saat dihubungi.

    Khoir sapaan Fatikhatul Khoiriyah ini memastikan dugaan money politik tersebut bukan hasil temuan Bawaslu.

    “Ini laporan bukan temuan jadi semua data bersumber dari pelapor,” imbuhnya.

    Lantas apakah dugaannya laporan palsu tersebut menjurus fitnah pada Paslon Arinal-Nunik, karena pelapor menyertakan warga yang sudah lama meninggal?.

    “Enggak juga (fitnah) pelapor bercerita kronologis. Nah kami mencatat nama-nama yang disebutkan oleh pelapor, dan diundang klarifikasi untuk mengkonfirmasi peristiwa,” paparnya.

    Khoir sapaan mengungkapkan, pelapor tidak menyertakan warga yang sudah meninggal sebagai saksi, namun menyebut namanya dalam kronologis.

    “Saya juga enggak paham yang dimaksud meninggal itu yang mana, (Karena) Banyak nama yang disebut (dalam laporan),” ungkapnya.

    Diketahui, Bawaslu Lampung memanggil warga Totoprojo, Way Bungur, Lampung Timur, H Samijo yang telah wafat dua tahun lalu untuk memberikan keterangan terkait pembagian uang yang dilakukan oleh Siti Puriha.

    Dalam panggilan tersebut Bawaslu Lampung meminta yang bersangkutan hadir pada Senin, 2 Juli 2018. Adapun keterangan waktu tidak disebutkan dalam panggilan klarifikasi tersebut.

    Hal ini disampaikan oleh pihak keluarga Almarhum H. Samijo, Supriyanto selaku keponakannya Senin, 2 Juli 2018.

    “Iya saya menerima surat dari Bawaslu Lampung yang ditujukan kepada Bapak H. Samijo. Kami pihak keluarga tidak terima, orang yang sudah meninggal dibawa-bawa,” ungkapnya.

    Masih kata dia, surat tersebut bernomor 184/K.I.A/PM.06.01/VII/2018. “Kita tidak ada yang kesana (Bawaslu Lampung). Saya sangat keberatan dalam pemanggilan tersebut,” jelasnya.

    *Kuasa Hukum Arinal – Nunik : Fitnah TSM Semakin Terkuak*

    Kuasa Hukum Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim menyatakan semakin terkuaknya fitnah terstruktur, sistematis, dan masih kepada kliennya.

    Mellisa Anggraini, S.H., M.H. mengatakan banyaknya intimidasi diberbagai kabupaten untuk mengakui menerima uang dari paslon tiga. “Aparat penegak hukum harus jeli dan awas terhadap perilaku yang melawan hukum. Hal ini akan menimbulkan ekses buruk Pilgub yang saat ini telah berjalan aman, lancar dan kondusif,” ungkap dia.

    Dia menegaskan tidak segan-segan untuk melaporkan warga ataupun pihak yang memainkan hukum. “Kami akan laporkan bila warga memberikan keterangan palsu dalam proses laporan ke Bawaslu Lampung,” tuturnya.

    Menurutnya, pelapor yang dengan sengaja untuk memberikan keterangan palsu dan dimanfaatkan pihak tertentu agar sadar bahwa perilakunya membahayakan diri.”Janganlah pelapor atau saksi menjadi korban akibat memberikan keterangan palsu. Jangan sampai Gakkumdu membenarkan bila warga ataupun pihak memberikan keterangan palsu,” ujarnya.

    Mellisa biasa dia disapa menegaskan bahwa di lapangan juga sudah terjadi keanehan saksi yang telah meninggal dipanggil. “Jadi jangan berbuat di luar aturan hukum. Orang meninggal sampai dipolitisir menjadi saksi kan kasihan,” tegasnya.

    Dia menerangkan fitnah terstruktur, sistematis, dan masif semakin terkuak. “Inikan semakin terkuak fitnah TSM-nya. Jangan sampai kegaduhan ini menimbulkan korban masyarakat yang tidak tahu apa-apa,” bebernya.

    Mellisa menambahkan bahwa tim hukum Arinal – Nunik tidak akan tinggal diam dan siap balik melaporkan. “Kita tidak akan tidak tinggal diam dengan upaya-upaya yang menjatuhkan klien kami dengan laporan dan pemberian keterangan palsu dari mereka hingga adanya pemaksaan dan intimidasi,” tandasnya. (Rls)

  • Pengamat Politik Unila Minta Calon Tak Puas Hasil Hitung Cepat Jangan Korbankan Rakyat

    Pengamat Politik Unila Minta Calon Tak Puas Hasil Hitung Cepat Jangan Korbankan Rakyat

    Bandarlampung (SL) – Pengamat Ilmu Politik Universitas Lampung R Sigit Krisbintoro meminta semua pihak agar dapat menyerahkan masalah pelanggaran pemilihan Gubernur Lampung 2018 kepada Bawaslu.

    Sigit biasa dia disapa menerangkan laporan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang belum puas atas hasil hitung cepat jangan sampai mengorbankan pemilih yang sudah memberikan hak pilihnya. “Secara politik terdapat tiga parpol pengusung Golkar, PKB, dan PAN dalam mendukung Arinal – Nunik dengan 25 kursi. Berdasarkan hasil lembaga survei M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri 1.000.172 suara (25,17 persen), Herman HN – Sutono 1.028.436 suara (25,88 persen), Arinal – Nunik 1.502.801 suara (37,82 persen), dan Mustafa – Ahmad Jajuli 441.982 suara (11,12 persen) dari 96,39 persen (14465 dari 15006). Pak Arinal dan Ibu Nunik unggul selisihnya 12 hingga 14 persen juga sangat jauh karena metodologi survei merupakan penerapan keilmuan,” tuturnya.

    Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Lampung ini menerangkan dalam gugatan aturannya 2 persen jadi tidak mungkin terjadi. “Laporan yang dialamatkan oleh pemenang Pilgub 2018 karena dugaan money politic juga secara hukum pembuktiannya sangat sulit Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Pemberi dan penerima harus mengakui terus aktornya juga,” imbuhnya.

    Pembuktian hal tersebut, lanjut dia, masih belum jelas seperti apa TSMnya. “Kalau ada yang melaporkan 100 orang terkait money politic sisanya apakah menerima masyarakatnya. Jadi jangan sampai mengorbankan masyarakat Lampung yang telah memilih dan memberikan kepercayaan kepada masing-masing calon,” tuturnya.

    Sigit berharap permasalahan pelanggaran Pilgub agar diberikan kepercayaan kepada Bawaslu Lampung untuk melakukan tugasnya. “Mari kita sama-sama hormati tugas Bawaslu Lampung untuk menjalankan tugasnya. Apapun keputusan dari Bawaslu nantinya merupakan sebagai kewajiban atas tugasnya. Jadi jangan sampai mengorbankan rakyat Lampung yang sudah berpartisipasi,” terangnya.

    Dia menambahkan jangan sampai tingkatan elit ribut namun dibawah menjadi korbannya. “Tataran elit ini kan yang mempermasalahkan dan sebaiknya mementingkan rakyat Lampung yang mencapai tujuh juta lebih atau pemilih masing-masing calon. Mereka semua pasti menginginkan Lampung lebih baik,” tandasnya. (red)