
Bandarlampung (SL)- Kuasa hukum bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangku Negara dan Budi Utomo (Abdi), Rozali Umar dan rekan, melaporkan dugaan ujaran kebencian dan kampanye hitam ke Mapolda Lampung, terkait pelanggaran Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, Senin (5/2/2018).
Rozali Umar mengatakan setidaknya ada lima akun Facebook diduga kuat akun real, yang berada di dalam grup Menuju Lampung Utara 1 BE 1 J. Dalam grup tertutup dengan jumlah anggota mencapai sekitar 69 ribu akun.
Beberapa kalimat caci maki yang terposting di akun tersebut, seperti: bupati raja begal, bohong, pembodohan publik dan dituding menggunakan dana BPJS untuk membeli perahu partai dan berbagai macam lainnya. “Kami sudah koordinasi dengan penyidik, jadi nanti akan kami laporkan, sekarang baru laporan informasi,” kata Rozalo. di Mapolda Lampung, Senin (5/2/2018).
Menurut Rozali, dua postingan berbentuk meme dan ujaran kebencian (hate speech), sebenarnya bertaburan pada grup Facebook tersebut. Namun secara spesifik, ada dua postingan yang berencana dilaporkan yakni pada tengah tahun 2016, dan Desember 2017. Namun Rozali enggan memaparkan secara rinci, atau menunjukan screen shoot postingan tersebut. “Kami minta agar penegak hukum benar-benar menyelesaikan perkara ini, kita khawatir akan terjadi gesekan horizontal antara pendukung,” katanya.
Dari hasil laporan tersebut, kuasa hukum pasangan dengan Jargon Abdi tersebut, diarahkan untuk kembali mengumpulkan bukti-bukti. Karena perkara Pilkada, akan dikoordinasikan dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Secepatnya kita datang lagi, dan buat LP resmi. Di grup itu juga, pantauan kita, adminnya kita pantau satu, tapi yang posting akun real,” katanya. (lp/nt/*)