Tag: Pilkada

  • Juniardi Ingatkan Pimpinan Media dan Wartawan Jadi Timses Pilkada Wajib Mundur

    Juniardi Ingatkan Pimpinan Media dan Wartawan Jadi Timses Pilkada Wajib Mundur

    Bandarlampung, sinarlampung.co Dewan Pakar Jaringan Serikat Media Siber (JMSI) Provinsi Lampung Juniardi, S.H., M.H., mengingatkan pimpinan media dan wartawan yang maju sebagai kontestan dalam kontestan Pilkada 2024, terutama di Provinsi Lampung wajib mundur atau cuti dari profesi sebagai wartawan dan perannya di media pers.

    Karena, kata Juniardi, Dewan Pers sudah mengeluarkan surat edaran mengenai posisi media dan netralitas wartawan. Dewan Pers sudah berulang mengimbau awak media melepaskan profesi sebagai wartawan jika ingin mencalonkan diri dalam pilkada.

    “Mencermati perkembangan menjelang pelaksanaan Pilkada 2024, ditemukan ada sejumlah media massa dan wartawan partisan. Maka, perlu kita ingatkan kembali tentang peran pers dalam rangka menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi berkualitas dan adil,” kata Juniardi, saat diminta tanggapannya soal netralitas media pers di Pilkada 2024.

    Menurut mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung ini, mencalonkan diri sebagai kepala daerah, ataupun tim sukses paslon ialah hak setiap warga negara, termasuk wartawan. Namun wujud keterlibatan dalam kontestasi politik tersebut akan mempengaruhi netralitas wartawan.

    “Jadi wartawan yang berkecimpung dalam dunia politik berpotensi berpihak pada kepentingan politik pribadi dan golongannya. Hal ini bertentangan dengan kode etik jurnalistik yang mengedepankan netralitas dan kepentingan publik. Karena itu, ketika seorang wartawan memutuskan menjadi calon kepala daerah atau wakil, serta tim sukses, yang bersangkutan telah kehilangan legitimasi untuk kembali pada profesi jurnalistik,” katanya.

    Menurut Juniardi, Dewan Pers menegaskan dalam Surat Edaran Nomor 02/SE-DP/II/2014 tentang Independensi Wartawan dan Pemuatan Iklan Politik di Media Massa dan Seruan Dewan Pers Nomor 01/Seruan-DP/X/2015 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2015. Dalam surat edaran tersebut, Dewan Pers mengimbau wartawan yang maju ke pilkada, pileg, ataupun menjadi tim sukses segera nonaktif sebagai wartawan dan mengundurkan diri secara permanen.

    Sedangkan dalam Surat Edaran No 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, Dewan Pers kembali menegaskan peran pers dalam rangka menjamin kemerdekaan pers dan untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil. Terbaru Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/XII/2022 Tentang Kemerdekaan Pers yang Bertanggung Jawab Untuk Pemilu 2024 yang Berkualitas.

    Point point penting dalam edaran itu adalah pertama Pers nasional melaksanakan peranannya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui (Pasal 6 Butir a, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers). Kedua Pers nasional melaksanakan peranannya mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar (Pasar 6 Butir c UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers).

    Ketiga, Pers nasional melaksanakan peranannya melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum (Pasar 6 Butir d UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers), dan keempat Pers nasional melaksanakan peranannya memperjuangkan keadilan dan kebenaran (Pasal 6 Butir e UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers).

    “Kita sudah berkali kali diingatkan oleh dewan pers, bahwa para insan media untuk menjaga independensi dalam peliputan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada termasuk tahun 2024 ini. Karena dalam proses pemilu peran media sangat penting untuk menjaga independensinya. “Dewan pers menyatakan insan media yang terlibat dalam kontestan atau menjadi tim sukses mohon untuk mengundurkan diri sejenak sebagai wartawan atau terkait pers,” kata Juniardi

    Intinya, kata Juniardi, dua hal penting yang fungsi pers dalam Pilkada diantaranya memberikan kepercayaan kepada publik. Karena dari berbagai temuan media masih menjadi rujukan masyarakat dalam informasi dan pemberitaan. Dan saat Pilkada 2024 ini, insan pers dapat memberikan informasi kepada masyarakat secara utuh, berimbang, profesional, guna menjaga kepercayaan masyarakat kepada media. “Karena kita sepakat bahwa fungsi pers dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada,” kata Pimred sinarindonesia.id dan sinarlampung.co ini.

    Lapor Dewan Pers

    Juniardi menambahkan masyarakat dapat melaporkan jurnalis yang menjadi tim sukses bagi pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 ke Dewan Pers. Cara melaporkannya pun sangat mudah. Pelapor cukup membuka situs resmi Dewan Pers yakni www.dewanpers.or.id.

    Cara lainnya, pelapor bisa mengirimkan pengaduannya ke Dewan Pers melalui alamat surat elektronik (surel/email). Alamat surel ada pada situs resmi Dewan Pers. “Tim Dewan Pers pasti akan mengecek apakah laporan ini benar apa fitnah. Bila benar akan ditindaklanjuti. Bila ada wartawan yang dilaporkan menjadi tim sukses, biasanya Dewan Pers akan mengirimkan surat ke perusahaannya agar yang bersangkutan sebaiknya non aktif sebagai wartawan,” katanya. (Red)

  • Bahas Tata Tertib Pilkada, DPRD Pandeglang Kunker ke DPRD Kota Metro

    Bahas Tata Tertib Pilkada, DPRD Pandeglang Kunker ke DPRD Kota Metro

    Metro (SL)-Bahas tata tertib (Tatib)  pemilihan kepala daerah (pilkada) DPRD Pandeglang Provinsi Banten lakukan kunjungan kerja dan study banding ke kantor DPRD kota Metro, senin (07/10/2019).

    Mewakili DPRD Pandeglang, M Dadi Rajadi mengatakan, tujuan kunker ini dilakukan untuk mempelajari dan study banding mengenai penerapan PP Nomor 12 tahun 2018 yang  berisi tentang pemilihan kepala daerah. Menurutnya, salah satu poin PP tersebut menyebutkan bahwa DPRD berhak memilih calon kepala dan calon wakil kepala daerah.

    “Ada salah satu poin PP menyatakan bahwa DPRD berhak memilih calon kepala dan wakil kepala daerah saat terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih 18 bulan,” ujarnya.

    Terkait PP pilkada, Dadi  melanjutkan, kota Pandeglang untuk sementara masih dalam pembahasan. sedangkan, jika  dibandingkan dengan daerah lainnya, Kota Metro adalah salah satu kota/kabupaten yang telah menyelesaikan dan menyesahkan tatib tersebut.

    Anggota DPRD kota Metro Fraksi PKS, Yulianto menambahkan, tatib pilkada kota Metro saat ini telah disahkan dan tidak banyak melakukan perubahan. Hal itu dikarenakan sudah ada peraturan pemerintahan Mendagri, termasuk pemilihan calon wali kota dan calon wakil wali kota manakala berhalangan untuk menjalankan tugas  selama 2 tahun atau 18 bulan secara otomatis.

    “Alhamdulillah kota Metro tatibnya sudah disahkan dan tidak banyak melakukan perubahan karena sudah ada peraturan pemerintah Mendagri,” tutupnya. (Adv)

  • Bawaslu Pesawaran Survei Indeks Kerawanan Pilkada 2018-2019

    Bawaslu Pesawaran Survei Indeks Kerawanan Pilkada 2018-2019

    Gedongtataan (SL) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran melakukan survei untuk mengetahui indeks kerawanan Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019 yang akan datang, karena selama ini ada sejumlah daerah yang rawan melakukan kecurangan yang terstrukrur, sistematis, dan masif (TSM).

    Hal ini dikatakan Riswanto salah satu Anggota Bawaslu bidang pengawasan antar lembaga Kabupaten Pesawaran ketika berkunjung ke Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pesawaran. “Belajar dari periode pilkada sebelumnya, maka indeks kerawanan itu sering terjadi pada lima hal. Yaitu pemutakhiran data pemilih, politik uang, penyelenggara pemilih, pemungutan suara, dan rekapitulasi suara,” ungkap nya di depan puluhan media, Senin (27/8).

    Dia menjelaskan hal ini menindaklanjutin hasil pelatihan yang di gelar Bawaslu RI di jakarta selama dua hari (19-20/8/2018-red) tentang Instrumen survei Nasional Indeks Kerawanan Pemilu 2019. “Selain di Bawaslu sendiri kami akan melakukan koordinasi dengan KPU, Kepolisian, Media Masa dan Penyelenggara,” katanya.

    Untuk saat ini tambah nya, Bawaslu masih fokus terhadap pencegahan alat peraga kampanye, seperti pemasangan
    Nomor urut parpol, logo parpol dan Ucapan-ucapan mengajak untuk memilih.

    “Ini sangat penting bagi kami, dan banyak pihak, karena akan dijadikan acuan untuk dijadikan strategi pengawasan dan langkah-langkah pencegahan kecurangan dan Saya menghimbau kepada partai politik maupun Calon-calon, agar jangan dulu untuk memasang baleho ataupun banner yang berkaitan dengan kampanye, sampai dengan tanggal 23 September 2019 setelah penetapan Daftar Calon Tetap,” pungkasnya. (Destu)

  • Masyarakat Kota Serang Tak Tahu Ada Pilkada Kota Serang

    Masyarakat Kota Serang Tak Tahu Ada Pilkada Kota Serang

    Banten (SL) – Pemilihan kepala daerah di kota Serang Banten tinggal 5 hari lagi. Sungguh ironis teryata masyarakat Kota Serang sendiri banyak yang belum mengetahui jadwal pemilihan kepala daerah Kota Serang Banten.

    Baik itu waktu maupun pasangan calon walikota dan wakil walikota Serang yang nantinya bakal menjadi pemimpin di Kota Serang Banten.

    Contohnya saja Osra warga Kota Serang, Osra menanyakan “pilkada kapan ya ? “, saat di jawab bahwa tanggalnya 27 Juni 2018, Osra pun kembali menanyakan siapa saja calonnya.

    Hal menandakan bahwa pemilihan walikota dan wakil walikota Kota Serang Banten di tenggarai kurang sosialisasi.

    “Biasanya kan ada sosialisasi atau spanduk-spanduk di setiap sudut jalan kota serang, tapi pilkada sekarang ini tidak ada dan sepi-sepi saja”, ungkap Awaludin Karo warga Tembing Kota, Serang Banten.

    Awaludin karo berharap KPU Kota Serang melakukan sosialisasi agar masyarakat Kota Serang mengetahuinya.”kata Awal.

    Sementara itu anggota KPU Kota Serang M. Hopip menerangkan bahwa mereka kemarin sudah kembali melakukan sosialisasi  dengan melakukan jalan santai. “KPU sendiri melakukan sekura 70 kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dimulai dari pemilih pemula, petani, nelayan hingga penyandang  disabilitas. Selain KPU, PPK juga melakukan 15 kegiatan dan PPS 10 kegiatan sosialisasi selama masa kampanye. “Itu bentuk ikhtiar kami agar masyarakat tahu. Baik itu hari libur, pagi, siang, maupun malam,” ujarnya.

    Selain mengerahkan kemampuan KPU untuk sosialisasi, ia juga meminta tim para paslon juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan harapan partisipasi pemilih dapat mencapai target yang ditetapkan KPU, yakni 70 persen.

    Sebagai usaha terakhir sebelum masa tenang, Hopip mengaku, Minggu (23/6) nanti, pihaknya akan melakukan wawar bersama PPK dan PPS di sepuluh lokasi di Ibukota Provinsi Banten ini. Lokasi wawar akan dimaksimalkan seperti di jalan protokol dan permukiman.

    Saat ini, tambahnya, salah satu yang menjadi kekhawatiran KPU dan para paslon adalah pemilih yang bekerja di luar daerah seperti di Kabupaten Serang. Meskipun tak libur, tapi diharapkan ada dispensasi dari perusahaan untuk memberikan kesempatan warga Kota Serang menggunakan hak pilihnya. “Untuk itu, kami akan koordinasi dengan Pemkab Serang dan Pemprov Banten,” tuturnya. (ahmad suryadi)

  • Diduga Tak Netral Pilkada, Wakapolda Dicopot

    Diduga Tak Netral Pilkada, Wakapolda Dicopot

    Jakarta (SL) – Brigjen Hasanuddin dicopot dari jabatannya sebagai Wakapolda Maluku. Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengaitkan pencopotan Hasanuddin itu dengan penyelenggaraan Pilkada 2018 di Maluku.

    “IPW memberi apresiasi pada Kapolri (Jenderal) Tito Karnavian yang sudah bertindak cepat dan tegas mencopot Wakapolda Maluku Brigjen Hasanuddin yang sudah berkampanye untuk mendukung Paslon Irjen (Purn) Murad Ismail di Pilgub 2018,” jelas Neta salam keterangannya kepada detikcom, Kamis (21/6/2018).

    Pencopotan Hasanuddin ini tertuang dalam Telegram Rahasia No: ST/1535/VI/Kep/2018 tanggal 20 Juni 2018. Posisi Hasanuddin digantikan oleh Brigjen A Wiyagus yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

    Hasanudin untuk selanjutnya dimutasikan sebagai analis kebijakan utama bidang Bindiklat Lemdiklat Polri. Adapun pengganti Wiyagus sebagai Dirtipikor Polri adalah Kombes Erwanto Kurniadi yang sebelumnya menjadi wakil dari Wiyagus.

    “Dengan dicopotnya Brigjen Hasanuddin diharapkan jajaran Polri dapat menjaga sikap profesional dan independensinya dalam Pilkada 2018,” katanya.

    IPW sendiri telah membentuk tim untuk memantau netralitas polisi dalam penyelenggaraan Pilkada 2018. Neta mengaku mendapat banyak laporan dari masyarakat tentang indikasi ketidaknetralan polisi menjelang Pilkada 2018.

    “Terutama di Sumut, Jabar, Kaltim, dan Maluku. Meskipun di Sumut tidak ada polisi yang ikut Pilgub, tapi indikasi ketidaknetralan polisi terlihat oleh masyarakat dan IPW sedang mengumpulkan bukti-buktinya,” sambungnya.

    Neta menyebutkan, mutasi ini diduga terkait dengan peristiwa yang terjadi pada Senin (18/6) lalu di Kabupaten Aru. Neta melanjutkan, dalam acara itu hadir juga Direktur Pam Ovit Polda Maluku dan Kepala Keuangan Polda Maluku. Ada dugaan perintah untuk memberikan dukungan kepada calon gubernur tertentu.

    Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto dan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal belum menjawab saat dikonfirmasi mengenai pencopotan Brigjen Hasanuddin ini. Hasanudin juga belum bisa dimintai konfirmasi. (BE1L/Detik.co)

  • Operasi Pam Jelang Ramadhan Dan Pilkada Polsek Pontianak Jaringan Tiga Pasangan Mesum

    Operasi Pam Jelang Ramadhan Dan Pilkada Polsek Pontianak Jaringan Tiga Pasangan Mesum

    Pontianak (SL) – Menyambut bulan suci Ramadan dan menjelang Pilkada serentak 2018, Polsek Pontianak Timur gencar lakukan patroli malam untuk menciptakan keamanan dan melaksanakan operasi cipta kondisi wilayah polsek Pontianak Timur, Minggu (13/5/18).

    Petuags berpatroli mendatangi penginapan yang ada di Jalna Ya’m Sabran Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, dan melakukan pemeriksaan kamar yang diisi oleh pengunjung. Petugas mendapati tiga pasangan yang bukan suami istri, yang berada didalam kamar. Selanjutnya ketiga pasangan tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Pontianak Timur.

    Mereka yang berhasil diamankan yakni berinsial HA (16) warga Jalan Ya’m Sabran, Pontianak Timur, SL (18) warga Dagar, Pontianak Utara, Ed (28) warga Jalan Panca bakti, kec.Sui Pinyuh, AG (21) warga Kom yos, Kecamatan Pontianak Barat, FS (40) warga Jalan Imam Bonjol, Pontianak Tenggara, HW (35) Jalan Tanjung Harapan, Pontianak Timur.

    Kapolsek Pontianak Timur  Kompol Abdul Hafidz, SH, mengatakan razia dilaksanakan dalam menciptakan situasi yang kondusif menjelang Ramadan dan Pilkada 2018 diwilayah hukumnya.
    Sasaran razia meliputi kos-kosan, dan tempat penginapan. “Pasangan yang di amankan kita data dan interograsi dan melimpahkan tiga pasangan tersebut ke Resta Pontianak Kota,” kata Abdul Hafidz. (hendi)

  • Erlanto : Program Paslon Nomor Urut 1 Ideal Diperjuangkan

    Erlanto : Program Paslon Nomor Urut 1 Ideal Diperjuangkan

    Tokoh Masyarakat Desa Trimodadi, Erlanto, saat dikunjungi Tim BANGKIT-BERZAYA, Senin, (26/02/2018) (Foto/Dok/Ardi)

    Lampung Utara (SL)-Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 Kabupaten Lampung Utara diharapkan mampu memberikan dampak positif untuk perkembangan serta pembangunan berbagai sektor di Kabupaten yang dikenal dengan semboyan Ragem Tunas Lampung ini.

    Dikatakan Erlanto, tokoh masyarakat Desa Trimodadi Kecamatan Abung Selatan kabupaten setempat, ajang demokrasi Pilkada Serentak 2018 mendatang diharapkan dapat berlangsung dengan kondusif dan memberikan dampak yang signifikan bagi perkembangan dan pembangunan di Kab. Lampura.

    “27 Juni 2018 mendatang merupakan ajang yang sangat menentukan bagi keberlangsungan pemerintahan dan pembangunan di Lampura,” ujar Erlanto, Senin, (26/02/2018), di kediamannya.

    Ditambahkannya, Kab. Lampura saat ini sangat membutuhkan pembangunan yang berlandaskan pada peningkatan pendidikan yang bermatra pada kebudayaan, pemerataan pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan berdaya saing, serta peningkatan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

    “Saya melihat bahwasanya program yang ditawarkan pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah Kab. Lampura, Zainal Abidin dan M. Yusrizal, sangat ideal untuk diperjuangkan,” pungkasnya. (ardi)

  • Politik Uang Dalam Pilkada Adalah Aib Yang Merusak Demokrasi

    Politik Uang Dalam Pilkada Adalah Aib Yang Merusak Demokrasi

    ilustrasi aksi tolak politik uang

    Bogor (SL)-Politik uang dan isu Sara diperkirakan masih akan mewarnai kontestasi pemilihan umum 2019. Untuk itu masyarakat harus sadar bahwa politik uang bukanlah sebuah berkah dalam perhelatan Pemilu, tapi merupakan aib. Dan akan menghasilkan pemimpin yang tidak baik dari gaya transaksional.

    Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan, mengatakan sangat sulit menghapus praktik politik uang ketika cara berpikir politisi masih transaksional. Idealnya, pemilu merupakan mekanisme pemilihan oleh publik untuk memilih pejabat publik dengan melihat aspek visi dan misi program, untuk menjawab persoalan-persoalan publik.

    “Tetapi, akibat politik uang, relasi keterpilihan bukan didasari atas ideal. Tetapi, bergeser ke arah nilai transaksional dalam pemilu/pilkada,” katanya dalam diskusi bertema ‘Kewenangan Baru Bawaslu dan Tantangan Pemilu Serentak’’ di Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/10/2017).

    Abdullah mengajak masyarakat untuk sadar bahwa politik uang bukanlah sebuah berkah dalam perhelatan pemilu. Jangan sampai, kata dia, hanya gara-gara uang Rp 25.000, Rp 50.000 atau Rp 100.000, masyarakat tidak memperoleh pemimpin yang baik. “Politik uang bukan berkah dalam pemilu, tetapi aib dalam pemilu,” kata dia.

    Meskipun sekarang ini praktik politik uang bermetamorfosa ke dalam modus yang beragam, namun menurut Abdullah sama saja. Intinya, bertujuan untuk memengaruhi pilihan masyarakat. Masyarakat juga harus sadar modus-modus baru politik uang. Dari yang mulanya hanya konvensional, atau langsung memberikan uang, berubah menjadi pemberian barang atau jasa.

    “Modus untuk menghindari dikatakan politik uang, misalnya dengan kupon Rp5 ribu bisa membeli sembako seharga Rp30 ribu. Masyarakat juga tidak bakal mau dikatakan menerima politik uang. Karena mereka merasa membeli,” kata Abdullah yang mengingatkan masyarakat untuk mawas terhadap kandidat-kandidat yang berprinsip “menanam cepat, memanen cepat”.

    Idealnya, kata dia, apabila kelembagaannya partai politik berjalan dengan baik maka seharusnya muncul figur-figur yang betul-betul diinginkan oleh publik. Identitas parpol pun menjadi kuat di masyarakat. “Parpol jangan hadir saat mau pemilu saja, tetapi melaksanakan kerja-kerja politik yang kontinu. Sehingga tidak terjadi stigma: ingin nanam cepat, manen cepat,” ujar Abdullah. (tri/nt/jun/kom)