Tag: Pilkada 2018

  • Jika Berikan Keterangan Palsu Hukuman Penjara 7 Tahun

    Jika Berikan Keterangan Palsu Hukuman Penjara 7 Tahun

    Bandarlampung (SL) – Pemberian keterangan palsu dalam memenuhi panggilan penegak hukum berakibat ancaman pidana penjara tujuh tahun.

    Kuasa hukum pasangan calon Gubernur Lampung dan calon Wakil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi – Chusnunia, Mellisa Anggraini, S.H., M.H. mengatakan setiap warga negara di mata hukum sama. “Jadi siapapun bisa melaporkan yang melakukan perbuatan melawan hukum tapi harus berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Bukan hukum dimainkan,” ungkap dia Jumat, 29 Juni 2018.

    Masih kata dia, ketika dipanggil untuk memberikan keterangan setelah menjadi pelapor harus sesuai dengan fakta di lapangan. “Tidak bisa asal saja memberikan keterangan. Karena ketika menjadi pelapor ataupun saksi memberikan keterangan palsu melanggar pasal 242 KUHP ayat 1 yang berbunyi barang siapa dalam hal-hal yang menurut undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang khusus untuk itu dihukum penjara selama-lamanya  tujuh tahun,” jelasnya.

    Masih kata dia, kemudian, pasal 55 Ayat (2) berbunyi, barang siapa yang dengan, pemberian janji-janji, penyalahgunaan wewenang, kekerasan, ancaman, tipu muslihat, atau dengan cara memberi kesempatan, sarana atau informasi sengaja menganjurkan atau membujuk (dilakukannya) suatu tindak pidana akan dipidana sebagai pelaku kejahatan.”Jadi yang meminta untuk memberikan keterangan palsu juga dapat diancam pidana penjara. Pelapor ataupun saksi yang memberikan keterangan palsu dipidana ditambah yang membujuk atau menyuruh memberikan keterangan palsu juga terancam,” tegasnya.

    Mellisa biasa dia disapa menuturkan bahwa aturan hukumnya jelas bagi pelapor maupun saksi yang memberikan keterangan palsu dalam proses hukum. “Dalam proses Pilkada juga begitu. Jangan main-main untuk melaporkan ke Sentra Gakkumdu atau Panwaslu tapi memberikan keterangan palsu. Masyarakat yang melaporkan tidak paham hukum jadi kena imbasnya pidana penjara karena keterangannya palsu dan mengada-ada,” bebernya.

    Seharusnya masyarakat, lanjut dia, diberikan pemahaman hukum bukan dijadikan alat kepada pihak-pihak tertentu. “Ini harusnya juga menjadi edukasi masyarakat terkait aturan hukum pilkada terutama undang-undangnya,” tandasnya. (red)

  • Tak Liburkan Karyawan pada Pilkada 27 Juni, Perusahaan Bakal Kena Sanksi

    Tak Liburkan Karyawan pada Pilkada 27 Juni, Perusahaan Bakal Kena Sanksi

    Karawang (SL) – Perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya pada  hari pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat (jabar) pada 27 Juni 2018 mendatang bakal diberi sanksi.

    Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang Ahmad Suroto ke Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (25/6/2018).

    “Sanksinya, perusahaan yang mempekerjakan pekerja pada hari pelaksanaan pemungutan suara tanggal 27 Juni (2018), wajib membayar uang lembur dengan perhitungan dua kali satu per seratus tujuhpuluh lima, kemudian dikali besarnya upah atau gaji, di satu jam pertama,” ujar Suroto.

    Suroto mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada perusahaan di wilayahnya melalui surat Nomor 568/4736/HIPK tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah pada 22 Juni 2018.

    “Pemberitahuan itu kami kirimkan agar perusahaan meliburkan karyawannya untuk bisa menyalurkan hak pilih,” katanya.

    Penetapan hari libur atau hari yang diliburkan pada pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar pada 27 Juni 2018 sudah berdasarkan regulasi.

    Yakni berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur bahwa pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

    Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8  Tahun 2018 Pasal 3 Ayat (2) yang berbunyi “pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.”

    “Kami berharap pihak perusahaan bisa memaklumi ketetapan pemerintah tersebut. Terlebih, pemungutan suara tersebut  dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, yang juga akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden,” tambahnya.

    Di Karawang sendiri, sekitar 1.500 perusahaan berdiri yang tersebar di beberapa kawasan industri dan beberapa di antaranya di zona, di mana ratusan ribu  warga yang mempunyai hak pilih bekerja di perusahaan tersebut. (Kompas/AI)

  • Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Siap Digelar

    Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Siap Digelar

    Bandarlampung (SL) – Pesta demokrasi pemilihan kepala daerah serentak di Indonesia siap digelar pada Rabu, 27 Juni 2018. Seluruh persiapan penyelenggaraan pemilihan baik distribusi kotak dan surat suara serta pengamanan pelaksanaan pemungutan suara di TPS sudah siap.

    Kapolda Lampung, Irjen Pol Suntana menegaskan kepada publik Lampung agar bisa memberikan hak pilih dengan mencoblos ke TPS. Siapapun yang nanti dipilih oleh rakyat dan mendapatkan amanah memimpin harus bisa merangkul yang tidak terpilih.

    “Kita sudah lakukan pengamanan proses distribusi surat dan kotak suara ke daerah. Aparat pengamanan cukup untuk pastikan pilgub Lampung aman,” kata Irjen Suntana.

    Seperti diketahui, di Lampung pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan di 15 kabupaten/kotamadya.

    Polda Lampung secara khusus menggelar Istighosah Kamtibmas agar Lampung aman bersama seluruh paslon yang dihadiri Arinal Djunaidi, calon Gubernur nomor urut 3, Bupati Bandarlampung Herman HN yang maju cagub bernomor urut 2 dan Ahmad Jajuli cawagub nomor urut 4.

    “Siapapun yang terpilih nanti harus bisa merangkul yang tidak terpilih. Siapapun yang terpilih itu pilihan Allah, yang tidak terpilih tidak perlu melaksanakan langkah yang melanggar hukum,” kata Irjen Pol Suntana.

    Kapolda Lampung, Irjen Pol Suntana menambahkan kalau dalam proses pemilihan ada masalah dan mau komplain silakan memakai jalur Mahkamah Konstitusi. Sementara untuk pesan secara khusus kepasa masyarakat Lampung yang akan laksanakan hak pilih, dipersilakan memberikan hak suara sesuai dengan hati nurani masing-masing.

    “Di masa tenang, himbauan kita semua paslon tidak melakukan money politics, mari kita didik masyarakat Lampung berdemokrasi secara santun, diajarkan masyarakat berpolitik secara elegan,” kata Irjen Pol Suntana.

    Guna memberikan rasa aman kepada warga Lampung, aparat kepolisian sudah berpatroli dan ada pembentukan satgas yang bekerja di lapangan. Terkait perhatian khusus, di TPS ada kalkukasi aman dan rawan, semua kita perlakukan sama.

    “TPS rawan kita lakukan patroli secara cukup, bukan berarti TPS yang aman. TPS rawan itu yang di pulau jauh dari pusat di pelosok. Di TPS yang rawan konflik diberikan tambahan personel yang banyak,” kata Irjen Pol Suntana.

    Arinal Djunaidi yang berpasangan dengan Bupati Lampung Timur, Chusnunia atau yang lebih dikenal dengan Nunik, pasangan nomor urut tiga akan memberikan hak pilih di TPS tak jauh di kediaman masing-masing.

    Arinal Djunaidi bersama istrinya Riana Sari dan anaknya akan mencoblos di TPS di Way Halim. Chusnunia atau Nunik memberikan hak suara di desanya Karanganom, Waway Karya Lampung Timur.

    “Ayo rakyat Lampung gunakan hak pilih, datang ke TPS untuk mencoblos demi kemenangan Lampung Berjaya,” kata Arinal Djunaidi, calon Gubernur nomor urut 3.

    Ketua Komisi Pemilihan Umum Lampung, Nanang Trenggono menyampaikan pesan agar rakyat Lampung yang memiliki hak pilih dan tercatat di DPT menggunakan hak pilih.

    “Manfaatkan hak pilih untuk memilih dan mencoblos pemimpin Lampung sesuai pilihan di TPS, kita berharap pelaksanaan coblosan, pemungutan suara berjalan lancar,” kata Nanang Trenggono.

  • Kadispenad : “Netralitas TNI AD Jangan Diragukan, Melanggar Ditindak Tegas !”

    Kadispenad : “Netralitas TNI AD Jangan Diragukan, Melanggar Ditindak Tegas !”

    Palembang (SL) – Kadispenad Brigjen TNI Alfret Denny D. Tuejeh menegaskan bahwa, dalam perhelatan Pilkada Serentak 2018 maupun tahapan Pemilihan Legistlatif dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, TNI AD senantiasa menjaga dan memegang teguh Netralitas TNI. Hal ini tidak terlepas dari komitmen TNI AD yang sering disampaikan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Mulyono.

    Dalam pernyataan resminya di Mabesad, Jumat (22/6/2018), Brigjen TNI Alfret Denny D. Tuejeh menyampaikan bahwa “Bagi TNI AD, Netralitas TNI merupakan jiwa, nafas dan sikap setiap prajurit. Tidak hanya terkait dengan pesta Demokrasi namun juga dalam kehidupan kesehariannya, baik didalam kedinasan maupun kehidupan sosial kemasyarakatan. Ini sudah final, tidak bisa ditawar-tawar, bahkan diragukan maupun dipertanyakan lagi”.

    Kemudian, dalam menyikapi situasi Politik yang demikian dinamis menjelang hari pencoblosan tanggal 27 Juni 2018, Kadispenad mengajak agar seluruh komponen bangsa untuk sama-sama mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dengan baik.

    “Menjelang hari pemilihan yang sudah tinggal hitungan jari, TNI AD mendorong agar seluruh rakyat Indonesia untuk terlibat secara aktif dan positif guna mendukung terlaksananya pemilihan kepala daerah serentak di 171 wilayah secara langsung, umum, jujur, adil serta damai” imbuhnya.

    Lebih lanjut, dalam menyikapi keikutsertaan para purnawirawan dalam Pilkada, Kadispenad juga menyatakan bahwa sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 dan UU TNI No 34 tahun 2004, TNI AD tidak akan pernah terlibat, melibatkan diri atau dilibatkan dalam politik praktis.

    “Tugas TNI hanya mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Adapun tugas dan peran dalam pengamanan pelaksanaan pesta demokrasi, sifatnya hanya tugas bantuan kepada Polri. TNI AD tidak mempunyai niat sedikitpun untuk mempengaruhi proses maupun hasilnya. Kita (TNI AD) senantiasa menempatkan diri diatas kepentingan seluruh rakyat dan bangsa Indonesia”, tutur lulusan Akademi Militer angkatan 1988 ini.

    “Saya ingatkan kembali, sebagaimana yang telah disampaikan Kepala Staf Angkatan Darat, meski dibeberapa daerah terdapat para purnawirawan TNI yang mencalonkan diri, bagi Angkatan Darat itu merupakan hak politik mereka sebagai masyarakat sipil dan tidak ada hubungannya dengan Angkatan Darat lagi” tegasnya.

    “Dengan adanya Perintah Presiden, Panglima TNI dan Kasad, serta penekanan pada setiap pengarahan kepada prajurit, baik dalam kunjungan kerja bahkan safari ramadan, yang juga memerintahkan prajurit agar netral, maka seharusnya tidak ada lagi yang meragukan Komitmen TNI AD terkait masalah Netralitas. Kalaupun ada yang terindikasi tidak netral, itu mungkin saja terjadi kepada oknum tertentu. TNI AD sangat berterima kasih menerima masukan dan kritikan, kalau memang ada prajurit yang tidak netral. Hal ini menunjukan kecintaan terhadap TNI AD dalam mengawal Proses demokrasi di Indonesia. Namun pada sisi lain, kita berharap ada masukan yang pasti dan jelas, siapa prajurit yang tidak netral, dari satuan mana asalnya. Sehingga bukan hanya asal bicara tapi tidak menunjukan bukti yang benar. Kalau ada laporkan secara resmi dan benar, pasti akan kita tindak secara tegas dan bahkan terbuka. Proses hukum terhadap prajurit yang tidak netral juga merupakan bagian dari proses demokrasi yang baik di Indonesia”.

    “Kemudian, bagi TNI AD, perilaku ini (ketidaknetralan) tidak hanya menciderai kepercayaan masyarakat namun juga melanggar perintah atasan yang sudah sering disampaikan bahkan sumpah dan janjinya sebagai prajurit serta amanah undang-undang. Ini bukan hanya sekedar retorika belaka, kita akan lihat bersama, apakah TNI AD menindaklanjutinya atau tidak, dan publik pun bisa menilai komitmen dan integritas ini” ucap Jenderal berbintang satu yang oleh Media akrab dipanggil Brigjen Denny.

    Sebelum mengakhiri, atas nama TNI AD, Kadispenad juga berharap agar seluruh komponen bangsa untuk menghentikan sorotan atau polemik netralitas TNI. “Percayalah, sebagai prajurit Sapta Marga, kita tidak pernah berkeinginan untuk menggores bahkan melukai hati rakyatnya hanya demi kepentingan perorangan ataupun kelompok tertentu” pungkas Kadispenad. (rls)

  • Mahfud MD: Pilkada Seperti Peternakan Koruptor

    Mahfud MD: Pilkada Seperti Peternakan Koruptor

    Jakarta (SL) – Pakar hukum Mahfud MD mengatakan bahwa pemilihan kepala daerah seperti peternakan koruptor karena banyak kepala daerah yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran diduga terlibat korupsi.

    “Pilkada seperti peternakan koruptor. Kira-kira koruptor baru mau lahir, seperti dibudidayakan,” ujar dia dalam kuliah umum di Para Syndicate, Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, kini tidak sedikit orang yang menghindar dari tuduhan korupsi dan menjadikan hukum sebagai alat untuk mengelak, meskipun sudah jelas publik melihatnya.

    Hukum dinilainya sudah lepas dari asal mula tujuannya dan kini hukum bisa dibeli di mana-mana.

    Hilangnya budaya adiluhung pun menjadi masalah, kata dia, orang Indonesia sekarang mulai tidak takut sanksi moral, yang ditakuti hanya sanksi hukum.

    Ia mengatakan saat ini Indonesia belum mampu melahirkan pemimpin yang tegas dalam menegakkan keadilan.

    Pemimpin di Indonesia, tutur Mahfud MD, tidak hanya presiden, melainkan juga anggota DPR, DPRD, gubernur dan bupati.

    “Saya katakan kalau kita mau menjaga negara berbasis nasionalisme, pertama tegakkan keadilan tanpa pandang bulu,” ucap Mahfud MD.

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan KPK sudah menangkap 18 gubernur dan 75 bupati/walikota karena tindak pidana korupsi.

    Untuk itu, ia mengingatkan calon kepala daerah yang berkompetisi di Pilkada serentak 2018 untuk tidak melakukan kejahatan yang sama. (Antara)

  • Santri Jawa Tengah Siap Membuat Konten Menghadapi Kampanye Hitam, Hoax Dan Politisasi Agama

    Santri Jawa Tengah Siap Membuat Konten Menghadapi Kampanye Hitam, Hoax Dan Politisasi Agama

    Diskusi Bertajuk “Gotong-Royong Mencegah Kampanye Hitam dan Politisasi SARA Pada Pilkada Serentak 2018”. Kegiatan ini Diselenggarakan di Pondok Pesantren Edi Mancoro, Jl. Imam Bonjol Km. 04, Gedangan, Tuntang, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (20/3/18)

    Semarang (SL) – Untuk menang setiap kandidat dalam Pilkada serentak pada 27 Juni 2018 nanti memiliki tim media sosial. Namun jangan sampai keinginan untuk menang tersebut mengorbankan keutuhan NKRI dengan membuat dan menyebarkan konten hoax, kampanye hitam dan melakukan penyalahgunaan isu SARA.

    Hal itu disampaikan KH. Muhammad Hanif, Pengasuh Pondok Pesantren Edi Mancoro, Semarang dalam diskusi bertajuk “Gotong-Royong Mencegah Kampanye Hitam dan Politisasi SARA Pada Pilkada Serentak 2018”. Kegiatan ini diselenggarakan di Pondok Pesantren Edi Mancoro, Jl. Imam Bonjol Km. 04, Gedangan, Tuntang, Semarang, Jawa Tengah, Selasa sore, 20 Maret 2018.

    103 santri mahasiwa yang mengikuti kegiatan literasi media ini mendapatkan materi dari beberapa narasumber, yaitu: 1) Kiai Haji Muhammad Hanif, S.Sos., M.Hum (Pengasuh Pondok Pesantren Edi Mancoro), 2) Nining Susanti, S.Sos.I (Koord Divisi Pencegahan dan Hub Antar-lembaga Panwas Kota Semarang), 3) Prof. Dr. phil. Asfa Widianto (Pakar Pemikiran Islam dari IAIN Salatiga), 4) Hariqo Wibawa Satria, M.Si (Direktur Eksekutif Komunikonten). Kegiatan terselenggara atas kerjasama The Mahfud Ridwan Institute dan Komunikonten (Institut Media Sosial dan Diplomasi).

    KH. Muhammad Hanif dalam paparannya mengatakan kejujuran membawa kepada kebaikan, sementara dusta membawa kepada kejahatan. Islam sudah memberikan tips jitu menghadapi berita-berita yang dibawa oleh orang fasik, yaitu dengan tabayyun atau konfirmasi ke berbagai sumber, cek dan ricek, memeriksa dengan teliti. Sebab, jika kita tidak memeriksanya dengan teliti atau langsung menyebarkannya, maka kita akan menyesal karena dampak buruknya sangat luas.

    “Dengan segala kerendahan hati, kami mengajak semua pihak agar tidak membuat dan memproduksi konten-konten yang merusak ukhuwah Islamiyah, keutuhan NKRI. Di Ponpes Edi Mancoro, meskipun belum banyak para santri sudah mulai memproduksi konten-konten, dan akan terus kita budayakan,” jelas KH. Muhammad Hanif yang juga merupakan putra dari almarhum KH. Mahfud Ridwan.

    Sementara itu, Prof. Dr. phil. Asfa Widianto, kandidat Guru Besar Pemikiran Islam di IAIN Salatiga dalam presentasinya menjelaskan, seringkali kita mendapatkan orang yang rajin ibadah, namun di media sosial dan di grup percakapan online juga menyebarkan hoax, melakukan politisasi agama. Di sinilah perlu kesalehan individu harus disertai dengan dengan kesalehan sosial atau kesalehan sebagai warga negara. Kesadaran bahwa hoax, kampanye hitam, politisasi agama bisa merusak bangunan NKRI juga merupakan sebuah kesalehan.

    “Orang cenderung memusuhi apa yang tidak diketahuinya, munculnya konten-konten yang menghina SARA juga disebabkan kurangnya pengetahuan tentang keberagaman, meskipun keberagaman tersebut kita alami dan rasakan setiap waktu. Karena itu, para santri jangan pernah berhenti membaca, menulis, berdiskusi, hanya dengan banyak membaca kita dapat memproduksi konten-konten yang benar dan bermanfaat,” jelas Asfa Widianto yang mendapatkan gelar Doktornya dari University of Bonn, Jerman ini.

    Narasumber lainnya, Nining Susanti, S.Sos.I, Koord Divisi Pencegahan dan Hub Antar-lembaga Panwas Kota Semarang dalam presentasinya menjelaskan bahwa salah satu tolak ukur keberhasilan pengawasan Pemilu adalah tingginya partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi  setiap tahapan kampanye.

    “Kami berterima kasih kepada The Mahfud Ridwan Insitute dan Komunikonten yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Tanpa partisipasi aktif masyarakat, utamanya para Santri maka sulit melakukan pengawasan terhadap Pilkada serentak secara menyeluruh, dengan gotong-royong kita yakin Pilkada serentak 2018 akan bebas dari hoax, kampanye hitam dan politisasi SARA,” ujar Nining Susanti. (rls/jun)

  • Khawatir Terjadi Konflik Horisontal, Panwaslu Lampura Surati Kementrian Kominfo RI

    Khawatir Terjadi Konflik Horisontal, Panwaslu Lampura Surati Kementrian Kominfo RI

    Surat Bernomor : 017/ K.LA-05/HM.02.00/II/2018, Tanggal (21/02/18) Yang Ditandatangani Ketua Panwaslu, Zainal Bachtiar (Foto/Dok/Ardi)

    Lampung Utara (SL)-Menindaklanjuti hasil rapat bersama antara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lampung Utara (Kab. Lampura) bersama Polres Lampung Utara, Kejaksaan Negeri (Kejari), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dinas Kominfo Kab. Lampura, beserta tim sukses (Timses) pasangan calon (paslon) Kepala Daerah setempat, beberapa waktu lalu, Panwaslu Kab. Lampura menyurati Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

    Dalam Surat bernomor : 017/ K.LA-05/HM.02.00/II/2018, tertanggal 21 Februari 2018 yang ditandatangani Ketua Panwaslu setempat, Zainal Bachtiar, meminta Kementrian Kominfo RI untuk memblokir akun facebook menuju Lampung Utara BE 1 J karena dijhawatirkan berpotensi menimbulkan konflik horisontal di masyarakat.

    Hal ini terkait tahapan Pilkada Serentak 2018 yang telah memasuki masa kampanye.

    “Isi surat tersebut juga menjabarkan sepuluh poin kesepakatan perihal pemantauan kampanye melalui media sosial, diantaranya semua paslon agar dapat berkampanye dengan baik serta setiap paslon membuat akun grup resmi yang akan digunakan untuk berkampanye melalui media sosial,” ujar Zainal Bachtiar, Senin, (26/02/2018), melalui siaran persnya.

    Dikatakannya, Panwaslu Lampura akan mengawasi setiap akun resmi pasangan calon kepala daerah.

    Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Utara, Sany Lumi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti surat tersebut ke Kekominfo RI. Meski begitu, untuk melakukan pemblokiran akun faceebook dimaksud masih memerlukan proses.

    “Pihak Kominfo RI tidak serta-merta langsung memblokir akun facebook dimaksud. Akan tetapi, melalui mekanisme penelitian dan verifikasi. Jika memenuhi unsur yang dapat menimbulkan konflik, maka akan dilakukan pemblokiran,” kata Sany Lumi.

    Dijelaskannya, pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Kementrian Kominfo RI terkait surat yang telah dilayangkan Panwaslu.

    Diberitakan sebelumnya, Panwaslu Lampung Utara pada Rabu (21/02/2018) lalu, menggelar rapat bersama  Kejaksaan, Kepolisian, KPU, Kadis Kominfo dan tiga timses calon kepala daerah. Rapat tersebut membahas tentang kampanye melalui media sosial.

    Salah satu akun facebook, yakni grup menuju Lampung Utara BE 1 J menjadi sorotan publik karena isinya dianggap dapat memicu konflik di masyarakat.  Rapat tersebut tertuang dalam berita acara yang ditandatangani masing-masing lembaga.

    Dari 10 (sepuluh) item yang disepakati, satu diantaranya adalah sepakat untuk menutup akun grup menuju  Lampung Utara BE 1 J. (ardi/rls/PWI)

  • Para Calon Kepala Daerah Wajib Setor LHKPN

    Para Calon Kepala Daerah Wajib Setor LHKPN

    Febri, humas KPK RI

    Jakarta (SL)-Calon kepala daerah (cakada) yang akan ikut maju dalam pemilihan kepala daerah serentak 2018 mendatang diimbau untuk segera melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bisa masuk dalam Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    Demikian diutarakan Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya, Senin (8/1/2018). “Jadi karena waktu masih ada, kami sampaikan pada seluruh calon kepala daerah, pelaporan LHKPN sudah dapat dilakukan ke KPK,” kata dia.

    Pendaftaran harta kekayaan, menurut Febri, dibuka lagi mulai hari ini hingga 10 Januari 2018. Paling tidak sudah ada sekitar 360 calon kepala daerah yang melaporkan harta kekayaannya. Adapun loket khusus pendaftaran LHKPN sudah dibuka sejak 2 Januari lalu, sampai dengan 20 Januari.

    Febri menjelaskan, pelaporan LHKPN merupakan bentuk transparansi kekayaan milik para calon kepala daerah yang ikut dalam ajang Pilkada. LHKPN juga merupakan syarat formal peserta Pilkada. “Agar nanti setiap perolehan harta setelah menjabat dapat dipertanggungjawabkan,” jelas dia.

    KPK, masih kata Febri, juga meminta kepemilikan harta yang dilaporkan sesuai dengan yang dimiliki oleh para calon kepala daerah.

    “Selain wajib melaporkan, yang paling penting wajib menyampaikan data-data yang benar,” tandasnya dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

    Syarat melaporkan LHKPN bagi para kandidat tertuang dalam Peraturan KPU 15/2017 tentang perubahan atas Peraturan KPU 3/2017 pasal 4 ayat 1 poin k menyaratkan calon kepala daerah harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi.

    Selain itu, para penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;

    Kemudian, UU 30/2002 tentang KPK dan Peraturan KPK Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. (nt/*)

  • Media Harus Tetap Profesional Di Ajang Pilkada dan Pilpres

    Media Harus Tetap Profesional Di Ajang Pilkada dan Pilpres

    workshop menyambut pemilihan kepala daerah di Kota Tangerang, Banten, Kamis (4/1/2018).

    Jakarta (SL)-Dewan Pers dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengingatkan pengelola media massa, baik cetak, elektronik, dan online untuk melibatkan diri secara positif dalam proses pemilihan kepala daerah serentak sepanjang tahun 2018 serta pemilihan anggota lembaga legislatif dan pemilihan presiden tahun 2019 mendatang.

    Hal itu disampaikan anggota Dewan Pers Ahmad Djauhar dan Ketua Umum SMSI Teguh Santosa ketika menjadi pembicara dalan workshop menyambut pemilihan kepala daerah di Kota Tangerang, Banten, Kamis (4/1/2018).

    Workshop yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang ini dihadiri puluhan pengelola media di kota itu, dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane.

    “Pers harus menjaga integritas dan bersikap independen dalam melakukan peliputan pilkada dan pemilu, selain juga harus menjalankan fungsi sebagai lembaga kontrol sosial secara  profesional, dan bersikap adil dengan memberi kesempatan yang sama kepada semua peserta kontestasi, serta transparan,” ujar Ahmad Djauhar.

    Djauhar juga mengingatkan agar pengelola media menjaga pagar api atau fire wall yang memisahkan kepentingan redaksional dan bisnis demi menjaga transparansi, independensi dan kualitas karya jurnalistik.

    Hal lain yang disampaikan Djauhar adalah kewajiban pers melakukan pendidikan politik melalui pemberitaan yang terkait rekam jejak pada kontestan.

    Tak lupa Djauhar juga mengingatkan, peserta pilkada dan pemilu, juga anggota masyarakat agar di saat yang bersamaan memberikan penghormatan terhadap independensi dan kerja organisasi pers.

    “Pers harus digunakan untuk kampanye yang cerdas dan bermartabat. Bila ada sengketa, gunakan mekanisme penyelesaian masalah yang diatur dalam UU 40/1999 tentang Pers,” ujar Djauhar lagi.

    Senada dengan itu, Ketua Umum SMSI Teguh Santosa, mengatakan bahwa media massa berbasis internet menjadi sangat penting di palagan pemilihan umum baik pilkada serentak 2018 serta pemilu dan pilpres 2019.

    “Di tahun ini, ada 171 pemilihan kepada daerah. Sebanyak 17 pilkada tingkat provinsi, 39 tingkat kota, dan 115 di tingkat kabupaten. Apa jadinya kalau media gagal berperan sebagai agen demokrasi yang baik?” ujar Teguh.

    Teguh mengulangi kembali seruan yang telah disampaikan SMSI Pusat kepada perusahaan media siber anggota SMSI pada malam pergantian tahun yang lalu.

    Tahun 2018 dan 2019 dipenuhi agenda politik lokal dan nasional. Masyarakat pers memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk ikut menciptakan proses politik yang demokratis, konstruktif dan produktif bagi bangsa dan negara.

    Pengelola media, katanya lagi, perlu meningkatkan pemahaman wartawan terhadap kode etik jurnalistik dan kemampuan wartawan menghasilkan karya jurnalistik yang baik.

    Dia juga mengingatan pengelola redaksi untuk menarik garis tegas dan menjaga jarak dengan kepentingan-kepentingan lain di luar kepentingan publik.

    “Saya rasa kita semua setuju bahwa kepentingan publik seharusnya menjiwai produk pers,” kata Teguh. (rls/nt/*)

  • KPU Rampungkan DPT Pilkada 2018

    KPU Rampungkan DPT Pilkada 2018

    Jakarta (SL)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) di Pilkada Serentak 2018 dari Kemendagri sebanyak 160.756.143 pemilih.

    Rinciannya, sebanyak 80.608.811 pemilih laki laki dan 80.147.332 pemilih perempuan.

    Jumlah 160.756.143 pemilih tersebut bakal menjadi pemilih di 171 daerah yang akan menggelar Pilkada serentak 2018, yang terdiri dari 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.

    Dari rincian tersebut, Provinsi Lampung berada dalam urutan enam provinsi yang paling besar jumlah pemilihnya.

    Enam provinsi itu yakni, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Lampung dan Sulawesi Selatan.

    Dalam DP4 itu, tercatat Provinsi Lampung memiliki sebanyak 7.206.982 pemilih.

    Kemudian pemilih terbanyak Jawa Barat, yakni sebanyak 32.532.229 pemilih. Lalu Jawa Timur 30.747.387 pemilih, Jawa Tengah 27.088.692 pemilih, Sumut 10.537.925 pemilih, Sulawesi Selatan 6.872.982 pemilih.

    Selanjutnya, Sumatera Selatan5.885.836 pemilih, Riau 4.135.000pemilih, Kalimantan Barat3.844.498 pemilih, Nusa Tenggara Barat 3.786,429 pemilih, Nusa Tenggara Timur 3.772.772 pemilih, Papua 3.286.421 pemilih, Bali3.187.586 pemilih.

    Kalimantan Timur 2.434.843pemilih, Sulawesi Tenggara1.785.423 pemilih, Maluku1.278.857 pemilih dan Maluku Utara 890.473 pemilih. (nt/*)