Tag: Pilkada Lampung 2018

  • BRPL Bagikan Bunga Sebagai Simbol Pilkada Lampung Damai

    BRPL Bagikan Bunga Sebagai Simbol Pilkada Lampung Damai

    Bandarlampung (SL) – Barisan Rakyat Peduli Lampung (BRPL) kembali melakukan aksi damai, dengan membagikan bunga secara serentak diseluruh Kabupaten dan Kota sebagai simbol bahwa pilkada Lampung berjalan dengan damai.

    “Pasca pilkada 27 Juni 2018, dan sebagai rasa kepedulian kami terhadap perdamaian serta tetap terjaganya silaturahmi yang baik pasca pilkada kamu menggelar aksi damai,” kata Kordinator Aksi Ica Novita dalam aksi dalam di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Rabu, 25 Juli 2018.

    Didasari atas rasa kepedulian, untuk Provinsi Lampung pasca pilkada pada tanggal 27 Juni 2018, Barisan Rakyat Peduli Lampung mengajak seluruh lapisan masyarakat Lampung tetap bersyukur karena pemungutan suara pada pemilihan kepala daerah serentak di Provinsi Lampung berjalan sesuai harapan.

    Semoga sebagai masyarakat tetap mengedepankan persaudaraan, kebersamaan, dan persatuan serta jangan menjadikan perbedaan pilihan sebagai sesuatu perpecahan.

    Karena siapapun yang menang itu adalah pilihan masyarakat Lampung dan sudah sesuai dengan hati nurani setiap orang yang harus di dukung serta dihargai. Agar nanti setelah ditetapkan oleh penyelenggara Pilkada bisa segera fokus pada program-program pembangunan yang akan membawa pada kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat Lampung.

    “Dalam aksi kami hari ini juga tak lupa kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran KPU, Bawaslu, Gakkumdu dan aparat keamanan baik Polri maupun TNI, seluruh lapisan masyarakat, yang telah berkerja secara maksimal,” ungkapnya.

    Dalam pelaksanaan Pilkada mulai dari pra pemungutan suara sampai pasca pemungutan suara calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung periode 2019 – 2024, semuanya berjalan dengan damai dan diharapkan tetap seperti ini sampai dengan penetapan. (red)

  • Masyarakat Diminta Untuk Menerima Hasil Sidang Gakumdu

    Masyarakat Diminta Untuk Menerima Hasil Sidang Gakumdu

    Banndarlampung – Barisan Rakyat Peduli Lampung (BRPL) mengharapkan seluruh elemen masyarakat diminta untuk menerima hasil sidang Gakumdu, jangan termakan isu politik yang belum tentu kebenarannya.

    “Semua masyarakat dan seluruh elite politik seharusnya bisa menerima hasil pilkada, jangan mengorbankan masyarakat demi kepentingan sekelompok orang,” kata Kordinator Aksi Ica Novita dalam aksinya di depan Kantor Gakumdu, di Bandarlampung, Selasa 17 Juli 2018.

    Seharusnya seluruh masyarakat bisa menerima hasilnya dan jangan terpancing oleh isu politik yang bisa memecah belah, apa lagi sampai terjadi pertikaian.

    Pilkada telah usai sebaiknya seluruh elemen masyarakat dan tokoh politik bisa bersama-sama membangun Lampung agar bisa menjadi lebih baik lagi dari hari ini.

    Tunjukan bahwa Lampung adalah wilayah yang damai dan bisa menerima hasil pilkada dengan lapang dada, jadikanlah pilkada hari ini sebagai pembelajaran untuk masyarakat.

    “Harus bisa menjadi pelajaran politik bagi masyarakat dan jangan mengorbankan mereka demi kepentingan kelompok atau pribadi,” ucapnya.

    Oleh sebab itu sampai dengan saat ini pihaknya terus melanjutkan kegiatan pembubuhan tanda tangan sebagai simbol perdamaian dan cinta Lampung untuk menyikapi persoalan pasca pilkada yang ada di Provinsi Lampung.

    Seluruh masyarakat harus bersatu, sebab jika hal ini di biarkan dan tidak saling menyadari antara pendukung dan paslon maka akan menimbulkan sebuah kegaduhan terhadap masyarakat yang telah melakukan haknya sebagai pemilih. Jangan jadikan pilihan rakyat menjadi korban kepentingan tertentu, karena semua proses dari hasil pilkada sedang berjalan.

    “Apa pun nanti hasilnya itu adalah pilihan rakyat secara cerdas dan rasional serta terselenggara sesuai dengan standar pilkada yang demokratis”, ungkapnya. (red)

  • Santriwan-Santriwati Ponpes dan Panti Asuhan Dimanfaatkan KRLUPB Untuk Aksi di Gakkumdu

    Santriwan-Santriwati Ponpes dan Panti Asuhan Dimanfaatkan KRLUPB Untuk Aksi di Gakkumdu

    Bandarlampung (SL) – Koalisi Rakyat Lampung untuk Pilkada Bersih (KRLUPB) mengajak santri dan santriwati panti asuhan dan pondok pesantren demi mewujudkan kepentingan kelompoknya di Sentra Gakkumdu, Jumat, 13 Juli 2018.

    “Saya tidak tahu pak datang ke sini mau ngapain, katanya untuk kirim doa,” kata Sandi (15) salah satu anggota pesantren yang menjadi peserta aksi di Gakkumdu, Bandar Lampung, Jumat 13 Juli 2018.

    Kedatangannya bersama rekan-rekannya hanya diminta untuk berdoa bersama dan tidak tahu kalau akan dibawa ke Gakkumdu. “Saya tahunya hanya kirim doa untuk pilkada,” ucapnya.

    Rahmat (16) masa aksi lainnya, hanya datang diminta untuk berdoa dan tidak paham kalau lokasi berada di jalan raya.

    “Saya hanya diminta ikut,” ungkapnya.

    Dari pantauan terdapat 16 pesantren dan panti asuhan yang diikutsertakan dalam acara aksi damai dengan menggelar istighosah dan doa bersama. Massa yang ikut pun terdapat anak-anak di bawah usia 17 tahun. (red)

  • Pansus Langgar Konstitusi Anggota Dewan Bisa Terancam Pidana

    Pansus Langgar Konstitusi Anggota Dewan Bisa Terancam Pidana

    Bandarlampung (SL) – Akademisi Universitas Lampung Satria Prayoga, S.H., M.H. menuturkan terbentuknya pansus dugaan pidana pilkada 27 Juni 2018 Provinsi Lampung melanggar konstitusi. Dan dewan tidak bisa memberikan rekomendasi kepada penyelenggara karena UU Pilkada adalah lex spesialis.

    “Tidak bisa DPRD memberikan rekomendasi kepada penyelenggara (KPU dan Bawaslu) untuk mengikuti atau menjalankannya. Pelaksanaan Pilkada berdasarkan undang-undang yang khusus (lex spesialis),” ungkap Pengajar Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung, saat dihubungi Jumat, 6 Juli 2018.

    Terkait deadlocknya rapat paripurna kemarin (Kamis) dalam pembentukan pansus, kata dia, disebabkan adanya penolakan dari 3 partai PAN, PKB dan Golkar. “Itu merupakan suatu bentuk nyata terhadap penegakan hukum, karena paripurna untuk membentuk pansus dalam menanggapi pelaksanaan pemilukada tidak memiliki Legal Standing. Sekali lagi kita harus samakan persepsi terlebih dahulu. Bahwa dalam penyelenggaraan pilkada ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sedikitpun tidak menyebutkan terhadap adanya kewenangan legislatif dalam pilkada,” katanya.

    Yang menjadi pertanyaan bagi masyarakat sekarang adalah output atau produk putusan yang akan dihasilkan nanti sebenarnya untuk apa, sambungnya. “Kalau memang tujuannya hanya untuk memenuhi hasrat politik, ya buat apa? Tidak akan memiliki kekuatan hukum mengikat secara umum,” terangnya.

    Masih kata dia, kalau tujuannya sengaja menghalang-halangi penyelenggara pemilu melaksanakan tugasnya dalam mengambil keputusan akan masuk ke ranah pidana. “Saya rasa akan berkonsekuensi ke ranah pidananya. Untuk itu saya juga berharap aparat penegak hukum dalam hal ini gakkumdu harus jeli dalam melihat permasalahan ini. Agar permasalahan ini tidak terus berlarut-larut,” ujarnya.

    Ketentuan dalam pilkada itu lex spesialis yang ditangani sentra gakkumdu, lanjut dia, terdiri dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan. “Sudah memenuhi unsur pidana kalau memberikan rekomendasi (pembatalan) kalau misalkan dalam diatas kertas membatalkan,” jelasnya.

    Prayoga menegaskan semua yang tergabung dalam pansus dugaan pelanggaran Pilkada 27 Juni 2018 Provinsi Lampung dapat terancam hukuman pidana. “UU No 10 tahun 2016 pasal 198 a setiap orang dengan sengaja menghalangi penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) dalam melaksanakannya dapat dipidana penjara paling rendah 12 bulan dan paling lama 24 bulan. Itu sudah jelas dalam UU jadi silahkan saja bila ingin dilaporkan ke kepolisian. Kita ini negara hukum jadi jangan melakukan cara-cara premanisme yang diluar koridor hukum. Jangan karena hal ini gaduh dan membuat masyarakat antipati,” tandasnya. (red)

  • Pembentukan Pansus Terkesan Dipaksakan

    Pembentukan Pansus Terkesan Dipaksakan

    Bandarlampung (SL) – Penolakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) money politik Pilgub Lampung terus bergulir. Setelah berbagai aksi massa yang menolak terbentuknya Pansus dan penolakan sesama Fraksi DPRD, kini wacana pembentukan Pansus dugaan pidana Pilkada Lampung tetap akan dibahas.

    Sejatinya Pilgub Lampung tahun 2018 telah usai pada 27 Juni lalu, namun serangkaian aksi dan sikap beberapa Fraksi DPRD Lampung yang mendorong terbentuknya Pansus money politik.

    Anggota DPRD Lampung Lampung dari Fraksi Golkar, Riza Mirhardi menyatakan, lembaganya tidak memiliki kewenangan dalam pembentukan Pansus dugaan pidana Pilkada Lampung 27 Juni 2018.

    “Pembentukan Pansus tersebut merupakan sikap yang melampaui batas kewenangan yang diamanahkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” kata Riza Mirhardi, Kamis 5 Juli 2018.

    Politisi Golkar Lampung ini memaparkan,
    ide pembentukan Pansus dugaan pidana Pilkada Lampung 27 Juni 2018 ini adalah sikap wakil rakyat yang terlalu premature dan apabila diteruskan dapat dikategorikan sebagai “pemaksaan kehendak”, alasannya kata Riza, mengingat di dalam pasal 135 A ayat (2) Undang-Undang No.10 Tahun 2016 tentang Pilgub, Bupati, dan Wali Kota, Pemerintah telah memberikan kewenangan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaran administrasi.

    “Sebagai lembaga politik, seharusnya (DPRD) lebih memahami peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Bukan sebaliknya, karena hawa nafsu politik. Kami menduga memiliki dan membawa kepentingan pasangan calon yang kalah dalam Pilgub 27 Juni 2018, lalu lembaga yang bermartabat ini dibawa secara “membabi buta” seolah tidak ada regulasi yang membatasinya,” ujarnya.

    Mantan aktivis ini menyatakan, harusnya semua kalangan sadar bahwa Bawaslu Lampung sebagai lembaga yang diberikan peran, tugas, fungsi dan tanggungjawab oleh Undang-undang untuk melakukan kontrol terhadap pelaksanaan Pilkada, yang harus diberikan kesempatan sepenuhnya dan tidak diganggu oleh siapapun dan pihak manapun agar dapat melaksanakan tugas dengan benar.

    “Baik dan penuh rasa tanggungjawab, sehingga tercipta proses Pilkada yang memiliki kredibilitas di mata masyarakat,” imbuhnya.

    “Rencana pembentukan Pansus dugaan pidana Pilkada kata Riza, merupakan cara sadis yang dilakukan oleh DPRD Lamoung untuk merampas kewenangan tugas dan kinerja lembaga lain yakni Bawaslu Lampung,” tambahnya.

    Alasannya kata dia, saat ini Bawaslu sedang bekerja untuk memenuhi apa yang menjadi tugasnya sesuai perintah Undang-undang, hal ini dapat dibuktikan dengan proses persidangan penetapan pendahuluan yang dilakukan oleh Bawaslu Lampung, pada Selasa, 3 Juli 2018 yang telah menetapkan bahwa laporan pasangan calon, baik nomor 1 M. Ridho-Bachtiar Basri maupun nomor 2, Herman HN-Sutono telah diregistrasi dalam laporan pelanggaran administrasi TSM dengan Nomor Register 001/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/VII/2018 dan laporan pelanggaran administrasi TSM Nomor Register 002/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/VII/2018.

    “Serta telah memenuhi syarat formiil dan syarat materiil dari suatu laporan, meskipun pembuktiannya masih dalam proses,” ungkapnya.

    Riza menambahkan, deharusnya DPRD Lampung sebagai lembaga politik, lebih cermat dalam membaca situasi dan kondisi ini, sehingga usaha dalam mengaktualisasikan diri sebagai wakil rakyat lebih pada keadaan yang memiliki integritas.

    “Dapat dibayangkan apabila rencana pembentukan Pansus dugaan pidana Pilkada Lampung 27 Juni 2018 terlaksana, maka kita harus bertanggungjawab atas cideranya proses demokratisasi di Lampung serta lembaga ini akan dianggap telah melakukan penghianatan terhadap amanah Undang-undang,” paparnya.

    Untuk itu konteks idealnya, keputusan apapun yang dihasilkan oleh Bawaslu Lampung harus dikawal secara bersama. Kemudian, jika forum (DPRD) ini tetap memaksa akan membentuk Pansus dugaan pidana Pilkada Lampung dan bekerja mendahului lembaga lain yang berwenang dalam hal ini Bawaslu Lampung, maka keputusan apapun yang akan diambil kedepan oleh DPRD Lampung terkait dugaan pidana Pilkada Lampung dengan mendahului Bawaslu Lampung sebagai lembaga yang melakukan kontrol terhadap pelaksanaan Pilkada.

    “Maka keputusan pansus dugaan pidana Pilkada Lampung akan dapat menjadi polemik baru yang berkepanjangan dan sangat bias serta akan cacat dan batal demi hukum,” ujarnya.

    Dengan kata lain kata dia, bahwa rencana pembentukan pansus dugaan pidana Pilkada Lampung ending-nya akan sia-sia dan menjadi sesuatu hal yang mubazir apabila Bawaslu Lampung memutuskan hal yang berbeda.

    “Akhirnya, kami menyatakan tidak setuju dan menolak sekeras-kerasnya rencana embentukan pansus dugaan pidana Pilkada Lampung 27 Juni 2018 dan apabila tetap dipaksakan harus terbentuk, maka kami tidak ikut bertanggungjawab,” tandasnya. (Rel)

  • Tokoh Agama Anggap Pembentukan Pansus Money Politic Penghinaan Terhadap Masyarakat

    Tokoh Agama Anggap Pembentukan Pansus Money Politic Penghinaan Terhadap Masyarakat

    Bandarlampung (SL) – Tokoh masyarakat menyatakan tidak penting pembentukan pansus DPRD Lampung dalam menangani masalah pelanggaran Pemilihan Gubernur Lampung 2018.

    Hal ini disampaikan oleh Kiai Muslih Selasa, 3 Juli 2018.”Masih banyak yang lebih penting untuk rakyat Lampung dibandingkan membentuk pansus. Karena warga yang telah memilih masing-masing calonnya akan merasa tersinggung bila karena money politic saja disamakan semua. Ini penghinaan terhadap masyarakat dan mengecilkan,” ungkapnya.

    Pengasuh Pondok Pesantren Darul Fattah ini menerangkan tidak semua warga dan masyarakat Lampung memilih dengan landasan uang. “Saya pikir masyarakat Lampung sudah pintar memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernurnya dan bukan berdasarkan uang. Jadi jangan hanya karena segelintir orang saja mengorbankan hak pilihan masyarakat lainnya,” tuturnya.

    Dia menyarankan agar DPRD Lampung lebih memprioritaskan pembahasan pembangunan Lampung kedepan. “Daripada pembentukan pansus lebih baik membahas pembangunan Lampung dari pemerataan sosial, pendidikan yang layak, dan pelayanan kesehatan yang baik,” imbuhnya.

    KH Muslih menambahkan bahwa masyarakat Lampung jangan disamaratakan semua ikut menikmati money politic. “Ibaratnya sakit demam flu tapi dibawa kerumah sakit lalu dioperasi kan tidak sesuai tindakannya. Kalau memang tidak sesuai kan terdapat ruang (lembaga) sampaikan dan percayakan kepada mereka untuk menyelesaikannya,” tutupnya. (red)

  • Abi Hasan Muan : Laporan Paslon 1 dan 2 Tidak Tergambar TSMnya

    Abi Hasan Muan : Laporan Paslon 1 dan 2 Tidak Tergambar TSMnya

    Bandarlampung (SL) -Wakil Ketua DPD Golkar Lampung Bidang Kaderisasi Abi Hasan Muan menyatakan pelaporan paslon 1 dan 2 tidak memenuhi syarat terstruktur, sistematis dan masif (TSM)

    “TSM (terstruktur, sistematis dan masif) dikaitkan dengan pelaporan yang disampaikan paslon 1 dan 2, tidak memenuhi persyaratan TSM, yang mereka laporakan cuman tentang money politik yang terjadi di beberapa kabupaten,” kata Abi Rabu, 4 Juli 2018.

    Kejadian tersebut, kata dia, tidak bisa dikatakan TSM. Kalau merujuk pada beberapa kasus TSM di MK, lanjut dia, gambarannya sebagai berikut, yang dimaksud dengan struktur adalah saat calon melakukan kecurangan struktur yang ada baik itu penyelenggara, penegak hukum dan birokrasi membantu bahkan membiarkan terjadinya kecurangan bahkan sampai digunakan kekerasan oleh calon yang melakukan kecurangan agar rakyat tidak melaporkan kecurangan tersebut. “Sistematis adalah cara kerja yang dilakuan calon yang melakukan kecurangan dilakukan dengan perencanaan dan tahapan, sedangkan masif adalah kecurangan dilakukan secara menyeluruh dikota dan kabupaten,” ujarnya.

    Abi menambahkan dari laporan paslon 1 dan 2 tidak memenuhi. “Kalau dikembalikan pada pelaporan mereka tidak tergambar TSMnya,” tandasnya. (rel)

  • Mengapa Hasto Tidak Lagi Tegak Lurus dengan Ketum PDI-Perjuangan?

    Mengapa Hasto Tidak Lagi Tegak Lurus dengan Ketum PDI-Perjuangan?

    Jakarta (SL) – Ada yang aneh dengan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menanggapi kekelahan dalam Pilkada Lampung 2018 lalu. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menggalang pihak yang kalah Herman HN dan Petahana Ridho Ficardo untuk menolak hasil pemilihan gubernur Lampung yang dimenangkan oleh Arinal dan Nunik dengan alasan telah terjadi Money Politic dalam Pilkada Lampung itu.

    Padahal semua pihak tahu bahwa PDI-Perjuangan Lampung tidak sepenuhnya mendukung Herman HN dan Sutono yang diusung DPP PDI-Perjuangan dalam pertarungan Pilkada. Kekalahan yang wajar itu justru membuat Sekjen Hasto harus datang ke Bandar Lampung untuk mendorong protes terhadap Bawaslu dan KPU Lampung.

    Padahal sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri berharap calon kepala daerah dan para pendukung dapat menerima dengan lapang dada dalam Pilkada serentak hari ini.

    Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melalui keterangannya, menyampaikan pesan Ketua Umum PDIP untuk masyarakat dan calon kepala daerah.

    “Bu Megawati selalu berpesan bahwa menang dan kalah hanya 5 tahun. Kalah kita perbaiki diri dan menang jangan korupsi,” katanya, Rabu (27/6).
    Saat itu Hasto menyampaikan, dirinya merasa heran banyak orang yang mengorbankan Pilkada demi kekuasaan.

    Selain itu, Ia berharap masyarakat dan calon kepala daerah bisa kembali kepada hakikat dan dasar Indonesia. Dia meminta agar masyarakat bisa berpikir lebih luas dalam menanggapi menang-kalah pilkada.

    “Maka sebaiknya semua pihak memperjuangkan kualitas demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jangan pernah memprovokasi rakyat dengan pemikiran sempit, apalagi kerdil,” kata Hasto.

    Oleh Karena itu kemenangan Arinal Djunaidi dan Chusnunia dalam Pilkada 2018 Lampung juga disambut baik oleh Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. Diharapkan kemenangan Arinal Djunaidi dan Chusnunia sebagai Gubernur Lampung akan membawa perubahan lebih baik bagi rakyat Lampung. Hal ini disampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan, Dr. Ribka Tjiptaning Proletariat di Jakarta, Jumat (29/6).

    “Kemenangan Arinal dan Chusnunia (Nunik) bukan saja harus memberikan manfaat bagi rakyat Lampung tapi bagi seluruh rakyat Indonesia. Sudah saatnya Lampung bangkit dikancah nasional bahkan internasional,” ujarnya.
    Walaupun calon dari PDI-Perjuangan Herman HN-Sutono mendapatkan urutan kedua setelah Arinal-Nunik dalam pilkada kali ini namun yang terpenting menurutnya, rakyat Lampung telah menunjukkan sikapnya kepada petahana gubernur Ridho Ficardo yang belakangan tersangkut kasus kekerasan seksual.

    “Ini pelajaran penting dari demokrasi. Bahwa pada akhirnya rakyat yang menghukum pejabat publik yang berbuat kejahatan terhadap peempuan, dengan tidak lagi memilihnya lagi,” katanya.

    Kepada massa rakyat pendukung dan kader PDI-Perjuangan di Lampung, menurutnya, DPP PDI-Perjuangan mengucapkan salut atas kerja keras dalam memenangkan Herman HN dan Sutono.

    “PDI-Perjuangan tidak kalah di Lampung. Kemenangan PDI-Perjuangan adalah bersama rakyat Lampung telah berhasil menghukum gubernur pelaku kejahatan terhadap kaum perempuan,” ujarnya.

    Untuk itu menurut Tjiptaning kader PDI-Perjuangan di Lampung harus terlibat dan mengawal pemerintahan Lampung yang baru, agar Pilkada 2018 ini memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Lampung sendiri.
    “Kemenangan PDI-Perjuangan adalah dengan mengakui kemenangan Arinal-Nunik. Jangan terprovokasi oleh barisan sakit hati yang gagal mempertahankan kekuasaannya. Ayo kita lanjutkan perjuangan berikutnya,” tegasnya.

    Bahkan PDI Perjuangan mengapresiasi atas penyelenggaraan Pilkada 2018 yang berlangsung aman dan damai. Karenanya, PDI Perjuangan menyampaikan terima kasih kepada jajaran KPU, Bawaslu, aparat Polri dan TNI. Terima kasih juga kepada seluruh masyarakat bahwa Pilkada serentak nyaris tanpa insiden. Hal ini disampaikan salah satu pimpinan PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari kepada pers di Jakarta, Jumat (29/6).

    “Masyarakat sudah dewasa, hanya elite tertentu yang gemar menggerutu membuat suasana damai demokratis dirusak oleh kecurigaan. Sementara rakyat sudah cukup dewasa. Hal ini sekaligus menunjukkan Presiden Jokowi telah sukses menjaga amanah rakyat, dan PDI Perjuangan telah menunjukkan sebuah konstestasi yang beradab dengan tidak menghalalkan segala cara seperti cara-cara sebelum 2014,” ujarnya.

    Menurutnya, kalau untuk sekedar menang kalah, tentu PDI Perjuangan akan mengusung figur yang elektabilitasnya paling tinggi, tidak harus memperhatikan apakah itu kader atau bukan, dan bagaimana komitmen ideologinya.

    “Tetapi, sebagai partai ideologis, PDI Perjuangan sangat memperhatikan bagaimana aspek kepemimpinan ke depannya setelah terpilih menjadi kepala daerah,” katanya.

    Masyarakat Lampung dan kader PDI Perjuangan di Lampung saat ini bertanya-tanya, mengapa sikap Sekjen Hasto tidak lagi tegak lurus dengan instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan. Yang sungguh mengagetkan adalah Hasto saat ini menggalang kerjasama dengan petahana gubernur Ridho Ficardo untuk menolak hasil Pilkada Lampung.

    “Padahal rakyat Lampung sudah menolak memilih Ridho Ficardo karena terlibat kekerasan seksual pada selingkuhannya, Sinta Melyati. Apakah karena bukan Herman HN yang menang, maka Sekjen Hasto harus merangkul pelaku kejahatan seksual?” demikian Martini, warga Bandar Lampung.

    Sebagai simpatisan PDI-Perjuangan Martini mengatakan bahwa dirinya tidak memilih Herman HN karena ada kebebasan memilih yang dikeluarkan oleh DPD PDI- Perjuangan Provinsi Lampung sebelum pencoblosan. “Kan kita dibebaskan memilih. Koq sekarang malah disalahkan,” ujarnya. (rls)

  • Gara-gara Jadi Saksi Arinal di Pilgub, Lurah Beringin Jaya tak Beri Rekomendasi Billing

    Gara-gara Jadi Saksi Arinal di Pilgub, Lurah Beringin Jaya tak Beri Rekomendasi Billing

    Bandarlampung (SL) – Siapa bilang lurah di Bandarlampung netral dalam Pilgub Lampung 27 Juni lalu. Terbukti salah seorang warga Kelurahan Kecamatan Kemiling menjadi korban kebijakan Lurah karena beda pilihan.

    Ny Fitri Yulmi, warga Kelurahan Beringin Jaya, Selasa (3/7/2018), datang ke kantor kelurahan bersama anaknya AM, tidak mendapat pelayanan layaknya seorang warga. Sampai di kantor kelurahan Ibu Fitri bertemu Lurah Dara. Fitri yang pada Pilgub lalu menjadi Saksi Cagub paslon no.3 Arinal-Nunik mendapat sambutan kurang baik dari lurah setempat.

    “Ibu Fitri mau ngapain. Mau ngurus biling ya. Langsung saja ke Arinal. Jangan mau programnya saja tapi orangnya tidak dipilih,” kata Lurah Dara kepada Fitri.

    Tak cuma pilih kasih dalam memberikan pelayanan warga. Lurah Dara juga menuduh Fitri membagi-bagi uang. Padahal kata Fitri, uang yang dibagi-bagi itu merupakan uang saksi di TPS.

    Usai menghardik dan menuduh warganya, Lurah Dara menyuruh ibu Fitri menemui stafnya ibu Neni untuk mengurus surat pengantar sekokah program billing masuk SMPN.

    Ny Fitri lalu menemui staf Lurah Neni, tapi tidak ada respon. Yang ada malah staf Lurah Neni bicara yang hampir mirip dengan Lurah.

    Neni mengatakan bahwa program billing merupakan program Walikota Herman HN. “Ibu Fitri tau gak biling program siapa? Kata staf lurah ini. Dijawab oleh Ibu Fitri, program Walikota Bandarlampung. Ibu Neni menimpali lagi, mengapa ibu mau menjadi saksi Arinal. Dijawab oleh Ibu Fitri bahwa menjadi saksi calon gubernur nomor urut 3 merupakan hak pribadi dirinya sebagai warga negara.

    Mendengar jawaban Ibu Fitri tersebut, staf lurah Neni mengatakan minta saja ke Arinal. Sudah dipimpong dan diceramahi lurah dan stafnya Ibu Fitri tidak mendapatkan surat pengantar dari lurah. Ibu Fitri memutuskan pulang meninggalkan kantor Kelurahan Beringin Jaya dengan tangan hampa dan raut wajah sedih.

    Merasa tidak mendapat surat pengantar dari lurah, Ibu Fitri mengadukan peristiwa yang dialami ke DPD II Partai Golkar Bandarlampung yang diterima oleh Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Ginda Anshori Wayka, SH, MH.

    Anshori mengatakan apa yang dilakukan Lurah Beringin Jaya kurang tepat. Sebab, program wajar 9 tahun itu merupakan program pemerintah dan bukan program pribadi seorang walikota. Karena itu, tidak pantas seorang lurah berbuat seperti itu gara-gara beda pilihan dalam Pilkada.

    Sementara itu, Lurah Beringin Jaya Dara, saat dihubungi via Hp, Rabu (4/7/2018), tidak mengangkat. Dikonfirmasi via SMS juga tidak membalas. (red)

  • Arinal-Nunik Dipastikan Unggul di Bumi Sai Wawai

    Arinal-Nunik Dipastikan Unggul di Bumi Sai Wawai

    Metro (SL) – Pasangan calonn gubernur-wakil gubernur Lampung Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim dipastikan mendapatkan suara terbanyak di Bumi Sai Wawai. Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung yang digelar KPU Kota Metro, Rabu (4/7/2018).

    Ketua KPU Metro Drs. Sukatno menerangkan, berdasarkan hasil rapat pleno pasangan Ridho Ricardo – Bachtiar Basri mendapatkan 18.391 suara, pasangan Herman HN – Sutono mendapatkan 19.049 suara. Sedangkan pasangan Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim mendapatkan 28.620 suara dan pasangan Mustafa – Jajuli mendapatkan 8.669 suara.

    ”Alhamdulillah rapat pleno berjalan lancar. Perwakilan forkopimda, polres, dan kejaksaan hadi. Saksi perwakilan empat paslon juga hadir, tidak ada sanggahan dan menandatangani. Jumlah suara sah kita 74.729 dan suara tidak sah 2.404. Artinya DPT di Kota Metro berjumlah 77.33 suara. Pasangan nomor urut 3 Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim memperoleh suara terbanyak 28.620,” kata dia usai rapat pleno di Aula KPU Kota Metro, Rabu (4/7/2018).

    Berdasarkan jumlah suara yang masuk, lanjut dia, persentasi partisipasi pemilih di Kota Metro mengalami penurunan jika dibandingkan pemilihan kepala daerah. Di pilwakot jumlah partisipasi pemilihin sebesar 77 persen, sedangkan jumlah partisipasi pada pilgub Lampung sebesar 70, 14 persen.

    ”Kita sudah memaksimalkan sosialisasi untuk memaksimalkan tingkat partisipasi di pilgub ini. Tetapi mungkin beberapa faktor masih menjadi kendala. Seperti pemilih mungkin sedang tidak ada di tempat saat pencoblosan. Atau mereka kurang tertarik melihat paslon yang bukan orang Metro, tidak seperti pemilihan walikota dulu,” imbunya.

    Ia menambahkan, hasil penghitungan rekapitulasi pasangan calon gubernur-wakil gubernur Lampung ini juga diberikan kepada empat saksi pasangan calon, Panwaslu Kota Metro, KPU Provinsi Lampung, dan satu copy sebagai arsib KPU Kota Metro. “Hari ini juga kita langsung kirimkan hasil rapat pleno ini ke KPU Provinsi,” tukasnya. (red)