Bandar Lampung, sinarlampung.co – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung terus menyosialisasikan bahaya politik uang dalam Pilkada serentak 2024. Untuk mendukung langkah ini, Bawaslu menggunakan alat peraga sosialisasi (APS) berupa tayangan di videotron, baju kaus, stiker, spanduk, baliho, banner, poster, selebaran, brosur, dan media lainnya.
Ratusan ribu APS anti politik uang disebar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya politik uang dan mendorong partisipasi dalam pemilu yang bersih. Selain itu, Bawaslu juga melibatkan masyarakat dalam pengawasan partisipatif melalui pendidikan politik lewat program Bawaslu Goes to School, Bawaslu Goes to Campuss.
Kemudian, Bawaslu juga membentuk Kampung Pengawasan Partisipatif, Kampung Anti Politik Uang, dan Posko Aduan untuk mengajak masyarakat berpartisipasi aktif melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan di masa kampanye, masa tenang, dan hari pemungutan suara.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengapresiasi upaya-upaya Bawaslu untuk meminimalisir praktik politik uang tersebut.
“Saya mengapresiasi Bawaslu serta pihak-pihak terkait dalam meminimalisir praktik politik uang dalam pemilihan,” ujarnya, Minggu, 10 November 2024.
Menurut Helmy, perang melawan politik uang membutuhkan sinergitas dan kolaborasi untuk memastikan pemilihan berlangsung jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia. “Polda Lampung menyambut baik upaya Bawaslu, dan kami juga akan melakukan konsolidasi untuk menyosialisasikan bahaya politik uang dengan memasang banner imbauan dan sanksi bagi pelaku politik uang,” imbuhnya.
Dia menambahkan sosialisasi bahaya politik uang ini tidak hanya menyasar masyarakat pemilih, tapi juga peserta pilkada, mulai dari partai politik, pasangan calon, simpatisan, dan tim pendukung.
Helmy mengingatkan setiap pelanggaran dalam pemilihan, khususnya politik uang, akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan oleh Bawaslu bersama aparat penegak hukum, Kepolisian dan Kejaksaan, yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Setiap orang yang melakukan politik uang akan diproses dan ditindak tegas atas pelaporan dari Sentra Gakkumdu yang diperkuat oleh Bawaslu,” kata Helmy. (*)