Tag: Pilkada Lampung 2024

  • Dukung Bawaslu Cegah Politik Uang, Kapolda Lampung Bakal Tindak Tegas Pelaku

    Dukung Bawaslu Cegah Politik Uang, Kapolda Lampung Bakal Tindak Tegas Pelaku

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung terus menyosialisasikan bahaya politik uang dalam Pilkada serentak 2024. Untuk mendukung langkah ini, Bawaslu menggunakan alat peraga sosialisasi (APS) berupa tayangan di videotron, baju kaus, stiker, spanduk, baliho, banner, poster, selebaran, brosur, dan media lainnya.

    Ratusan ribu APS anti politik uang disebar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya politik uang dan mendorong partisipasi dalam pemilu yang bersih. Selain itu, Bawaslu juga melibatkan masyarakat dalam pengawasan partisipatif melalui pendidikan politik lewat program Bawaslu Goes to School, Bawaslu Goes to Campuss.

    Kemudian, Bawaslu juga membentuk Kampung Pengawasan Partisipatif, Kampung Anti Politik Uang, dan Posko Aduan untuk mengajak masyarakat berpartisipasi aktif melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan di masa kampanye, masa tenang, dan hari pemungutan suara.

    Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengapresiasi upaya-upaya Bawaslu untuk meminimalisir praktik politik uang tersebut.
    “Saya mengapresiasi Bawaslu serta pihak-pihak terkait dalam meminimalisir praktik politik uang dalam pemilihan,” ujarnya, Minggu, 10 November 2024.

    Menurut Helmy, perang melawan politik uang membutuhkan sinergitas dan kolaborasi untuk memastikan pemilihan berlangsung jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia. “Polda Lampung menyambut baik upaya Bawaslu, dan kami juga akan melakukan konsolidasi untuk menyosialisasikan bahaya politik uang dengan memasang banner imbauan dan sanksi bagi pelaku politik uang,” imbuhnya.

    Dia menambahkan sosialisasi bahaya politik uang ini tidak hanya menyasar masyarakat pemilih, tapi juga peserta pilkada, mulai dari partai politik, pasangan calon, simpatisan, dan tim pendukung.

    Helmy mengingatkan setiap pelanggaran dalam pemilihan, khususnya politik uang, akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan oleh Bawaslu bersama aparat penegak hukum, Kepolisian dan Kejaksaan, yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

    “Setiap orang yang melakukan politik uang akan diproses dan ditindak tegas atas pelaporan dari Sentra Gakkumdu yang diperkuat oleh Bawaslu,” kata Helmy. (*)

  • Bawaslu Tangani 44 Dugaan Pelanggaran Pilkada di Lampung

    Bawaslu Tangani 44 Dugaan Pelanggaran Pilkada di Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Sepanjang periode 25 September hingga 25 Oktober 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mencatat 44 kasus dugaan pelanggaran Pilkada yang terjadi di kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

    Menurut data yang dihimpun dari Bawaslu kabupaten/kota, bahwa dari 44 dugaan pelanggaran tersebut, terdapat 10 kasus temuan pelanggaran yang telah registrasi, 20 kasus berupa laporan pelanggaran Pilkada, 4 laporan yang belum registrasi, dan 10 laporan lainnya yang tidak registrasi.

    Puluhan laporan tersebut terdiri dari berbagai jenis pelanggaran, seperti pelanggaran pidana Pilkada, pelanggaran administrasi, kode etik penyelenggara, dan netralitas ASN.

    “Dari temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pilkada, terdapat 17 kasus yang masuk dalam ranah pidana, satu kasus pelanggaran administrasi, empat kasus pelanggaran kode etik, dan delapan kasus pelanggaran netralitas ASN,” ujar anggota Bawaslu, Lampung Tamri di ruang kerjanya pada Senin, 28 Oktober 2024.

    Selain itu, kata Tamri, terdapat 15 kasus pelanggaran Pilkada yang telah ditangani namun terbukti bukan pelanggaran, tiga kasus pelanggaran pidana, empat kasus pelanggaran kode etik, delapan kasus pelanggaran netralitas ASN, dan delapan kasus pelanggaran hukum lainnya yang telah diselesaikan.

    Tamri menekankan pentingnya integritas di setiap tahap pemilihan. Bawaslu Provinsi Lampung berkomitmen memastikan penanganan pelanggaran Pilkada 2024 dilakukan secara profesional dan sesuai dengan regulasi.

    “Kami ingin memastikan bahwa penanganan pelanggaran dilakukan secara profesional dan sesuai dengan regulasi. Ini adalah tanggung jawab kami untuk menciptakan lingkungan pemilihan yang bersih dan adil,” tutupnya. (*/Er/Tam)