Tag: Pilkada Lampung Timur

  • KPU Tetapkan Ela – Azwar Pemenang Pilkada Lampung Timur 2024

    KPU Tetapkan Ela – Azwar Pemenang Pilkada Lampung Timur 2024

    Lampung Timur, sinarlampung.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Ela Siti Nuryamah dan Azwarhadi, sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Timur 2024. Keputusan ini disampaikan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang digelar pada Selasa, 3 Desember 2024, pukul 15.45 WIB.

    Ketua KPU Lampung Timur, Dedi Maryanto, mengumumkan hasil akhir yang menunjukkan Paslon Ela – Azwar unggul dengan perolehan 322.946 suara sah atau 64,27 persen. Sementara itu, pasangan calon nomor urut 2 Dawam – Ketut memperoleh 179.532 suara sah.

    “Hasil ini bersifat final dan resmi berlaku sejak tanggal penetapan. Keputusan ini berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara yang tertuang dalam formulir model D Hasil KWK Bupati/Walikota,” jelas Dedi saat membacakan keputusan dalam rapat pleno.

    Pasangan Ela-Azwar, yang mengusung tagline Sakai Sambayan untuk Lampung Timur, kini resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Menyikapi hasil ini, Ela Siti Nuryamah mengungkapkan rasa syukur sekaligus mengajak masyarakat untuk bersatu membangun Lampung Timur.

    “Kemenangan ini adalah kemenangan seluruh rakyat Lampung Timur. Mulai hari ini, tidak ada lagi 01 dan 02. Saatnya kita bersatu dengan semangat sila ketiga Pancasila, Persatuan Indonesia. Mari kita bersama-sama mewujudkan Sakai Sambayan untuk Lampung Timur yang lebih baik,” ujar Ela.

    Dengan kemenangan ini, Ela-Azwar siap melanjutkan visi dan misi mereka demi kemajuan Lampung Timur. Rapat pleno tersebut sekaligus menjadi momen bersejarah bagi masyarakat setempat yang mendambakan perubahan. (Red)

  • Prof Rudy Lukman: Paslon Dawam – Ketut Tak Bisa Maju Pilkada Lampung Timur

    Prof Rudy Lukman: Paslon Dawam – Ketut Tak Bisa Maju Pilkada Lampung Timur

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Banyak yang salah menafsirkan Surat Edaran KPU tentang daerah dengan calon tunggal dalam Pilkada. Karena menurut Akademisi Hukum Unila Prof Rudy Lukman seharusnya paslon Dawam – Ketut tak dapat mengikuti Pilkada Lampung Timur 2024.

    Prof Rudy Lukman mengatakan, dalam surat edaran (SE) Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024, mengenai penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon pada daerah dengan satu pasangan calon alias calon tunggal, tidak berlaku bagi semua daerah dengan calon tunggal seperti Lampung Timur.

    Alasannya di surat tersebut secara jelas memerintahkan, jika terjadi masalah status pendaftaran calon dengan calon tunggal yang tidak diberikan status penerimaan atau penolakan maka surat edaran ini berlaku.

    Sementara Paslon Dawam – Ketut sudah diberi status penolakan oleh KPU Lampung TImur. Hal ini diungkapkan akademisi Unila Rudy Lukman, Kamis 12 September 2024.

    “Surat edaran ini hanya kepada kabupaten/kota yang memang terdapat permasalahan berupa calon-calon yang tidak diberikan status penerimaan atau penolakan oleh KPU. Jadi daerah yang diterima atau ditolak tidak berlaku. Karena ini kan penerimaan kembali pendaftaran, sementara ini sudah ditolak, SE ini untuk daerah yang masih menggantung,” kata Rudy.

    Menurut Prof Rudy Lukman, dalam kasus ini, Dawam – Ketut sudah mengajukan gugatan ke Bawaslu. Dasarnya adalah penolakan pendaftaran dari KPU Lamtim.

    “Kita lihat nanti prosesnya di Bawaslu sekarang kan,” ucapnya.

    Rudy juga menilai dalam proses pendaftaran Paslon Dawam – Ketut, KPU sebelumnya sudah menerapkan prinsip keadilan prosedural.

    “Coba kita hilangkan unsur politisnya, seperti pendaftaran CPNS, ditolak karena berkas tidak lengkap kan banyak terjadi, jadi dalam hal ini KPU menerapkan keadilan prosedural, untuk mencapai keteraturan, sesuai PKPU dan pedoman teknis pencalonan,” ungkapnya.

    Menurut dia, justru jika KPU menerima pendaftaran pasangan calon yang tidak lengkap maka akan rawan terhadap gugatan.

    “Justru KPU Lamtim jika menerima pendaftaran calon yang berkasnya tidak lengkap akan menjadi polemik dan bisa menjadi gugatan,” tandasnya.

    Apalagi, terusnya saat ini Paslon Dawam – Ketut sudah mengajukan ke Bawaslu, dengan KPU menerima pendaftaran kembali maka akan menjadi permasalahan baru. (Red)