Tag: Pilkada Lampung Utara

  • KPU Lampura Tetapkan Tiga Pasangan Calon

    KPU Lampura Tetapkan Tiga Pasangan Calon

    Penetapan Calon Bupati dan wakil Pilkada Lampung Utara

    Lampung Utara (SL)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menetapkan tiga pasangan peserta Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak mendatang.

    Tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati periode 2018–2022, ditetapkan dalam rapat pleno terbuka di KPU Lampura, Senin (12/2).

    Dalam SK nomor : 15/HK.03.2-Kpt/1803/KPU-Kab/II/2018 ditetapkan nama-nama paslon yakni Agung Ilmu Mangkunegara sebagai calon Bupati berpasangan dengan Budi Utomo yang diusung oleh partai Nasdem, Gerindra, PKS dan PAN.

    Aprozi Alam sebagai calon Bupati berpasangan dengan Ice Suryana yang diusung oleh partai politik Golkar, PKB dan PBB.

    Kemudian, Zainal Abidin sebagai calon Bupati berpasangan dengan Yusrizal yang diusung oleh partai politik PDIP, Demokrat, Hanura.

    Ketua KPU Lampura, Marton mengatakan, setelah melalui proses dan tahapan pada hari ini telah ditetapkan paslon Kada yang akan berkontestasi pada pemilukada 27 Juni mendatang.

    Setelah ditetapkan, maka paslon beserta timnya, baik yang terdaftar dan tidak terdaftar semuanya terikat peraturan mengenai KPU. Jika melanggar maka akan terkena sanksi bahkan sampai pembatalan paslon.

    “Tolong diingatkan apa yang bisa membatalkan paslon untuk timnya. Jika tidak yang dipahami, komunikasikan dengan Panwaslu, terkait dengan aturan dilanggar apa sanksinya. Sebaiknya mulai dipahami tentang aturan tentang Pilkada,” imbau Marton.

    Diketahui, pengundian nomor urut paslon akan dilakukan Selasa (13/2) di Islamic Centre Kotabumi. Turut hadir pada kesempatan itu, Komandan Kodim 0412. Letkol.Inf. R.D. Bachtiar Kurniawan, Kapolres Lampura, AKBP. Eka Mulyana, Ketua Panwaslu Lampura, Zainal Bahtiar dan jajarannya. (ardi/nt/jun)

  • Panwaslu Lampura Segera Klarifikasi ASN Bagikan Brosur Bansos PETA

    Panwaslu Lampura Segera Klarifikasi ASN Bagikan Brosur Bansos PETA

    Proses ASN Tak Netral–Ketua Panwaslu Kab. Lampura, Zainal Bachtiar, saat diwawancarai terkait beredarnya brosur Bansos PETA, Selasa, (02/01/2018) di kantornya. (foto/dok/ardi)

    Lampung Utara (SL)–Terkait beredarnya brosur bantuan sosial yang dilakukan tim sukses (TS) salah satu pasangan bakal calon bupati (balonbup) dan wakil bupati (wabup) Lampung Utara (Lampura) diluar tahapan kampanye mendapat sorotan serius dari Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kab. Lampura, Zainal Bachtiar.

    Hal ini disampaikannya sesaat usai kunjungan dan pantauan persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 oleh Kapolres Lampung Utara, AKBP Eka Mulyana; Dandim 0412/Lampung Utara, Letkol. Inf. R. D. Bahtiar Kurniawan; dan Ketua DPRD Lampung Utara, Rahmat Hartono, beserta rombongan, di Sekretariat Panwaslu Kab. Lampura, Selasa, (02/01/2018).

    Siap melaksakan Pilkada. Kapolres Lampura, AKBP Eka Mulyana, Anggota Panwaslu  Kab. Lampura, Agus Ramdani dan Ketua Panwaslu Zainal Bahtiar, Ketua DPRD Lampura, Rahmat Hartono, dan Dandim 0412/LU, Letkol. Inf. R. D. Bahtiar Kurniawan, foto bersama usai rapat persiapan Pilkada Lampung Utara. (foto/dok/Ardi)

    Dikatakan Zainal Bachtiar, terkait adanya dugaan aksi curi start Tim Perubahan Nyata (PETA) yang dilakukan diluar jadwal tahapan kampanye dam belum masuk dalam tahapan penetapan calon, pihaknya akan meminta keterangan.

    “Terkait dengan adanya penyebaran brosur bakal calon tertentu yang saat ini belum masuk dalam tahapan penetapan, Panwaslu Kab. Lampura akan meminta keterangan sebagai langkah pencegahan. Sehingga pada saat penetapan, hal tersebut tidak terulang kembali,” ungkap Ketua Panwaslu Kab. Lampura, Zainal Bahtiar, kepada sinarlampung.com, Selasa, (02/01/2018).

    Dikatakannya, jika pada saat penetapan pasangan calon hal tersebut tetap terjadi, maka Panwaslu Kab. Lampura akan melakukan penindakan.

    Ditambahkannya, terkait dengan status kepegawaian aktif yang dikantongi Balonwabup, Budi Oetomo, saat brosur bansos itu ditemukan, Panwaslu Kab. Lampura akan segera melakukan rapat pimpinan

    “Untuk ASN aktif yang diketahui profilnya tercetak dalam brosus bansos tersebut secepatnya akan kami bahas dalam rapat pimpinan guna menentukan formulasi dan mekanisme apa yang akan dilaksanakan,” urai Zainal.

    Dijelaskannya, dalam pembahasan tersebut akan dibahas terkait dengan bukti-bukti yang menguatkan.

    “Panwaslu akan meminta klarifikasi berupa pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait,” jelasnya seraya menegaskan dalam Surat Edaran Menteri PAN dan RB RI nomor : B/71/M.SM.00.00/2017 tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2018, Pileg 2019, serta Pilpres dan Wapres 2019.

    “Dalam surat edaran Menpan dan RB RI sangt jelas tertuang larangan bagi ASN terlibat kegiatan politik berikut sanksi-sanksinya. Dan kita akan rekomendasikan temuan ini kepada Inspektorat Kab. Lampura serta Komisi ASN di pusat,” tegasnya. (ardi)