Tag: pilkada serentak 2020

  • KPU RI Tunda Tahapan Pilkada Serentak 2020

    KPU RI Tunda Tahapan Pilkada Serentak 2020

    Jakarta (SL)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi menunda pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Penunandaan pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020 sebagaimana tertuang dalam surat keuputusan bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman pada 21 Maret 2020 lalu.

    Hal itu diambil menyusul perkembangan penyebaran virus corona atau Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah Indonesia. “Memutuskan, menetapkan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/ atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020,” tertulis bunyi keputusan KPU yang dikutip dari SK KPU yang diterimah media ini, Sabtu, 21 Maret 2020.

    Berdasarkan Surat Keputusan Tersebut, setidaknya ada empat tahapan pilkada yang ditunda pelaksanaannya yakni : Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa kelurahan dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan. Ketiga, pembentukan petugas pemutahiran data pemilih, dan yang ke Empat, adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

    Penetapan keputusan ini, KPU RI berlandaskan pada peraturan hukum, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yakni Pasal 120 dan Pasal 121. Diaman Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal 21 Maret 2020. “Keputusan ini mulai berlaku sejak pada tanggal ditetapkanya,” bunyi dalam dokumen Keputusan KPU itu lagi

    Adapun rincian empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaanya yakni ;

     1. Pelantikan PPS 22 Maret 2020 dan masa kerja Panitia Pemungutan Suara : 23 Maret s.d 23 November 2020, dengan ketentuan :

    1. Dalam hal PPS suda dilantik maka masa kerjanya ditunda;
    2. Dalam hal PPS akan dilantik, dalam pelaksanaanya harus berkoordinasi dengan pihak terkait (pemerintah daerah dan kepolisian setempat).

    2. Verifikasi Syarat dukungan calon perseorangan, yang terdiri dari:

    1. Penyampaian dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/  atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada PPS : 26 Maret s.d 2 April 2020;
    2. Verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan, selama  14 hari sejak dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon diterima oleh PPS; 26 Maret 2020 s.d 15 April 2020;
    3. Rekapitulasi dukungan ditingkat kecamatan: 16 April 2020 s.d 22 April 2020;
    4. Rekapitulasi dukungan di  tingkat kabupaten/kota: 23 April 2020 s.d 24 April 2020;
    5. Rekapitulasi dukungan di tingkat Provinsi: 25 April 2020 s.d 26 April 2020:
    6. Pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota: 27 April 2020 s.d 28 April 2020.
    7. Penyerahan syarat dukungan perbaikan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota: 29 April 2020 s.d 1Mei 2020;
    8. Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan: 29 April 2020 s.d 2 Mei 2020:
    9. Verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan perbaikan: 1 Mei 2020 s.d 9  Mei 2020;
    10. Penyampaian syarat dukungan  hasil perbaikan dari KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/kota: 10 Mei 2020 s.d 12 Mei 2020;
    11. Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota  kepada PPS: 13 Mei 20220 s.d 15 Mei 2020;
    12. Verifikasi faktual perbaikan di tingkat desa/kelurahan: 13 Mei s.d 21 Mei 2020:
    13. Rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat kecamatan: 22 Mei 2020 s.d 24 Mei 2020:
    14. Rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat kabupaten/kota: 25 Mei 2020 s.d 26 Mei 2020;
    15. Rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat provinsi: 27 Mei 2020 s.d 28 Mei 2020.
    1. Pembentukan PPDP: 26 Maret 2020 s.d 15 April 2020, dengan masa kerja PPDP: 16 April  2020 s.d 17 Mei 2020.
    2. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan yang terdiri dari:
    3. Penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS tanggal 23 Maret 2020 s.d 17 April 2020;
    4. Pencocokan dan penelitian pada tanggal 18 April 2020 s.d 17 Mei 2020. (red)
  • Pimpin Ratas Pilkada Serentak 2020, Arinal Ingatkan Daerah Taati Aturan

    Pimpin Ratas Pilkada Serentak 2020, Arinal Ingatkan Daerah Taati Aturan

    Bandar Lampung (SL) –  Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memimpin rapat terbatas kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2020, di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur, Jumat (07/02/2020).

    Pada kesempatan itu, Gubernur menyoroti kesiapan daerah menyampaikan laporan kepada Mendagri melalui Gubernur Lampung terkait laporan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), netralitas aparatur sipil Negara (ASN), partisipasi politik, data pemilih, dan laporan koordinasi ketentraman dan ketertiban. Hal tersebut dilakukan demi mewujudkan Pilkada Serentak 2020 yang bersih dan kondusif.

    Untuk mensukseskan Pilkada Serentak itu, jelas Gubernur Arinal, maka kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada harus menyiapkan laporan tersebut. “Pemkab kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada harus harus mendukung pendanaan Pilkada sebagaimana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah disepakati pada bulan September dan oktober 2019,” jelas Gubernur Arinal.

    Selain itu, Daerah yang melaksanakan Pilkada harus mendukung dan memfasilitasi sosialisasi dan penyebaran informasi kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih.

    “Kita juga harus melakukan antisipasi dengan mengawal ketentraman dan ketertiban masyarakat serta mengatasi setiap potensi konflik yang mungkin terjadi,” jelasnya.

    Gubernur Arinal juga menekankan agar semua pihak menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di dalam penyelenggaraan Pilkada serentak ini. Termasuk tidak melakukan mutasi jabatan 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dg berakhirnya masa jabatan dan 6 (enam) bulan setelah dilantiknya pejabat definitive kepala daerah yg baru, terkeculai mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

    Untuk menjaga kondusifitas proses pelaksanaan Pilkada ini, lanjut Gubernur Arinal, maka diperlukan peningkatan hubungan silaturahmi dengan tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda.

    Mereka berperan menjaga kelancaran dan terciptanya suasana kondusif selama proses pelaksanaan pilkada.

    Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami menjelaskan kesiapan KPU dalam pelaksanaan pilkada. Menurutnya, pilkada serentak tahun 2020 di Provinsi Lampung akan diikuti 8 (delapan) Kabupaten/Kota yaitu Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Pesawaran, Pesisir Barat, dan Way Kanan.

    Tahapan Pokok Pilkada 2020, lanjut Erwan, terbagi atas tiga tahap yaitu persiapan, pelaksanaan, dan penetapan. Adapun tahapan yang telah dilaksanakan di antaranya penandatanganan NPHD di 8 KPU Kabupaten/Kota, penetapan jumlah dukungan calon perseorangan; Pengumuman pendaftaran Pemantau Pemilihan, Pendaftaran Pelaksana survei atau jajak pendapat dan Pendaftaran pelaksana penghitungan cepat.

    Selain itu, Peluncuran Pilkada Serentak Tahun 2020 di masing-masing Kabupaten/Kota; Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Penyelenggara Ad-hoc Pilkada Serentak Tahun 2020 dengan 8 (delapan) KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung; Pelaksanaan Supervisi dan Monitoring Pembentukan Badan Penyelenggara Ad-hoc Panitia Pemilihan Kecamatan PPK pada Pilkada Serentak Tahun 2020 di 8 (delapan) KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.

    Kemudian, Erwan juga menjelaskan kegiatan tahapan lainnya, yaitu melakukan pelaksanaan Tes CAT serta pelaksanaan tes kesehatan dan bebas narkoba Pembentukan Badan Penyelenggara Ad-hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada Serentak Tahun 2020 di 8 (delapan) KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.

    KPU juga melakukan Persiapan terkait Pemutakhiran Data Pemilih Pada Pilkada serentak tahun 2020 di 8 (delapan) KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung; Melaksanakan Sosialisasi, Tahapan Pilkada Oleh KPU 8 Kabupaten/Kota, Lounching Mobil Cerdas Demokrasi, Launching Gerbang Demokrasi, Goes to School, Goes to Campus, Sosialisasi di berbagai segmen pemilih dan bekerja sama dengan stake holder di daerah.

    Sementara itu, perwakilan Bawaslu Lampung Iskardo, menjelaskan bahwa Bawaslu Lampung saat ini fokus pengawasan terhadap netralitas ASN, pengawasan rekruitmen PKK oleh KPU Kabupaten/Kota dan Pengawasan Pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) Bakal Cakada 8 Kab/kota, serta Pengawasan terhadap pencalonan. (ADPIM)