Tag: Pilkakam serentak Way Kanan

  • Pilkakam Way Kanan Akan Perketat Prokes Sesuai Permendagri No 72

    Pilkakam Way Kanan Akan Perketat Prokes Sesuai Permendagri No 72

    Way Kanan (SL)-Dengan diterbitkan nya Permendagri 72 tahun 2020 tentang Perubahan ke-2 atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka pemilihan Kepala Kampung di Kabupaten Way Kanan tidak jauh berbeda dengan Pemilihan Kepala Daerah 9 Desember 2020 dengan Menerapkan Protokol Kesehatan.

    Hal tersebut disampaikan Bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya SH.MM dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Pemilihan Kepala Kampung Serentak Gelombang III Tahun 2021 Kabupaten Way Kanan yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab setempat Selasa, 26 Januari 2021.

    Bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya menambahkan, penerapan Protokol Kesehatan mulai dilakukan dari tahapan persiapan yaitu Pembentukan Panitia Pemilihan tingkat kampung oleh BPK, tahapan pencalonan yang meliputi kegiatan pendaftaran, pengambilan nomor urut dan Kampanye, tahapan pemungutan suara serta tahapan Pelantikan calon Kepala Kampung terpilih.

    Turut hadir dalam acara tersebut, Anggota Forkopimda Kabupaten Way Kanan, Kepala Badan, Dinas, Kantor dan Kabag dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Para Camat, Pj. Kepala Kampung, Ketua BPK.

    Pemilihan Kepala Kampung di Kabupaten Way Kanan akan diikuti oleh 85 Kampung di 15 Kecamatan. Pemilihan gelombang pertama telah dilaksanakan pada tahun 2016 diikuti sebanyak 118 Kampung dan di tahun 2018 dilaksanakan pemilihan gelombang ke II yang diikuti oleh 18 Kampung. Pemilihan tahun 2021 merupakan pemilihan yang ditunda pada tahun 2020 karena negara kita menghadapi pandemi Covid-19 hingga saat ini, jelas Adipati.

    Bupati Way Kanann mengharapkan semua unsur baik dari TNI, Polri, Pemerintah daerah, Kampung serta Masyarakat dapat mensukseskan Pemilihan kepala kampung tahun 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan, sehingga terpilih Kepala Kampung yang diharapkan namun masyarakat tetap dalam Keadaan Sehat.

    Dalam rangka pemenuhan terhadap prinsip demokrasi, maka pelaksanaan pemilihan Kepala Kampung dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, jelas Adipati.

    Pemilihan Kepala ini harus dapat terlaksana dengan sukses, yang artinya pelaksanaan dapat berjalan sesuai dengan rencana atau Tahapan yang dibuat Oleh Panitia Kabupaten. Kalau tidak ada Halangan Sesuai dengan Tahapan Pemilihan Kepala Kampung, Maka Pemilihan akan dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2021.ujarnya

    Panitia Pemilihan Kampung dapat bekerja secara Optimal sehingga tidak menjadi masalah pada pemilihan Kepala Kampung tahun ini. Salah satu cara hasil Pemilihan Kepala Kampung Optimal adalah mengikuti sosialisasi ini dengan serius.pungkas Adipati. (Romy)