Tag: Pilkakon Tanggamus

  • Pilkakon Dinilai Carut Marut, DPRD Tanggamus Gelar Rapat Dengar Pendapat Dengan Cakakon

    Pilkakon Dinilai Carut Marut, DPRD Tanggamus Gelar Rapat Dengar Pendapat Dengan Cakakon

    Tanggamus (SL) – Dengan adanya berbagai laporan keberatan dari hasil penghitungan suara pada Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) yang dinilai carut marut di Kabupaten Tanggamus pada (16/12/2020) lalu.

    DPRD Kabupaten Tanggamus menggelar audiensi dengar pendapat dengan para perwakilan calon Kepala Pekon, Senin (28/12/2020).

    Audensi yang dilakukan di ruang rapat Komisi 1 DPRD setempat tersebut di pimpin langsung Ketua DPRD kabupaten Tanggamus Heri Agus Setiawan S.sos, didampingi Wakil Ketua, Ketua Komisi 1 dan anggota Komisi 1.

    “Kami disini sementara hanya mendengarkan keluhan dari para calon kepala pekon, selanjutnya kami akan mengundang panitia pelaksana Pilkakon tingkat kabubaten untuk mengadakan audensi dalam waktu dekat,” terang Ketua DPRD Tanggamus.

    “Setelah mendapat keterangan dari panitia Pilkakon tingkat kabupaten, kami akan mengadakan rapat internal yang nantinya mendapat kesimpulan dan akan segera di sampaikan kepada Bupati untuk segera mengambil kebijakan,” pungkasnya.

    Ditempat yang sama, dari pihak calon kepala pekon hanya di wakili 40 orang calon dan di bagi menurut wilayah, wilayah barat, tengah dan timur. Perwakilan dari tokoh masyarakat/ mantan anggota dewan Deri dan Dr (Can) Nurul Hidayah SH. MH kuasa hukum dari 3 calon kepala pekon lainnya.

    Deri sebagai tokoh masyarakat menyampaikan beberapa poin keberatan yang disampaikan langsung kepada ketua DPRD kabupaten Tanggamus, untuk segera di tidak lanjuti dan melakukan perhitungan suara ulang atas surat suara yang dianggap tidak sah yang tembus secara simetris dan bukan merupakan suatu kesengajaan.

    Perwakilan calon kepala pekon menceritakan adanya kejanggalan- kejanggalan yang terjadi, di pekon mereka masing-masing. Baik sebelum pemilihan dan waktu pencoblosan serta waktu perhitungan surat suara.

    Nurul Kuasa Hukum dari Calon Kepala Pekon menegaskan, DPRD kabupaten Tanggamus untuk dapat mengambil kebijakan agar diadakan perhitungan ulang atas suara yang dianggap rusak/ tidak sah.

     

    “Jika tuntutan keberatan mereka tidak di tindak lanjuti, sebagai kuasa hukum akan meneruskan ke PTUN,” tegasnya.

    Diluar gedung nampak pengamanan ketat dilakukan pihak Kepolisian dengan menurunkan 39 personel gabungan yang dipimpin Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol. Bunyamin, SH., MH. Rapat tersebut berlangsung tertib, aman dan kondusif. (Wisnu)

  • Kuasa Hukum Dua Cakakon Di Tanggamus Sampaikan Keberatan Kepada Bupati dan DPRD

    Kuasa Hukum Dua Cakakon Di Tanggamus Sampaikan Keberatan Kepada Bupati dan DPRD

    Tanggamus (SL) – Carut marut nya hasil perhitungan suara pada Pilkakon serentak di kabupaten Tanggamus, hingga hari ini, Selasa (22/12/2020) pihak tata pemerintahan telah menerima sebanyak 27 laporan keberatan hasil perhitungan suara.

    Hal tersebut juga di benarkan oleh salah satu staf Tata Pemerintahan Kabupaten Tanggamus.

    Dari pantauan sinarlampung.co di lokasi, Calon Kepala Pekon Badak Kecamatan Limau Putra Gunawan dan Suhermar Calon Kepala Pekon Kacamarga Kecamatan Cukuh Balak melalui kuasa hukum nya LBH Cahaya Keadilan, Dr. (Can) Nurul Hidayah, SH., MH, calon mengajukan laporan keberatan atas hasil perhitungan suara yang dianggap tidak sah kepada Bupati dan Wakil Bupati melalui Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan dan kepada DPRD Kabupaten Tanggamus.

    Nurul mengungkapkan, kedatangan nya mewakili kedua calon Kepala Pekon untuk menyampaikan keberatan atas hasil penghitungan suara kepada Bupati melalui Kabag Tata Pemerintahan kabupaten setempat.

    “Dengan alasan yang jelas ada antara lain surat suara yang seharusnya sah ditetapkan oleh panitia menjadi tidak sah, ini sebenarnya merugikan semua calon inti dari surat keberatan kami ini untuk dilakukan perhitungan ulang, dan masih banyak hal kesalahan-kesalahan yang tidak sesuai dengan buku panduan dalam hal ini saya menilai terjadi carut marutnya pelaksanaan dalam Pilkakon di Tanggamus, sebagai contoh dalam pelipatan surat suara begitu dibuka sudah terlihat foto calon sehingga langsung di coblos dan akhirnya tembus lurus tanpa disadari oleh pemilih ini yang dianggap tidak sah,” jelas Nurul.

    Dalam menyampaikan surat keberatan itu kuasa hukum merasa kecewa karena Kabag Tata Pemerintahan tidak berada di tempat dan terkesan menghindar. Sedangkan, di kantor DPRD kabupaten Tanggamus para anggota dewan sedang menjalani masa reses. (Wisnu)

  • Covid-19, Tanggamus Tunda Tahapan Pemilihan Kepala Pekon

    Covid-19, Tanggamus Tunda Tahapan Pemilihan Kepala Pekon

    Tanggamus (SL)-Untuk menekan dan memutus mata rantai penularan virus corona atau covid 19, pemerintah Kabupaten Tanggamus akhirnya menunda pemilihan kepala pekon serentak setanggamus. Hal ini di putuskan setelah  dilaksanakan rapat forkopimda dengan panitia pemilihan  kepala pekon kabupaten tanggamus di ruang rapat utama wakil bupati, Selasa 24 Maret 2020.

    Selain itu mengacu pada surat usulan gugus depan percepatan penanggulangan pencegahan covid 19 kabupaten Tanggamus tanggal 18 Maret 2020. “Tahapan pemilihan kepala pekon serentak di tanggamus di tunda sampai waktu yang belum di tentukan,” kataa Wawan, Tapem Kabupaten Tanggamus via handpone, Selasa 24 Maret 2020.

    Penundaan pemilihan kepala pekon serentak tahun 2020 kabupaten tanggamus di tuangkan dalam surat sekretariat pemerintah kabupaten tanggamus no.140/2839/03/2020 yang di tujukan kepada camat, pj. kepala Pekon dan Panitia pilkakon se Tanggamus.

    Agar menunda tahapan Pilkakon yang meliputi tahapan pelaksanaan pemungutan suara, penetapan calon kepala pekon terpilih dan pelantikan kepala pekon terpilih. Dan dalam keputusan tersebut juga di anjurkan kepada calon kepala pekon agar menghentikan sosialisasi calon kepada warga,  guna menekan dan memutus mata rantai penularan virus corona atau covid 19 . (hardi)