Tag: Pilpres Pileg 2019

  • Pimpin Apel Siaga Pengawas Pemilu 2019 di Palembang, Wiranto: “Jangan Pilih Pemimpin Brengsek”

    Pimpin Apel Siaga Pengawas Pemilu 2019 di Palembang, Wiranto: “Jangan Pilih Pemimpin Brengsek”

    Palembang (SL) – Menko Polhukam, Wiranto memimpin apel siaga Pengawas Pemilu 2019 di Palembang, Sumatera Selatan. Dalam pidatonya, Wiranto mengingatkan untuk tidak memilih pemimpin berengsek. Sebelum menyampaikan pidato terkait pemimpin berengsek, Wiranto sempat meminta semua anggota Panwaslu se-Sumatera Selatan untuk menciptakan pemilu yang damai.

    Wiranto tidak ingin ada konflik karena pemilu. “Pemilu ini adalah pesta. Bukan konflik demokrasi, jadi demokrasi itu ya harus ceria, bahagia. Bagaimana demokrasi yang damai bisa terwujud? Tentu harus dengan pengawasan yang baik,” terang Wiranto di Jakabaring, Palembang, Senin (21/1/2019).

    Selanjutnya, Wiranto kembali meminta semua panitia pengawas pemilu untuk melakukan pengawasan secara baik di Pemilu mendatang. Wiranto ingin pada pemilu tahun ini lahir pemimpin yang baik untuk 5 tahun ke depan. “Jangan pilih pemimpin yang brengsek, kalau pemimpinnya brengsek negaranya juga nanti jadi brengsek. Nah itulah jiwa dari pemilu yang akan kita selenggarakan nanti. Oleh karena itulah saudara sekalian, rakyat harus mendapat informasi yang selengkap-lengkapnya mengenai pemimpin kita, baik eksekutif ataupun legislatif,” imbuhnya.

    Wiranto tak menjelaskan siapa yang dia sebut brengsek. Intinya, Wiranto meminta rakyat memilih pemimpin yang jelas rekam jejaknya. “Negara kita sudah on the right track dan Wiranto ini saksinya. Jadi sudah 5 kepemimpinan saya terlibat langsung di dalamnya. Dari zaman Pak Suharto sampai ke Pak Jokowi,” katanya.

    Sebagaimana diketahui, Apel Siaga kali ini digelar di Dining Hall JSC dan dihadiri lebih dari 4.500 anggota Panwaslu se-Sumatera Selatan. Terlihat hadir Ketua Bawaslu, Abhan dan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru. (dtk)

  • 78 Stiker Caleg dan Capres di Kaca Angkot Dicopot Bawaslu

    78 Stiker Caleg dan Capres di Kaca Angkot Dicopot Bawaslu

    Bandarlampung (SL) – Bawaslu Kota Bandarlampung mencopot 78 alat peraga kampanye (APK) berupa stiker calon anggota legislatif (caleg) dan calon presiden (capres) yang dipasang di angkutan kota (angkot).

    Dinas Perhubungan dan Banpol Polisi Pamong Praja Bandarlampung ikut menmbantu Bawaslu Lampung menertibkan APK di pusat-pusat pemberhentian angkutan Kota Bandarlampung, Senin (3/2).

    Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah mengatakan dilarang angkutan umum memasang stiker caleg dan capres. Dia mengijinkan pemasangan APK di kendaraan pribadi.

    Para sopir mengaku bersedia ditempel APK karena diberi Rp100 ribu selama tiga bulan. Sopir angkot lainnya mengaku pernah memeroleh Rp70 ribu untuk pemasangan capres Jokowi selama 10 hari. (Rml/nt)

  • Prof Tito Karnavian: Polisi Yang Tidak Netral Pada Pemilu 2019 Akan Dicopot Dan Kurungan 21 Hari

    Prof Tito Karnavian: Polisi Yang Tidak Netral Pada Pemilu 2019 Akan Dicopot Dan Kurungan 21 Hari

    Jakarta (SL) – Kapolri Jenderal Polisi Prof Tito Karnavian mengatakan akan memberikan sangsi tegas kepada anggota Polri yang tidak netral dan terlibat dalam kampanye Pemilihan legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Saksi sesuai aturan di internal Polri dan UU.

    “Saksi penegakan internal bagi anggota yang tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaran pileg/pilpres 2019. ada saksi teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun, dan ganjaran mutasi yang bersifat demosi atau penurunan jabatan,” kata Tito Karnavian

    Peringatakn itu disampaikan Tito, dalam surat telegram kapolri nomor st/2377/IX/HUK.7.1./2018 pada 23-9-2108 juga disebutkan angota Polri juga akan di beri ganjaran pembebasan dari jabatan, serta ditepatkan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.

    Selain itu bila pelanggaran kode etik profesi polri maka anggota polri yang melanggar akan dinyatakan prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang kkep dan/atau secara tertulisa kepada pimpinan polri dan pihak yang dirugikan. pelangar juga di wajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian paling lama satu bulan.

    “Ganjaran itu diberlakukan bila anggota polri tidak netral, diantara membantu mendeklarikan bakal capres atau cawapres dan juga caleg perserta pemilu. Anggota polri dilarang menerima atau memberikan atau meminta serta mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apa pun,” katanya.

    Kapolri menegaskan, nggota polri dilarang mengunakan atau memasang dan menyuruh orang lain untuk memasang atribut pemilu. Hal lain adalah anggota polri dilarang menghadiri, menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik kecuali pengamanan berdasarkan surat perintah tugas.

    Para anggota Polri juga dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto bakal pasangan capres/cawapres baik melalui media massa, media online dan media sosial. anggota polri juga dilarang foto bersama dengan bakal pasangan capres /cawapres, massa dan simpatisannya.

    Para nggota polri juga dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon capres dan cawapres, masa dan simpatiasannya. Berselfi di media sosial dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol maupun dua jari membentuk huruf v yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan atau ketidaknetralan polri.

    Anggota Polri juga di larang memberikan dukungan polirik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada pasangan calon. Selain itu, anggota dilarang melakukan kampaye hitam atau black campaingn juga menganjurkan golput. Anggota polri juga dilarang memberikan informasi kepada siapa pun terkait perhitungan suara. (ds/net)