Tag: Pj Bupati Lampung Barat

  • Lapor Pak Mentan, UMKM Kopi Lampung Barat Ternyata Bodong Hanya Untuk Narik Bantuan Alat Kementerian?

    Lapor Pak Mentan, UMKM Kopi Lampung Barat Ternyata Bodong Hanya Untuk Narik Bantuan Alat Kementerian?

    Lampung Barat, sinarlampung.co-Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman harus menganulir bantuan peralatan kepada UMKM Kopi Lampung Barat bernama Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit. Pasalnya, organisasi dengan anggota fiktif itu oleh Pemda Lampung Barat hanya untuk mengakali kementerian dengan membuat SK Bodong, dan pengurus UMKM Kopi Lampung Barat catutan.

    Baca: UMKM Sentra Kopi Bubuk Lampung Barat Diduga Fiktif SK Pj Bupati Ilegal Dengan Pengurus dan Anggota Asal Comot, Nurman Terlibat?

    Baca: Anggaran Disbunak Lampung Barat Rp7,5 Miliar Tahun 2023 Diduga Sarat Dikorupsi?

    Baca: LSM Rubrik dan Gembok Desak Usut Korupsi APBD di Lampung Barat Rencana Unjukrasa Dihalangi Oknum Pejabat?

    “Pak Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman harus menganulir bantuan peralatan itu, dan mencoret Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit, yang ternyata fiktif. Dibuat asalan saat Presiden dan Meteri Datang, seolah-olah itu ada dan dibina pemerintah. Padahal UMKM itu selama ini berjalan secara mandiri. Tapi tiba-tiba diklaim, dan ternyata hanya untuk dapat bantuan,” kata Ketua LSM Pematank, Suadi Romlie.

    Apalagi, kata Suadi Romli, terlihat jelas kasusnya, saat para pengusaha kopi bubuk, yang protes dan kaget tiba-tiba nama-nama mereka tercantum sebagai pengurus dan anggota organisasi UMKM itu. “Cara-cara seperti masih dilakukan. Agar terlihat kerja, apalagi dihadapan pejabat pusat. Ini kejahatan yang masuk katagori bagian dari korupsi kebijakan,” katanya.

    Sebelumnya melalui SK Bupati Lambar Nomor: B/52/KPTS/III.06/2023 tanggal 3 Januari 2023, tiba -tiba muncul nama kelompok Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit, disahkan dalam naskah keputusan pemerintah. Lalu kelompok itu kemudian mendapatkan bantuan dari Kementerian berupa tiga unit mesin terkait pengolahan kopi.

    Penyalah Gunaan Wewenang

    Gunawan, bos Raja Luwak Coffee, dan Mega Setiawan, owner Duta Luwak Coffee Indonesia, yang sebelum lantang protes soal SK melanggar itu dipanggil petinggi Pemkab Lambar, Rabu 24 Juli 2024 siang. Termasuk para pengurus Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit, yaitu Nurma, Ketut Ailend Aurora, H Sapri, dan Hernawan. Pasca itu, Gunawan dan Mega Setiawan menganulir pernyataannya dan menyebut hanya sekadar kesalahpahaman.

    Ketua DPW Pekat-IB Provinsi Lampung Periode 2022-2027 yakni Novianti, SH mengatakan pembentukan Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit di Lampung Barat menyajikan sejumlah permasalahan hukum yang kompleks. “Secara garis besar, kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang, manipulasi data, dan cacat hukum dalam pembuatan surat keputusan,” kata Novianti Sabtu 27 Juli 2024.

    Menurutnya, dugaan penyalahgunaan wewenangnya adalah dalam pembentukan organisasi tanpa melibatkan dan mendapatkan persetujuan dari anggota yang namanya dicantumkan merupakan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. “Dan ini kan diungkap oleh Gunawan maupun Mega Setiawan. Meski setelah ada pertemuan, mereka membuat klarifikasi. Hal itu, justru menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dari pihak terkait dengan mempressure anggota yang namanya dicantumkan tanpa persetujuan,” ujarnya.

    Karena itu, Novianti menyatakan adanya dugaan bahwa pembentukan organisasi tersebut semata-mata untuk mendapatkan hibah dari pemerintah pusat (Kementerian, red) merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang senyatanya telah merugikan kepentingan umum dan keuangan negara. “Dan jangan lupa, pencatutan nama seseorang tanpa izin dalam suatu dokumen resmi, merupakan tindakan yang melanggar hak pribadi dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” katanya.

    Novianti menjelaskan, adanya fakta hukum bahwa terdapat perbedaan tanggal penetapan surat keputusan dengan tanggal berita acara rapat pembentukan organisasi, merupakan cacat formal yang fatal. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian prosedur dan dapat membatalkan sahnya surat keputusan tersebut.

    “Cacat hukum ini juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap tata naskah surat keputusan pemerintahan yang berlaku. Dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pejabat pemerintah yang terlibat dalam proses pembentukan organisasi yang cacat hukum dapat dikenai sanksi administratif, disiplin, bahkan pidana jika ditemukan unsur-unsur tindak pidana seperti korupsi atau penyalahgunaan wewenang,” ucap Novianti. (red)

  • UMKM Sentra Kopi Bubuk Lampung Barat Diduga Fiktif SK Pj Bupati Ilegal Dengan Pengurus dan Anggota Asal Comot, Nurman Terlibat?

    UMKM Sentra Kopi Bubuk Lampung Barat Diduga Fiktif SK Pj Bupati Ilegal Dengan Pengurus dan Anggota Asal Comot, Nurman Terlibat?

    Lampung Barat, sinarlampung.co-Pembentukan organisasi Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit diduga fiktif dan hanya formalitas untuk menarik bantuan dari kementerian berupa mesin seler, mesin rosting, dan mesin pengemas. Bahkan SK yang dikeluarkan Pj Bupati Lampung Barat diduga juga asal buat. Naman pengurus dan anggota di SK Bupati asal tulis.

    Informasi di Lampung Barat menyebutkan diduga ada skenario pembentukan dan rekrutmen anggota tanpa persetujuan pihak terkait, yang dilakukan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Lampung Barat. Hingga diketahui jika surat keputusan (SK) pengurus UMKM yang ditandatangani Pj Bupati Nukman itu juga cacat hukum.

    Dalam SK Pj Bupati Lampung Barat Nomor: B/52/KPTS/III.06/2023 tentang Pembentukan Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit dan Kerajinan Khas Daerah Sukau, pada point Memperhatikan tertulis bahwa berita acara hasil rapat pembentukan Sentra Industri Kerajinan Khas Daerah Kecamatan Sukau tanggal 10 Januari 2023. Kemudian berita acara hasil rapat pembentukan Sentra Industri Kopi Bubuk Kecamatan Balik Bukit tanggal 17 Januari 2023.

    Namun, didalam SK yang menetapkan susunan organisasi (pengurus dan anggota, red) tersebut dituliskan jika SK ditetapkan di Liwa pada tanggal 3 Januari 2023. Artinya justru ada kemajuan waktu antara diterimanya berita acara hasil rapat pembentukan Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit dengan tanggal penetapan SK selama 14 hari.

    Dengan penetapan tanggal SK yang mendahului disampaikannya berita acara hasil rapat pembentukan Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit ini, berarti SK yang disalin sesuai dengan aslinya oleh Kepala Bagian Hukum Setdakab Lambar, Sarjak, itu cacat hukum, dan terjadi pelanggaran atas tata naskah surat keputusan pemerintahan.

    “Memang aneh si mas, terjadinya penanggalan SK Pj Bupati Lambar, Nukman itu mendahului diktum memperhatikan. Apa tidak cermat Kepala Bagian Hukum, atau kemungkinan unsur kesengajaan. Kami tidak tahu. Apalagi, informasinya, Kepala Dinas itu kan mau pindah ke Pemprov Lampung, bahkan sudah ikut open biding salah satu badan,” kata salah satu anggota UMKM, Senin 22 Juli 2024.

    Menurutnya, pembentukan organisasi bernama Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit itu menjadi omongan para petani kopi. Karena anggota yang dimasukkan dalam SK, seluruh tidak ernah tahu. “Sepertinya cuma untuk ngakali hibah barang berupa tiga unit mesin dari kementerian,” katanya.

    Polemik itu membuat para petani dan produsen kopi bubuk di Kecamatan Balik Bukit yang kecewa dan kesal. Karena pencantuman nama mereka sebagai anggota Sentra Industri Kopi Bubuk tersebut tanpa sepengetahuan alias main comot. “Awalnya saya tidak tahu sama sekali kalau nama saya dicatut dan dimasukkan dalam SK sebagai anggota Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit,” kata Gunawan, salah satu warga yang kecewa dengan permainan pejabat di Lampung Barat itu.

    Menurutnya, dia tahu namanya masuk pengurus di UMKM itu, dari seorang kepala bidang di Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan, bernama Reza. “Dan yang disampaikan Reza inilah menjadi satu bukti adanya kongkalikong di Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Lambar atas pembentukan dadakan organisasi yang dinamai Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit ini,” katanya.

    “Saat kemunculan organisasi ini ramai dibicarakan, Reza ini bilang ke saya. Udahlah, bang Nggak usah ribut-ribut, kan nama Abang Gunawan juga ada di dalam SK itu. Dari omongan Reza itulah saya tahu kalau nama saya dimasukkan menjadi anggota sentra tanpa konfirmasi sebelumnya,” katanya.

    “Baru terungkaplah kalau dengan adanya SK tersebut, kelompok sentra ini mendapat bantuan hibah berupa mesin dari kementerian. Bukan hanya namanya saja yang dicatut menjadi anggota Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit, tetapi ada 26 orang lainnya yang mengalami hal serupa,” kata Gunawan.

    Gunawan menyatakan dirinya, pernah menghubungi Ketut Ailend Aurora, yang didalam SK Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit tertulis sebagai sekretaris. Dan Ketut justru sebagai sekretaris pun mengaku tidak tahu menahu mengenai namanya bisa tercatat sebagai anggota sentra tersebut.

    Lalu, Gunawan pun menghubungi Nurma yang didaulat menjabat Ketua Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit. “Nurma tidak mau menjawab, karena takut salah katanya. Malah saya diminta bertanya langsung kepada pak Reza, Kabid Perindustrian di Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan,” kata Gunawan.

    Gunawan kemudian mengontak Reza. Namun Kabid Perindustrian ini justru buang badan. Dengan mengaku dirinya juga tidak mengetahui siapa yang memasukkan nama Gunawan sebagai anggota sentra. Merasa dipingpong tiada kejelasan, Gunawan semakin kuat tekadnya untuk membongkar kasus pencatutan namanya tersebut.

    “Aneh memang, nama saya ada di-SK tetapi semua mengaku tidak tahu siapa yang memasukkan nama saya. Yang pasti, saya akan kejar terus sampai ketemu siapa yang mencatut dan memasukkan nama saya sebagai anggota sentra tanpa konfirmasi sebelumnya,” tegas Gunawan yang mulai berkordinasi dengan Polres Lampung Barat.

    Dalam SK tersebut, tertulis Ketua Nurma, Ketut Sekertaris, Bendahara H. Sapri, Hernawan, bidang produksi. Belum ada keterangan resmi dari Pemda Lampung Barat. Pj Bupati Nukman, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Lampung Barat Tri Umaryani, Kabid Perindustrian, Reza Pahlevi, termasuk Kabag Hukum Lampung Barat, Sarjak, yang dikonfirmasi wartawan belum merespon.

    Ekspose Pembentukan Kemedia?

    Untuk diketahui, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Pemkab Lampung Barat membentuk sebuah sentra industri kopi bubuk bagi para pelaku usaha kopi di Lampung Barat, Lampung. Sentra industri kopi bubuk yang dibentuk oleh Diskoperindag Pemkab Lampung Barat ini diketahui terpusat di Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat, Lampung dan sudah mempunyai anggota sebanyak 34 pelaku usaha kopi yang berasal dari kecamatan setempat.

    Kepala Diskoperindag Pemkab Lampung Barat, Tri Umaryani diwakili Kabid Perindustrian, Reza Pahlevi menjelaskan, sentra industri kopi bubuk ini program yang merupakan arahan langsung dari pemerintah pusat. “Sentra industri kopi bubuk ini memang sudah masuk dalam rencana program kita di tahun 2023,” jelas Reza, Sabtu 28 Januari 2023.

    Menurut Reza, ini merupakan arahan langsung dari pemerintah pusat bahwa tiap kabupaten harus membentuk sentra industri yang merupakan produk-produk unggulan dari kabupaten tersebut. Dari arahan tersebut, lanjut Reza, pihaknya pun memutuskan untuk membentuk sentra industri kopi bubuk untuk daerah Lampung Barat. “Kebetulan karena produk unggulan kita ini kopi, ya jadi kita mengarahkan sentra industri ini ke kopi bubuk aja,” ucapnya.

    Reza mengungkapkan, pihaknya juga sudah mengumpulkan para pelaku usaha kopi yang berada di Kecamatan Balik Bukit. Hasilnya terkumpul sebanyak 34 pelaku usaha kopi dan mereka langsung diarahkan untuk membuat sebuah lembaga sentra industri. “Dari hasil pertemuan itu alhamdulillah mereka datang semua dan sepakat untuk membentuk sentra industri kopi. Itu sudah terbentuk secara kelembagaannya, dan saat ini masih proses penandatanganan sk dari Pj Bupati,” katanya.  (Red)