Tag: Pj. Sekda Lampung Hamartoni Ahadis

  • Pj Sekda Melantik 97 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemprov Lampung

    Pj Sekda Melantik 97 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemprov Lampung

    Bandarlampung (SL)-Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis kembali melantik 97 pejabat fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Gedung balai Keratun Lantai III Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Senin (22/10/2018) sore.

    Pelantikan mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor 821.29/777/VI.04/2018 tanggal 17 Oktober tentang Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian PNS Dalam dan dari Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk 94 orang. Sisanya sebanyak tiga orang sesuai SK Gubernur Lampung Nomor 821.29/778/VI.04/2018 tanggal 17 Oktober tentang Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian PNS Dalam dan dari Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

    Dalam sambutannya, Hamartoni mengatakan pelantikan ini sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Ini merupakan keputusan objektif sesuai hasil pertimbangan dari Baperjakat sehingga jangan ditafsirkan dan dikaitkan dengan isu aktual yang terjadi. “Selain untuk mengisi kekosongan jabatan strategis, pelantikan ini bukanlah suatu fenomena birokrasi yang luar biasa tetapi suatu kewajaran,” tegas Hamartoni.

    Terakhir, Hamartoni berharap kepada seluruh pejabat dilantik untuk bersyukur karena mendapatkan kepercayaan dan hendaknya bisa memegang dan menjalankan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya.

    Selain 97 pejabat fungsional, Pj. Sekda juga melantik delapan pejabat fungsional yang belum dilantik pada 24 September 2018. Pelantikan ini sesuai SK Gubernur Lampung Nomor 821.29/694/VI.04/2018 tanggal 19 September 2018 tentang Pengangkatan, Perpindahan, dan Pemberhentian PNS Dalam dan dari Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. (Humas Prov Lampung)

  • Sekdaprov Hamartoni Ajak Jaga Suasana Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2018

    Sekdaprov Hamartoni Ajak Jaga Suasana Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2018

    Bandarlampung(SL) – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis mengajak segenap masyarakat Lampung dan seluruh pihak terkait untuk menjaga situasi dan kondisi lingkungan masing-masing agar tetap dalam situasi yang kondusif, aman dan damai pasca Pilkada Serentak 2018.

    Seperti diketahui, Provinsi Lampung baru saja melaksanaksn Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di Lampung Utara dan Tanggamus pada 27 juni 2018 lalu.

    “Sebagai hajat daerah tentu saja semua elemen masyarakat telah terlibat dan ikut bertanggungjawab terhadap kelancaran dan kesuksesan pesta demokrasi tersebut. Kita semua bertanggungjawab tidak hanya pada tahap pra dan pelaksanaan Pilkada namun juga pasca pelaksanaan Pilkada,” ujar Pj. Sekdaprov saat memimpin Upacara Bulanan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung bersama Forkopimda di Lapangan Korpri Kantor Gubernur Provinsi Lampung senin 17 Juli 2018.

    Pada kesempatan tersebut atas nama Pemerintah Provinsi Lampung Sekdaprov ini juga menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada di Provinsi Lampung.

    Menurut Hamartoni, KPU, Bawaslu, masyarakat Lampung, serta seluruh perangkat Pemerintah, TNI Polri yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah telah bekerja keras dalam memberikan kontribusi aktif dalam pelaksanaan Pilkada Lampung.

    “Ke depan mari kita tingkatkan sinergi dan koordinasi dalam pelaksanaan pembangunan Provinsi Lampung yang saat ini berkembang saat dinamis, dengan pembangunan lintas sektoral yang digalakkan oleh pemprov diharapkan dapat menjadikan Lampung sebagai provinsi yang selalu bergerak maju dalam roda pemerintahan,” kata Hamartoni.

    Pada akhir amanatnya, Hamartoni berpesan agar segenap peserta upacara untuk terus meningkatkan disiplin, loyalitas, dedikasi, motovasi dan etos kerja, serta membudayakan untuk berfikir kreatif, inovatis, dan berupaya selalu solutif dalam menjalankan tugas-tugas sebagai abdi Negara.

    Upacara kali ini diikuti oleh Anggota Forkopimda Provinsi Lampung, Staf Ahli, Kepala SKPD dan karyawan /karyawati di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. (Humas Prov)

  • Lampung Pelopor Nasional Implementasi Integritas Aplikasi e-Planning dan e-Budgeting Untuk Daerah

    Lampung Pelopor Nasional Implementasi Integritas Aplikasi e-Planning dan e-Budgeting Untuk Daerah

    Bandarlampung (SL) – Provinsi Lampung menjadi pelopor secara nasional implementasi integritas aplikasi e-Planning dan e-Budgeting dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal tersebut terbukti dengan adanya MoU (memorandum of understanding) antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung terkait kerjasama implementasi integritas aplikasi e-Planning dan e-Budgeting, di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur, Selasa (17/7/2018). Pj. Sekdaprov Lampung Hamartoni Ahadis berharap dengan MoU ini Lampung akan menjadi “smart province,” MoU ini disaksikan langsung oleh Koordinator Wilayah 2 Koordinator dan Supervisor Pencegahan KPK RI Adlinsyah M Nasution.

    Dalam sambutannya, Hamartoni Ahadis menjelaskan ada enam titik rawan korupsi yang harus diawasi, salah satunya terkait perencanaan dan penganggaran. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Lampung memperbaiki sistem perencanaan dan penganggaran dengan mengimplementasikan aplikasi e-Planning dan e-Budgeting.

    “Provinsi Lampung menjadi Provinsi pertama yang melakukan MoU bersama Pemerintah Kabupaten/kota tentang kerjasama implementasi integritas aplikasi E-Planning dan E-Budgeting,” jelas Hamartoni.

    Ia berharap MoU ini dapat benar-benar diwujudkan dalam suatu aplikasi terkait perencanaan dan penganggaran. “Ke depannya diharapkan seluruh perencanaan dan penganggaran sudah dalam suatu aplikasi. Terlebih, MoU ini dapat ditindaklanjuti dalam menyusun APBD 2019-2020,” jelas Hamartoni.

    Hamartoni mengatakan MoU ini mampu membuat sistem perencanaan dan penganggaran lebih efisien dan efektif. “Kami berharap seluruhnya dapat mentaati segala hal yang diterapkan dalam aplikasi tersebut. Dan suatu saat nanti, saya yakin hal ini juga akan membawa Provinsi Lampung menjadi Lampung Smart Province,” ujarnya.

    Untuk itu, Pemerintah Provinsi Lampung mengajak Pemerintah Kabupaten/kota untuk menerapkan aplikasi e-Planning dan e-Budgeting, sehingga dapat mendorong terwujudnya Lampung Smart Province, sekaligus meminimalisir adanya tindak korupsi.

    Dalam kesempatan itu, Koordinator Wilayah 2 Koordinator dan Supervisor Pencegahan KPK RI, Adlinsyah M Nasution, menyampaikan ucapan selamat kepada Provinsi Lampung yang menjadi Provinsi pertama di Indonesia dalam mengintegrasikan aplikasi e-Planning dan e-Budgeting dengan Kabupaten/Kota. “Sampai saat ini belum ada Provinsi di Indonesia yang mengintegrasikan e-Planning dan e-Budgeting dengan Kabupaten/Kota. Mereka berjalan sendiri-sendiri dengan teknisnya masing-masing,” jelas

    Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung berinisiatif untuk mengkoneksikan langsung dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. “Ini merupakan inisiatif yang bagus. Dan baru Lampung yang menerapkannya,” jelasnya.

    Lebih dari itu, KPK akan membawa konsep yang dibuat di Lampung untuk diterapkan di daerah lainnya. “Lampung ingin mencoba mengintegrasikan hal ini dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, tentu kedepannya hal ini akan lebih mudah diintegrasikan dan dikomunikasikan sehingga lebih efisien dan efektif. Lebih dari itu, format kelola yang dibuat di Lampung ini, nantinya akan diterapkan di daerah lainnya,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Lampung, Minhairin menjelaskan tujuan kegiatan ini dalam rangka menyelenggarakan Pemerintahan yang baik, terutama terkait sistem perencanaan dan sistem penganggaran. (Humas Prov)

  • Pj Sekda Hamartoni Ahadis Pimpin Rapat Pemutakhiran LHKPN Eselon II Pemprov Lampung

    Pj Sekda Hamartoni Ahadis Pimpin Rapat Pemutakhiran LHKPN Eselon II Pemprov Lampung

    Bandarlampung (SL) — Seluruh Pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung mengikuti Rapat Pemutakhiran Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Ruang Abung, Balai Keratun pada Senin pagi (16/7). Rapat dipimpin oleh Pj. Sekda Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis.

    Menurut Hamartoni, hal tersebut guna memenuhi Ketentuan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Pemutakhiran LHKPN. Juga sesuai Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan Pemberantasan Korupsi.

    “Hari ini seluruh pejabat struktural Esselon 2 di lingkungan Pemprov Lampung diharapkan dapat mendengar pengerahan tentang pengisian LHKPN kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan termasuk yang sudah pensiun, serta mengumumkan harta kekayaannya.

    Tata cara pengisian LHKPN sebelumnya telah disosialisasikan pada hari Kamis tanggal 5 April 2018 di Hotel Emersia oleh KPK yang diadakan oleh Inspektorat. Namun setelah dilakukan monitoring dan evaluasi oleh KPK secara online pada tingkat Nasional ternyata LHKPN di Pemerintah Provinsi Lampung masih sangat rendah,” ujar Hamartoni.

    Seluruh Pejabat Struktural ini akan membahas Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara mewajibkan penyelenggara negara untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat, melaporkan harta kekayaannya yang berdasarkan Peraturan KPK No 7 Tahun 2016.
    Dalam kesempatan itu, Pemerintah Provinsi Lampung mengimbau semua pejabat dapat secara bertahap mengisi formulir tersebut, dan apabila ada kesulitan dalam pengisian formulir dapat dikonsultasikan kepada Inspektorat Provinsi Lampung.

    Berdasarkan data terakhir yang dirilis KPK per JULI 2018, dari 61 Wajib Lapor terdapat 9 Wajib Lapor yang sudah melaporkan LHKPN (14,75%) dan 52 Wajib Lapor yang belum melaporkan. melaporkan LHKPN (85.25%) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, batas waktu penyampaian LHKPN paling lambat Hari Jumat Tanggal 20 Juli 2018.

    “Untuk pejabat berstatus PLT tidak diwajibkan untuk mengisi. Dari 58 pejabat eselon 2 ada 8 yg menyandang status PLT. Berarti total 50 pejabat yang harus mengisi LKHPN dan 44 pejabat yg belum menyampaikan LKHPN tahun 2017.

    Ini menjadi perhatian bagi semua untuk dapat segera melaporkan harta kekayaan mengingat LHKPN merupakan kewajiban kita sebagai pejabat/penyelenggara negara.Dengan menyelesaikan kewajiban LHKPN, kita semua memberikan andil untuk ikut serta mendukung Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” kata Hamartoni. (Rls/red)

  • Pj. Sekdaprov Harmatoni Sampaikan 5 Raperda Prakarsa Pemprov Lampung

    Pj. Sekdaprov Harmatoni Sampaikan 5 Raperda Prakarsa Pemprov Lampung

    Bandarlampung (SL) – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis menyampaikan 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (9/7/2018).

    Kelima rancangan peraturan daerah tersebut yaitu (1) Perubahan atas peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 29 tahun 2014 tentang pengelolaan air tanah; (2) penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya; (3) perubahan kedua atas peraturan daerah Provinsi Lampung Nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi daerah; (4) pembentukan dan penyertaan modal pemerintah Provinsi Lampung pada PT. Jaminan Kredit Daerah Provinsi Lampung; dan (5) Penanaman Modal.

    “Terimakasih dan apresiasi sebesar-besarnya karena Pemerintah Provinsi Lampung diberikan kesempatan untuk menyampaikan lima Raperda yang sangat prioritas dalam rangka mendukung pelaksanaan program percepatan pembangunan, kesejahteraan rakyat, dan peningkatan pendapatan asli daerah khususnya dibidang retribusi daerah, pengelolaan air tanah, penjaminan kredit daerah, penanaman modal, serta pencegahan dan penanggulangan narkotika,” ujar Hamartoni Ahadis.

    Hamartoni menjelaskan pembahasan Raperda merupakan salah satu tahapan implementasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi selaku penyelenggara pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan fungsi pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pelaksanaan pembangunan di daerah. “Pembahasan raperda juga hendaknya dilandasi oleh pertimbangan bahwa Raperda tersebut sangatlah diperlukan dalam rangka menentukan kebijakan daerah guna mengatasi permasalahan pembangunan yang masih dihadapi,” jelas Hamartoni.

    Salah satu yang menjadi dasar pemikiran dalam Raperda Perubahan atas peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 29 tahun 2014 tentang pengelolaan air tanah, lanjut Sekdaprov, dikarenakan pengelolaan air tanah menjadi urusan pemerintah daerah dan pengaturan pengelolaan air tanah dimaksudkan untuk mewujudkan kemanfaat air tanah guna kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Sehingga pemanfaatan air ranah dan pendayagunaan air tanah dapat terjaga, tidak terjadi penurunan permukaan tanah.

    “Terkait Raperda penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, dikarenakan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di masyarakat semakin menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan, dan Pemerintah bertanggung jawab melindungi dan meningkatkan kehidupan masyarakat melalui fasilitasi antisipasi dini, pencegahan, penanganan dan lainnya,” jelas Hamartoni.

    Hamartoni menjelaskan dasar pemikiran Raperda perubahan kedua atas peraturan daerah Provinsi Lampung Nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi daerah, adalah penambahan objek retribusi baru yang belum diatur dalam Perda Provinsi Lampung Nomor 3 tahun 2011. Sedangksn terkait Raperda pembentukan dan penyertaan modal pemerintah Provinsi Lampung pada PT. Jaminan Kredit Daerah Provinsi Lampung, dasar pemikirannya adalah menindaklanjuti surat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI Nomor:02/M.KUKM/II/2017. Serta pengaturan kembali tentang pembentukan pada PT. Jaminan Kredit Daerah Provinsi Lampung.

    Untuk Raperda tentang penanaman modal, dasar pemikirannya adalah pengaturan penanaman modal untuk mensinergikan kebijakan penanaman modal Provinsi dan Kabupaten/kota agar terciptanya iklim investasi untuk peningkatan daya saing dan kepastian penanaman modal di daerah. (Humas Prov)

  • Pemprov Minta Penerima Bantuan PBI Tepat Sasaran, Tahun Ini Bertambah 54 Ribu Peserta

    Pemprov Minta Penerima Bantuan PBI Tepat Sasaran, Tahun Ini Bertambah 54 Ribu Peserta

    Bandarlampung (SL) – Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD dapat tepat sasaran, terutama kalangan masyarakat kurang mampu. Pada APBD Perubahan ini akan ada penambahan 54 ribu peserta.

    Hal tersebut diungkapkan Pj. Sekdaprov Lampung Hamartoni Ahadis dalam rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Provinsi Lampung, di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (3/7/2018). “Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya agar peserta PBI berasal dari masyarakat kurang mampu, karena akan ada penambahan peserta PBI APBD sekitar 54 ribu peserta,” ujar Hamartoni.

    Hamartoni menjelaskan sekitar 58,35% masyarakat Lampung sudah masuk dalam cakupan kepesertaan JKN-KIS. “Dalam kepesertaan JKN-KIS tersebut, sekitar 351.816 peserta berada dalam cakupan PBI APBD. Serta akan terdapat penambahan sekitar 54 ribu yang akan dibahas dalam APBDP 2018,” jelas Hamartoni.

    Terkait peserta PBI APBD tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung akan melakukan verfikasi dan validasi data, sehingga penerima PBI APBD merupakan masyarakat yang kurang mampu dan sangat membutuhkan. Hamartoni menjelaskan kebijakan ini sebagai langkah nyata dalam rangka mewujudkanUniversal Health Coverage (UCH) 2019.

    Sementara itu, Deputi Direksi Wilayah Banten, Kalimantan Barat, dan Lampung dr. Fachrurrazi menjelaskan dalam RPJMN 2015-2019, Pemerintah Pusat berupaya mewujudkan Universal Health Coverage (UCH) 2019 minimal 95% penduduk. “Pemerintah telah mencanangkan peta jalan menuju jaminan kesehatan nasional hingga 2019. Hingga April 2018 telah tercatat lebih dari 75% penduduk Indonesia telah terdaftar dalam JKN,” ujar Fachrurrazi. Ia menuturkan bahwa dari 514 Kabupaten/kota se-Indonesia, sebanyak 492 Kabupaten/kota sudah mengintegrasikan Jamkesdanya kedalam Program JKN-KIS.

    Lebih lanjut, Fachrurrazi, menjelaskan dari 9.597.373 penduduk Lampung, sekitar 58,35% telah ikut dalam kepesertaan JKN-KIS. Sekitar 351.816 peserta berada dalam cakupan PBI APBD. Serta akan ada penambahan sekitar 54 ribu peserta PBI APBD. Diharapkan peserta PBI tersebut merupakan masyarakat kurang mampu dan sangat membutuhkan. Untuk itu, dibutuhkan verifikasi dan update data agar penerima tersebut dapat tepat sasaran. (Humas Prov)

  • Pj. Sekdaprov Hamartoni Ahadis Dorong Peneguhan Komitmen Pengembangan TIK dan SPBE di Provinsi dan Kabupaten/Kota

    Pj. Sekdaprov Hamartoni Ahadis Dorong Peneguhan Komitmen Pengembangan TIK dan SPBE di Provinsi dan Kabupaten/Kota

    Bandarlampung (SL) – Pj. Sekdaprov Lampung Hamartoni Ahadis menegaskan jajarannya agar meneguhkan komitmen untuk mengembangkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam menyelenggarakan pemerintahan. TIK yang dalam pemerintahan terwujud dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. “SPBE atau yang juga dikenal dengan e-government, mutlak sudah harus dijalankan instansi pemerintah,” tegas Hamartoni, dalam pertemuan dengan Kepala dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung, di Hotel dan Resto Bukit Randu Bandar Lampung, Jumat (11/05/2018).
    Menurut Hamartoni, penerapan TIK selain dilatarbelakangi supervisi KPK dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi juga sudah menjadi keniscayaan dan kebutuhan mendesak bagi instansi pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan.
    Sementara itu, Kadis Kominfotik Provinsi Lampung, A Chrisna Putra NR, menjelaskan bahwa pertemuan Kadis Kominfotik Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung ini merupakan pertemuan rutin yang direncanakan digelar setiap dua bulan sebagai wadah berkoordinasi dan bersinergi dalam pelaksanaan tugas-tugas yang menjadi tanggung jawab Diskominfotik baik provinsi maupun kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
    “Pertemuan kali ini merupakan pertemuan untuk meneguhkan komitmen dan mendorong setiap kabupaten/kota, juga provinsi untuk lebih fokus dan intensif dalam menyusun juga mengimplementasikan SPBE atau e-government,” ujar Chrisna.
    Pertemuan tersebut juga menginventarisir berbagai kendala dalam implementasi SPBE atau e-government di Provinsi Lampung. Di antaranya, aspek kelembagaan, infrastruktur TIK, Sumberdaya Aparatur di bidang TIK, dan pembiayaan.
    “Setidaknya forum ini merupakan forum yang makin meneguhkan komitmen Pemprov dan Pemkab/Pemkot di Provinsi Lampung dalam penerapan SPBE. Implementasi ini akan didahului dengan assessment status pelaksanaan e-government dan mengkonsolidasikan dokumen perencanaan pengembangan TIK baik provinsi dan kabupaten/kota. Kita secara bersama akan memberi bobot pada implementasi arsitektur pengembangan TIK dan blue print pengembangan tiap unit dari arsitektur pengembangan TIK tersebut,” ujar Chrisna Putra NR. (Humas Prov)
  • Pemprov Lampung dan Pemkot Metro Jalin MoU Kembangkan Terminal Mulyojati

    Pemprov Lampung dan Pemkot Metro Jalin MoU Kembangkan Terminal Mulyojati

    Bandarlampung (SL) – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Pemerintah Kota Metro melakukan penandatangan kesepakatan bersama (memorandum of understanding) tentang operasional fungsi pelayanan Terminal Mulyojati Kota Metro. Penandatangan kesepakatan dilakukan oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis dan Sekretaris Daerah Kota Metro, A. Nasir  di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Selasa (24/4/2018).
    “Dengan adanya kesepakatan bersama ini, ke depannya kita harus saling bersinergi dan saling membahu dalam mengembalikan dan mengembangkan fungsi operasional terminal Mulyojati,” ujar Hamartoni.
    Menurut Hamartoni kalau membicarakan aset, tentu akan membicarakan P3D (Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen, red) guna memaksimalkan fungsi operasional terminal Mulyojati. “Tentunya proses pelimpahan kewenangan P3D Terminal Tipe B Mulyojati Kota Metro harus segera diselesaikan dengan baik,” ujar Hamartoni.
    Untuk menghindari terganggunya fungsi operasional terminal Mulyojati, jelas Hamartoni, maka dilakukanlah kesepakatan bersama ini. Untuk itu, Dinas Perhubungan Provinsi Lampung harus segera mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk pelaksanaan operasional Terminal Mulyojati Kota Metro sesuai dengan kewenangannya.
    “Kadis Perhubungan Provinsi Lampung dan Kadis Perhubungan Kota Metro harus melakukan pengawasan secara terus menerus dan berkesinambungan di Terminal Mulyojati Kota Metro sehingga tidak terjadi hal-hal yang melanggar ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,” Jelasnya.
    Hamartoni berharap Pemerintah Kota Metro mampu bersinergi dengan baik guna mengembalikan dan meningkatkan pengelolaan operasional terminal mulyojati Kota Metro.
    Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Metro, A. Nasir, menjelaskan operasional Terminal Mulyojati harus terus ditingkatkan. “Untuk menunjang hal tersebut, tentunya dibutuhkan peran dan sinergi semua pihak, salah satunya dengan mengarahkan angkutan ke dalam terminal Mulyojati,” ujarnya.
    Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Qudrotul Ikhwan, menjelaskan proses pengalihan Terminal Mulyojati ke Provinsi Lampung masih dalam proses pelengkapan dokumen. “Dalam memaksimalkan Terminal Mulyojati tersebut, dilakukanlah kesepakatan bersama ini. Tentunya, hal ini harus ditangani bersama dengan meningkatkan sinergitas dan melaksanakan tugasnya masing-masing,” kata Qudrotul Ikhwan. (Humas Prov)
  • Gaji Guru di Idi Rayeuk Ini Cuma Rp100 Ribu Perbulan

    Gaji Guru di Idi Rayeuk Ini Cuma Rp100 Ribu Perbulan

    Aceh Timur (SL) – “Guru, pahlawan tanpa tanda jasa,” Setidaknya ungkapan tersebut layak disematkan kepada Meutia Dewi, salah seorang guru yang berjuang mengabdikan dirinya sebagai guru bakti di SDN Kuala Peudawa Puntong, Kec. Idi Rayek, Kab. Aceh Timur.

    Setiap hari berangkat dari rumah untuk mengajar di sekolah, guru ini hanya bergaji tak lebih dari Rp.100 ribu per bulannya.

    “Saya Ikhlas demi mengajar anak-anak,” ungkap Meutia Dewi kepada Reportase Global, Selasa 17 April 2018.

    Meutia Dewi tidak sendirian, ada 13 guru bakti lainnya bernasib sama di sekolah tepi pantai tersebut. Meutia sendiri mengaku sudah mengabdi di sekolah itu sejak tahun 2009 silam.

    “Ada 13 orang lagi gajinya sama, diantaranya ada yang Rp.300 ribu per bulan, kalau saya dari 2009 tetap Rp.100 ribu,” ungkapnya lagi.

    Dia berharap pemerintah memberi perhatian lebih dengan meningkatkan pendapatan mereka dan mengangkatnya sebagai PNS.

    “Ya kalau bisa honornya ditambah, dan diangkat jadi pegawai,” ujarnya kepada media ini.

    Meutia Dewi mengaku honornya yang tidak memadai itu tidak berdampak pada proses belajar mengajar di kelas, sebab dirinya selalu berusaha hadir ke sekolah dan bahkan mengajar lebih giat lagi setiap waktunya.

    “Ga ada masalah, saya selalu datang ke sekolah untuk mengajar,” katanya.

    Plt. Kepala sekolah SDN Kuala Peudawa Puntong,Yunsyah Putra,S.Pd.SD, saat dikonfirmasi Reportase Global, membenarkan terkait honor Rp.100 ribu yang diterima bawahannya tersebut.

    Yunsyah yang baru saja 3 bulan menggantikan kepemimpinan kepala sekolah yang lama di sekolah tersebut mengatakan, dirinya terus berupaya meningkatkan kemajuan di sekolah yang terdiri dari murid yang kebanyakan berasal keluarga kurang mampu dan yatim piatu tersebut, termasuk memperjuangkan nasib para guru bakti.

    “Guru-guru ini honornya dari alokasi dana BOS, yang penggunaannya sangat terbatas untuk itu, sekitar 15% dari dana tersebut. Sebab nggak boleh lebih, nanti jadi temuan. Namun saya terus perjuangkan, agar honor mereka bertambah, bila perlu UMR, saya juga upayakan mereka dapat tambahan dari kegiatan lain, tahun ini juga saya usulkan ke pemerintah supaya status mereka diangkat tahun ini,” ungkap Yunsyah.

    Sebelumnya, Bupati Aceh Timur, Hasballah M Thaib, diketahui sempat melobi pemerintah pusat melalui Menpan RB terkait nasib para guru honorer di Kabupaten Aceh Timur. (ony)

  • Pj. Sekdaprov Hamartoni: Pemprov Siap Jamin Ketersediaan Pangan Bulan Puasa dan Lebaran

    Pj. Sekdaprov Hamartoni: Pemprov Siap Jamin Ketersediaan Pangan Bulan Puasa dan Lebaran

    Bandarlampung (SL) – Pemerintah Provinsi Lampung siap menjamin ketersediaan pangan pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2018 ini. Hal itu diungkapkan Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis saat memimpin Rapat Koordinasi Tim Pengendali Inflasi Daerah TPID High Level Meeting (HLM) di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Lampung, Selasa (17/4/2018). “Masyarakat tidak perlu khawatir karena ketersedian bahan pangan di Provinsi Lampung pada kondisi aman dan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Lampung yang merayakan Puasa Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri,” ungkap Hamartoni.

    Pj. Sekdaprov ini mengatakan adapun upaya yang akan dilakukan untuk menjaga ketersedian pangan dan stabilitas harga tersebut adalah dengan melakukan pemantauan kesiapan pangan di seluruh kabupaten/kota, menyelenggarakan operasi pasar dan pasar murah, memastikan penyaluran beras sejahtera (rastra) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan kualias terjaga, menjaga jangkauan harga secara konsisten, mengawasi kelancaran dan keamanan distribusi pangan antar daerah serta mencegah penurunan komoditas pangan.

    “Kita juga memastikan peredaran BBM (bahan bakar minyak) dan LPG (liquefied petroleum gas) yang dilepas sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta menetapkan dan menghimbau penetapan tarif angkutan mudik lebaran secara wajar,” ujar Hamartoni.

    Ia juga mengatakan jika seluruh TPID kabupaten/kota mampu melakukan upaya konkrit guna menjaga inflasi tetap rendah dan terjaga termasuk harga pangan selama bulan puasa. “Pemerintah melalui Bulog dapat melakukan intervensi kapanpun dan di manapun. Pemerintah selalu siap untuk melakukan stabilasi harga,” katanya.

    Hamartoni mengimbau masyarakat menyambut bulan Ramadhan dan Lebaran menghindari perilaku konsumtif karena hal ini akan berdampak stabilitas harga pangan. “Momentum bulan puasa hendaknya disikapi secara bijak, dalam berbelanja hendakanya sesuai kebutuhan, tidak berperilaku konsumtif dan mampu menahan diri,” harapnya.

    Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung Budiharto Setyawan dalam paparannya mengatakan komoditas penyumbang inflasi komponen bergejolak (Volatile Food) periode Ramadhan terbesar dalam tiga tahun terkahir di antaranya adalah bawang putih, telur ayam ras, cabai merah dan cabai rawit.

    Untuk itu, prioritas pengendalian inflasi fokus di dua periode yakni pada saat Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN) dan pada akhir tahun. “Untuk Volatile Food harus menjadi prioritas dijaga agar selalu stabil sehingga tidak memberikan dampak lanjutan pada inflasi inti,” katanya. Ia juga mengingatkan pentingnya penguatan koordinasi dan pembangian kewenangan yang jelas pada seluruh anggota TPID.

    Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung Lukmansyah mengatakan akan terfokus pada 4 (empat) hal yakni pengendalian inflasi ketersedian pasokan, pengendalian inflasi pada keterjangkauan harga, pengendalian inflasi pada kelancaran distribusi dan pengendalian inflasi pada komunikasi ekspektasi.

    Dalam rakor ini, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung Budiharto Setyawan menandatangan Program Kerja TPID Provinisi Lampung Tahun 2018 di depan seluruh peserta rakor yang berasal dari seluruh anggota TPID se Provinsi Lampung. (Humas Prov)