




Bakauheni (SL) – Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya bagi yang berniat mudik melalui jalur tengah menuju Sumatera Selatan hingga Aceh. Pasalnya, Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar sudah dapat dilalui saat arus mudik dan balik lebaran tahun ini.
Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno mengatakan, meski masih bersifat fungsional, Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) sepanjan 141 kilometer merupakan solusi terbaik untuk mengurai kepadatan kendaraan saat arus mudik maupun balik di 2018 ini. Terlebih jalur lintas tengah yang menjadi jalur utama.
Didik melanjutkan, jalan tol sepanjang 141 kilometer tersebut terdiri dari empat paket, yakni Bakau heni-Sidomulyo yang terdiri dari tiga seksi sepanjang 39,40 kilomete. Paket ke dua yaitu Sidomulyo-Kota Baru terdiri dari seksi 4 – 5 sepanjang 40,6 kilometer, paket tiga Kota Baru-Metro adalah seksi 6 – 7 sepanjang 29 kilometer dan paket empat Metro-Terbanggi Besar terdiri dari seksi 8 – 9 sepanjang 31,93 kilometer.
“Juni mendatang JTTS diharapkan sudah siap untuk dilalui pemudik. Meski ada beberapa titik yang belum terbangun karena terkendala pembebasan lahan, namun secara prinsip JTTS sudah terhubung dari Bakauheni sampai Terbanggi Besar. Ada beberapa titik yang perlu penyegeraan pembebasan lahan yakni Natar dan Batuliman,” ujarnya seusai meninjau JTTS bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Lampung kemarin.
Didik Suprayitno menegaskan, pembebasan lahan hanya tinggal eksekusi. Dirinya optimis dapat dituntaskan dalam dua bulan ke depan.
“Untuk Natar, saat ini pemerintah terus melakukan pendekatan secara emosional pada masyarakat agar mereka segera mengambil uang ganti rugi,” tutupnya. (lan)
Bandarlampung (SL) – Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno menerima audiensi Direktur Utama Bank Lampung Eria Desomsoni terkait kegiatan rapat umum pemegang saham (RUPS), di Ruang Kerja Gubernur Lampung, Rabu (9/5/2018).
Salah satu yang dibahas dalam audiensi itu permohonan agar Pjs. Gubernur Didik dapat hadir dalam RUPS yang rencananya akan digelar 15 Mei 2018 itu. “Terimakasih karena telah berkunjung langsung ke kantor Gubernur Lampung,” ujar Didik saat menerima kunjungan Dirut Bank Lampung
Terkait kehadirannya dalam RUPS tersebut, Didik menjelaskan bahwa ia akan mengkoordinasikan dengan Biro Hukum Provinsi Lampung, terutama kepada Kemendagri. “Jika sesuai dengan peraturan saya bisa hadir. Saya akan berupaya untuk hadir. Untuk itu, saya akan terlebih dahulu untuk mengkoordinasikan hal ini,” jelas Didik.
Ia menerangkan bahwa sebagai Pjs. Gubernur Lampung terdapat 5 (lima) tugas dan kewenangan yakni memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pilgub dan netralitas ASN, melakukan pembahasan rancangan Perda, dan melakukan pengisian pejabat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Lampung Eria Desomsoni, menjelaskan bahwa pihaknya akan melaksanakan kegiatan RUPS tahunan dan RUPS Luar Biasa. “Rencananya kegiatan RUPS ini akan dilaksanakan pada hari Selasa, 15 Mei 2018 di Bank Lampung,” jelas Eria.
Ia menjelaskan kegiatan RUPS ini akan membahas beberapa hal di antaranya laporan kepengurusan, laporan keuangan, dan usulan-usulan. “Terimakasih karena telah berkenan untuk menerima kami. Dan harapannya kegiatan ini dapat dilaksanakan pada hari tersebut, dan dapat dihadiri oleh Pjs. Gubernur Lampung,” harap Eria. (Humas Prov)
Jakarta (SL) – Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Susilo Yustinus, dan Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Lampung Kombes Pol Flora Dachi melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH), di hadapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan para Gubernur se- Indonesia, di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin, (7/5/2018). Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tingkat Nasional (Rakorwasdanas) tahun 2018, koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan APH. Salah satunya, dalam penanganan pengaduan masyarakat yang berindikasi korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam arahannya, Tjahjo Kumolo meminta kepada APIP agar lebih sungguh-sungguh dalam upaya pencegahan korupsi. “Di antaranya dengan menghadirkan sistem pencegahan korupsi yang efektif di lingkungan pemerintahan daerah,” ujar Mendagri.
Mendagri meminta seluruh kepala daerah agar memelihara komitmennya untuk memberantas korupsi sampai keakarnya. Tidak ketinggalan, Mendagri juga mendorong agar kepala daerah bekerja lebih keras Iagi dalam memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi (CPI). “Salah satunya melalui upaya kegiatan pencegahan korupsi,” katanya.
Dalam sambutannya, Mendagri kembali mengingatkan agar APIP terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan APH.
Koordinasi tersebut tidak ditujukan untuk melindungi tindakan kejahatan, melindungi koruptor ataupun membatasi APH dalam penegakan hukum. “Namun pendekatannya adalah mengedepankan hukum administrasi, sehingga penanganan pidana merupakan ultimum remedium atau upaya akhir dalam penanganan suatu permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,“ tegas Mendagri.
Selain Penandatangan Perjanjian Kerjasama, dalam pelaksanaan Rakorwasdanas Tahun 2018 juga dilakukan sosialisasi kebijakan pengawasan Tahun 2019 dengan tema “APIP Bekerja Mencegah Korupsi”.
“Semoga perjanjian kerjasama ini dapat segera diimplementasikan di jajaran kewilayahan, sehingga target pembangunan didaerah dapat tercapai,” harap Mendagri.
Sementara itu, Kapolri Tito Karnavian yang diwakili Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Putut Eko Bayuseno menyebutkan bahwa pemerintahan yang baik adalah yang transparan dan akuntabel. Sehingga masyarakat dapat sendiri mengawasi bukan hanya dari pihak aparat pengawas.
Di sela-sela kegiatan tersebut juga dilaksanakan diskusi yang disampaikan oleh Itjen Kemendagri, Jampidsus dan Kabareskrim Polri.
Perjanjian Kerjasama sendiri merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Mendagri, Jaksa Agung dan Kapolri Nomor 700/8929/SJ, Nomor Kep 694/A/JA/11/2017, Nomor B/108/XI/2017 tentang Koordinasi APIP dengan APH terkait Penanganan Pengaduan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang telah ditandatangani pada 30 November 2017.
Latar belakang pentingnya MoU dan Perjanjian Kerjasama ini, di samping mandat dari Pasal 385 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Negara yang mengamanatkan agar APIP dan APH berkoordinasi dalam penanganan pengaduan masyarakat, juga agar tidak terjadi kegamangan penyelenggara pemerintahan daerah dalam bertindak karena takut tersangkut pidana atau dicari-cari kesalahannya untuk dipidana, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan efektif. (Humas Prov)
Aceh Timur (SL) – “Guru, pahlawan tanpa tanda jasa,” Setidaknya ungkapan tersebut layak disematkan kepada Meutia Dewi, salah seorang guru yang berjuang mengabdikan dirinya sebagai guru bakti di SDN Kuala Peudawa Puntong, Kec. Idi Rayek, Kab. Aceh Timur.
Setiap hari berangkat dari rumah untuk mengajar di sekolah, guru ini hanya bergaji tak lebih dari Rp.100 ribu per bulannya.
“Saya Ikhlas demi mengajar anak-anak,” ungkap Meutia Dewi kepada Reportase Global, Selasa 17 April 2018.
Meutia Dewi tidak sendirian, ada 13 guru bakti lainnya bernasib sama di sekolah tepi pantai tersebut. Meutia sendiri mengaku sudah mengabdi di sekolah itu sejak tahun 2009 silam.
“Ada 13 orang lagi gajinya sama, diantaranya ada yang Rp.300 ribu per bulan, kalau saya dari 2009 tetap Rp.100 ribu,” ungkapnya lagi.
Dia berharap pemerintah memberi perhatian lebih dengan meningkatkan pendapatan mereka dan mengangkatnya sebagai PNS.
“Ya kalau bisa honornya ditambah, dan diangkat jadi pegawai,” ujarnya kepada media ini.
Meutia Dewi mengaku honornya yang tidak memadai itu tidak berdampak pada proses belajar mengajar di kelas, sebab dirinya selalu berusaha hadir ke sekolah dan bahkan mengajar lebih giat lagi setiap waktunya.
“Ga ada masalah, saya selalu datang ke sekolah untuk mengajar,” katanya.
Plt. Kepala sekolah SDN Kuala Peudawa Puntong,Yunsyah Putra,S.Pd.SD, saat dikonfirmasi Reportase Global, membenarkan terkait honor Rp.100 ribu yang diterima bawahannya tersebut.
Yunsyah yang baru saja 3 bulan menggantikan kepemimpinan kepala sekolah yang lama di sekolah tersebut mengatakan, dirinya terus berupaya meningkatkan kemajuan di sekolah yang terdiri dari murid yang kebanyakan berasal keluarga kurang mampu dan yatim piatu tersebut, termasuk memperjuangkan nasib para guru bakti.
“Guru-guru ini honornya dari alokasi dana BOS, yang penggunaannya sangat terbatas untuk itu, sekitar 15% dari dana tersebut. Sebab nggak boleh lebih, nanti jadi temuan. Namun saya terus perjuangkan, agar honor mereka bertambah, bila perlu UMR, saya juga upayakan mereka dapat tambahan dari kegiatan lain, tahun ini juga saya usulkan ke pemerintah supaya status mereka diangkat tahun ini,” ungkap Yunsyah.
Sebelumnya, Bupati Aceh Timur, Hasballah M Thaib, diketahui sempat melobi pemerintah pusat melalui Menpan RB terkait nasib para guru honorer di Kabupaten Aceh Timur. (ony)
Bandarlampung (SL) – Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 4 (empat) kali berturut-turut. Hal itu disampaikan Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno saat menerima audiensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung, di Ruang Rapat Kerja Gubernur Lampung, Senin (16/4/2018).
“Sebelumnya Pemprov Lampung sudah meraih WTP tiga kali berturut-turut yakni pada tahun 2014, 2015, dan 2016. Untuk itu, Pemprov Lampung akan berupaya untuk meraih predikat WTP untuk keempat kalinya,” kata Didik.
Untuk meraih predikat WTP kembali, jelas Didik, berbagai hal tentu harus diperhatikan, terutama berkaitan dengan laporan yang berhubungan dengan aset. “Aset merupakan hal yang harus diperhatikan. Aset juga harus terdapat berita acara serah terima dan pencatatan. Jangan sampai ada suatu pencatatan yang berbeda,” jelas Didik.
Selain itu, Didik juga menyampaikan terimakasih untuk sosialisasi masalah tunjangan penghasilan yang berhubungan dengan finger print. “Untuk pertama kalinya tentu terdapat suatu permasalahan, namun kita terus berupaya untuk meningkatkan dan memperbaiki ke depannya. Kalau ada bukti ketidakhadiran, maka itu dapat ditoleransi. Untuk itu, perlu pertimbangan dan penertiban antara finger print dan kinerja,” jelasnya.
Didik berharap bimbingan dari BPK agar Provinsi Lampung mampu memperoleh WTP kembali. “Kalau pun ada suatu kekurangan, mohon untuk disampaikan,” harap Didik.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung Sunarto menjelaskan pemeriksaan ini merupakan hal rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya. “Pemeriksaan ini dilaksanakan sejak hari Selasa kemarin, dan akan dilaksanakan selama 35 hari. Kami berharap pemeriksaaan ini dapat selesai sepekan sebelum cuti bersama Hari Raya Idul Fitri,” jelas Sunarto.
Ia menyampaikan ucapan syukur, karena Pemprov Lampung mampu meraih Predikat WTP 3 kali berturut-turut. “Alhamdulillah Pemprov Lampung meraih Predikat WTP 3 kali berturut-turut. Dan saya berharap Lampung mampu meraihnya untuk keempat kalinya dan tentunya tidak mengalami penurunan,” harap Sunarto. Ia menjelaskan salah satu hal yang mampu menurunkan WTP di antaranya adalah masalah terkait aset.
Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait tunjangan penghasilan yang berhubungan dengan tingkat kehadiran. “Kalau ada bukti ketidakhadiran seperti izin, maka itu bukan masalah. Namun kalau tidak ada bukti, maka itu akan dilakukan pemotongan,” jelasnya.
Kepala Inspektorat Provinsi Lampung Syaiful Darmawan menjelaskan Pemprov Lampung juga terus berupaya untuk memperbaiki finger print ke depannya. “Semua pihak terus berupaya untuk memperbaiki hal ini. Selain itu, kami juga sedang mengolah Pergub terkait tunjangan kinerja yang berhubungan dengan finger print dan kinerja,” tutur Syaiful. (Humas Prov).