Tag: Plh Gubernur Lampung

  • Perjalanan Dinas Pertama PLH Gubernur Lampung Fahrizal Hadiri Langsung Rakornas Pengendalian Inflasi

    Perjalanan Dinas Pertama PLH Gubernur Lampung Fahrizal Hadiri Langsung Rakornas Pengendalian Inflasi

    Bandar Lampung – PLH Gubernur Lampung Fahrizal Darminto memimpin langsung Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Lampung untuk mengikuti Rapat Kooordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi di Jakarta, Jumat 14 Juni 2024.

    Ini adalah perjalanan dinas pertama kali Fahrizal setelah Mendagri menugaskannya menjadi PLH Gubernur Lampung, menyusul habisnya masa jabatan Gubernur Arinal Djunaidi 12 Juni lalu.

    Kehadiran langsung PLH Gubernur Lampung Fahrizal Darminto pada Rakornas tersebut memberi makna bahwa isu pengendalian inflasi masih menjadi isu penting yang harus mendapatkan perhatian serius oleh seluruh pemerintah kabupaten/kota melalui penguatan Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP).

    Melalui gerakan ini diharapkan inflasi nasional akan tetap terkendali dalam kisaran sasaran 2,5±1% pada 2024 dan 2025.

    Berdasarkan catatan media ini, TPID Provinsi Lampung pernah meraih penghargaan TPID Award 2022 untuk katagori terbaik Wilayah Sumatera dari Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian RI (Kemenko RI). Penghargaan diterima langsung oleh Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto yang kini menjadi PLH Gubernur Lampung.

    Namun untuk tahun 2024, TPID di seluruh Lampung harus bekerja lebih keras lagi, terutama untuk menekan laju inflasi pangan yang masih menjadi penyumbang pembentuk inflasi inti.

    Diketahui, inflasi di Provinsi Lampung sejak awal Januari s.d Mei 2024 masih di atas 3 persen dan berada di atas inflasi nasional.

    Diketahui, inflasi (yoy) Provinsi Lampung naik turun tipis-tipis di atas 3 persen lebih sejak Januari s.d Mei 2024.

    Inflasi pada Januari 2024 tercatat 3,28 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,55.

    Lalu, pada  Februari 2024 sebesar 3,28 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,97.

    Sementara pada Maret 2024 mencapai 3,45%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan inflasi nasional 3,05%. Dan pada April 2024 sebesar 3,29 persen, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 107,34.

    Sedangkan pada April sebesar 3,29 persen, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 107,34.

    Inflasi Mei 2024 tercatat sebesar 3,09 persen (yoy) dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 107,43.

    Inflasi Mei tercatat melampaui persentase inflasi nasional sebesar 2,84 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,37.

    Inflasi yoy pada Mei 2024 terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks (inflasi) kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau yang mengalami inflasi sebesar 7,22 persen. (iwa)

     

  • Sekdaprov Ditugaskan Kemendagri Jadi Plh Gubernur Lampung

    Sekdaprov Ditugaskan Kemendagri Jadi Plh Gubernur Lampung

    Bandar Lampung, Sinarlampung.co – Sekretaris Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fachrizal Darminto ditugaskan untuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian sebagai Pelaksana Harian (PLH) Gubernur Lampung.

    Penugasan itu seiring dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur Arinal Djunaidi, pada hari ini, 12 Juni 2024 dan tertuang dalam Surat dari Kemendagri dengan nomor 100.2.1.3/2719/SJ bertanda tangan Mendagri Tito Karnavian.

    Disebutkan dalam surat itu, Pasal 78 Ayat (2) huruf A No. 23 Tahun 2014 menegaskan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah berhenti karena berakhir masa jabatannya. Kemudian dalam Pasal 131 Ayat (4), PP Nomor 49 Tahun 2008 menegaskan dalam jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi kekosongan.

    Dalam surat itu berbunyi, berkenaan dengan hal tersebut, untuk menghindari kekosongan pimpinan di Pemprov Lampung, Sekdaprov Lampung untuk melaksanakan tugas Gubernur Lampung dan keputusan itu berlaku hingga adanya penunjukan Plt Gubernur Lampung dari Kemendagri.

    Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Lampung, Achmad Saefulloh mengatakan jika belum ada pelantikan hingga habisnya masa jabatan Gubernur Arinal Djunaidi penyelenggara pemerintahan bakal terisi Plh Gubernur dengan Sekretaris Provinsi. “Pasti pak Sekda jadi Plh kalau belum ada pelantikan Pj Gubernur besok,”ujarnya.

    Lanjutnya, Plh bisa bekerja beberapa waktu baik dua, tiga, lima hari bahkan seminggu hingga terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pj Gubernur. (*/Red)