Tag: PN Serang

  • PN Serang Jadwalkan Sidang Gugatan Warga Melawan Gubernur Banten Cs

    PN Serang Jadwalkan Sidang Gugatan Warga Melawan Gubernur Banten Cs

    Banten (SL)-Pengadilan Negeri Serang menjadwalkan sidang gugatan melawan hukum Gubernur Banten terkait Bank Banten, akan di laksanakan pada Rabu 24 Juni 2020. Dalam data di Sistem Informasi penelusuran Perka milik Pengadilan Negeri Serang bernomor 70/pdt.g/PN dengan penggugat Moch Ojat Sudrajat, Ikhsan Ahmad dan Agus Supriyanto Warga Banten.

    Dengaan tergugat Gubernur Banten, Ketuas DPRD Propinsi Banten, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepala Perwakilan Bank Indonesia Propinsi Banten, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Propinsi Banten,Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Banten.Tbk.

    Tiga warga warga Banten itu secara resmi telah melakukan gugatan kepada Gubernur Banten dan beberapa pihak lainnya yang diduga baik langsung maupun tidak langsung terlibat dalam permasalahan yang menimpa Bank Banten. Gugatan yang dilakukan adalah Gugatan Perdata dalam hal PERBUATAN MELAWAN HUKUM, dan telah didaftarkan dengan Nomor Perkara 70/Pdt.G/2020/PN. Srg tanggal 2 Juni 2020.

    Ketiga warga Banten yang melakukan gugatan adalah Moch OjatSudrajat S, Warga Rangkasbitung – Kab, Lebak, Ikhsan Ahmad, Warga Serang – Kota Serang dan sekaligus Mantan staf ahli Gubernur Banten, Agus Supriyanto, WargaS erpong – Kota Tangerang Selatan.

    Kepada sinarlampung.co Moch Ojat Sudrajat mengatakan bahwa secara prinsip para Penggugat yang diwakili oleh Sdr Moch Ojat Sudrajat S, siap untuk terus berjuang terkait masalah bank Banten ini, dan siap untuk maraton artinya akan menempuh upaya hukum lanjutan berupa banding dan Kasasi, jika tututan penggugat tidak dikabulkan.

    “Bahwa untuk itu para penggugat juga sangat siap apabila akhirnya permasalahan gugatan perdata ini memakan waktu yang tidak sebentar, perkiraan Kami jika sampai Banding atau sampai KASASI maka +/- 2 Tahun baru akan inkrah. Dan jika dalam persidangan nanti sudah ada bukti awal yang cukup adanya gugatan perbuatan melawan Hukum maka Para Penggugat juga akan menempuh jalur Pidana kepada para APH.

    Ketua DPRD propinsi Banten Andra Soni sebagai tergugat saat sinarlampung.co mencoba melakukan komfirmasi terkait adanya gugatan terkait Bank Banten melalui pesan whastaap belum merespon, meski dalam kondisi aktif ketua DPRD Propinsi Banten belum membalas konfirmasi sinarlampung.co. (suryadi)

  • Warga Lebak Moch Ojat Sudrajat Gugat Gubernur Banten Wahidin Halim Ke Pengadilan

    Warga Lebak Moch Ojat Sudrajat Gugat Gubernur Banten Wahidin Halim Ke Pengadilan

    Banten (SL)-Kasus pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB) memasuki babak baru. Masyarakat menggugat Gubernur Banten Wahidin Halim ke Pengadilan Negeri Serang. Gugatan perdata dilayangkan melalui e-court yang terdaftar di Pengadilan Negeri Serang dengan penggugat Moch Ojat Sudrajat warga Kabupaten Lebak, Ikhsan Ahmad warga Kota Serang sekaligus sebagai Akademisi Untirta dan Agus Supriyanto, warga Kota Tangerang Selatan.

    Gugatan perdata yangg dimaksud adalah dugaan perbuatan melawan hukum dalam permasalahan Bank Banten. Para penggugat menduga adanya perbuatan melawan hukum karena beberapa alasan. “Perbuatan yang tidak menambahkan penyertaan modal tambahan ke Bank Banten, padahal Pemprov Banten mempunyai kewajiban sebagaimana amanat Perda 5 tahun 2013. Patut diduga tidak dipenuhinya kewajiban tersebut merupakan kesengajaan dengan tidak merealisasikannya anggaran APBD 2018 dan 2019,” kata Ojat melalui siaran tertulis, kepada sinarlampung.co  Sabtu 30 Mei 2020.

    Selain itu, para penggugat mengendus abainya pihak pengawas yang diduga tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Dalam hal ini DPRD Provinsi Banten, OJK dan Pemprov Banten. Kemudian, pihak penggugat melihat dugaan penunjukan bank tidak sehat yang dilakukan oleh PPKD selaku BUD Provinsi Banten pada tahun anggaran 2020. “Dan lainnya tidak dapat kami sampaikan mengingat sudah ke materi gugatan,” katanya.

    Ojad berharap proses gugatan ini akan membuka semua fakta yang terjadi dalam kemelut yang berlangsung selama ini pada Bank Banten sebagai bank kebanggaan masyarakat Banten. Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak tergugat.  (Suryadi)