Tag: PN Surabaya

  • Eksepsi Oknum Pendeta Cabuli Jamaat Ditolak Majelis Hakim PN Surabaya

    Eksepsi Oknum Pendeta Cabuli Jamaat Ditolak Majelis Hakim PN Surabaya

    Surabaya (SL)-Nota Keberatan (Eksepsi) oknum Pendeta Hanny Layantara (50), terdakwa dalam kasus dugaan pencabulan terhadap jemaatnya IW (26), ditolak majelis hakim dalam putusan sela yang dibacakan di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 4 Juni 2020.

    Baca: Pendeta Cabuli Jemaat Ditangkap Saat Hendak Kabur Keluar Negeri

    Baca: Pendeta Cabul Akui Setubuhi Korban Sejak Usia 12 tahun, Selalu Berdoa Usai Berbuat Agar Bisa Terulang

    Baca: Kasus Oknum Pendeta 17 Tahun Diduga Cabuli Jamaat di Proses Polda Surabaya

    “Dalam putusan sela dinyatakan perkara akan diperiksa dalam pokok perkaranya. Artinya eksepsi kami tidak dapat diterima,” kata Jeffry Simatupang, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Hanny Layantara,

    Menurut Jeffry, sebagai penasehat hukum terdakwa Henry J Gunawan pihaknya akan mempersiapan pembuktian kebenaran materiil terkait apakah kliennya melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dan Rista Erna dari Kejaksaan Tinggi Jatim. “Minggu depan tentu akan hadir saksi dari kejaksaan dari berkas (berita acara pemeriksaan). Hal yang pakem saksi yang pertama dihadirkan harus saksi korban,” katanya.

    Terkait tindak pidana kliennya, kata Jeffry yang sudah kadaluarsa. Karena kasus dugaan pencabulan ini terjadi sudah 14 tahun yang lalu, sedangkan ancaman hukumannya 15 tahun penjara. “Kami tetap pada eksepsi kami bahwa tindak pidana kadaluarsa. Karena ancaman 15 tahun, masa kadaluarsanya 12 tahun, ini sudah 14 tahun,” katanya.

    Jeffry berharap agar kejaksaan dapat menghadirkan saksi-saksi yang sudah di sumpah. “Jangan nanti beralasan saksi tidak dapat hadir lalu dibacakan. Jelas nanti kami akan keberatan,” tandasnya.

    Informasi di persidangan menyebutkan korban sebelumnya memang sengaja dititipkan oleh kedua orang tuanya kepada pelaku dengan harapan agar dapat dibina tumbuh menjadi orang yang beriman. Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020.

    Berdasarkan keterangan, korban mengaku telah dicabuli selama 17 tahun. Terhitung sejak usianya 9 tahun hingga saat ini 26 tahun. Namun, dari hasil pengembangan terakhir pencabulan terjadi dalam rentang waktu 6 tahun, ketika usia korban masih 12 tahun hingga 18 tahun.

    Setelah pelaporan itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menetapkan Hanny Layantara sebagai tersangka karena dalam hasil gelar perkara ada kesesuaian antara keterangan saksi, korban, tersangka dan barang bukti yang ditemukan.

    Akhirnya, oknum pendeta itu ditangkap oleh penyidik pada 7 Maret 2020 karena ada upaya kabur ke luar negeri dengan alasan ada undangan untuk memberikan ceramah. Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman 7-9 tahun. (red/**)

  • PN Surabaya Tangani Permohonan Ganti Kelamin

    PN Surabaya Tangani Permohonan Ganti Kelamin

    Surabaya (SL) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tengah menangani permohonan ganti kelamin, dari laki-laki menjadi perempuan. Permohonan pergantian identitas kelamin tersebut mulai disidangkan. Dilansir dari detikcom, permohonan pergantian kelamin diajukan seorang laki-laki berusia 23 tahun asal Tuban, Jawa Timur. Laki-laki tersebut sudah melakukan pernikahan sesama jenis dengan warga negara asing asal Skotlandia, di Bali. Mereka bertemu saat bekerja di Bali.

    Humas Pengadilan Negeri Surabaya Sigit Sutriono saat dikonfirmasi membenarkan permohonan ganti kelamin tersebut. Namun Sigit enggan membeberkan nama pemohon ganti kelamin tersebut. “Benar, ada permohonan untuk pergantian kelamin dari laki-laki menjadi perempuan. Sekarang masih dalam proses persidangan. Namanya saya lupa, tapi usianya masih 23 tahun asal Tuban. Hakimnya Pak Dede Suryaman, Namun saat ini sidangnya tengah ditunda. Sebab kami akan menghadirkan beberapa ahli,” kata Sigit kepada wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno.

    Beberapa ahli, jelas dia, di antaranya medis, agama, psikiater. Dari rekomendasi para ahli tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi hakim untuk memutuskan permohonan ganti kelamin. “Saksi ahli dari dokter, agama, mungkin kalau majelis hakim kurang, bisa mendatangkan psikolog atau psikiater untuk meyakinkan dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut,” ungkap Sigit.

    Sigit mengatakan persidangan sebelumnya mengagendakan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak keluarga pemohon. “Kemarin sudah digelar sidangnya, ada pemeriksaan saksi-saksi dari pihak keluarga,” tambahnya. (Detik)

  • Hakim PN Surabaya Dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Bawas MA Terkait Dugaan Melanggar SEMA

    Hakim PN Surabaya Dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Bawas MA Terkait Dugaan Melanggar SEMA

    Surabaya (SL) – Diduga telah melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 tahun 2002, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ahmad Virza yang menyidangkan kasus penipuan investasi bodong dengan terdakwa Novita Rindra Firmanti dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

    Hal tersebut diungkapkan Parlindungan Sitorus, Ketua Umum LBH Komunitas Rakyat Anti Korupsi (KORAK) dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Rabu (21/11).

    “Karena telah menyidangkan perkara nebis ni idem, artinya perkara sudah diadili dan telah divonis tapi disidangkan lagi,” ujar Parlin

    Parlin juga menambahkan bahwa kliennya merupakan korban atas kasus investasi bodong ini dan hal tersebut dibuktikan dari putusan hakim PN Surabaya di saat memvonis terdakwa Putri Duwintasari dengan nomor putusan perkara Nomor : 2276/Pid.B/2017/PN.Sby

    “Vonis tersebut sudah menjelaskan bahwa Novita Rindra Firmanti adalah korban dan Itupun sudah kami ajukan dalam eksepsi, tapi hakim Ahmad Virza ini tetap ngotot untuk melanjutkan perkara ini ke pembuktian,” ucap Parlin disela menyaksikan persidangan perkara ini.

    Ditambahkan bahwa dilanjutkannya perkara ini ke pembuktian merupakan tindakan menyalahgunakan kewenangan. Hakim hanya mengedepankan sisi formal semata, yakni penegakan hukum dalam Putusan Sela yang disampaikan tidak mempertimbangkan hal-hal yang subtansial yakni menegakkan keadilan

    “Jangan sampai pengadilan berulang-ulang menyidangkan tentang peristiwa yang sama itu juga, sehingga dalam satu peristiwa ada beberapa putusan yang kemungkinan akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan,” tegas Parlin kuasa hukum perkara perdata yang diajukan terdakwa Novita pada Savira Nagari (Pelapor).

    Untuk diketahui, dalam putusan sela Hakim Ahmad Virza menolak dalil eksepsi tim kuasa hukum terdakwa Novita Rindra Firmanti dengan pertimbangan surat dakwaan jaksa sudah disusun dengan cermat dan teliti, dan Hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo untuk menghadirkan para saksi ke persidangan selanjutnya.

    Perkara ini dilaporkan Safira Nagari karena dianggap menjadi korban penipuan terkait proyek pengadaan barang untuk Bhayangkari.

    Ironisnya, Novita yang awalnya juga menjadi korban malah diseret oleh Savira Nagari ke muara penipuan. Hal tersebut terungkap dalam putusan perkara Nomor: 2276/Pid.B/2017/PN.Sby dengan terdakwa Putri Duwintasari, yang menyebut Novita Rindra Firmanti bersama saksi lainnya termasuk Savira Nagari (pelapor) adalah korban dari tipu daya Putri Duwintasari. (wartapedia)