Lampung Utara, sinarlampung.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melimpahkan dua terdakwa dan barang bukti kasus dugaan korupsi di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Lampung Utara ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu, 7 Agustus 2024. Pelimpahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi kegiatan konsultasi perencanaan Bidang Perumahan Disperkim Lampung Utara mulai tahun anggaran 2017 hingga 2020.
Adapun terdakwa yang dilimpahkan tersebut, yakni WP dan AA. Keduanya bekerja sama mencari dan meminjam perusahaan untuk digunakan seolah-olah penyedia pekerjaan dalam kegiatan tersebut. Namun faktanya, pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri oleh PPK dan PPTK dengan membuatkan surat pertanggungjawaban fiktif.
Kedua tersangka diduga keras melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang -Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Pasal 64 KUHP.
Perlu diketahui, Disperkim Lampung Utara memiliki sejumlah kegiatan perencanaan Jasa Konsultasi, Survey Pendataan dan verifikasi RTLH sebagai berikut :
1. Tahun Anggaran 2017, terdapat 15 paket pekerjaan;
2. Tahun Anggaran 2018, terdapat 10 paket pekerjaan;
3. Tahun Anggaran 2019, terdapat 8 paket pekerjaan;
4. Tahun Anggaran 2020, terdapat 4 paket pekerjaan.
Berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Konsultasi Perencanaan Pada Bidang Perumahan T.A 2017, 2018, 2019 dan Tahun 2020 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara Nomor LI.23/MCl-KKTL/1110, 10 November 2023, telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.751.088.007. (Red/*)