Tag: PN TANJUNGKARANG

  • Dua TSK Kasus Korupsi Konsultasi Perencanaan Disperkim Lampura Dilimpahkan ke PN Tanjungkarang

    Dua TSK Kasus Korupsi Konsultasi Perencanaan Disperkim Lampura Dilimpahkan ke PN Tanjungkarang

    Lampung Utara, sinarlampung.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melimpahkan dua terdakwa dan barang bukti kasus dugaan korupsi di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Lampung Utara ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu, 7 Agustus 2024. Pelimpahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi kegiatan konsultasi perencanaan Bidang Perumahan Disperkim Lampung Utara mulai tahun anggaran 2017 hingga 2020.

    Adapun terdakwa yang dilimpahkan tersebut, yakni WP dan AA. Keduanya bekerja sama mencari dan meminjam perusahaan untuk digunakan seolah-olah penyedia pekerjaan dalam kegiatan tersebut. Namun faktanya, pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri oleh PPK dan PPTK dengan membuatkan surat pertanggungjawaban fiktif.

    Kedua tersangka diduga keras melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang -Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Pasal 64 KUHP.

    Perlu diketahui, Disperkim Lampung Utara memiliki sejumlah kegiatan perencanaan Jasa Konsultasi, Survey Pendataan dan verifikasi RTLH sebagai berikut :
    1. Tahun Anggaran 2017, terdapat 15 paket pekerjaan;
    2. Tahun Anggaran 2018, terdapat 10 paket pekerjaan;
    3. Tahun Anggaran 2019, terdapat 8 paket pekerjaan;
    4. Tahun Anggaran 2020, terdapat 4 paket pekerjaan.

    Berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Konsultasi Perencanaan Pada Bidang Perumahan T.A 2017, 2018, 2019 dan Tahun 2020 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara Nomor LI.23/MCl-KKTL/1110, 10 November 2023, telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.751.088.007. (Red/*)

  • Hakim Vonis 2 Terdakwa Kurir Sabu 58 Kg Hukuman Mati, 1 Lainnya Seumur Hidup

    Hakim Vonis 2 Terdakwa Kurir Sabu 58 Kg Hukuman Mati, 1 Lainnya Seumur Hidup

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Tiga terdakwa kurir narkoba jenis sabu seberat 58 kilogram menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin, 5 Agustus 2024. Ketua Majelis Hakim, Aria Veronika memvonis terdakwa Muhammad Yani dan Nurdin dengan hukuman mati. Sedangkan, Muhammad Kadafi divonis hukuman seumur hidup.

    Sebelum menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Muhammad Kadafi majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan juga hal meringankan para terdakwa.

    “Terhadap terdakwa Muhammad Kadafi, terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi kurir narkoba jenis sabu oleh karena itu, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup,” kata Aria Veronika.

    Kemudian majelis hakim membacakan amar putusan terhadap dua terdakwa yaitu Muhammad Yani dan Nurdin. Namun, sebelum menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan juga meringankan para terdakwa diantaranya tidak mendukung program pemerintah dan merusak generasi bangsa.

    “Kedua terdakwa telah terbukti bersalah dan meyakinkan oleh karena itu menjatuhkan hukuman mati terhadap kedua terdakwa Muhammad Yani dan Nurdin,” ujarnya.

    Sementara itu, Penasihat Hukum ketiga terdakwa menyatakan banding atas putusan majelis hakim terhadap tiga kliennya.

    “Untuk vonis terhadap terdakwa, Muhammad Kadafi, kami menyatakan banding dan vonis terhadap dua terdakwa, Muhammad Yani dan Nurdin, kami nyatakan pikir-pikir,” ujarnya.

    Untuk diketahui, dalam tuntutannya, JPU, Kandra Buana menyatakan ketiga orang terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

    “Menyatakan dan meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap ketiga orang terdakwa,” ujarnya. (Rmoll/*)

  • Dituntut Hukuman Mati, Mantan Kasad Narkoba Siapkan Pembelaan

    Dituntut Hukuman Mati, Mantan Kasad Narkoba Siapkan Pembelaan

    Bandarlampung – Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami akan menyampaikan pembelaannya atau pledoi pada pekan depan untuk menangkis tuntutan jaksa yang meminta hakim PN Tanjungkarang menjatuhkan hukuman mati kepada dirinya.

    Tuntutan hukuman maksimal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan pada Kamis, 1 Januari 2024.

    “Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami,” tegas JPU di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.

    JPU menyimpulkan terdakwa AKP Andri Gustami bersalah menjadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.

    JPU juga menyimpulkan terdakwa menjadi perantara peredaran narkotika jaringan internasional.

    “Selain itu, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, dijual dan menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I,” beber JPU.

    Secara keseluruhan, JPU membidik terdakwa dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika hingga Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Keterlibatan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan tak cuma sebatas menjadi perantara. Ia juga diduga ikut mengawal, bahkan meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei hingga Juni 2023.

    Sepanjang Mei hingga Juni tersebut AKP AG melakukan delapan kali pengawalan dengan sabu yang berhasil diloloskan sebesar 150 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir.

    Dari hasil pengawalan tersebut terdakwa AKP AG berhasil mengantongi uang sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama.(red)

  • Empat Terdakwa Kasus Korupsi di Dinas PMD Terancam 2,5 Sampai 3 Tahun Penjara

    Empat Terdakwa Kasus Korupsi di Dinas PMD Terancam 2,5 Sampai 3 Tahun Penjara

    Bandarlampung – Empat terdakwa perkara tindak pidana korupsi gratifikasi di Dinas PMD Lampung Utara terancam kurungan penjara 2,5 tahun sampai 3 tahun berikut membayar denda Rp50 juta.

    Jaksa menuntut terdakwa Abdurahman dan Nanang selama tiga tahun penjara.

    Sementara dua terdakwa lainnya, Ismirham dan Ngadiman dituntut selama dua tahun dan enam bulan penjara.

    Jaksa juga menuntut ke-empat terdakwa membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

    Pembacaan tuntutan jaksa itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lampung Utara, Guntoro Jajang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 18 Januari 2024.

    Diketahui Abdurahman adalah mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara. Ismirham Adi Saputra mantan Kabid Pemdes dan Ngadiman Kasi PMD.

    Nanang Furqon merupakan pihak swasta dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa.

    Dalam amar tuntutan jaksa tidak menyebutkan hal-hal yang meringankan.

    Dan atas tuntutan itu, empat terdakwa sepakat mengajukan pembelaan pada sidang mendatang.

    Tim Penasihat hukum dua terdakwa Abdurahman dan Ismirham menilai bahwa tuntutan yang dibacakan oleh jaksa terlalu tinggi. Dalam tuntutan tersebut, dirinya menilai ada kejanggalan selama proses persidangan.

    Kejanggalan tersebut, tambah dia, diantaranya pemeriksaan ahli yang telah meninggal dunia dijadikan pertimbangan, pelanggaran saksi mahkota, barang bukti, tidak adanya hal yang meringankan.

    “Saya rasa kejanggalan itu akan kami koreksi dan kami kemas dalam pembelaan mendatang. Oleh karena itu, kami memiliki beberapa waktu yang diberikan oleh majelis hakim untuk menyusun pembelaan mendatang,” kata Penasihat Hukum Yelli bersama Ginda Ansori Wayka, seperti dikutip ANTARA. (red)

  • Korupsi DLH Bandarlampung: Hakim Vonis Haris 4 Tahun Penjara, Hayati 5 Tahun

    Korupsi DLH Bandarlampung: Hakim Vonis Haris 4 Tahun Penjara, Hayati 5 Tahun

    BANDARLAMPUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis dua terdakwa korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masing-masing kepada Haris Fadillah 4 tahun penjara dan Hayati selama 5 tahun penjara.

    Diketahui, dalam perkara korupsi di DLH melibatkan tiga orang. Satu terdakwa lainnya mantan Kadis DLH Bandarlampung Sahriwansah.

    Sementara Haris Fadillah adalah mantan Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Bandarlampung dan Hayati sebagai Pembantu Bendahara Penerima pada DLH Bandarlampung.

    Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah secara bersama-sama melakukan korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer penuntut umum yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Majelis Hakim menghukum Haris Fadillah pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan.

    Hakim juga mengatakan bahwa terdakwa dibebankan uang pengganti sebesar Rp416 juta dikurangi Rp76 juta pada Kas Kejati Lampung, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar terdakwa sebesar Rp340 juta.

    Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut, dengan kententuan apabila harta benda tersebut tidak bisa menutupi uang pengganti tersebut maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

    Sementara itu terdakwa lainnya Hayati divonis selama lima tahun penjara karena terbukti bersalah ikut terlibat melakukan tindak pidana korupsi uang retribusi sampah tahun 2019-2021.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hayati dengan pidana penjara selama lima tahun. Terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp200 juta,” kata Lingga Setiawan.

    Ia mengatakan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan. Selain itu terdakwa Hayati juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp984 juta.

    “Karena terdakwa telah mencicil uang pengganti sebesar Rp108 juta, maka uang pengganti yang harus dibayar yakni sebesar Rp876 juta,” kata dia.

    Hakim mengatakan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

    “Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan penjara selama satu tahun enam bulan,” kata dia.

    Terdakwa Hayati dinyatakan bersalah oleh majelis hakim melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(*)