Lampung Utara (SL) – Direktur CV Gandaria Jaya Ifrianto, merasa keberatan dengan balasan sanggahan dari Kelompok kerja (POKJA) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), yang dikirimkan melalui via email perusahaan tersebut, yang mana diduga kangkangi permen PU.
Ironisnya, dokumen pengadaan yang Pokja buat mengacu ke permen nomor 21/PRT/M/2019, dan permen tersebut diduga tidak berlaku lagi, Sabtu (31/07/2021).
Saat dikonfirmasi di kediamannya, Ifrianto selaku direktur perusahan CV Gandaria Jaya yang beralamat di Jl.Sersan Gule Laba Perumahan Kuto Alam Permai Blok P 16 Kelurahan Tanjung Aman, mengaku kebaratan denga hal tersebut.
“Saya Ifriyanto, merasa keberatan dan akan mendatangi bagian barang dan jasa (BARJAS) Lampung Utara, pada hari Senin 02 Agustus 2021 besok”, ucapnya.
Dengan adanya, keterkaitan sanggahan ia terima sanggahan melalui via email perusahaan, menurutnya hal itu tidak sesuai dikarenakan mengacu ke peraturan yang sudah tidak berlaku.
“Dengan acuan sanggahan tersebut yang dilampirkan disanggahan perusahaan tersebut masih mengacu permen PU NO 21/PRT/M/2019,dan pada tanggal 30 Desember 2019 peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi. Dan POKJA masih memakai peraturan tersebut”, ujar Direktur CV Gandaria Jaya.
Dalam hal ini, CV Gandaria Jaya merasa keberatan dengan adanya pemberitahuan sanggahan tersebut serta hendak mempertanyakan permen PU NO 21/PRT/M/2019, dan pada tanggal 30 Desember 2019 yang sudah tidak berlaku lagi, yang diterima melalui via email perusahan tersebut oleh pihak barang dan jasa (BARJAS) Lampung Utara.
“Dengan tegas Direktur CV Gandaria Jaya mengatakan akan melanjutkan proses tersebut sampai menemui titik terang”, tuturnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Chandra Setiawan selaku Kabag Barjas belum bisa dikonfirmasi baik di kantornya ataupun via seluler pribadi miliknya. (edwardo)