Tanggamus (SL) – Pasca pengamanan empat orang terduga penyalahguna narkoba jenis sabu di salah satu rumah perumahan Abdi Negara, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menetapkan keempatnya sebagai tersangka dan dikategorikan sebagai pemakai.
Diketahui ASN Pemkab Tanggamus tersebut Cecep (45) warga Kecamatan Gisting, Jonson (43) warga Bandar Lampung, Agus cahyono (43), eorangnya warga sipil Joni (31) warga Kota Agung Timur.
Menanggapi adanya ASN Tanggamus dengan dugaan penguna narkoba, Sekda Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis menyatakan bahwa Tanggamus dibawah kepemimpinan Bupati Bunda Dewi Handajani akan tegas menindak ASN tersebut sesuai dengan prosedur dan Undang-Indang yang berlaku tidak pandang bulu,” tegasnya.
“Saat ini komunikasi intens kita dengan pihak Polres, begitu pihak Polres mengeluarkan dasar kemudian konfirmasi, maka kita akan segera tindaklanjuti. Intinya kebijakan tegas akan diambil tetapi harus dilandasi Peraturan Perundang-undangan”, imbuhnya.
Memerangi narkoba merupakan program atau kampanye Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
“Kita ikuti mekanisme dan akan transparan, biarkanlah aparat yang berwenang bekerja, apabila sudah ada kepastian hukum dan prosedur yang akan dilaksanakan, kita akan segera tindaklanjuti sesuai dengan aturan, dimulai dari sanksi ringan sampai dengan pencopotan,” pungkas Sekda. (Wisnu)