Tag: Polda Jabar

  • Bareskrim Polri Atensi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

    Bareskrim Polri Atensi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

    Jakarta, sinarlampung.co-Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dittipum) Mabes Polri saat ini tengah menyelidiki laporan yang diajukan oleh tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina. Laporan tersebut terkait dengan dugaan kesaksian palsu yang dapat memengaruhi hasil persidangan.

    Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada, menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan. “Kami masih mengumpulkan informasi dan keterangan dari berbagai pihak,” kata Wahyu di Mabes Polri pada Senin 15 Juli 2024.

    Menurut Wahyu, bahwa semua keterangan yang telah diperoleh akan diverifikasi secara menyeluruh untuk memastikan keabsahan dan relevansinya dengan kasus yang dimaksud. Proses ini menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa semua langkah yang diambil oleh penyidik sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Soal kemungkinan pencarian bukti baru atau identifikasi pelaku asli, Wahyu menegaskan bahwa hal tersebut masih dalam tahap evaluasi. “Kami tidak bisa serta-merta menyatakan seseorang sebagai tersangka tanpa didukung oleh alat bukti yang cukup,” ujarnya.

    Yang pasu, kata Wahyu, proses ini menunjukkan komitmen Polri untuk menjalankan tugas investigasi secara transparan dan profesional. Polri mengutamakan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam setiap langkah yang diambil. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat menaruh kepercayaan pada sistem hukum yang sedang berproses.

    Wahyu Widada menyebut penyidik Polda Jawa Barat yang menangani kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 tengah dievaluasi. Evaluasi ini dilakukan menyusul penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan yang dinyatakan tidak sah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

    Evaluasi dilakukan bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Evaluasi dilakukan untuk melihat apa yang terjadi dalam penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon, Jawa Barat (Jabar) itu. “Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dengan Irwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua. Nanti hasilnya, sedang dalam proses,” kata Wahyu

    Selain itu, Wahyu juga tidak menutup kemungkinan bila kasus tersebut ditarik untuk ditangani Bareskrim Polri. Namun, terlebih dahulu melihat perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan yang ditangani penyidik Polda Jabar tersebut. “Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat. Setelah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi,” ujar jenderal bintang tiga itu.

    Untuk diketahui, Pegi Setiawan ditangkap di Jalan Kopo, Bandung, setelah bekerja sebagai kuli bangunan pada Selasa, 21 Mei 2024 sekitar pukul 18.23 WIB. Pegi yang merasa bukan pelaku melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penangkapan dirinya.

    Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi pada Senin, 8 Juli 2024. Penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, dinyatakan tidak sah. Eman memerintahkan kepada Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menghentikan penyidikan Pegi. Kemudian, memerintahkan Polda Jabar melepaskan Pegi dari tahanan dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula.

    Laporan Peradi Soal Keterangan Palsu

    Diketahui, pihak tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky itu melaporkan dua saksi soal dugaan pemberian keterangan palsu. “Ya nanti kita, masih dalam proses, proses pengumpulan bahan keterangan dulu, verifikasi,” ujar Kabareskrim di Mabes Polri, yang belum membeberkan siapa saja saksi yang sudah dimintai keterangan.

    Diketahui, laporan tujuh terpidana itu terdaftar dengan nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024. Laporan dibuat oleh kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Roely Panggabean dan politikus, Dede Mulyadi yang mewakili terpidana atas nama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

    “Jadi betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan untuk mencari bukti-bukti yang lain,” ujar Roely di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu kemarin.

    Dalam laporannya, Aep dan Dede diduga melanggar Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Ketujuh terpidana ini melaporkan saksi atas nama Aep dan Dede ke dengan dugaan memberikan keterangan palsu.

    Menurut Roely, Aep dan Dede diduga telah memberikan keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada saat pemeriksaan polisi saat delapan tahun lalu. “Yang kita laporkan adalah keterangan bohong yang diucapkan Aep dan Dede yang menyatakan mereka bahwa mereka melihat lima itu yang jadi terpidana itu ada di depan di SMP 11. Faktanya mereka tidak ada di situ tapi dibilang di situ gitu,” ujar dia.

    Dengan adanya laporan ini, ia berharap Bareskrim Polri bisa membuktikan kebenaran dari dugaan pemberian keterangan saksi Aep dan Dede. “Nanti penyidik lah yang bagaimana nih duduk permasalahannya yang berbohong atau tidak, nanti akan ketahuan,” kata Roely.

    Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki, di Cirebon, Jawa Barat. Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku atas nama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut. Dan Saka Tatal dinyatakan bebas tahun ini.

    Mantan Wakapolri: Periksa Iptu Rudiana

    Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) periode 2013-2014, Komjen (Purn) Oegroseno, mengatakan, tidak hanya Iptu Rudiana yang harus diperiksa terkait penanganan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016, tetapi semua anak buah Rudiana saat itu juga harus dipanggil dan dimintai keterangannya.

    “Sebetulnya jangan fokus kepada Iptu Rudiana saja, anak buahnya yang ikut menangkap bersama-sama di mana seakarang. Kasat Serse waktu itu di mana sekarang. Ini harus dipanggil semua,” kata Oegroseno dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Minggu 14 Juli 2024.

    Dalam pandangannya, tidak mungkin Iptu Rudiana melakukan semuanya seorang diri. Sebab, pasti didampingi atau dikawal oleh anak buahnya. “Tidak mungkin Iptu Rudiana mulai membuat cerita yang mendatangkan Liga Akbar, cerita yang tidak benar kemudian dia mendatangi ke lokasi dengan sendirian tidak mungkin, pasti dikawal oleh anak buahnya. Jadi sekali lagi, anak buah Rudiana pun harus diamankan sejak sekarang untuk dapat diambil keterangan dengan sejelas-jelasnya,” ujarnya.

    Oegroseno juga mendesak agar segera dibentuk tim gabungan pencari fakta untuk mengungkap dan menyelidiki kembali kasus pembunuhan Vina dan Eky yang menjadi tidak jelas usai penetapan tersangka Pegi Setiawan. “Saya bilang dari awal karena ini kan ada permasalahan dengan Polresta Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) sehingga perlu ada tim gabungan pencari fakta dari pusat supaya ini tidak menimbulkan kecurigaan-kecurigaan,” kata Oegroseno.

    Menurut dia, tim gabungan nantinya juga dilengkapi oleh para ahli di bidangnya, seperti ahli terkait DNA hingga otopsi sehingga didapatkan analisis yang lengkap. Para ahli tersebut diperlukan karena nantinya bakal membantu dalam pengungkapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi delapan tahun silam tersebut.

    “Tidak bulat faktanya, tetapi mendekati fakta. Kan ini mendekati cerita yang sebenarnya. Jadi ceritanya sudah terungkap, misalnya atau sudah solid. Pelaku kalau misalnya mau dicari tinggal dikaitkan kira-kira alat bukti apa yang bisa dikaitkan dengan pelaku,” ujarnya.

    “Jadi ahli-ahli yang berkait dengan alat bukti inikan misalnya sudah jelas keterangan saksi, keterangan ahli ditambah dengan surat petunjuk dan keterangan terdakwa. Jadi keterangan saksi mungkin bisa saksi baru lagi juga masih ada,” kata Oegroseno.

    Kemudian, tim yang independen juga diperlukan untuk menelusuri ulang peristiwa dengan turun kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) dan memulai lagi dari pelaporan pertama pada tanggal 26 Agustus 2016. Bukan berdasarkan pada laporan Iptu Rudiana tertanggal 31 Agustus 2016.

    “Ini sebenarnya harus kembali ke TKP lagi. Laporan polisinya itu sebenarnya harus dlluruskan, siapa yang membuat laporan polisi tanggal 26 Agustus, bukan laporan polisi Iptu Rudiana yang dibuat tanggal 31 Agustus ya. Jadi TKP sejelas-jelasnya harus dikembalikan,” ujarnya.

    Kejanggalan kasus terkait Iptu Rudiana Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, sebelumnya sempat mengungkapkan sejumlah kejanggalan dari penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky. “Jadi sekali lagi kembali ke TKP, siapa yang membuat, mendatangi TKP pertama kali. Itu orang yang harus membuat laporan polisi dulu,” kata Oegroseno lagi. (Red)

  • Kapolri Perintahkan Propam Dan Bareskrim Asistensi Penanganan Kasus Vina Cirebon

    Kapolri Perintahkan Propam Dan Bareskrim Asistensi Penanganan Kasus Vina Cirebon

    Jakarta, sinarlampung.co-Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Prompam, Bareskrim dan Irwasum Polri untuk meng asistensi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi pada 2016.

    “Saya kira rekan-rekan melihat bahwa terkait dengan kasus Vina, ini kan menjadi perhatian publik. Kami sudah pesan kepada Polda Jawa Barat dan juga menurunkan tim asistensi dari Propam, dari Irwasum, dari Bareskrim Polri karena memang peristiwanya yang terjadi 2016,” kata Sigit kepada wartawan di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Sabtu 22 Juni 2024.

    Sigit meminta jajarannya turun dan melihat langsung fakta dan kebenaran dalam kasus itu, meskipun perkara tersebut telah berproses dan telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

    “Kita minta bahwa ini menjadi perhatian publik. Hingga kita minta semuanya untuk turun melihat peristiwa yang terjadi, walaupun saat ini sebenarnya kasus tersebut sudah ada di pengadilan ya. Sudah ada putusan inkrah, kasasi, namun kami minta untuk didalami,” ucapnya.

    Metode SCI

    Kapolri juga memerintahkan Polda Jawa Barat mengedepankan metode scientific crime investigation (SCI) dalam menangani kasus tersangka Pegi Setiawan.

    “Tentunya ini ada proses yang sedang dilaksanakan oleh Polda Jawa Barat terkait penanganan Pegi ini juga menjadi perhatian publik Saya minta untuk itu juga, apabila memang betul diproses, maka alat buktinya harus cukup dan tentunya akan lebih baik apabila semuanya dilengkapi dengan scientific crime investigation,” Jelas Sigit.

    “Artinya itu adalah bukti yang tidak terbantahkan. Namun tentunya ada alat-alat bukti, barang bukti lain yang juga tentunya diatur dalam KUHP yang harus dilengkapi oleh rekan-rekan,” Tambahnya.

    Sigit memastikan pihaknya (Polri,red) akan menangani perkara tersebut dengan tuntas dan transparan. Terlebih, perkara ini telah menjadi perhatian publik.

    “Saya kira kami minta agar kasus tersebut betul-betul ditangani secara tuntas, profesional, transparan, karena ini menjadi perhatian publik, berikan rasa keadilan,” Tegas Kapolri.

    Sebelumnya, Kapolri mencontohkan pembuktian kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 yang tidak menggunakan hal metode scientific crime investigation sehingga menimbulkan banyak persepsi.

    Pernyataan Jenderal Sigit itu dibacakan Wakapolri Komjen Agus Andrianto dalam pidato sambutan di acara Penutupan Pendidikan dan Wisuda Sarjana Ilmu Kepolisian Program Pendidikan S1 dan Program Pendidikan Pascasarjana S2 serta S3 STIK-PTIK pada Kamis 20 Juni 2024.

    Dalam amanat Kapolri yang dibacakan Wakapolri itu, awalnya disebutkan tentang profesionalitas penyidik. Pada dimensi penegakan hukum, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian pada tahun 2024, antara lain menjadikan penyidik yang profesional.

    “Jumlah pelanggaran disiplin dan kode etik tahun 2023 mengalami kenaikan melebihi 90 persen dibandingkan pada 2022. Hal ini menunjukkan masih adanya penyimpangan di dalam penanganan perkara karena ketidakprofesionalan penyidik,” ucap Jenderal Sigit sebagaimana dibacakan Wakapolri.

    Jenderal Sigit menekankan pentingnya penyidik yang profesional dan mengedepankan scientific crime investigation. Melalui cara tersebut, kata Kapolri, perkara menjadi lebih terang dan tidak terbantahkan.

    “Saya mencontohkan dalam pengungkapan kasus pembunuhan dokter Mawartih di Papua. Berdasarkan scientific crime investigation, pelaku berhasil diidentifikasi dengan hasil pengujian sampel DNA pada barang bukti,” Katanya.

    Namun, pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal tidak didukung dengan scientific crime investigation sehingga timbul isu persepsi negatif terdakwa mengaku diintimidasi, korban salah tangkap, dan penghapusan dua DPO yang dianggap tidak profesional.

    “Oleh karena itu, lakukan penegakan hukum secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan melalui penyidikan berdasarkan scientific crime investigation untuk mengungkap suatu perkara pidana,” Kata Jenderal Sigit. (Red) 

  • Menkumham Minta Polri Segera Tuntaskan Kasus “Vina Cirebon”

    Menkumham Minta Polri Segera Tuntaskan Kasus “Vina Cirebon”

    Jakarta, sinarlampung.co-Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona Laoly meminta Polri menuntaskan penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon yang kini menyita perhatian publik karena diduga ada kejanggalan.

    Baca: Kuasa Hukum Pegi Minta Kapolri Gelar Perkara Ulang Kasus Vina Cirebon

    Baca: Presiden Perintahkan Kapolri Usut Kasus Vina Cirebon Secara Terbuka

    “Kita minta kepolisian menuntaskan ini dengan baik. Karena ini sudah bukan hanya (perbincangan publik) di Jawa, tapi di seluruh Indonesia,” ujar Yasonna disela peresmian Kantor Wilayah Kemenkumham yang baru di Jalan Sultan Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat 14 Juni 202), diangsir Antaranews.

    Menurut Yasona, Polri harus segera menuntaskan kasus pembunuhan Vina dan temannya Muhammad Rizky alias Eki di Cirebon tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi institusi polri. Sebab, diduga ada banyak kesalahan dan rekayasa dalam proses penegakan hukumnya, termasuk menetapkan orang yang belum tentu bersalah hingga dipenjara.

    “Ada kecurigaan-kecurigaan dan itu harus dibuktikan. Bahwa yang ada sekarang yang menjalani hukuman bukan orang yang seharusnya pelaku. Dalam hal ini, kita berharap Polri dapat menuntaskan dengan baik, sehingga jelas siapa sebetulnya pelakunya dan membawanya ke peradilan dan mendapat hukuman yang setimpal,” kata Yasonna.

    Mahfud MD

    Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa penanganan kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eki kental dengan nuansa permainan oleh penegak hukum. Pasalnya, setelah delapan tahun kasus tersebut baru dibuka kembali usai muncul film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.

    Padahal, sebelumnya ada tiga orang tersangka yang dinyatakan buron. Kemudian, tiba-tiba salah satu orang buron kasus pembunuhan Vina dan Eki berhasil ditangkap yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong. Tetapi, belakangan muncul banyak kesaksian yang menyebut bahwa Pegi bukan tersangkanya.

    Salah Satunya Hanya Berfokus pada Pegi Sementara itu, dua orang yang dulu juga dinyatakan buron malah disebut salah sebut sehingga dianggap tidak ada.  “Saya berpikir ini bukan sekadar unprofessional tetapi menurut saya memang ada permainan. Tidak profesional itu orang mungkin kurang cakap, kurang hati-hati. Tapi kalau ada permainan untuk melindungi seseorang atau mendapat bayaran dari seseorang untuk mengaburkan kasus itu sudah sebenarnya sebuah permainan yang jahat,” ujar Mahfud.

    Mahfud lantas mengatakan, ada dua masalah yang akhirnya terbongkar dari penangkapan Pegi yang disebut sebagai satu dari dua tersangka yang buron, sehingga semakin menguatkan ada permainan dalam kasus pembunuhan Vina tersebut. Pertama, Pegi ditangkap sementara mulai muncul kesaksian bahwa orang yang buron tersebut bukan yang saat ini sudah ditangkap. Bahkan, pegi sendiri mengaku tidak tahu kejadian pembunuhan tersebut.

    “Apakah Pegi ini namanya yang sekarang ada, apakah ini bukan sekadar kambing hitam ya kan. Masalah kedua, dua orang yang dulu juga dinyatakan buron malah disebut salah sebut sehingga dianggap tidak ada. Mana ada orang sudah menyelidiki lama kok salah sebut sehingga lalu dianggap enggak ada tuh dan satu hanya Pegi. Pegi itu pun diragukan,” ujar Mahfud.

    Oleh karena itu, Mahfud berani menyebut bahwa ada yang tidak benar di tingkat penyidikan kepolisian. Dia juga mengatakan bahwa kasus Vina ini adalah murni kasus kejahatan atau tidak melibatkan kepentingan bisnis atau pejabat tertentu. (Red)

  • Berkas Kasus Bahar bin Smith Dikembalikan ke Polda Jabar

    Berkas Kasus Bahar bin Smith Dikembalikan ke Polda Jabar

    Jawa Barat (SL) – Kejati Jabar mengembalikan berkas ke Polda Jabar berkaitan perkara penganiayaan yang dilakukan habib Bahar bin Smith terhadap dua remaja. Jaksa menilai berkas yang dikirimkan dalam tahap pertama belum lengkap. “Sudah diserahkan tahap pertama kepada kita. Setelah diteliti, ada hal yang perlu dilengkapi, jadi dikembalikan,” ucap Kepala Kejati Jabar Raja Nafrijal di kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (10/1/2019).

    Raja tak menjelaskan hal apa yang dianggap kurang dalam berkas perkara Bahar. Namun yang pasti, pihaknya telah mengembalikan ke penyidik Polda Jabar sejak 8 Januari 2019 lalu. “Statusnya masih pratut (pratuntutan) sekarang P19,” kata Raja.

    Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jabar terkait kasus dugaan penganiayaan dua remaja MHU (17) dan ABJ (18). Polisi menjerat BS dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2), 351 ayat (2), 333 ayat (2), dan 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (DJT)

  • Polda Jabar Siaga Hadapi Potensi Bencana Alam

    Polda Jabar Siaga Hadapi Potensi Bencana Alam

    Bandung (SL) – Polda Jabar siap siaga menghadapi potensi bencana alam di Jabar. Personel dan sarana prasarana disiapkan guna menunjang bantuan kepada korban bencana. “Iya dalam hal ini Polri sifatnya berkoordinasi dengan Basarnas dan BPBD serta TNI,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Senin (12/11/2018).

    Truno mengatakan baik Polda maupun Polres di Jabar telah diinstruksikan untuk menyiagakan diri menyusul status siaga satu. Dia tak menyebut rinci jumlah personel. Namun dia menegaskan seluruh aparat telah siaga membantu para korban bencana alam.

    Selain personel, sarana dan prasarana juga disiapkan mulai dari perahu hingga tenda bantuan. “Kita sudah siap siaga semua, baik tingkat Polda dan dengan Polres. Antisipasinya yang pertama di daerah yang (bencana) tahunan kita waspada, kemudian yang sedang terkena bencana tentunya kita akan membantu,” ucap Truno.

    Sejumlah bencana terjadi di Jabar, mulai banjir di Kabupaten Bandung dan Pangandaran hingga longsor di Tasikmalaya. Pemprov Jabar telah menetapkan siaga satu bencana atas rentetan peristiwa tersebut. “Kita sedang siaga satu (bencana) karena 60 persen bencana hidrologis di Indonesia itu ada di Jabar. Ada dan tidak ada manusia sampai sekarang bencana terjadi. Ada air meluap, longsor dan lain-lain,” kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (12/11/2018).

  • Jelang Perhelatan Akbar Asian Games Polda Jabar Amankan 1.832 Orang yang Diduga Penjahat Jalanan

    Jelang Perhelatan Akbar Asian Games Polda Jabar Amankan 1.832 Orang yang Diduga Penjahat Jalanan

    Bandung (SL) – Pesta Olahraga Asia 2018 *(2018 Asian Games), secara resmi dikenal sebagai Pesta Olahraga Asia ke-18, adalah acara olahraga multi-event regional Asia yang akan diselenggarakan di Indonesia pada tanggal 18 Agustus – 2 September 2018, di dua kota yaitu Jakarta dan Palembang, serta beberapa tempat sebagai tuan rumah pendukung yang tersebar di Provinsi Jawa Barat dan Banten. Jumlah cabang olahraga yang akan dipertandingkan sebanyak 40 cabang, terdiri dari 32 cabang olahraga olimpiade dan 8 cabang olahraga non olimpiade.

    Ini merupakan kedua kalinya Indonesia menjadi tuan rumah perhelatan Asian Games setelah Asian Games IV yang diadakan di Jakarta pada tahun 1962. Sebagian fasilitas yang dibangun untuk Asian Games IV akan kembali digunakan dalam Asian Games XVIII ini. Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Asian Games akan diadakan di dua kota sekaligus.

    Indonesia disetujui menjadi tuan rumah Asian Games XVIII oleh Dewan Eksekutif Dewan Olimpiade Asia pada 19 September 2014. Penyelenggaraan Asian Games XVIII yang awalnya akan diadakan pada tahun 2019 kemudian dimajukan menjadi tahun 2018 untuk menghindari pemilihan legislatif dan presiden Indonesia yang juga akan diselenggarakan pada tahun tersebut.

    Untuk itu Kapolda Jabar Irjen Pol.Drs Agung Budi Maryoto, Msi didampingi Wakapolda Jabar beserta PJU Polda Jabar dan Kapolrestabes Bandung melaksanakan Konferensi Pers tentang pengungkapan kasus Street Crime oleh Jajaran Polrestabes Bandung sebagai dukungan pengamanan sebelum Asian Games XVIII th 2018 dimulai.

    Jajaran Kepolisian mengamankan lebih dari seribu orang yang terlibat dugaan gangguan keamanan di sejumlah daerah selama sepekan terakhir jelang penyelenggaraan Pesta Olah raga Internasional Asian Games XVIII th 2018 di Jakarta dan Palembang harus aman serta tindak tegas kejahatan jalanan.

    “Jelang Asian Games, kami melaksanakan kegiatan razia di sejumlah tempat dan sentra keramaian masyarakat yang dimungkinkan terjadi kejahatan jalanan. Selama empat hari terakhir, Polda Jabar menangkap 1.832 orang yang diduga terlibat kejahatan jalanan,” kata Kapolda

    Dari jumlah kejahatan jalanan tersebut, 95 orang di antaranya ditindaklanjuti dengan penyidikan dengan jumlah 285 tersangka ditangani di masing-masing polres di Jabar.

    “Mereka diduga terlibat ‎kejahatan jalanan seperti curat, curas dan curanmor. Beberapa di antaranya diberi tindakan tegas, keras dan terukur,” ujar Kapolda.

    Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo mengatakan pihaknya mengamankan 270 orang diduga Premanisme, 219 dilakukan pendataan dan pembinaan.

    “Dari jumlah itu 28 orang ditindaklanjuti dengan laporan dengan tersangka sebanyak 51 orang dilakukan ptoses penyidikan dan Kasusnya beragam, mereka terlibat curas, curat dan curanmor,” kata Hendro.

    data data berikut barang bukti yang telah diamankan.
    Total tersangka sebanyak 270 Premanisme, 219 dilakukan pendataan dan pembinaan, 51 orang dilakukan proses penyidikan dengan kasus Curat 7 Kasus, Curas 16 Kasus, Sajam 2 Kasus. Barang Bukti yang didapatkan Ranmor R-2 19 unit, Laptop 4 unit, Golok 1 buah, Pisau 4 buah, HP 16 unit, TV 1 unit. Dan 1 orang pelaku Curas ditembak.Proses penyidikan dilakukan di Polrestabes Bandung. (net)

  • Ketua Panwaslu Dan Komisioner KPU Garut Terima Suap Rp200 Juta Dan Satu Mobil

    Ketua Panwaslu Dan Komisioner KPU Garut Terima Suap Rp200 Juta Dan Satu Mobil

    Ketua Panwaslu Garut, Heri Hasan Basri

    Jawa Barat (SL)-Komisioner KPU Ade Sudrajad dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut Heri Hasan Basri ditangkap polisi. Keduanya ditangkap atas dugaan menerima suap untuk meloloskan salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Garut.

    Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menjelaskan proses penangkapan komisioner KPU dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Garut, Sabtu (24/2) karena dugaan adanya penyuapan.

    “Ini berkaitan dengan dua paslon (pasangan calon) yang sudah dibatalkan atau sudah digagalkan tidak ikut pemilihan bupati  ternyata sudah memberikan sejumlah hadiah atau uang kepada komisioner dan kepada ketua panwas,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat (Dirreskrimum Polda Jabar) Kombes Pol Umar Surya Fana kepada Antara, saat melakukan kunjungan ke Bogor, Minggu (25/2).

    Umar menjelaskan pada Pukul 11.00 WIB Sabtu (24/2) satuan gabungan bareskrim Kepolisian Daerah Jawa Barat bersama Kepolisian Resor Garut telah mengamankan dua tersangka itu bersama barang buktinya.

    Dari hasil penyelidikan selama dua minggu, kata dia kepolisian berhasil mengungkap data pemberian hadian berupa uang lebih kurang Rp200 juta dan mobil merk Daihatsu warna hitam.

    Kedua tersangka diduga melakukan transaksi suap tanpa melibatkan anggota lainnya pada lembaganya masing-masing. Penangkapan murni atas kinerja tim yang mengumpulkan data, bukan dari laporan masyarakat ataupun pasangan calon.

    Kepolisian mendata transaksi pemberian uang dilakukan melalui perbankan bersama barang bukti mobil adalah hasil pemberian pasangan calon (Paslon) Bupati Garut dari kalangan independen yang telah dinyatakan gagal maju Pemilihan Bupati (Pilbub) Garut 2018.

    Diketahui, ada dua paslon yang dinyatakan tidak lolos itu yakni calon perseorangan Soni-Usep dan pasangan calon yang diusung Partai Demokrat dan PKB Agus Supriadi-Imas Aan Ubudiyah.

    Karena telah ketahuan pernah memberikan sejumlah hadiah atau uang berkaitan dengan jabatan para tersangka untuk meloloskan atau tidak meloloskan Paslon Pilbub Garut 2018, lanjut Umar menjelaskan salah satu paslon yang gagal jalur perseorangan Soni-Usep telah menyatakan siap membantu kepolisian memberikan keterangan dan data yang diperlukan.

    Untuk sementara polisi menjerat Soni-Usep dengan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang sewaktu-waktu bisa berlapis Pasal 12 UU tersebut jika paslon itu tidak jujur memberikan kesaksian dan data.

    Sedangkan paslon Agus Supriadi-Imas Aan Ubudiyah juga akan mengalami pemeriksaan indikasi ada suap yang sama atau tidak, setelah putusan sidang gugatan pemilu karena tidak lolos Pilbub 2018 oleh dua pimpinan Panwaslu yang masih menjabat.

    “Nanti detailnya akan dirilis Kapolda hari Senin besok, yang jelas barang bukti dan datanya sudah kami punya meskipun sidang gugatan belum selesai,” jelasnya.

    Ketua Panwaslu Garut ditangkap Satgas Anti Money Politic Bareskrim Mabes Polri di Sekretariat Panwaslu Jl. Semarang Kabupaten Garut, pada Sabtu (24/2/2018) sekitar pukul 12.30 WIB.

    Setelah itu, tim Mabes Polri mengamankan Ade Sudrajat. Namun waktu dan tempat penangkapan belum diketahui.

    Selain menangkap Komisioner KPU dan Ketua Panwaslu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna putih nopol Z1784DY.

    Seperti diketahui, ada empat paslon yang dinyatakan lolos untuk mengikuti Pilbup Garut, yakni pasangan petahana Rudy Gunawan-Helmi Budiman, Iman Alirahman-Dedi Hasan Bahtiar, Suryana-Wiwin, dan Agus Hamdani-Pradana Aditya Wicaksana. (antara/jun/*)