Tag: Polda lampung

  • AKBP Ahmad Sukiatno Terima Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya

    AKBP Ahmad Sukiatno Terima Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya

    Bandar Lampung, (SL) – Direktur Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Lampung AKBP Ahmad Sukiyatno menerima tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya. Penyerahan tanda kehormatan di sematkan Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika pada upacara HUT Ke-77 Bhayangkara, Sabtu 1 Juli 2023.

    Tanda kehormatan Bintang Bhayangkara diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada seseorang yang dinilai memajukan dan mengembangkan Polri.

    Diketahui, Bintang Bhayangkara ini secara resmi ditetapkan pada tahun 1961 lalu. Tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya ini diserahkan oleh Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika.

    Dirtahti Polda Lampung AKBP Ahmad Sukiyatno menyatakan bersyukur menerima tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya. ”Pastinya bersyukur,” kata AKBP Ahmad Sukiyatno, selasa (4/7).

    Atas penghargaan tersebut, Ahmad Sukiyatno menyatakan bakal terus menjaga semangat dalam menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas.

    Diketahui, AKBP Ahmad Sukiyatno beberapa kali menerima penghargaan atas pengabdiannya sebagai anggota Polri. Namun ia menyatakan apa yang didapat merupakan sebuah kebetulan. Baginya penghargaan tersebut menjadi pelecut untuk terus mengabdi. (Red)

  • Oknum Polisi Tertangkap Narkoba, Kapolda: Sedang Pengembangan

    Oknum Polisi Tertangkap Narkoba, Kapolda: Sedang Pengembangan

    Bandar Lampung, (SL) – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika membenarkan terkait kabar, adanya penangkapan oknum polisi Polres Lampung Selatan yang diduga terlibat peredaran narkoba, rabu (28/6/2023) lalu.

    “Ya benar ada, tapi itu bukan OTT, melainkan hasil pengembangan dari kasus narkoba dan saat ini telah diamankan oleh Bidang Propam Polda Lampung.” Ujar Helmy, Jumat (30/6/2023).

    Irjen Helmy Santika menambahkan, penangkapan merupakan hasil penyelidikan yang sudah dilakukan cukup lama.

    “Sedang dilakukan penyelidikan dan pengembangan, apa hasilnya nanti segera akan disampaikan.” Imbuhnya.

    Diketahui sebelumnya beredar informasi, adanya penangkapan oknum Polisi yang berdinas di Polres Lampung Selatan.

    Oknum polisi yang diamankan tersebut diduga terkait peredaran narkoba dan berjumlah tiga orang, terdiri dari satu perwira dan dua lainnya berpangkat bintara. (Red)

  • Polda Lampung Bagikan 34 Ekor Hewan Kurban

    Polda Lampung Bagikan 34 Ekor Hewan Kurban

    Bandar Lampung, (SL) – Polda Lampung menggelar sholat Idul Adha 1444 H dan penyembelihan 34 ekor hewan kurban, bertempat di lapangan Mapolda Lampung teluk betung Bandar Lampung, Kamis (29/6).

    Sholat Idul Adha diikuti oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika S.H.,S.I.K.,M.Si., Wakapolda Lampung Brigjen Pol Umar Effendi S.I.k.,M.Si., beserta para Pejabat Utama Polda Lampung, Ketua Bhayangkari daerah lampung Ny.lurie helmy santika dan ratusan jemaah warga sekitar.

    Sholat Ied diimami ustad usman dan mendapat pengamanan dari personel Polda Lampung, pengamanan dan penjagaan dilakukan dari sebelum sholat dimulai hingga selesai sholat dan proses pemotongan hewan qurban.

    Seusai sholat Ied Kapolda dan Wakapolda Lampung mengikuti pelaksanaan acara Giat Qurban Polri Presisi dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 H/2023 M dan Hari Bhayangkara Ke-77 Tahun 2023 oleh Kapolri via sarana zoom meeting.

    Hewan kurban diserahkan secara simbolis oleh Kapolda Lampung kepada Panitia Pelaksana Idul Adha 1444 H Polda Lampung. Adapun jumlah hewan kurban yang disembelih sebanyak 34 ekor hewan qurban terdiri dari, 32 Ekor Sapi dan 2 Kambing.

    Kapolda Lampung Irjen Helmi mengungkapkan Ibadah Qurban menggambarkan ketaatan dan ketaqwaan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail dalam menjalankan perintah Allah SWT. Ada semangat rela berkorban dan keikhlasan dalam momen tersebut.

    “Diharapkan teladan nabi Ibrahim dan nabi Ismail tersebut memberi insiprasi bagi masyarakat dan personil Polda Jateng untuk selalu menumbuhkan keikhlasan dan semangat rela berkorban bagi sesama dalam kehidupan sehari-hari” ungkapnya

    Sambungnya “Diharapkan pula agar seluruh anggota Polri dan masyarakat senantiasa meningkatkan ketaqwaan dalam kehidupan beragama. Kita juga berharap semangat toleransi dan menghargai sesama juga selalu ditampakkan untuk mewujudkan hakekat Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamiin” tutup Kapolda. (Red)

  • Imingi Nonton Bioskop, Pemuda Perkosa Anak Dibawah Umur Kenalan di Aplikasi Tantan

    Imingi Nonton Bioskop, Pemuda Perkosa Anak Dibawah Umur Kenalan di Aplikasi Tantan

    Bandar Lampung, (SL) – Nafsu bejat pemuda berinisial NGA (20), warga Gading Rejo – Pringsewu, mengantarkan dirinya ke sel Mapolresta Polresta Bandar Lampung, selasa 27 Juni 2023. Lantaran telah memperkosa perempuan dibawah umur CEM (13) seorang pelajar kelas 7 SMP dengan imingi nonton bioskop.

    Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari keluarga korban. Kronologi diketahui berawal saat korban berkenalan melalui aplikasi tantan, lalu keduanya bertukar nomor telepon dan saling berkomunikasi.

    “Kenalan di bulan Mei, lalu, kemudian pada 3 Juni tersangka mengajak korban ke pasar malam, namun malah membawa korban ke tempat penginapan. Kemudian pada 7 Juni pelaku kembali melakukan hubungan suami istri di kontrakan Jalan Kota Sepang, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.” ujar Kompol Dennis.

    Dennis mengatakan, modus pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri dengan iming-iming akan diajak nonton bioskop. “Pelaku ini membujuk korban akan diajak nonton bioskop dan akan bertanggung jawab apabila korban hamil,” imbuhnya.

    Menerima laporan keluarga korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga berhasil mengamankan pelaku. “Pelaku berhasil diamankan, selasa (27/6) saat sedang kerja di Jati Mulyo, Lampung Selatan.” jelasnya.

    Petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 kemeja, 1 tanktop, 1 celana jeans, 1 celana dalam, dan 1 celana pendek. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.” Pungkasnya.(red)

  • Bidhumas Polda Lampung Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Jurnalistik Di Polres Lamteng

    Bidhumas Polda Lampung Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Jurnalistik Di Polres Lamteng

    Lampung Tengah, (SL) – Untuk meningkatkan pengelolaan manajemen media dan mendukung program Quick Wins Presisi, Polres Lampung Tengah (Lamteng) mengikuti kegiatan peningkatan kemampuan jurnalistik yang dilaksanakan oleh Bidang Humas Polda Lampung, bertempat di aula Atmani Wedhana Mapolres setempat, Senin (26/6/23).

    Kegiatan dipimpin Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat, S.E,. M.M, selaku Ketua Tim Bersama rombongan diterima oleh Wakapolres Lampung Tengah Kompol Poeloeng Arsa Sidanu, S.I.K.,M.M mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si.

    Dalam sambutannya, AKBP Rahmad Hidayat, S.E., M.M menjelaskan, pelatihan ini sangat bermanfaat karena di era globalisasi yang didukung kemajuan teknologi, telah menjadikan dunia lebih transparan, sehingga informasi dapat tersebar dengan cepat.

    “Kita Polri harus bisa mengikuti perkembangan tersebut, karena setiap pekerjaan kita tanpa adanya publikasi tentu masyarakat tidak akan mengetahuinya, seperti contoh keberhasilan tentang ungkap kasus dan keberhasilan lainnya,” katanya.

    AKBP Rahmad juga meminta kepada peserta yang diikuti oleh personel Polres Lampung Tengah maupun Polsek jajaran itu, untuk menjalin hubungan yang baik dengan awak media.

    Menurutnya, dengan terjalin hubungan yang baik, bisa saling bertukar ilmu dan juga informasi yang didapat, sehingga dapat membantu dalam pelaksanaan tugas ke depan.

    “Di era yang serba digital seperti sekarang ini, berita tidak benar (hoax) semakin meningkat menjelang pemilu yang akan digelar Tahun depan.” ungkapnya. (Red)

  • Bos Garam Gadungan Diciduk Polisi

    Bos Garam Gadungan Diciduk Polisi

    Lampung Timur, (SL) – Pengusaha Ikan Asin merugi puluhan juta rupiah lantaran ditipu oleh Bos Garam gadungan di Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur (Lamtim).

    Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan mengatakan, peristiwa kejahatan tersebut berawal saat korban AH warga Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai dihubungi  pelaku yang menawarkan garam, kata Kapolres, Minggu, (25/6).

    Pelaku diketahui mengaku sebagai Bos Garam serta memiliki usaha di kawasan Indramayu, Jawa Barat, dan berkomunikasi melalui pesan WhatsApp dengan korban, rabu (21/6) lalu.

    Kemudian, pelaku memberikan foto, video, serta lokasi tempat usaha garamnya. Hal ini ternyata cukup meyakinkan  korban, ujar Kapolres.

    “Korban yang memang sedang membutuhkan garam, akhirnya sepakat untuk memesan 10 ton garam harga Rp 4.100,- perkilo dengan perjanjian pembayaran dilakukan ketika garam dimuat keatas kendaraan.” Papar Kapolres.

    Lalu, sopir kendaraan yang dipesan oleh korban memberikan informasi bahwa garam yang dipesan sedang dalam proses muat keatas truk. pada Jumat (23/06/2023), imbuh Kapolres.

    Pelaku kemudian menghubungi korban dan meminta transfer uang sebesar Rp 42,5 juta sesuai harga yang telah disepakati yaitu Rp 41juta untuk pembayaran 10 ton garam ditambah Rp 1,5 juta sebagai ongkos jasa kendaraan angkutan.

    “Beberapa jam setelah uang ditransfer, sopir truk menghubungi korban dan menegaskan bahwa mobil dan muatannya tidak bisa berangkat karena masih ditahan pihak perusahaan, ternyata muatan garamnya belum dibayar.” tutur Kapolres.

    Kemudian, korban  mencoba menghubungi pelaku tetapi  teleponnya tidak aktif. “Korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ini ke polisi”, ucap Kapolres..

    Menurut Kapolres, Petugas Kepolisian Gabungan Polsek Labuhan Maringgai, dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung yang menerima laporan terkait peristiwa ini segera bertindak.

    “Hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para pelaku yang berinisial WD (33) warga Kecamatan Sukadana dan AA (29) warga Kecamatan Labuhan Ratu”, tegas Kapolres.

    Selain para pelaku, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa tas, dompet, 4 telepon genggam, dokumen kependudukan, SIM, kartu ATM, serta slip bukti penarikan uang, tandas Kapolres.(Red/Heny)

  • Hari Bhayangkara 77 Lampung Dimeriahkan Difabel

    Hari Bhayangkara 77 Lampung Dimeriahkan Difabel

    Bandar Lampung (SL) – Riang Gembira terpancar dari puluhan kaum difabel yang ikut serta memeriahkan kegiatan olahraga bersama, dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-77, di Mapolda Lampung, jumat (23/6).

    Ketua Bhayangkari daerah Lampung Lurie Helmy Santika mengatakan, pihaknya sengaja melibatkan kaum difabel yang tergabung dalam Sadila (Sahabat Difabel Lampung) untuk melengkapi kemeriahan kegiatan tersebut.

    Lurie menyebutkan, Bhayangkari daerah Lampung juga menggelar giat bakti sosial Bhayangkari Peduli dalam Rangka HKGB ke 71.

    Kegiatan Olahraga itu juga merupakan gabungan antara unsur TNI/Polri di wilayah provinsi Lampung termasuk masyarakat umum.

    Pada kegiatan olahraga tersebut, diketahui pada kategori lari untuk umum berjarak 10 Kilometer dan difabel dengan jarak tempuh 3 kilometer, selain itu dilaksanakan juga jalan sehat dan senam bersama serta menggelar sejumlah permainan tradisional.

    Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menegaskan, rangkaian kegiatan ini merupakan bentuk kebersamaan dan memupuk sinergitas kamtibmas antara TNI/Polri dan masyarakat.

    Irjen Pol Helmy Santika mengharapkan, agar Polda Lampung Jajaran termasuk masyarakat, untuk menumbuhkan empati dan kasih sayang pada kaum penyandang disabilitas.

    “Mereka membutuhkan dukungan semua pihak untuk meningkatkan kemampuan melalui pendidikan agar mampu mandiri, dan tidak terpinggirkan.” Ujar Kapolda.

    Kapolda menambahkan, agar tidak ada lagi stigma negatif masyarakat, seperti misalnya anggapan tidak mampu dan aib untuk disembunyikan, terhadap para penyandang disabilitas ini.

    “Para disable sekarang tidak boleh lagi menjadi korban diskriminasi. Mereka mesti mendapat perlindungan dan perhatian penuh.” imbuh Helmy.

    Sebagai informasi, kegiatan juga dilaksanakan atas dukungan UMKM dari berbagai sektor di wilayah provinsi Lampung, pemberian berbagai macam hadian hingga hiburan rakyat. (Red/ Heny)

  • Penjudi Koprok Diringkus Polres Lamtim

    Penjudi Koprok Diringkus Polres Lamtim

    Lampung Timur  (SL) – Anggota Polsek Sukadana dan Team TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Timur (Lamtim), melakukan penangkapan seorang penjudi koprok di Desa Rantau Jaya Udik II  Kecamatan Sukadana, kamis (22/6) dini hari kemarin.

    Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, pelaku penjudi koprok berinisial SM (47), diamankan tanpa perlawanan.

    “Mendapat informasi ada judi koprok di kebun masyarakat Desa Rantau Jaya Udik II  Kecamatan Sukadana. Petugas melakukan penyelidikan dan dilakukan upaya penangkapan terhadap seorang pelaku tanpa perlawanan.” Ujar Kapolres.

    Kapolres menambahkan, Petugas berupaya memberantas perjudian, untuk mewujudkan Lampung Timur yang bebas dari praktik perjudian.

    Diketahui, bersama dengan pelaku penjudi koprok tersebut turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) set alat judi jenis koprok serta uang tunai berjumlah satu juta rupiah,  satu terpal warna biru, satu pak lilin yang dibawa ke Polres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut.

    “Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.” pungkas AKBP M Rizal Muchtar. (Red/Heny)

  • Polri Ungkap Ratusan Kasus TPPO, Terbanyak Modus PMI Ilegal & PSK

    Polri Ungkap Ratusan Kasus TPPO, Terbanyak Modus PMI Ilegal & PSK

    Jakarta, (SL) – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jajaran Polri yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, berhasil ungkap ratusan kasus dan terus melakukan penindakan terhadap pelaku.

    Diketahui sampai dengan kamis, (22/6) kemarin, Satgas telah menangani sebanyak 494 Laporan Polisi (LP), dan sebanyak 580 tersangka telah dibekuk.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, berbagai macam modus para tersangka menjerat para korban TPPO.

    “Terbanyak yakni mengiming-imingi korban bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT). Modus ini tercatat ada 375 kasus,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/6/2023).

    Salah satunya kasus yang diungkap oleh Polda Kepri. Dua orang korban yang akan dijadikan PMI diamankan oleh Polsek Batu Ampar, Polresta Barelang, Polda Kepri.

    Dalam pengakuannya, korban yang masih di bawah umur diimingi kerja di tempat biliar di Malaysia dengan gaji Rp 10 juta per 10 hari.

    Lalu ada lagi kasus yang diungkap Polsek Kualuh Hili, Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara. Dalam kasus ini, aparat mengamankan beberapa TKI yang pulang dari Malaysia tidak sesuai prosedur.

    Bahkan, untuk kepulangan ke Indonesia, para TKI ini harus dengan cara masuk ke dalam air laut untuk menuju perahu motor. Tak hanya di situ, para korban setelah berangkat naik perahu motor ditempatkan ke pinggir pantai yang banyak semak-semak, sebelum dijemput menggunakan motor.

    Modus lainnya yang terbanyak yakni para korban dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK). Angka dalam kasus ini yakni sebanyak 132. Modus ini mempekerjakan korban wanita bahkan ada yang di bawah umur sebagai PSK melalui telepon atau aplikasi Online.

    Salah satu kasus yang diungkap terjadi Bengkulu. Satgas TPPO Polda Bengkulu mengamankan pelaku yang sedang mengeksploitasi seksual terhadap anak yang masih berumur 14 tahun.

    Ada juga kasus yang diungkap Polres Kutai Timur, Polda Kalimantan Timur yang menangkap seorang pria yang mempekerjakan wanita dengan modus open BO di salah satu tempat hiburan malam (THM) dengan tarif mencapai jutaan rupiah.

    Dua modus lainnya TPPO ini yakni mempekerjakan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dengan 6 kasus dan eksploitasi anak sebanyak 32 kasus.

    “Dari ratusan kasus yang ditangani Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran, telah menyelamatkan korban sebanyak 1.671,” kata Ramadhan.

    Dari ribuan korban tersebut, Ramadhan merinci ada 762 korban perempuan dewasa dan 96 perempuan anak. Kemudian untuk korban laki-laki dewasa ada 764 dan laki-laki anak ada 49 orang.

    Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, dari ratusan kasus yang diungkap, saat ini perkembangannya 92 kasus masuk tahap penyelidikan. Kemudian 375 di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus.

    Dalam kesempatan ini, Ramadhan mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri. Ia meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan soal pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di acara ASEAN Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) Leaders di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa, 20 Juni 2023.

    Mantan Kabareskrim Polri ini menuturkan, pada pertemuan SOMTC salah satu yang akan dibahas yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    Menurutnya, pembahasan TPPO ini sejalan dengan kesepakatan antara Presiden Jokowi dengan beberapa pemimpin negara, yang akan memberantas segala bentuk TPPO. Ia pun berjanji akan melindungi dan menjaga WNI dari korban TPPO. (Red)

  • Bawa Sabu, Warga Rajabasa Ditangkap Polisi

    Bawa Sabu, Warga Rajabasa Ditangkap Polisi

    Tulang Bawang, (SL) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, meringkus penyalahguna narkotika jenis sabu, DS (34), seorang wiraswasta warga Rajabasa, Bandar Lampung, senin (19/6) lalu.

    “Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini ditangkap saat berada di wilayah Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.” Ujar Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (22/06).

    AKP Aris mengatakan, dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,16 gram, handphone (HP) merek Oppo warna biru, dan kotak rokok merek Menara.

    “Penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, berdasarkan Informasi bahwa ada seorang pria yang membawa narkotika.” Imbuh AKP Aris.

    AKP Aris menambahkan, setelah dipastikan pria dengan ciri-ciri yang sudah diketahui sedang berada di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

    Hasilnya, ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Menara.

    Pelaku saat ini masih proses pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.” pungkasnya. (Red)